Table of Contents
TogglePencacahan barang kena cukai merupakan langkah penting dalam rangka menjaga keakuratan dan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan di Indonesia. Terkait dengan hal tersebut, UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai memberikan wewenang kepada pejabat bea dan cukai untuk melaksanakan pencacahan terhadap barang kena cukai tertentu.
Definisi Pencacahan Barang Kena Cukai
Menurut Penjelasan Pasal 20 ayat (1) UU Cukai jo. Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 205/PMK.04/2020, pencacahan adalah kegiatan untuk mengetahui jumlah, jenis, mutu, dan keadaan barang kena cukai. Dalam hal ini, barang kena cukai tertentu yang dilakukan pencacahan meliputi etil alkohol dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Proses Pencacahan BKC
Proses pencacahan dilakukan terhadap dua hal utama. Pertama, terhadap etil alkohol di dalam pabrik atau tempat penyimpanan. Kedua, terhadap MMEA golongan A produksi dalam negeri di dalam pabrik yang sudah dalam kemasan penjualan eceran yang terutang cukai. Pabrik dan tempat penyimpanan dijelaskan sebagai berikut:
- Pabrik: Tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang kena cukai (BKC) berupa etil alkohol atau MMEA dan/atau untuk mengemas BKC berupa etil alkohol atau MMEA dalam kemasan untuk penjualan eceran.
- Tempat Penyimpanan: Tempat, bangunan, dan/atau lapangan yang bukan merupakan bagian dari pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan BKC berupa etil alkohol yang masih terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual, atau diekspor.
Waktu Pelaksanaan Pencacahan
Pelaksanaan pencacahan dapat dilakukan dalam empat waktu berbeda, sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) PMK 205/2020:
- Paling lambat tanggal 10 setiap triwulan, yaitu pada Januari, April, Juli, dan Oktober, untuk periode 3 bulan sebelumnya.
- Setiap saat atas permintaan pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan.
- Setiap saat apabila ada dugaan kuat terjadi pelanggaran atas ketentuan peraturan perundang-undangan cukai.
- Sebelum dan sesudah pemuatan ke kapal untuk tujuan ekspor.
Baca Juga: Pemahaman Mendalam Tentang Buku Rekening Barang Kena Cukai (BKC)
Pelaksanaan Pencacahan BKC
Pencacahan dilakukan oleh pejabat bea dan cukai berdasarkan surat tugas yang dikeluarkan oleh kepala kantor yang mengawasi pabrik atau tempat penyimpanan. Selama proses pencacahan, pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan wajib menunjukkan semua etil alkohol atau MMEA yang berada di dalam pabrik atau tempat penyimpanan serta menyediakan tenaga dan peralatan yang diperlukan.
Dokumentasi Hasil Pencacahan
Hasil pencacahan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai dicatat dalam 2 rangkap berita acara hasil pencacahan. Selain itu, hasil pencacahan juga harus dicocokkan dengan buku rekening barang kena cukai. Buku rekening barang kena cukai ini berfungsi sebagai catatan jumlah barang kena cukai tertentu, seperti etil alkohol dan MMEA, yang dibuat, dimasukkan, dikeluarkan, serta potongan, kekurangan, dan kelebihan hasil pencacahan dari suatu pabrik atau tempat penyimpanan.
Kesimpulan
Pencacahan BKC adalah kegiatan penting untuk menjaga keakuratan dan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan di Indonesia. Dalam melakukan pencacahan, penting untuk memahami proses dan ketentuan yang berlaku sesuai dengan UU Cukai dan peraturan yang terkait. Hal ini akan membantu dalam menghindari kemungkinan manipulasi atau pelarian cukai serta memastikan penerimaan negara dari sektor cukai sesuai dengan yang diharapkan.
Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.
Kumpulan konsultasi bea cukai disini.
Topik: pencacahan bkc, UU Cukai, PMK 205/2020, etil alkohol, MMEA, perpajakan, pejabat bea dan cukai, pelaksanaan pencacahan, dokumentasi hasil pencacahan
Related posts:
- Karakteristik Barang yang Dapat Dikenakan Cukai
- Audit Cukai di Indonesia: Konsep dan Implementasinya
- Pemahaman Mendalam Tentang Buku Rekening Barang Kena Cukai (BKC)
- Panduan Lengkap Mengenai CK-4: Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat
- Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat