Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Jenis-jenis Surat Penetapan dalam Kepabeanan dan Cukai

Jenis-jenis Surat Penetapan dalam Kepabeanan dan Cukai

Table of Contents

Toggle
  • 1. Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP)
  • 2. Surat Penetapan Pabean (SPP)
  • 3. Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA)
    • Kesimpulan

Dalam dunia kepabeanan dan cukai, terdapat beberapa jenis surat penetapan yang memiliki peran penting dalam proses impor dan ekspor barang. Tiga di antaranya adalah SPTNP, SPP, dan SPSA. Mari kita bahas secara detail apa yang dimaksud dengan ketiganya:

1. Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP)

SPTNP, atau Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean, adalah dokumen resmi yang berisi hasil penetapan tarif dan/atau nilai pabean. Penetapan ini dapat mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor (PDRI).

SPTNP berkaitan erat dengan wewenang pejabat bea dan cukai untuk menetapkan tarif dan/atau nilai pabean atas barang impor yang telah diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor (PPI). Tarif dan nilai pabean adalah dua komponen utama dalam menentukan jumlah bea masuk dan PDRI yang harus dibayar oleh importir.

Penentuan tarif dan nilai pabean ini dilakukan oleh importir, namun harus sesuai dengan metode dan ketentuan yang telah ditetapkan. Untuk memastikan ketepatan penetapan ini, pejabat bea dan cukai dapat melakukan penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik barang impor.

Apabila terdapat perbedaan data antara yang diberitahukan dalam PPI dengan hasil penelitian atau pemeriksaan, pejabat bea dan cukai akan menetapkan tarif dan/atau nilai pabean sesuai dengan temuan tersebut, yang kemudian diwujudkan dalam SPTNP.

Singkatnya, SPTNP adalah dokumen tagihan yang diterbitkan jika terjadi kesalahan dalam penyampaian PPI. Selain berisi penetapan atas kekurangan bea masuk dan/atau PDRI, SPTNP juga dapat mencantumkan sanksi administrasi yang terkait dengan penetapan tarif dan/atau nilai pabean.

2. Surat Penetapan Pabean (SPP)

SPP, atau Surat Penetapan Pabean, digunakan untuk menagih kekurangan pembayaran bea masuk dan PDRI. Ini terjadi jika terdapat perbedaan antara jumlah barang impor yang sebenarnya dengan yang telah diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor (PPI).

Contohnya, SPP dapat diterbitkan jika terdapat selisih jumlah barang impor antara yang dibongkar dengan yang diberitahukan dalam PPI. Jika pengusaha atau importir tidak dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut terjadi di luar kendalinya, maka kekurangan pembayaran bea masuk, PDRI, dan sanksi administrasi akan ditetapkan dan ditagih melalui SPP.

Baca Juga: Ekspor Arang Briket Indonesia: Peluang Besar di Pasar Global

3. Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA)

SPSA, atau Surat Penetapan Sanksi Administrasi, diterbitkan untuk menagih sanksi administrasi berupa denda atas pelanggaran yang hanya mengakibatkan kewajiban membayar sanksi administrasi.

Meskipun dalam format SPTNP dan SPP juga dapat mencantumkan sanksi administrasi, sanksi dalam SPTNP berkaitan dengan penetapan tarif dan/atau nilai pabean berdasarkan PPI, sedangkan sanksi administrasi dalam SPP berkaitan dengan penetapan tarif dan/atau nilai pabean selain berdasarkan PPI.

SPSA digunakan untuk menagih sanksi administrasi yang berdiri sendiri dan berkaitan dengan ketentuan dalam UU Kepabeanan, seperti Pasal 7A, Pasal 7A ayat (8), Pasal 8A ayat (3), Pasal 8C ayat (3), Pasal 8C ayat (4), Pasal 9A ayat (3), Pasal 10A ayat (4), Pasal 10A ayat (8), dan sejumlah pasal lainnya.

Kesimpulan

Dengan pemahaman mendalam tentang ketiga jenis surat penetapan ini, Anda dapat mengelola proses kepabeanan dengan lebih baik dan menghindari kesalahan yang dapat berdampak pada bisnis Anda. Semoga penjelasan ini membantu Anda memahami peran dan fungsi SPTNP, SPP, dan SPSA dalam dunia kepabeanan dan cukai.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: Kepabeanan, SPTNP, SPP, SPSA, Surat Penetapan, Bea Cukai

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai: Pengertian, Hak, dan Kewajibannya
  2. Mitra Utama Kepabeanan (MITA) – Fasilitas Kepabeanan Khusus bagi Importir dan Eksportir
  3. Pemeriksaan Fisik dalam Kepabeanan: Regulasi, Prosedur, dan Implementasi
  4. Mengenal Surat Penetapan Kembali Tarif dan Nilai Pabean (SPKTNP)
  5. Apa Itu SPPBMCP: Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak

Leave a ReplyCancel reply

Featured Articles

  • Ketentuan Terbaru Pembebasan Cukai Barang Kena Cukai (BKC) Bawaan Penumpang Berdasarkan PMK 34/2025 dan PMK 82/2024

    Ketentuan Terbaru Pembebasan Cukai Barang Kena Cukai (BKC) Bawaan Penumpang Berdasarkan PMK 34/2025 dan PMK 82/2024

  • PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

    PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

  • Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

    Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

  • Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

    Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

  • Batas Nilai dan Ukuran Barang Kiriman Jemaah Haji yang Bebas Pajak

    Batas Nilai dan Ukuran Barang Kiriman Jemaah Haji yang Bebas Pajak

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (408)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (147)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (210)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)

Archives

  • June 2025 (3)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Ketentuan Terbaru Pembebasan Cukai Barang Kena Cukai (BKC) Bawaan Penumpang Berdasarkan PMK 34/2025 dan PMK 82/2024

    Ketentuan Terbaru Pembebasan Cukai Barang Kena Cukai (BKC) Bawaan Penumpang Berdasarkan PMK 34/2025 dan PMK 82/2024

  • PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

    PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

  • Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

    Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

Categories

  • Artikel Bea Cukai (408)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (147)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (210)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top