Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Pemerintah Revisi Aturan Permendag Nomor 36 Tahun 2023

Pemerintah Revisi Aturan Permendag Nomor 36 Tahun 2023

Pemerintah Revisi Permendag 36 Tahun 2023 – Kondisi penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan di Indonesia telah menjadi permasalahan yang mempengaruhi kelancaran impor barang. Sejak berlakunya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 pada 10 Maret 2024, banyak kontainer yang tertahan karena kendala perizinan impor. Komoditas seperti besi baja, tekstil, produk kimia, dan elektronik menjadi fokus utama.

Pengetatan dalam peraturan sebelumnya telah mengakibatkan penumpukan setidaknya 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Tanjung Perak. Kontainer-kontainer ini, yang didominasi oleh komoditas seperti besi baja, tekstil, produk kimia, dan elektronik, belum dapat diajukan dokumen impornya karena belum mendapatkan persetujuan impor (PI) atau pertimbangan teknis (Pertek) dari kementerian terkait.

Revisi Aturan

Pemerintah Indonesia merespons situasi ini dengan merevisi aturan melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang mulai berlaku sejak 17 Mei 2024.

Melalui aturan baru ini, pemerintah sepakat akan memberikan relaksasi perizinan impor terhadap tujuh kelompok barang, termasuk elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, serta tas dan katup. Selain itu, barang-barang yang masuk sejak tanggal 10 Maret 2024 dapat diselesaikan mengacu pada aturan dalam Permendag terbaru yang berlaku surut.

Beberapa perubahan yang dilakukan antara lain:

  1. Relaksasi Perizinan Impor
    • Tujuh kelompok barang, termasuk elektronik, alas kaki, pakaian jadi, aksesoris pakaian jadi, serta tas dan katup, akan mendapatkan relaksasi perizinan impor.
    • Barang-barang yang masuk sejak tanggal 10 Maret 2024 dapat diselesaikan mengacu pada aturan dalam Permendag terbaru yang berlaku surut.
  2. Barang Non-Commercial atau Personal-Use
    • Pemerintah akan mengeluarkan aturan khusus untuk kelompok barang non-commercial atau personal-use dari Permendag.
    • Kementerian Keuangan akan menerbitkan pedoman pelaksanaan teknis untuk Bea Cukai di lapangan.

Baca Juga: Perubahan Kebijakan Impor Barang Bawaan Penumpang

Langkah Responsif Pemerintah

  • Bea Cukai bersama Otoritas Pelabuhan telah mengeluarkan 30 kontainer sebagai langkah responsif. Detail pengeluaran tersebut  adalah 13 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 17 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak.
  • Diharapkan penyelesaian penanganan barang-barang modal, barang pendukung, dan barang konsumsi ini akan membantu mempercepat kegiatan usaha dan mendukung kegiatan ekonomi nasional.

Harapan ke Pelaku Usaha

  • Para pelaku usaha diharapkan segera mengajukan kembali proses perizinan impornya yang sempat terhambat.
  • Pemerintah akan berperan aktif mendukung percepatan penyelesaian permasalahan ini sesuai arahan Presiden.

Semoga informasi Pemerintah Indonesia Revisi Aturan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 bermanfaat!

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: impor, perizinan, kontainer, ekonomi, dan aturan

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Cara Menghindari Bea Masuk Tambahan Saat Impor Barang
  2. Apa yang Dimaksud dengan HS Code dalam Impor?
  3. Perizinan untuk Memulai Usaha Ekspor dan Impor
  4. Ekspor Indonesia ke Jepang: Sebuah Tinjauan Mendalam
  5. Apa Perbedaan Antara Bea Masuk dan Pungutan Negara?

Featured Articles

  • PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

    PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

  • Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

    Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

  • Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

    Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

  • Batas Nilai dan Ukuran Barang Kiriman Jemaah Haji yang Bebas Pajak

    Batas Nilai dan Ukuran Barang Kiriman Jemaah Haji yang Bebas Pajak

  • Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji Sesuai PMK 4/2025

    Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji Sesuai PMK 4/2025

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (407)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (146)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (209)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)

Archives

  • June 2025 (2)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

    PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

  • Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

    Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

  • Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

    Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

Categories

  • Artikel Bea Cukai (407)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (146)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (209)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top