Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Memahami Surat Pemberitahuan Jalur Merah dalam Kepabeanan

Memahami Surat Pemberitahuan Jalur Merah dalam Kepabeanan

Table of Contents

Toggle
  • Pentingnya Pemeriksaan Barang Impor
  • Arti Penting Jalur Impor
  • Jalur Merah dalam Proses Pemeriksaan Barang Impor
  • Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM)
  • Tanggapan Importir terhadap SPJM
  • Kesimpulan

Pemeriksaan terhadap barang impor memiliki peranan penting dalam menjaga keamanan dan kepatuhan dalam aktivitas impor di Indonesia. Dalam kerangka ini, penetapan jalur impor, termasuk jalur merah, menjadi aspek krusial.

Pentingnya Pemeriksaan Barang Impor

Menurut Undang-Undang Kepabeanan, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap barang impor. Hal ini dilakukan untuk memperoleh data impor, menilai dokumen dan fisik barang, serta menguji kepatuhan importir. Pemeriksaan pabean harus dilakukan secara selektif, salah satunya melalui penetapan jalur impor.

Arti Penting Jalur Impor

Penetapan jalur impor, seperti jalur merah, kuning, hijau, dan Mitra Utama Kepabeanan (Mita), merupakan langkah yang kritis dalam proses pemeriksaan barang impor. Penetapan jalur ini dilakukan dengan berbagai kriteria yang telah ditetapkan, seperti profil operator ekonomi, profil komoditi, pemberitahuan pabean, metode acak, informasi intelijen, dan kriteria lain yang ditetapkan oleh unit pengawasan.

Baca Juga: Pemahaman Mendalam Mengenai Pemeriksaan Fisik Barang oleh DJBC

Jalur Merah dalam Proses Pemeriksaan Barang Impor

Jalur merah menandakan bahwa barang impor akan menjalani proses pelayanan dan pengawasan yang lebih ketat. Proses ini meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang sebelum penerbitan surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB). Barang impor yang masuk ke jalur merah diputuskan berdasarkan beberapa kriteria, seperti importir baru, importir/barang impor berisiko tinggi, barang impor sementara, barang re-impor, terkena pemeriksaan acak, dan barang impor tertentu yang ditetapkan pemerintah.

Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM)

Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM) merupakan pemberitahuan resmi kepada importir tentang penetapan jalur pengeluaran barang impor. SPJM menjadi dasar bagi importir untuk mempersiapkan barang guna pemeriksaan fisik. SPJM disampaikan kepada importir, Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), dan/atau pengusaha Tempat Penimbunan Sementara (TPS).

Tanggapan Importir terhadap SPJM

Importir yang menerima SPJM harus menyampaikan dokumen pelengkap pabean dan pemberitahuan kesiapan barang dalam waktu yang ditentukan. Jika tidak, layanan PIB berikutnya tidak akan dilayani hingga dokumen tersebut disampaikan.

Kesimpulan

Pemeriksaan barang impor, khususnya melalui penetapan jalur seperti jalur merah, adalah langkah penting dalam menjaga keamanan dan kepatuhan dalam aktivitas impor. Surat Pemberitahuan Jalur Merah menjadi instrumen yang membantu dalam proses ini, memastikan bahwa barang impor yang masuk ke dalam jalur merah dapat diproses secara teliti dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, kegiatan impor dapat berjalan lancar dan teratur, sementara risiko keamanan dan kepatuhan dapat diminimalkan secara efektif.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: Pemeriksaan Fisik Barang, SPPB, PPJK, SPJM, Kriteria Penetapan Jalur, Pemeriksaan Pabean

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Dampak Bea Masuk Tambahan Terhadap Harga Produk Impor
  2. Skema Self Assessment dalam Importasi Barang Kiriman: Konsekuensi dan Cara Menghindari Denda
  3. Impor Barang Contoh untuk Produksi: Panduan dan Syarat Pembebasan Bea Masuk
  4. Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor Sesuai PMK No.185/PMK.04/2022 dan Prosedurnya
  5. Barang Impor Eksep: Pengertian, Regulasi, dan Prosedurnya

Featured Articles

  • Ketentuan Terbaru Pembebasan Cukai Barang Kena Cukai (BKC) Bawaan Penumpang Berdasarkan PMK 34/2025 dan PMK 82/2024

    Ketentuan Terbaru Pembebasan Cukai Barang Kena Cukai (BKC) Bawaan Penumpang Berdasarkan PMK 34/2025 dan PMK 82/2024

  • PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

    PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

  • Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

    Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

  • Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

    Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

  • Batas Nilai dan Ukuran Barang Kiriman Jemaah Haji yang Bebas Pajak

    Batas Nilai dan Ukuran Barang Kiriman Jemaah Haji yang Bebas Pajak

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (408)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (147)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (210)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)

Archives

  • June 2025 (3)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Ketentuan Terbaru Pembebasan Cukai Barang Kena Cukai (BKC) Bawaan Penumpang Berdasarkan PMK 34/2025 dan PMK 82/2024

    Ketentuan Terbaru Pembebasan Cukai Barang Kena Cukai (BKC) Bawaan Penumpang Berdasarkan PMK 34/2025 dan PMK 82/2024

  • PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

    PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

  • Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

    Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

Categories

  • Artikel Bea Cukai (408)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (147)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (210)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top