Proses Penetapan Status Barang dan Barang Dikuasai Negara (BDN) dalam Kepabeanan

Proses Penetapan Status Barang dan Barang Dikuasai Negara (BDN) dalam Kepabeanan

Dalam dunia kepabeanan, terdapat serangkaian proses yang harus diikuti untuk menentukan status suatu barang. Proses ini tidak singkat dan melibatkan penilaian yang cermat oleh pejabat bea cukai. Salah satu status yang mungkin diterapkan pada barang tersebut adalah “Barang Dikuasai Negara” (BDN). Artikel ini akan menjelaskan secara rinci mengenai proses penentuan status barang dan apa yang dimaksud dengan Barang Dikuasai Negara.

Penetapan Status Barang

Proses penentuan status barang adalah langkah awal dalam mengelola barang yang masuk atau keluar dari wilayah kepabeanan. Di dalamnya terdapat beberapa tahapan, salah satunya adalah tahap penetapan status.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 178/2019

Penetapan status barang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 178/2019. Dalam PMK ini, terdapat tiga jenis status barang yang dapat diterapkan:

  1. Barang Tidak Dikuasai (BTD): Barang yang tidak berada di bawah kendali negara dan tidak memiliki keterkaitan khusus dengan regulasi kepabeanan.
  2. Barang Dikuasai Negara (BDN): Barang yang masih memiliki kendala atau belum diselesaikan kewajiban kepabeanannya.
  3. Barang Milik Negara (BMN): Barang yang secara resmi dimiliki oleh negara.

Apa Itu Barang Dikuasai Negara (BDN)?

Barang Dikuasai Negara (BDN) adalah salah satu status yang dapat diberikan pada barang yang masih memiliki kendala kepabeanan. PMK 178/2019 menjelaskan bahwa terdapat tiga kriteria yang membuat suatu barang dapat dianggap sebagai BDN:

  1. Barang Lartas yang Tidak Diberitahukan dengan Benar: Ini merujuk pada barang impor/ekspor yang termasuk dalam kategori larangan atau pembatasan (lartas), namun tidak diumumkan atau diumumkan secara tidak benar dalam pemberitahuan pabean.
  2. Barang yang Ditegah oleh Pejabat Bea Cukai: Barang atau sarana pengangkut yang ditahan atau ditegah oleh petugas bea cukai.
  3. Barang yang Ditinggalkan di Kawasan Pabean oleh Pemilik yang Tidak Dikenal: Barang atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di wilayah kawasan pabean tanpa pemilik yang jelas.
Baca Juga:  Penerapan Tarif Preferensi dalam Memanfaatkan FTA untuk Impor

Baca Juga: Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Kepabeanan dan Cukai

Proses Penetapan Barang sebagai BDN

Penetapan status BDN dilakukan oleh pejabat bea cukai yang berwenang, seperti kepala kantor wilayah atau kepala kantor pelayanan. Mereka menerbitkan keputusan resmi yang menetapkan suatu barang sebagai BDN. Tujuan penetapan ini adalah agar pejabat bea cukai dapat mengelola barang tersebut secara administratif hingga masalah kepabeanan terselesaikan.

Pencatatan dalam Buku Catatan Pabean

BDN juga dicatat dalam buku catatan pabean yang khusus mengenai barang-barang yang dikuasai negara. Hal ini dilakukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BDN.

Pemindahan dan Penyimpanan BDN

Setelah penetapan status BDN, barang tersebut dipindahkan dan disimpan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP.

Kesempatan Penyelesaian Kewajiban Pabean untuk BDN

Meskipun sudah ditetapkan sebagai BDN, pemilik barang atau pihak yang berkepentingan masih memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban kepabeanan atas barang tersebut. Kesempatan ini diberikan selama 30 hari sejak barang berada di TPP.

Kesimpulan

Barang Dikuasai Negara (BDN) adalah salah satu status yang dapat diberikan pada barang yang masih memiliki kendala kepabeanan. Proses penetapan status ini mengacu pada PMK 178/2019 dan melibatkan pejabat bea cukai yang berwenang. Meskipun sudah ditetapkan sebagai BDN, pemilik barang masih memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pabean, namun jika melewati batas waktu 30 hari, barang tersebut dapat ditetapkan untuk dilelang atau menjadi Barang Milik Negara (BMN).

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: Kepabeanan, Barang Dikuasai Negara, BDN, Peraturan Menteri Keuangan, PMK 178/2019, Barang Tidak Dikuasai, BMN, Tempat Penimbunan Pabean, TPP

Leave a Reply

Scroll to Top