Pengawasan barang impor dan ekspor sangat penting bagi pemerintah untuk memastikan aliran barang sesuai dengan regulasi. Dalam melaksanakan pengawasan, Bea Cukai memiliki instrumen penyegelan. Instrumen ini berupa segel dan tanda pengaman yang memiliki fungsi dan perbedaan tertentu.
Apa Itu Segel?
Merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), segel memiliki beberapa definisi, salah satunya adalah tanda yang dicapkan untuk menjamin keotentikan atau keamanan suatu barang atau dokumen. Dalam konteks Bea Cukai, segel berfungsi untuk:
- Menjamin bahwa barang impor atau ekspor yang disegel belum dibuka atau dimanipulasi.
- Memastikan keotentikan dan integritas barang dalam pengawasan Bea Cukai.
- Membantu proses identifikasi dan verifikasi.
Dalam Perdirjen Bea dan Cukai No.P-26/BC/2010, pemerintah mengatur spesifikasi teknis segel, seperti warna (umumnya merah), ukuran, dan bahan.
Apa Itu Tanda Pengaman?
Berbeda dengan segel, tanda pengaman memiliki fokus utama pada kepatuhan barang terhadap regulasi yang berlaku. Fungsi tanda pengaman di antaranya adalah:
- Menunjukkan bahwa barang telah memenuhi standar dan regulasi Bea Cukai.
- Mengidentifikasi dan membedakan barang yang masih dalam pengawasan atau belum melunasi kewajiban pabean dan cukai.
- Mempermudah proses pengawasan dan audit oleh Bea Cukai.
Dalam konteks yang sama, Perdirjen Bea dan Cukai No.P-26/BC/2010 juga mengatur tentang tanda pengaman, termasuk warna (umumnya putih), ukuran, dan bahan.
Jenis-Jenis Segel dan Tanda Pengaman
Bea Cukai menggunakan berbagai jenis segel dan tanda pengaman, yang antara lain adalah:
- Segel atau Tanda Pengaman Kertas: Lembaran kertas dengan tanda atau lambang Bea Cukai dan nomor pengawasan tertentu.
- Segel atau Tanda Pengaman Pita: Pita kertas atau plastik dengan tanda Bea dan Cukai.
- Segel atau Tanda Pengaman Timah: Timah berbentuk kancing yang dipasang dengan kawat atau tali pengikat.
- Segel atau Tanda Pengaman Kancing: Kancing dari logam atau plastik dengan tanda Bea dan Cukai.
- Segel atau Tanda Pengaman Kunci: Kunci gembok dengan tanda Bea dan Cukai.
- Segel atau Tanda Pengaman Lak: Lak dengan tanda Bea dan Cukai.
- Segel atau Tanda Pengaman Elektronik: Dilengkapi dengan piranti elektronik atau terhubung dengan sistem tertentu.
- Segel atau Tanda Pengaman Barcode: Tanda pengaman dengan barcode tercetak secara permanen.
Kesimpulan
Segel dan tanda pengaman adalah dua instrumen yang digunakan oleh Bea Cukai dalam melakukan pengawasan barang impor dan ekspor. Keduanya memiliki fungsi dan perbedaan yang mendasar. Memahami fungsi dan perbedaan antara keduanya penting bagi pelaku bisnis impor dan ekspor agar dapat memastikan kelancaran proses pengiriman dan penerimaan barang.
Demikian pembahasan mengenai Perbedaan Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai. Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.
Topik: Bea Cukai, Segel, Tanda Pengaman, Regulasi Impor, Regulasi Ekspor, KBBI, Perdirjen Bea Cukai, Pengawasan Barang, Kode Barcode, Penyegelan
Leave a Reply