Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Jenis-Jenis Bea Masuk Tambahan di Indonesia

Jenis-Jenis Bea Masuk Tambahan di Indonesia

Table of Contents

Toggle
  • Bea Masuk Anti Dumping (BMAD)
    • Contoh Penerapan BMAD
  • Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP)
    • Contoh Penerapan BMTP
  • Bea Masuk Imbalan (BMI)
    • Contoh Penerapan BMI
  • Bea Masuk Pembalasan (BMP)
    • Contoh Potensial BMP
  • Landasan Hukum Penerapan Bea Masuk Tambahan
  • Mekanisme Penyelidikan dan Penetapan Tarif
  • Manfaat Strategis Bea Masuk Tambahan
  • Kesimpulan

Dalam rangka melindungi kepentingan nasional, pemerintah Indonesia menerapkan berbagai bentuk pungutan atas barang impor. Selain bea masuk umum, terdapat juga bea masuk tambahan yang dikenakan atas kondisi-kondisi tertentu. Bea masuk tambahan berperan sebagai alat kebijakan perdagangan yang digunakan untuk menjaga kestabilan ekonomi dalam negeri, mencegah praktik dagang yang merugikan, serta memastikan adanya persaingan usaha yang adil antara produk lokal dan impor.

Aturan Bea masuk tambahan ini telah terdapat dalam berbagai regulasi, antara lain melalui Undang-Undang Kepabeanan dan sejumlah peraturan pelaksana terkait perlindungan perdagangan internasional.

Bea Masuk Anti Dumping (BMAD)

Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dikenakan terhadap barang impor yang dijual di Indonesia dengan harga lebih rendah dari nilai normal di negara asal atau negara eksportir. Praktik dumping ini dinilai dapat merugikan industri dalam negeri karena menyebabkan persaingan yang tidak sehat.

BMAD diberlakukan berdasarkan hasil penyelidikan oleh Komite Anti Dumping Indonesia (KADI). Setelah terbukti adanya dumping dan kerugian material terhadap industri lokal, pemerintah akan mengenakan tarif tambahan terhadap produk tersebut. Tarif BMAD dapat bersifat spesifik maupun ad valorem tergantung pada hasil investigasi.

Contoh Penerapan BMAD

  • Impor produk baja dari negara tertentu yang dijual lebih murah dari harga pasar domestik di negara asalnya.

  • Impor tekstil dari negara penghasil besar yang harganya jauh lebih rendah dibandingkan biaya produksi dalam negeri.

Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP)

Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atau safeguard duties diterapkan sebagai respons atas lonjakan volume impor yang tiba-tiba dan menyebabkan atau mengancam kerugian serius terhadap industri dalam negeri. Kebijakan ini diambil berdasarkan hasil penyelidikan oleh Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI).

BMTP bersifat sementara dan dapat diperpanjang. Tujuan utamanya adalah memberi waktu bagi industri domestik untuk menyesuaikan diri dan meningkatkan daya saing selama masa perlindungan.

Contoh Penerapan BMTP

  • Penerapan BMTP atas produk keramik atau produk baja ringan yang impor massalnya merugikan produsen dalam negeri.

Bea Masuk Imbalan (BMI)

Bea Masuk Imbalan (BMI) dikenakan pada barang impor yang mendapatkan subsidi di negara asalnya sehingga harga jual di pasar ekspor menjadi tidak wajar. Subsidi tersebut bisa berupa bantuan langsung dari pemerintah negara eksportir, baik dalam bentuk hibah, kredit lunak, atau insentif fiskal lainnya.

BMI diberlakukan setelah dilakukan penyelidikan oleh KADI dan terbukti bahwa subsidi tersebut menyebabkan kerugian material terhadap industri lokal.

Contoh Penerapan BMI

  • Barang elektronik atau pertanian yang memperoleh subsidi ekspor dari negara produsen dan merugikan produsen lokal.

Baca Juga: Pengecualian Bea Masuk Tambahan untuk Barang Kiriman Tertentu

Bea Masuk Pembalasan (BMP)

Bea Masuk Pembalasan (BMP) adalah pungutan yang dikenakan sebagai bentuk balasan atas tindakan diskriminatif negara lain terhadap ekspor Indonesia. BMP merupakan bagian dari kebijakan diplomatik perdagangan luar negeri.

Pemerintah dapat menerapkan BMP sebagai upaya untuk menyeimbangkan perlakuan tidak adil yang diberikan oleh negara lain terhadap produk ekspor nasional. Meskipun jarang digunakan, instrumen ini tetap disiapkan dalam regulasi nasional.

