Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Perbedaan Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai

Perbedaan Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai

Table of Contents

Toggle
  • Apa Itu Segel?
  • Apa Itu Tanda Pengaman?
  • Jenis-Jenis Segel dan Tanda Pengaman
  • Kesimpulan

Pengawasan barang impor dan ekspor sangat penting bagi pemerintah untuk memastikan aliran barang sesuai dengan regulasi. Dalam melaksanakan pengawasan, Bea Cukai memiliki instrumen penyegelan. Instrumen ini berupa segel dan tanda pengaman yang memiliki fungsi dan perbedaan tertentu.

Apa Itu Segel?

Merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), segel memiliki beberapa definisi, salah satunya adalah tanda yang dicapkan untuk menjamin keotentikan atau keamanan suatu barang atau dokumen. Dalam konteks Bea Cukai, segel berfungsi untuk:

  • Menjamin bahwa barang impor atau ekspor yang disegel belum dibuka atau dimanipulasi.
  • Memastikan keotentikan dan integritas barang dalam pengawasan Bea Cukai.
  • Membantu proses identifikasi dan verifikasi.

Dalam Perdirjen Bea dan Cukai No.P-26/BC/2010, pemerintah mengatur spesifikasi teknis segel, seperti warna (umumnya merah), ukuran, dan bahan.

Apa Itu Tanda Pengaman?

Berbeda dengan segel, tanda pengaman memiliki fokus utama pada kepatuhan barang terhadap regulasi yang berlaku. Fungsi tanda pengaman di antaranya adalah:

  • Menunjukkan bahwa barang telah memenuhi standar dan regulasi Bea Cukai.
  • Mengidentifikasi dan membedakan barang yang masih dalam pengawasan atau belum melunasi kewajiban pabean dan cukai.
  • Mempermudah proses pengawasan dan audit oleh Bea Cukai.

Dalam konteks yang sama, Perdirjen Bea dan Cukai No.P-26/BC/2010 juga mengatur tentang tanda pengaman, termasuk warna (umumnya putih), ukuran, dan bahan.

Baca Juga: Pengangkutan Barang Impor Dari Kawasan Pabean Untuk Diangkut Lanjut Ke TPS dan Kewajiban Pengusaha TPS

Jenis-Jenis Segel dan Tanda Pengaman

Bea Cukai menggunakan berbagai jenis segel dan tanda pengaman, yang antara lain adalah:

  1. Segel atau Tanda Pengaman Kertas: Lembaran kertas dengan tanda atau lambang Bea Cukai dan nomor pengawasan tertentu.
  2. Segel atau Tanda Pengaman Pita: Pita kertas atau plastik dengan tanda Bea dan Cukai.
  3. Segel atau Tanda Pengaman Timah: Timah berbentuk kancing yang dipasang dengan kawat atau tali pengikat.
  4. Segel atau Tanda Pengaman Kancing: Kancing dari logam atau plastik dengan tanda Bea dan Cukai.
  5. Segel atau Tanda Pengaman Kunci: Kunci gembok dengan tanda Bea dan Cukai.
  6. Segel atau Tanda Pengaman Lak: Lak dengan tanda Bea dan Cukai.
  7. Segel atau Tanda Pengaman Elektronik: Dilengkapi dengan piranti elektronik atau terhubung dengan sistem tertentu.
  8. Segel atau Tanda Pengaman Barcode: Tanda pengaman dengan barcode tercetak secara permanen.

Kesimpulan

Segel dan tanda pengaman adalah dua instrumen yang digunakan oleh Bea Cukai dalam melakukan pengawasan barang impor dan ekspor. Keduanya memiliki fungsi dan perbedaan yang mendasar. Memahami fungsi dan perbedaan antara keduanya penting bagi pelaku bisnis impor dan ekspor agar dapat memastikan kelancaran proses pengiriman dan penerimaan barang.

Demikian pembahasan mengenai Perbedaan Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai. Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Topik: Bea Cukai, Segel, Tanda Pengaman, Regulasi Impor, Regulasi Ekspor, KBBI, Perdirjen Bea Cukai, Pengawasan Barang, Kode Barcode, Penyegelan

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Peran Bea Cukai dalam Penyelesaian Barang Kiriman: Proses, Regulasi, dan Tantangan
  2. Regulasi Ekspor Cangkang Sawit di Indonesia yang Wajib Diketahui
  3. Pengertian Impor dan Ekspor: Definisi, Tujuan, dan Manfaat Lengkap
  4. Cek IMEI Sementara WNA dan Ketentuan Pendaftaran IMEI untuk WNA
  5. Ketentuan Pendaftaran IMEI di Bea Cukai

Leave a ReplyCancel reply

Featured Articles

  • Vessel Declaration Indonesia Customs: Complete Guide to Temporary Import of Foreign Tourist Vessels in Indonesia

    Vessel Declaration Indonesia Customs: Complete Guide to Temporary Import of Foreign Tourist Vessels in Indonesia

  • Vessel Declaration (VD) Bea Cukai: Panduan Lengkap Impor Sementara Kapal Wisata Asing di Indonesia

    Vessel Declaration (VD) Bea Cukai: Panduan Lengkap Impor Sementara Kapal Wisata Asing di Indonesia

  • PMK 92 Tahun 2025 tentang Penyelesaian BTD, BDN, dan BMMN: Perubahan Penting, Alur Proses, dan Dampaknya

    PMK 92 Tahun 2025 tentang Penyelesaian BTD, BDN, dan BMMN: Perubahan Penting, Alur Proses, dan Dampaknya

  • Penerbitan Surat Paksa dalam Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai: Prosedur Lengkap dan Konsekuensinya

    Penerbitan Surat Paksa dalam Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai: Prosedur Lengkap dan Konsekuensinya

  • PER-21/BC/2025: Perubahan Kedua Tata Laksana Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yang Dioptimalkan

    PER-21/BC/2025: Perubahan Kedua Tata Laksana Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yang Dioptimalkan

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (434)
  • Cukai (59)
  • Ekspor (92)
  • English Customs Article (126)
  • Fasilitas (90)
  • Impor (160)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (69)
  • Pabean (231)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (57)
  • Umum (10)

Archives

  • April 2026 (3)
  • February 2026 (3)
  • January 2026 (1)
  • December 2025 (2)
  • November 2025 (2)
  • October 2025 (4)
  • September 2025 (7)
  • August 2025 (7)
  • July 2025 (1)
  • June 2025 (3)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Vessel Declaration Indonesia Customs: Complete Guide to Temporary Import of Foreign Tourist Vessels in Indonesia

    Vessel Declaration Indonesia Customs: Complete Guide to Temporary Import of Foreign Tourist Vessels in Indonesia

  • Vessel Declaration (VD) Bea Cukai: Panduan Lengkap Impor Sementara Kapal Wisata Asing di Indonesia

    Vessel Declaration (VD) Bea Cukai: Panduan Lengkap Impor Sementara Kapal Wisata Asing di Indonesia

  • PMK 92 Tahun 2025 tentang Penyelesaian BTD, BDN, dan BMMN: Perubahan Penting, Alur Proses, dan Dampaknya

    PMK 92 Tahun 2025 tentang Penyelesaian BTD, BDN, dan BMMN: Perubahan Penting, Alur Proses, dan Dampaknya

Categories

  • Artikel Bea Cukai (434)
  • Cukai (59)
  • Ekspor (92)
  • English Customs Article (126)
  • Fasilitas (90)
  • Impor (160)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (69)
  • Pabean (231)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (57)
  • Umum (10)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top