Dalam kegiatan ekspor barang, dikenal dua skema utama pengangkutan yang diatur dalam PER-27/BC/2024, yakni angkut terus dan angkut lanjut.
-
Angkut terus adalah pengangkutan barang ekspor dari pelabuhan muat asal langsung menuju pelabuhan muat ekspor tanpa dilakukan pembongkaran terlebih dahulu.
-
Angkut lanjut adalah pengangkutan barang ekspor dari pelabuhan muat asal menuju pelabuhan muat ekspor dengan terlebih dahulu dilakukan pembongkaran, biasanya terjadi saat menggunakan lebih dari satu moda transportasi atau untuk keperluan konsolidasi ulang.
Moda Multimoda dalam Proses Ekspor
Dalam ketentuan baru ini, penggunaan angkutan multimoda untuk ekspor diperbolehkan dan diperinci secara jelas. Angkutan multimoda merupakan pengangkutan barang yang menggunakan dua atau lebih moda transportasi (laut, darat, udara, kereta api) berdasarkan satu kontrak pengangkutan yang terintegrasi.
Dokumen utama yang digunakan adalah:
-
Bill of Lading
-
Airway Bill
-
Dokumen pengangkutan lainnya yang memuat informasi rute, moda, dan lokasi transit.
Hal ini memberikan fleksibilitas bagi eksportir dalam memilih jalur pengiriman barang, termasuk untuk wilayah terpencil atau yang tidak terjangkau langsung oleh moda tertentu.
Alur Pemberitahuan dan Pemeriksaan Barang Ekspor
Eksportir wajib menyampaikan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk setiap barang yang akan diangkut, baik secara angkut terus maupun angkut lanjut. Pemeriksaan dokumen dan fisik dilakukan berdasarkan manajemen risiko oleh pejabat Bea Cukai, termasuk penyegelan dan verifikasi kesesuaian data.
Dalam hal barang dikonsolidasikan, Pemberitahuan Konsolidasi Barang Ekspor (PKBE) harus diajukan terlebih dahulu untuk mencantumkan seluruh data PEB yang dikumpulkan.
Pengawasan Terhadap Moda Multimoda Ekspor
Barang ekspor yang menggunakan lebih dari satu moda angkutan diawasi secara ketat sejak:
-
Masuk ke Kawasan Pabean
-
Proses pemuatan dan pengeluaran
-
Pembongkaran untuk angkut lanjut
-
Hingga barang diberangkatkan ke luar Daerah Pabean
Pengawasan dilakukan baik secara manual maupun melalui Sistem Komputer Pelayanan (SKP), yang mencatat, memvalidasi, dan merekonsiliasi elemen data antara dokumen pengangkutan dan PEB/PKBE.
Penyampaian Dokumen dan Rekonsiliasi
Pemberitahuan Inward dan Outward Manifest merupakan komponen penting dalam proses ekspor. Dokumen ini harus memuat:
-
Nomor PEB
-
NPWP eksportir
-
Nomor peti kemas
Proses rekonsiliasi dilakukan di setiap tahapan pelabuhan, baik di Pelabuhan Muat Asal, Pelabuhan Transit, maupun Pelabuhan Muat Ekspor. Jika tidak tersedia sistem otomatis, maka dilakukan secara manual dengan formulir 3.E dan 3.F.
Permohonan Pemuatan atau Pembongkaran Barang Ekspor di Luar Kawasan Pabean
Permohonan dapat diajukan apabila:
-
Tidak tersedia kawasan pabean
-
Barang memiliki karakteristik khusus
-
Terdapat kendala teknis di kawasan pabean
Persetujuan diberikan oleh Kepala Kantor Pabean setelah melakukan penelitian administrasi dan lapangan. Dokumen pendukung seperti shipping instruction dan denah lokasi harus dilampirkan.
Pengawasan Pemuatan dan Pembongkaran Barang Ekspor
Jika permohonan disetujui, Petugas Dinas Luar akan melakukan pengawasan terhadap pemuatan atau pembongkaran, termasuk:
-
Verifikasi keutuhan segel
-
Penggantian peti kemas (jika diperlukan)
-
Penyegelan ulang
-
Pencatatan hasil pengawasan
Semua kegiatan ini dilaporkan dan diadministrasikan dalam Formulir 3.G sebagai bagian dari proses pengawasan.
Pembetulan dan Pembatalan PEB
PEB yang telah mendapat nomor pendaftaran dapat dibetulkan dalam hal terjadi:
-
Perubahan data peti kemas
-
Pergantian sarana pengangkut
Pembatalan PEB dapat dilakukan selama barang belum diberangkatkan ke luar negeri.
Kesimpulan
Melalui PER-27/BC/2024, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memberikan kepastian hukum dan penyederhanaan prosedur ekspor, terutama untuk barang yang diangkut menggunakan moda multimoda dan konsolidasi. Peraturan ini memberikan kemudahan dan fleksibilitas, sekaligus memperkuat sistem pengawasan melalui SKP dan rekonsiliasi data secara sistematis.
Demikian pembahasan mengenai Ketentuan Baru Ekspor Barang Menggunakan Moda Multimoda. Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.
Kumpulan konsultasi bea cukai disini.
Topik: ekspor barang, angkut lanjut, multimoda ekspor, bea cukai, ekspor indonesia, pengangkutan ekspor, manifest ekspor, PEB, PKBE, pelabuhan ekspor, ketentuan baru ekspor barang
Leave a Reply