Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Ketentuan Baru Ekspor Barang Menggunakan Moda Multimoda

Ketentuan Baru Ekspor Barang Menggunakan Moda Multimoda

Table of Contents

Toggle
  • Moda Multimoda dalam Proses Ekspor
  • Alur Pemberitahuan dan Pemeriksaan Barang Ekspor
  • Pengawasan Terhadap Moda Multimoda Ekspor
  • Penyampaian Dokumen dan Rekonsiliasi
  • Permohonan Pemuatan atau Pembongkaran Barang Ekspor di Luar Kawasan Pabean
  • Pengawasan Pemuatan dan Pembongkaran Barang Ekspor
  • Pembetulan dan Pembatalan PEB
  • Kesimpulan

Dalam kegiatan ekspor barang, dikenal dua skema utama pengangkutan yang diatur dalam PER-27/BC/2024, yakni angkut terus dan angkut lanjut.

  • Angkut terus adalah pengangkutan barang ekspor dari pelabuhan muat asal langsung menuju pelabuhan muat ekspor tanpa dilakukan pembongkaran terlebih dahulu.

  • Angkut lanjut adalah pengangkutan barang ekspor dari pelabuhan muat asal menuju pelabuhan muat ekspor dengan terlebih dahulu dilakukan pembongkaran, biasanya terjadi saat menggunakan lebih dari satu moda transportasi atau untuk keperluan konsolidasi ulang.

Moda Multimoda dalam Proses Ekspor

Dalam ketentuan baru ini, penggunaan angkutan multimoda untuk ekspor diperbolehkan dan diperinci secara jelas. Angkutan multimoda merupakan pengangkutan barang yang menggunakan dua atau lebih moda transportasi (laut, darat, udara, kereta api) berdasarkan satu kontrak pengangkutan yang terintegrasi.

Dokumen utama yang digunakan adalah:

  • Bill of Lading

  • Airway Bill

  • Dokumen pengangkutan lainnya yang memuat informasi rute, moda, dan lokasi transit.

Hal ini memberikan fleksibilitas bagi eksportir dalam memilih jalur pengiriman barang, termasuk untuk wilayah terpencil atau yang tidak terjangkau langsung oleh moda tertentu.

Alur Pemberitahuan dan Pemeriksaan Barang Ekspor

Eksportir wajib menyampaikan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk setiap barang yang akan diangkut, baik secara angkut terus maupun angkut lanjut. Pemeriksaan dokumen dan fisik dilakukan berdasarkan manajemen risiko oleh pejabat Bea Cukai, termasuk penyegelan dan verifikasi kesesuaian data.

Dalam hal barang dikonsolidasikan, Pemberitahuan Konsolidasi Barang Ekspor (PKBE) harus diajukan terlebih dahulu untuk mencantumkan seluruh data PEB yang dikumpulkan.

Pengawasan Terhadap Moda Multimoda Ekspor

Barang ekspor yang menggunakan lebih dari satu moda angkutan diawasi secara ketat sejak:

  • Masuk ke Kawasan Pabean

  • Proses pemuatan dan pengeluaran

  • Pembongkaran untuk angkut lanjut

  • Hingga barang diberangkatkan ke luar Daerah Pabean

Pengawasan dilakukan baik secara manual maupun melalui Sistem Komputer Pelayanan (SKP), yang mencatat, memvalidasi, dan merekonsiliasi elemen data antara dokumen pengangkutan dan PEB/PKBE.

Baca Juga: Pemasukan dan Pengeluaran Barang Impor atau Ekspor ke Kawasan Pabean Untuk Diangkut Terus atau Diangkut Lanjut

Penyampaian Dokumen dan Rekonsiliasi

Pemberitahuan Inward dan Outward Manifest merupakan komponen penting dalam proses ekspor. Dokumen ini harus memuat:

  • Nomor PEB

  • NPWP eksportir

  • Nomor peti kemas

Proses rekonsiliasi dilakukan di setiap tahapan pelabuhan, baik di Pelabuhan Muat Asal, Pelabuhan Transit, maupun Pelabuhan Muat Ekspor. Jika tidak tersedia sistem otomatis, maka dilakukan secara manual dengan formulir 3.E dan 3.F.

