Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Konsekuensi Hukum Jika Merusak Segel Bea Cukai

Table of Contents

Toggle
  • Ketentuan Hukum Merusak Segel Bea Cukai
    • Sanksi bagi Pelanggar
  • Fungsi Segel Bea Cukai
  • Tanggung Jawab Pemilik atau Pengangkut Barang
  • Kesimpulan

Segel bea cukai merupakan instrumen penting dalam menjaga keamanan dan kepastian hukum dalam proses perdagangan internasional. Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak merusak atau melepas segel yang dipasang oleh pejabat bea cukai akan dikenakan sanksi berat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Ketentuan Hukum Merusak Segel Bea Cukai

Pasal 105 Undang-Undang Kepabeanan secara tegas menyebutkan bahwa siapapun yang merusak segel bea cukai akan dikenakan sanksi pidana. Perbuatan ini dianggap sebagai tindak pidana karena merusak segel sama dengan mengganggu hak-hak negara dalam pengawasan barang impor atau ekspor.

Sanksi bagi Pelanggar

Menurut Pasal 105 UU Kepabeanan, pelaku yang merusak segel bea cukai dapat dikenakan hukuman berupa:

  • Pidana Penjara: Hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 3 tahun.
  • Denda: Denda minimal sebesar Rp500 juta hingga maksimal Rp1 miliar.

Tindakan merusak yang dimaksud bisa berupa perusakan fisik atau modifikasi yang mengubah fungsi kunci, segel, atau tanda pengaman. Pelaku pelanggaran ini berisiko menghadapi sanksi yang tidak hanya merugikan secara finansial tetapi juga berpotensi merusak reputasi mereka dalam dunia perdagangan.

Fungsi Segel Bea Cukai

Segel bea cukai dipasang oleh pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk menjamin pengawasan yang lebih baik terhadap barang-barang impor atau ekspor. Segel ini berfungsi sebagai pengaman agar barang yang sedang dalam proses pengurusan pabean tidak dimanipulasi. Penyegelan dapat dilakukan atas barang-barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya, barang ekspor, atau barang lain yang memerlukan pengawasan khusus.

Dengan adanya segel ini, pihak bea cukai tidak perlu melakukan pengawasan langsung setiap saat, karena segel tersebut sudah cukup sebagai langkah preventif untuk menjaga barang tetap aman selama dalam pengawasan.

Baca Juga: Perbedaan Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai

Tanggung Jawab Pemilik atau Pengangkut Barang

Pemilik atau pengangkut barang yang disegel bertanggung jawab untuk menjaga agar segel tidak rusak, lepas, atau hilang. Segel hanya boleh dibuka, dilepas, atau diubah dengan izin resmi dari pejabat bea cukai. Jika segel rusak tanpa adanya izin, pihak yang bertanggung jawab akan dikenakan sanksi pidana.

Selain itu, pelanggaran terhadap segel bea cukai juga dapat menyebabkan kerugian lebih lanjut seperti penyitaan barang oleh pihak berwenang, yang bisa berujung pada pelelangan barang tersebut.

Kesimpulan

Merusak segel bea cukai merupakan pelanggaran berat yang dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara dan denda. Pemilik atau pengangkut barang wajib menjaga integritas segel tersebut selama proses pengiriman dan hanya boleh membuka segel dengan izin pejabat yang berwenang. Untuk itu, penting bagi pelaku bisnis di sektor ekspor-impor untuk memahami peraturan yang berlaku dan mematuhinya demi kelancaran operasi serta menghindari risiko hukum.

Patuh terhadap aturan bea cukai bukan hanya menjaga keamanan dan kepastian dalam perdagangan internasional, tetapi juga menjaga reputasi serta hubungan bisnis yang berkelanjutan.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: Segel bea cukai, pelanggaran bea cukai, hukum kepabeanan, sanksi, bea cukai, pidana bea cukai, denda kepabeanan, hukum ekspor impor, barang disegel

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Cek IMEI Android Bea Cukai: Cara Mengecek Legalitas Ponsel Anda
  2. Syarat Impor Bea Cukai: Panduan Lengkap untuk Proses Impor di Indonesia
  3. Auto Gate System TPS: Sistem Pintu Otomatis untuk Mempercepat Pelayanan dan Pengawasan Barang di TPS
  4. Perbedaan Pendaftaran IMEI melalui Bea Cukai dan Kemenperin
  5. Panduan Lengkap Impor Barang Kiriman ke Indonesia

Featured Articles

  • Penerbitan Surat Paksa dalam Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai: Prosedur Lengkap dan Konsekuensinya

    Penerbitan Surat Paksa dalam Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai: Prosedur Lengkap dan Konsekuensinya

  • PER-21/BC/2025: Perubahan Kedua Tata Laksana Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yang Dioptimalkan

  • Perubahan Keempat PER-01/BC/2016: Tata Laksana Pusat Logistik Berikat (PLB) yang Dioptimalkan

    Perubahan Keempat PER-01/BC/2016: Tata Laksana Pusat Logistik Berikat (PLB) yang Dioptimalkan

  • Ketentuan Pengajuan Pemesanan Pita Cukai (CK-1/CK-1A): Syarat, Jadwal, Batas Jumlah, dan Konsekuensi Administratif

    Ketentuan Pengajuan Pemesanan Pita Cukai (CK-1/CK-1A): Syarat, Jadwal, Batas Jumlah, dan Konsekuensi Administratif

  • NPPBKC Dibekukan? Panduan Lengkap Syarat dan Prosedur Pengaktifan Kembali Sesuai PMK Terbaru

    NPPBKC Dibekukan? Panduan Lengkap Syarat dan Prosedur Pengaktifan Kembali Sesuai PMK Terbaru

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (432)
  • Cukai (59)
  • Ekspor (91)
  • English Customs Article (125)
  • Fasilitas (90)
  • Impor (159)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (69)
  • Pabean (229)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (57)
  • Umum (10)

Archives

  • February 2026 (3)
  • January 2026 (1)
  • December 2025 (2)
  • November 2025 (2)
  • October 2025 (4)
  • September 2025 (7)
  • August 2025 (7)
  • July 2025 (1)
  • June 2025 (3)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Penerbitan Surat Paksa dalam Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai: Prosedur Lengkap dan Konsekuensinya

    Penerbitan Surat Paksa dalam Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai: Prosedur Lengkap dan Konsekuensinya

  • PER-21/BC/2025: Perubahan Kedua Tata Laksana Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yang Dioptimalkan

  • Perubahan Keempat PER-01/BC/2016: Tata Laksana Pusat Logistik Berikat (PLB) yang Dioptimalkan

    Perubahan Keempat PER-01/BC/2016: Tata Laksana Pusat Logistik Berikat (PLB) yang Dioptimalkan

Categories

  • Artikel Bea Cukai (432)
  • Cukai (59)
  • Ekspor (91)
  • English Customs Article (125)
  • Fasilitas (90)
  • Impor (159)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (69)
  • Pabean (229)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (57)
  • Umum (10)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top