Table of Contents
TogglePemerintah Revisi Permendag 36 Tahun 2023 – Kondisi penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan di Indonesia telah menjadi permasalahan yang mempengaruhi kelancaran impor barang. Sejak berlakunya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 pada 10 Maret 2024, banyak kontainer yang tertahan karena kendala perizinan impor. Komoditas seperti besi baja, tekstil, produk kimia, dan elektronik menjadi fokus utama.
Pengetatan dalam peraturan sebelumnya telah mengakibatkan penumpukan setidaknya 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Tanjung Perak. Kontainer-kontainer ini, yang didominasi oleh komoditas seperti besi baja, tekstil, produk kimia, dan elektronik, belum dapat diajukan dokumen impornya karena belum mendapatkan persetujuan impor (PI) atau pertimbangan teknis (Pertek) dari kementerian terkait.
Revisi Aturan
Pemerintah Indonesia merespons situasi ini dengan merevisi aturan melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang mulai berlaku sejak 17 Mei 2024.
Melalui aturan baru ini, pemerintah sepakat akan memberikan relaksasi perizinan impor terhadap tujuh kelompok barang, termasuk elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, serta tas dan katup. Selain itu, barang-barang yang masuk sejak tanggal 10 Maret 2024 dapat diselesaikan mengacu pada aturan dalam Permendag terbaru yang berlaku surut.
Beberapa perubahan yang dilakukan antara lain:
- Relaksasi Perizinan Impor
- Tujuh kelompok barang, termasuk elektronik, alas kaki, pakaian jadi, aksesoris pakaian jadi, serta tas dan katup, akan mendapatkan relaksasi perizinan impor.
- Barang-barang yang masuk sejak tanggal 10 Maret 2024 dapat diselesaikan mengacu pada aturan dalam Permendag terbaru yang berlaku surut.
- Barang Non-Commercial atau Personal-Use
- Pemerintah akan mengeluarkan aturan khusus untuk kelompok barang non-commercial atau personal-use dari Permendag.
- Kementerian Keuangan akan menerbitkan pedoman pelaksanaan teknis untuk Bea Cukai di lapangan.
Baca Juga: Perubahan Kebijakan Impor Barang Bawaan Penumpang
Langkah Responsif Pemerintah
- Bea Cukai bersama Otoritas Pelabuhan telah mengeluarkan 30 kontainer sebagai langkah responsif. Detail pengeluaran tersebut adalah 13 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 17 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak.
- Diharapkan penyelesaian penanganan barang-barang modal, barang pendukung, dan barang konsumsi ini akan membantu mempercepat kegiatan usaha dan mendukung kegiatan ekonomi nasional.
Harapan ke Pelaku Usaha
- Para pelaku usaha diharapkan segera mengajukan kembali proses perizinan impornya yang sempat terhambat.
- Pemerintah akan berperan aktif mendukung percepatan penyelesaian permasalahan ini sesuai arahan Presiden.
Semoga informasi Pemerintah Indonesia Revisi Aturan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 bermanfaat!
Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.
Kumpulan konsultasi bea cukai disini.
Topik: impor, perizinan, kontainer, ekonomi, dan aturan