Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Ketentuan Penimbunan Barang di Tempat Penimbunan Sementara

Ketentuan Penimbunan Barang di Tempat Penimbunan Sementara

Table of Contents

Toggle
  • Pemisahan Barang yang di Timbun di TPS
  • Ketentuan Penimbunan Barang TPS berupa Tangki Penimbunan
  • Ketentuan Barang Berbahaya dan Petikemas Kosong
  • Ketentuan Pembukaan Barang yang Ditimbun di TPS
  • Jangka Waktu Penimbunan

Ketentuan mengenai penimbunan barang di TPS diatur dalam PER-10/BC/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara. Lebih detailnya sebagai berikut :

Pemisahan Barang yang di Timbun di TPS

Barang yang dapat ditimbun di dalam Tempat Penimbunan Sementara (TPS) antara lain Barang impor, barang ekspor, dan barang asal Daerah Pabean yang diangkut ke tempat lain dalam Daerah Pabean melalui luar Daerah Pabean. Penimbunan barang-barang tersebut harus dilakukan pemisahan.

Pemisahan tersebut dilakukan dengan cara:
a. dibuatkan pagar pembatas dengan tinggi sekurang-kurangnya 2 (dua) meter untuk TPS berupa lapangan penimbunan atau gudang penimbunan.
b. dibuatkan tanda batas dala1n bentuk garis warna kuning yang jelas tidak terputus dengan lebar sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) centimeter dan jarak dengan peti kemas yang ditimbun sekurang-kurangnya 1 (satu) meter untuk TPS berupa lapangan penimbunan peti kemas

Baca juga : Permohonan Penetapan Sebagai Tempat Penimbunan Sementara Sesuai PER-10/BC/2020

Ketentuan Penimbunan Barang TPS berupa Tangki Penimbunan

Penimbunan barang dalam TPS berupa tangki penimbunan berlaku ketentuan:
a. barang impor dan barang ekspor tidak bisa ditimbun dalam tangki yang sama;
b. barang impor dengan shipment yang berbeda bisa ditimbun dalam tangki yang sama selama memiliki jenis dan spesifikasi sama; dan
c. barang ekspor dengan shipment yang berbeda bisa ditimbun dalam tangki yang sama selama memiliki jenis dan spesifikasi sama.

Ketentuan Barang Berbahaya dan Petikemas Kosong

Barang-barang berbahaya, merusak, dan/atau yang memiliki sifat dapat mempengaruhi barang-barang lain atau yang memerlukan penanganan khusus, harus ditimbun di tempat khusus di TPS yang disediakan untuk itu. Sedangkan untuk peti kemas kosong harus ditimbun di tempat khusus dalam TPS yang disediakan untuk itu.

Baca juga : Penelitian dan Penetapan Bea Cukai atas Permohonan Penetapan Sebagai Tempat Penimbunan Sementara

Ketentuan Pembukaan Barang yang Ditimbun di TPS

Peti kemas atau kemasan barang lainnya yang ditimbun di TPS hanya bisa dibuka untuk kepentingan pemeriksaan fisik
barang dan / atau pengambilan contoh barang dalam rangka pemeriksaan pabean dan/atau pemeriksaan karantina. Pemeriksaan fisik barang dalam rangka pemeriksaan pabean bisa dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan barang dalam rangka kekarantinaan secara terpadu. Pemilik barang atau kuasanya dapat mengajukan permohonan tertulis agar Kepala Kantor Pabean memberikan persetujuan untuk membuka peti kemas atau kemasan barang.

Jangka Waktu Penimbunan

Penimbunan barang di TPS paling lama 30 (tiga puluh) hari yang dihitung sejak tanggal penimbunan. Untuk barang yang dilakukan pemindahan lokasi penimbunan ke TPS lain di Kawasan Pabean yang sama, jangka waktu dihitung sejak ditimbun di TPS asal. Untuk barang yang dilakukan pemindahan lokasi penimbunan ke TPS lain di Kawasan Pabean lain, jangka waktu penimbunan dihitung sejak ditimbun di TPS di Kawasan Pabean lain.

Demikianlah pembahasan mengenai penimbunan barang di Tempat Penimbunan Sementara (TPS). Semoga bermanfaat.

Sumber : Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-10/BC/2020

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Penimbunan Barang Impor dalam Konteks Kepabeanan
  2. Izin Operasional Tempat Penimbunan Sementara
  3. Tanggung Jawab dan Sanksi Pengusaha TPS
  4. Permohonan Penetapan Sebagai Tempat Penimbunan Sementara Sesuai PER-10/BC/2020
  5. Penimbunan Barang Impor di Tempat Lain yang Diperlakukan Sama dengan TPS

Featured Articles

  • Penerbitan Surat Paksa dalam Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai: Prosedur Lengkap dan Konsekuensinya

    Penerbitan Surat Paksa dalam Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai: Prosedur Lengkap dan Konsekuensinya

  • PER-21/BC/2025: Perubahan Kedua Tata Laksana Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yang Dioptimalkan

  • Perubahan Keempat PER-01/BC/2016: Tata Laksana Pusat Logistik Berikat (PLB) yang Dioptimalkan

    Perubahan Keempat PER-01/BC/2016: Tata Laksana Pusat Logistik Berikat (PLB) yang Dioptimalkan

  • Ketentuan Pengajuan Pemesanan Pita Cukai (CK-1/CK-1A): Syarat, Jadwal, Batas Jumlah, dan Konsekuensi Administratif

    Ketentuan Pengajuan Pemesanan Pita Cukai (CK-1/CK-1A): Syarat, Jadwal, Batas Jumlah, dan Konsekuensi Administratif

  • NPPBKC Dibekukan? Panduan Lengkap Syarat dan Prosedur Pengaktifan Kembali Sesuai PMK Terbaru

    NPPBKC Dibekukan? Panduan Lengkap Syarat dan Prosedur Pengaktifan Kembali Sesuai PMK Terbaru

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (432)
  • Cukai (59)
  • Ekspor (91)
  • English Customs Article (125)
  • Fasilitas (90)
  • Impor (159)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (69)
  • Pabean (229)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (57)
  • Umum (10)

Archives

  • February 2026 (3)
  • January 2026 (1)
  • December 2025 (2)
  • November 2025 (2)
  • October 2025 (4)
  • September 2025 (7)
  • August 2025 (7)
  • July 2025 (1)
  • June 2025 (3)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Penerbitan Surat Paksa dalam Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai: Prosedur Lengkap dan Konsekuensinya

    Penerbitan Surat Paksa dalam Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai: Prosedur Lengkap dan Konsekuensinya

  • PER-21/BC/2025: Perubahan Kedua Tata Laksana Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yang Dioptimalkan

  • Perubahan Keempat PER-01/BC/2016: Tata Laksana Pusat Logistik Berikat (PLB) yang Dioptimalkan

    Perubahan Keempat PER-01/BC/2016: Tata Laksana Pusat Logistik Berikat (PLB) yang Dioptimalkan

Categories

  • Artikel Bea Cukai (432)
  • Cukai (59)
  • Ekspor (91)
  • English Customs Article (125)
  • Fasilitas (90)
  • Impor (159)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (69)
  • Pabean (229)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (57)
  • Umum (10)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top