Permohonan Pemuatan atau Pembongkaran Barang Ekspor di Luar Kawasan Pabean

Permohonan dapat diajukan apabila:

  • Tidak tersedia kawasan pabean

  • Barang memiliki karakteristik khusus

  • Terdapat kendala teknis di kawasan pabean

Persetujuan diberikan oleh Kepala Kantor Pabean setelah melakukan penelitian administrasi dan lapangan. Dokumen pendukung seperti shipping instruction dan denah lokasi harus dilampirkan.

Pengawasan Pemuatan dan Pembongkaran Barang Ekspor

Jika permohonan disetujui, Petugas Dinas Luar akan melakukan pengawasan terhadap pemuatan atau pembongkaran, termasuk:

  • Verifikasi keutuhan segel

  • Penggantian peti kemas (jika diperlukan)

  • Penyegelan ulang

  • Pencatatan hasil pengawasan

Semua kegiatan ini dilaporkan dan diadministrasikan dalam Formulir 3.G sebagai bagian dari proses pengawasan.

Pembetulan dan Pembatalan PEB

PEB yang telah mendapat nomor pendaftaran dapat dibetulkan dalam hal terjadi:

  • Perubahan data peti kemas

  • Pergantian sarana pengangkut

Pembatalan PEB dapat dilakukan selama barang belum diberangkatkan ke luar negeri.

Kesimpulan

Melalui PER-27/BC/2024, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memberikan kepastian hukum dan penyederhanaan prosedur ekspor, terutama untuk barang yang diangkut menggunakan moda multimoda dan konsolidasi. Peraturan ini memberikan kemudahan dan fleksibilitas, sekaligus memperkuat sistem pengawasan melalui SKP dan rekonsiliasi data secara sistematis.

Demikian pembahasan mengenai Ketentuan Baru Ekspor Barang Menggunakan Moda Multimoda. Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: ekspor barang, angkut lanjut, multimoda ekspor, bea cukai, ekspor indonesia, pengangkutan ekspor, manifest ekspor, PEB, PKBE, pelabuhan ekspor, ketentuan baru ekspor barang

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Ketentuan Baru Barang Kiriman: Implementasi PMK 4/2025
  2. Cara Ekspor Barang ke Timor Leste: Panduan Lengkap untuk Pengusaha
  3. Nota Pelayanan Ekspor : Apa Sih Itu ?
  4. Pemasukan dan Pengeluaran Barang Impor atau Ekspor ke Kawasan Pabean Untuk Diangkut Terus atau Diangkut Lanjut
  5. Penyelesaian Dokumen PEB Tanpa Pemeriksaan Fisik

Leave a ReplyCancel reply

Featured Articles

  • Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

    Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

  • Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

    Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

  • Ketentuan Baru Ekspor Barang Menggunakan Moda Multimoda

    Ketentuan Baru Ekspor Barang Menggunakan Moda Multimoda

  • Ketentuan Ekspor Kembali Barang Impor Berdasarkan PMK 102/2019

    Ketentuan Ekspor Kembali Barang Impor Berdasarkan PMK 102/2019

  • PMK 4 Tahun 2025: Ketentuan Terbaru Pembebasan Bea Masuk atas Barang Reimpor

    PMK 4 Tahun 2025: Ketentuan Terbaru Pembebasan Bea Masuk atas Barang Reimpor

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (402)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (141)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (204)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)

Archives

  • May 2025 (3)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

    Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

  • Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

    Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

  • Ketentuan Baru Ekspor Barang Menggunakan Moda Multimoda

    Ketentuan Baru Ekspor Barang Menggunakan Moda Multimoda

Categories

  • Artikel Bea Cukai (402)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (141)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (204)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top