Skip to content

Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Berita
  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Pemerintah Revisi Aturan Permendag Nomor 36 Tahun 2023

Pemerintah Revisi Aturan Permendag Nomor 36 Tahun 2023

Pemerintah Revisi Permendag 36 Tahun 2023 – Kondisi penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan di Indonesia telah menjadi permasalahan yang mempengaruhi kelancaran impor barang. Sejak berlakunya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 pada 10 Maret 2024, banyak kontainer yang tertahan karena kendala perizinan impor. Komoditas seperti besi baja, tekstil, produk kimia, dan elektronik menjadi fokus utama.

Pengetatan dalam peraturan sebelumnya telah mengakibatkan penumpukan setidaknya 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Tanjung Perak. Kontainer-kontainer ini, yang didominasi oleh komoditas seperti besi baja, tekstil, produk kimia, dan elektronik, belum dapat diajukan dokumen impornya karena belum mendapatkan persetujuan impor (PI) atau pertimbangan teknis (Pertek) dari kementerian terkait.

Revisi Aturan

Pemerintah Indonesia merespons situasi ini dengan merevisi aturan melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang mulai berlaku sejak 17 Mei 2024.

Melalui aturan baru ini, pemerintah sepakat akan memberikan relaksasi perizinan impor terhadap tujuh kelompok barang, termasuk elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, serta tas dan katup. Selain itu, barang-barang yang masuk sejak tanggal 10 Maret 2024 dapat diselesaikan mengacu pada aturan dalam Permendag terbaru yang berlaku surut.

Beberapa perubahan yang dilakukan antara lain:

  1. Relaksasi Perizinan Impor
    • Tujuh kelompok barang, termasuk elektronik, alas kaki, pakaian jadi, aksesoris pakaian jadi, serta tas dan katup, akan mendapatkan relaksasi perizinan impor.
    • Barang-barang yang masuk sejak tanggal 10 Maret 2024 dapat diselesaikan mengacu pada aturan dalam Permendag terbaru yang berlaku surut.
  2. Barang Non-Commercial atau Personal-Use
    • Pemerintah akan mengeluarkan aturan khusus untuk kelompok barang non-commercial atau personal-use dari Permendag.
    • Kementerian Keuangan akan menerbitkan pedoman pelaksanaan teknis untuk Bea Cukai di lapangan.

Baca Juga: Perubahan Kebijakan Impor Barang Bawaan Penumpang

Langkah Responsif Pemerintah

  • Bea Cukai bersama Otoritas Pelabuhan telah mengeluarkan 30 kontainer sebagai langkah responsif. Detail pengeluaran tersebut  adalah 13 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 17 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak.
  • Diharapkan penyelesaian penanganan barang-barang modal, barang pendukung, dan barang konsumsi ini akan membantu mempercepat kegiatan usaha dan mendukung kegiatan ekonomi nasional.

Harapan ke Pelaku Usaha

  • Para pelaku usaha diharapkan segera mengajukan kembali proses perizinan impornya yang sempat terhambat.
  • Pemerintah akan berperan aktif mendukung percepatan penyelesaian permasalahan ini sesuai arahan Presiden.

Semoga informasi Pemerintah Indonesia Revisi Aturan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 bermanfaat!

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: impor, perizinan, kontainer, ekonomi, dan aturan

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Cara Menghindari Bea Masuk Tambahan Saat Impor Barang
  2. Apa yang Dimaksud dengan HS Code dalam Impor?
  3. Perizinan untuk Memulai Usaha Ekspor dan Impor
  4. Ekspor Indonesia ke Jepang: Sebuah Tinjauan Mendalam
  5. Apa Perbedaan Antara Bea Masuk dan Pungutan Negara?

Kurs

💱 Kurs Pajak Minggu Ini
Memuat kurs…

Kalkulator Bea Cukai

📱
Kalkulator IMEI
›
🏭
Kalkulator Impor Umum
›
📦
Barang Kiriman
›
🧳
Barang Penumpang
›
🛢️
Kalkulator Sounding
›

Kategori

Categories Widget – No Header – Customspedia
Impor Ekspor Cukai Fasilitas Pabean Pajak KITE TPB

Tags

barang impor barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc Ekspor Impor impor barang Indonesia indonesia customs kawasan berikat kepabeanan pajak pajak impor Pembebasan bea masuk perdagangan internasional Tempat Penimbunan Berikat TPB

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Cara Isi All Indonesia Mobile App untuk Kedatangan WNI

    Cara Isi All Indonesia Mobile App untuk Kedatangan WNI

  • Understanding Indonesia Customs Regulations: A Full Guide

    Understanding Indonesia Customs Regulations: A Full Guide

  • Bea Masuk 0% Impor Suku Cadang Pesawat dan LPG Resmi Berlaku

    Bea Masuk 0% Impor Suku Cadang Pesawat dan LPG Resmi Berlaku

Categories

  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top
Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia

Kumpulan informasi mengenai Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Navigasi

  • Pabean
  • Impor
  • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
  • Pajak
  • KUPAS
  • Download

Kalkulator

  • Kalkulator IMEI
  • Kalkulator Impor
  • Barang Kiriman
  • Barang Penumpang
  • Kalkulator Sounding
  • Kurs Pajak

Tentang

  • About Us
  • FAQ
  • Kontak
  • Artikel
  • English Articles
  • Bea Cukai Official
© 2026 Customspedia.com — Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia. All rights reserved. Powered by Kayandira Studio