Segel bea cukai merupakan instrumen penting dalam menjaga keamanan dan kepastian hukum dalam proses perdagangan internasional. Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak merusak atau melepas segel yang dipasang oleh pejabat bea cukai akan dikenakan sanksi berat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Ketentuan Hukum Merusak Segel Bea Cukai
Pasal 105 Undang-Undang Kepabeanan secara tegas menyebutkan bahwa siapapun yang merusak segel bea cukai akan dikenakan sanksi pidana. Perbuatan ini dianggap sebagai tindak pidana karena merusak segel sama dengan mengganggu hak-hak negara dalam pengawasan barang impor atau ekspor.
Sanksi bagi Pelanggar
Menurut Pasal 105 UU Kepabeanan, pelaku yang merusak segel bea cukai dapat dikenakan hukuman berupa:
- Pidana Penjara: Hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 3 tahun.
- Denda: Denda minimal sebesar Rp500 juta hingga maksimal Rp1 miliar.
Tindakan merusak yang dimaksud bisa berupa perusakan fisik atau modifikasi yang mengubah fungsi kunci, segel, atau tanda pengaman. Pelaku pelanggaran ini berisiko menghadapi sanksi yang tidak hanya merugikan secara finansial tetapi juga berpotensi merusak reputasi mereka dalam dunia perdagangan.
Fungsi Segel Bea Cukai
Segel bea cukai dipasang oleh pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk menjamin pengawasan yang lebih baik terhadap barang-barang impor atau ekspor. Segel ini berfungsi sebagai pengaman agar barang yang sedang dalam proses pengurusan pabean tidak dimanipulasi. Penyegelan dapat dilakukan atas barang-barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya, barang ekspor, atau barang lain yang memerlukan pengawasan khusus.
Dengan adanya segel ini, pihak bea cukai tidak perlu melakukan pengawasan langsung setiap saat, karena segel tersebut sudah cukup sebagai langkah preventif untuk menjaga barang tetap aman selama dalam pengawasan.
Baca Juga: Perbedaan Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai
Tanggung Jawab Pemilik atau Pengangkut Barang
Pemilik atau pengangkut barang yang disegel bertanggung jawab untuk menjaga agar segel tidak rusak, lepas, atau hilang. Segel hanya boleh dibuka, dilepas, atau diubah dengan izin resmi dari pejabat bea cukai. Jika segel rusak tanpa adanya izin, pihak yang bertanggung jawab akan dikenakan sanksi pidana.
Selain itu, pelanggaran terhadap segel bea cukai juga dapat menyebabkan kerugian lebih lanjut seperti penyitaan barang oleh pihak berwenang, yang bisa berujung pada pelelangan barang tersebut.
Kesimpulan
Merusak segel bea cukai merupakan pelanggaran berat yang dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara dan denda. Pemilik atau pengangkut barang wajib menjaga integritas segel tersebut selama proses pengiriman dan hanya boleh membuka segel dengan izin pejabat yang berwenang. Untuk itu, penting bagi pelaku bisnis di sektor ekspor-impor untuk memahami peraturan yang berlaku dan mematuhinya demi kelancaran operasi serta menghindari risiko hukum.
Patuh terhadap aturan bea cukai bukan hanya menjaga keamanan dan kepastian dalam perdagangan internasional, tetapi juga menjaga reputasi serta hubungan bisnis yang berkelanjutan.