Sanksi untuk Importir AEOMITA Kepabeanan yang Terlambat Menyampaikan Inward Manifest

Sanksi untuk Importir AEO/MITA – Pemerintah Indonesia telah memperketat aturan bagi perusahaan pemegang sertifikat operator ekonomi bersertifikat (Authorized Economic Operator/AEO) dan mitra utama (MITA) kepabeanan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 190/2022. SanksiĀ akan diberlakukan bagi mereka yang terlambat menyampaikan inward manifest (BC 1.1).

Bea Cukai mengungkapkan bahwa importir AEO/MITA Kepabeanan yang melanggar aturan ini dapat dikenai blokir pemberitahuan impor barang (PIB). Oleh karena itu, importir AEO/MITA Kepabeanan harus patuh terhadap semua ketentuan kepabeanan. Kepatuhan ini menjadi ukuran yang penting karena AEO/MITA sudah kita berikan fasilitas yang luar biasa.

Detail PMK 190/2022

Salah satu poin penting dalam PMK 190/2022 adalah mempertegas sanksi bagi importir AEO/MITA Kepabeanan yang terlambat submit BC 1.1. Sebelumnya, sanksi ini hanya termuat dalam peraturan dirjen bea dan cukai.

Importir AEO/MITA Kepabeanan telah mendapatkan kemudahan pemberitahuan pendahuluan (prenotification) sehingga tidak perlu mengisikan nomor dan tanggal pos manifest. Meski demikian, importir diberikan waktuĀ 7 hariĀ untuk menyampaikan BC 1.1 kepada DJBC.

Bea Cukai meminta importir AEO/MITA Kepabeanan untuk lebih memperhatikan perubahan ketentuan pengeluaran barang impor ini.. Ketika 7 hari importir tidak menyampaikan manifest, tidak mengisi kolom 9, maka ada risiko dilakukan pemblokiran.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan PMK 190/2022 untuk mengubah ketentuan pengeluaran barang impor untuk dipakai yang selama ini diatur dalam PMK 228/2015.Ā Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan pengawasan dan pelayanan barang impor.

Baca Juga: Impor Untuk Dipakai : Apa Itu ?

Implikasi dari PMK 190/2022

Peraturan ini memiliki implikasi yang signifikan bagi importir AEO/MITA Kepabeanan. Mereka sekarang harus lebih berhati-hati dalam mematuhi semua ketentuan kepabeanan, terutama dalam hal penyampaian BC 1.1. Kegagalan untuk melakukannya dalam waktu yang ditentukan dapat berakibat pada pemblokiran PIB, yang dapat menghambat proses impor mereka.

Dengan diberlakukannya PMK 190/2022, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan importir AEO/MITA Kepabeanan terhadap ketentuan kepabeanan, sekaligus mengoptimalkan pengawasan dan pelayanan barang impor oleh pemerintah.

Baca Juga:  Pemungutan Sanksi Administrasi Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam Sesuai PER-03/BC/2020

Kesimpulan

PMK 190/2022 merupakan langkah penting yang diambil oleh pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kepatuhan importir AEO/MITA Kepabeanan terhadap ketentuan kepabeanan. Dengan adanya sanksi pemblokiran PIB bagi mereka yang terlambat menyampaikan BC 1.1, diharapkan dapat mendorong importir untuk lebih berhati-hati dalam mematuhi semua ketentuan kepabeanan.

Peraturan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam mengoptimalkan pengawasan dan pelayanan barang impor. Meskipun peraturan ini menambah beban bagi importir dalam hal kepatuhan, namun di sisi lain, peraturan ini juga diharapkan dapat membantu pemerintah dalam menjaga integritas dan efisiensi proses impor di Indonesia.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: PMK 190/2022, Kepabeanan, AEO, MITA, Impor, Peraturan Menteri Keuangan, Sanksi, Pengawasan Barang Impor, Pelayanan Barang Impor, Indonesia

Scroll to Top