Contoh Potensial BMP

  • Negara A mengenakan tarif tinggi secara sepihak terhadap ekspor kopi Indonesia, maka Indonesia dapat mengenakan BMP terhadap produk unggulan dari negara tersebut sebagai bentuk pembalasan dagang.

Landasan Hukum Penerapan Bea Masuk Tambahan

Penerapan berbagai jenis bea masuk tambahan di Indonesia didasarkan pada sejumlah regulasi nasional dan komitmen internasional, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Imbalan, dan Pengamanan.

  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait penetapan tarif bea masuk tambahan.

  • Ketentuan WTO dalam General Agreement on Tariffs and Trade (GATT), khususnya pasal VI (dumping), pasal XVI (subsidi), dan pasal XIX (safeguards).

Mekanisme Penyelidikan dan Penetapan Tarif

Pengenaan bea masuk tambahan tidak dilakukan secara sembarangan. Setiap jenis bea masuk tambahan memerlukan proses investigasi mendalam yang melibatkan berbagai pihak, seperti:

  • Importir dan eksportir

  • Asosiasi industri dalam negeri

  • Instansi pemerintah terkait

  • Komite teknis seperti KADI dan KPPI

Setelah penyelidikan rampung dan ditemukan adanya bukti kerugian material, Menteri Keuangan akan menetapkan tarif bea masuk tambahan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Manfaat Strategis Bea Masuk Tambahan

Penerapan bea masuk tambahan memberikan sejumlah manfaat strategis, antara lain:

  • Melindungi industri dalam negeri dari praktik dagang tidak adil

  • Mendorong iklim persaingan yang sehat

  • Meningkatkan posisi tawar Indonesia dalam negosiasi dagang internasional

  • Mengurangi ketergantungan terhadap impor berlebihan

  • Memberikan waktu adaptasi bagi sektor domestik yang terdampak lonjakan impor

Kesimpulan

Jenis-jenis bea masuk tambahan yang diberlakukan di Indonesia, yaitu Bea Masuk Anti Dumping (BMAD), Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Bea Masuk Imbalan (BMI), dan Bea Masuk Pembalasan (BMP) merupakan bagian dari kebijakan perlindungan perdagangan yang sah dan sesuai standar internasional. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan struktur ekonomi yang sehat, adil, dan berkelanjutan dalam menghadapi tantangan globalisasi dan liberalisasi perdagangan.

Pelaku usaha, importir, dan masyarakat umum perlu memahami bahwa pungutan tambahan ini bukan bentuk proteksionisme tertutup, melainkan bentuk kebijakan penyeimbang yang diatur secara legal dan transparan. Dengan demikian, peran bea masuk tambahan menjadi vital dalam menjaga kedaulatan ekonomi nasional sekaligus mendorong pertumbuhan industri dalam negeri.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: bea masuk, bea tambahan, anti dumping, bea pengamanan, bea imbalan, bea pembalasan, kebijakan perdagangan, perlindungan industri, KADI, KPPI

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Dampak Bea Masuk Tambahan Terhadap Harga Produk Impor
  2. Perbedaan Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan
  3. Ketentuan Baru Barang Kiriman: Implementasi PMK 4/2025
  4. Perbedaan Empat Jenis Bea Masuk Tambahan di Indonesia
  5. Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) di Indonesia – Panduan Lengkap

Leave a ReplyCancel reply

Featured Articles

  • Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

    Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

  • E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

    E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

  • PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

    PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

  • PMK 62 Tahun 2025: Transformasi Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk yang Mendukung Industri Dalam Negeri

    PMK 62 Tahun 2025: Transformasi Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk yang Mendukung Industri Dalam Negeri

  • Syarat dan Ketentuan Waktu Kedatangan Barang Pindahan untuk Bebas Bea Masuk di Indonesia

    Syarat dan Ketentuan Waktu Kedatangan Barang Pindahan untuk Bebas Bea Masuk di Indonesia

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (427)
  • Cukai (57)
  • Ekspor (89)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (158)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (224)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)

Archives

  • November 2025 (1)
  • October 2025 (4)
  • September 2025 (6)
  • August 2025 (7)
  • July 2025 (1)
  • June 2025 (3)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

    Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

  • E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

    E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

  • PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

    PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

Categories

  • Artikel Bea Cukai (427)
  • Cukai (57)
  • Ekspor (89)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (158)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (224)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top