Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Pemahaman Mendalam Tentang Letter of Credit dalam Kegiatan Ekspor-Impor

Pemahaman Mendalam Tentang Letter of Credit dalam Kegiatan Ekspor-Impor

Table of Contents

Toggle
  • Pengertian Letter of Credit (L/C)
  • Pihak-pihak yang Terlibat dalam Letter of Credit
  • Tata Cara Pembayaran dengan L/C
  • Kesimpulan

Ekspor-impor memainkan peran kunci dalam memfasilitasi perdagangan internasional. Sebagai pelaku bisnis, mengerti instrumen pembayaran, seperti Letter of Credit (L/C), adalah vital untuk memastikan transaksi berjalan lancar dan efisien.

Pengertian Letter of Credit (L/C)

Dalam konteks perdagangan internasional, INTERNATIONAL Chamber of Commerce (ICC) menciptakan standar yang disebut Uniform Customs and Practices for Documentary Credit (UCPDC). Meskipun bukan produk hukum, UCPDC diakui secara global sebagai panduan bagi praktisi bisnis dalam menggunakan L/C.

Berdasarkan Pasal 2 UCP 500, L/C didefinisikan sebagai kesepakatan dimana bank (disebut sebagai issuing bank) berjanji, berdasarkan permintaan dari nasabahnya (applicant), untuk:

  1. Melakukan pembayaran kepada pihak ketiga atau menerima dan membayar bill of exchange (draft) yang ditarik oleh pihak ketiga;
  2. Memberikan kuasa kepada bank lain untuk melakukan pembayaran; atau
  3. Memberikan kuasa kepada bank lain untuk menegosiasikan, berdasarkan presentasi dokumen tertentu yang sesuai dengan persyaratan.

Jadi, L/C dapat dipandang sebagai janji bank untuk membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga, selama persyaratan tertentu terpenuhi.

Pihak-pihak yang Terlibat dalam Letter of Credit

  1. Applicant: Pihak yang mengajukan permintaan pembukaan L/C ke issuing bank.
  2. Issuing Bank: Bank yang membuka L/C berdasarkan permintaan dari applicant.
  3. Advising Bank: Bank yang menerima dan meneruskan L/C kepada beneficiary.
  4. Beneficiary: Pihak yang memiliki hak atas L/C yang dibuka oleh applicant.
  5. Negotiating Bank: Bank yang menangani dokumen yang diperlukan dalam L/C dan melakukan pembayaran awal kepada beneficiary.

Baca Juga: Surat Keterangan Asal: Pentingnya dalam Prosedur Ekspor dan Impor

Tata Cara Pembayaran dengan L/C

  1. Permintaan oleh Importir: Importir mengajukan permintaan kepada bank devisa mitranya untuk membuka L/C untuk eksportir. Setelah memenuhi semua persyaratan, bank tersebut bertindak sebagai issuing bank.
  2. Pemberitahuan kepada Eksportir: Bank koresponden di luar negeri bertindak sebagai advising bank dan memberi tahu eksportir tentang pembukaan L/C.
  3. Pengiriman Barang oleh Eksportir: Eksportir mengirimkan barang ke perusahaan pengangkutan dan menerima bill of lading sebagai bukti.
  4. Pembayaran kepada Eksportir: Eksportir menyerahkan bill of lading ke bank mitra (bank pembeli) untuk mendapatkan pembayaran.
  5. Penerimaan Barang oleh Importir: Importir memberikan bill of lading kepada perusahaan pengangkutan untuk menerima barang yang diimpor.

Kesimpulan

Letter of Credit, atau L/C, merupakan instrumen pembayaran yang krusial dalam perdagangan internasional, memberikan jaminan pembayaran kepada eksportir dan jaminan pengiriman barang kepada importir. Keduanya, eksportir dan importir, mendapatkan perlindungan dari risiko default pihak lain melalui L/C. Instrumen ini memastikan bahwa kedua belah pihak memenuhi kewajibannya dalam transaksi perdagangan, memberikan kepercayaan dan efisiensi dalam perdagangan internasional.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Topik: Ekspor, Impor, Letter of Credit, L/C, perdagangan internasional, UCPDC, Issuing Bank, Advising Bank, Beneficiary, Negotiating Bank, bill of lading

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Tujuan dan Proses Konfirmasi Nilai Pabean dalam Impor dan Ekspor
  2. Memahami Letter of Credit dalam Kegiatan Ekspor-Impor
  3. Pemindahan dan Pengangkutan Barang Yang Diangkut Lanjut Ke dan Dari Kawasan Pabean Di KPPT
  4. Pengawasan Angkut Terus dan Angkut Lanjut Barang Impor atau Barang Ekspor
  5. Pemasukan dan Pengeluaran Barang Impor atau Ekspor ke Kawasan Pabean Untuk Diangkut Terus atau Diangkut Lanjut

Leave a ReplyCancel reply

Featured Articles

  • Penerbitan Surat Paksa dalam Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai: Prosedur Lengkap dan Konsekuensinya

    Penerbitan Surat Paksa dalam Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai: Prosedur Lengkap dan Konsekuensinya

  • PER-21/BC/2025: Perubahan Kedua Tata Laksana Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yang Dioptimalkan

  • Perubahan Keempat PER-01/BC/2016: Tata Laksana Pusat Logistik Berikat (PLB) yang Dioptimalkan

    Perubahan Keempat PER-01/BC/2016: Tata Laksana Pusat Logistik Berikat (PLB) yang Dioptimalkan

  • Ketentuan Pengajuan Pemesanan Pita Cukai (CK-1/CK-1A): Syarat, Jadwal, Batas Jumlah, dan Konsekuensi Administratif

    Ketentuan Pengajuan Pemesanan Pita Cukai (CK-1/CK-1A): Syarat, Jadwal, Batas Jumlah, dan Konsekuensi Administratif

  • NPPBKC Dibekukan? Panduan Lengkap Syarat dan Prosedur Pengaktifan Kembali Sesuai PMK Terbaru

    NPPBKC Dibekukan? Panduan Lengkap Syarat dan Prosedur Pengaktifan Kembali Sesuai PMK Terbaru

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (432)
  • Cukai (59)
  • Ekspor (91)
  • English Customs Article (125)
  • Fasilitas (90)
  • Impor (159)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (69)
  • Pabean (229)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (57)
  • Umum (10)

Archives

  • February 2026 (3)
  • January 2026 (1)
  • December 2025 (2)
  • November 2025 (2)
  • October 2025 (4)
  • September 2025 (7)
  • August 2025 (7)
  • July 2025 (1)
  • June 2025 (3)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Penerbitan Surat Paksa dalam Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai: Prosedur Lengkap dan Konsekuensinya

    Penerbitan Surat Paksa dalam Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai: Prosedur Lengkap dan Konsekuensinya

  • PER-21/BC/2025: Perubahan Kedua Tata Laksana Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yang Dioptimalkan

  • Perubahan Keempat PER-01/BC/2016: Tata Laksana Pusat Logistik Berikat (PLB) yang Dioptimalkan

    Perubahan Keempat PER-01/BC/2016: Tata Laksana Pusat Logistik Berikat (PLB) yang Dioptimalkan

Categories

  • Artikel Bea Cukai (432)
  • Cukai (59)
  • Ekspor (91)
  • English Customs Article (125)
  • Fasilitas (90)
  • Impor (159)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (69)
  • Pabean (229)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (57)
  • Umum (10)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top