Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Penerbitan Surat Paksa dalam Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai: Prosedur Lengkap dan Konsekuensinya

Penerbitan Surat Paksa dalam Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai: Prosedur Lengkap dan Konsekuensinya

Table of Contents

Toggle
  • Tahapan Penagihan Sebelum Penerbitan Surat Paksa
  • Pihak Berwenang Penerbitan Surat Paksa
  • Prosedur Pemberitahuan Surat Paksa kepada Berbagai Jenis Penanggung Utang
  • Mekanisme Jika Penanggung Utang Menolak Surat Paksa
  • Jangka Waktu Pelaksanaan Surat Paksa
  • Prosedur Penyitaan dan Lelang Akibat Surat Paksa
  • Pihak yang Dapat Dijerat Surat Paksa Secara Bersama-sama
  • Upaya Hukum Penanggung Utang Menghadapi Surat Paksa
  • Konsekuensi Keterlambatan Pelunasan Surat Paksa

Penerbitan Surat Paksa – Surat Paksa merupakan surat perintah resmi dari pejabat Bea dan Cukai untuk memaksa penanggung utang melakukan pembayaran utang kepabeanan dan/atau cukai beserta biaya penagihannya. Surat ini memiliki kekuatan eksekutorial yang setara dengan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap dan kepalanya selalu bertuliskan “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Landasan hukum utama penerbitan Surat Paksa diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.04/2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Utang Kepabeanan dan/atau Cukai dengan Surat Paksa, yang telah diubah dan disempurnakan dengan berbagai peraturan turunan termasuk PMK 115 Tahun 2024. Surat Paksa merupakan tahap eskalasi setelah Surat Teguran (STCK-2) tidak memicu pembayaran sukarela dari wajib pajak.

Tahapan Penagihan Sebelum Penerbitan Surat Paksa

Urutan Tindakan Penagihan Bertahap

Sebelum mencapai tahap Surat Paksa, Bea Cukai menerapkan sistem penagihan bertingkat yang wajib dilalui:

  1. Surat Tagihan Cukai Kepabeanan (STCK-1): Surat pemberitahuan awal utang yang diterbitkan paling lambat 7 hari setelah jatuh tempo pembayaran

  2. Surat Teguran (STCK-2): Diterbitkan jika utang belum dilunasi dalam 14 hari sejak STCK-1, dengan pernyataan bahwa utang akan dipaksa jika tidak dibayar dalam 21 hari

  3. Penagihan Seketika dan Sekaligus (opsional): Dapat dilakukan tanpa menunggu jatuh tempo jika terdapat indikasi wajib pajak akan kabur atau pailit

Trigger Penerbitan Surat Paksa

Surat Paksa wajib diterbitkan dalam kondisi berikut:

  • Utang tidak dilunasi setelah lewat 21 hari sejak tanggal STCK-2 diterbitkan

  • Setelah pelaksanaan penagihan seketika dan sekaligus tanpa hasil

  • STCK-3 (surat peringatan terakhir) telah diterbitkan namun tetap tidak ada pembayaran

Pihak Berwenang Penerbitan Surat Paksa

Pejabat yang Berwenang Menerbitkan

Kepala Kantor Bea dan Cukai pada tingkat:

  • Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean

  • Kantor Bea dan Cukai Bandara (KPUBC)

  • Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya

  • Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Khusus

Pelaksana Pemberitahuan: Jurusita Bea dan Cukai

Jurusita Bea dan Cukai bertugas:

  1. Memberitahukan Surat Paksa secara langsung kepada penanggung utang

  2. Membacakan isi Surat Paksa secara lisan

  3. Menyusun Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa sebagai bukti hukum

Baca Juga: PER-4/BC/2024: Petunjuk Teknis Penghapusan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Prosedur Pemberitahuan Surat Paksa kepada Berbagai Jenis Penanggung Utang

1. Penanggung Utang Orang Pribadi

Surat Paksa diberitahukan kepada:

  • Penanggung utang langsung di tempat tinggal/usaha

  • Orang dewasa serumah jika penanggung utang tidak ditemukan

  • Pimpinan/karyawan tempat usaha jika dilakukan di lokasi bisnis

2. Penanggung Utang Badan Hukum

Diberitahukan kepada:

  • Pimpinan badan (Direktur, Komisaris, atau pengurus)

  • Dewan Komisaris/Pengawas jika pimpinan tidak ditemukan

  • Kantor pendaftaran badan hukum sebagai upaya terakhir

3. Penanggung Utang Kongsi/Milik Bersama

Diberitahukan kepada:

  • Pengelola kongsi atau anggota yang mewakili

  • Semua anggota kongsi secara berurutan jika pengelola tidak ada

Mekanisme Jika Penanggung Utang Menolak Surat Paksa

Penolakan Terhadap Surat Paksa

Jika penanggung utang atau pihak yang berwenang menolak menerima Surat Paksa:

  1. Jurusita meninggalkan salinan Surat Paksa di tempat tersebut

  2. Mencatat penolakan dalam Berita Acara secara resmi

  3. Surat Paksa dianggap sah dan berlaku sejak saat penolakan dicatat

Pemberitahuan Tidak Dapat Dilakukan Langsung

Dalam kasus:

  • Penanggung utang tidak ditemukan di 3 kali kunjungan berurutan

  • Tempat tinggal/usaha tidak diketahui

  • Penanggung utang sudah meninggal/warisan belum terbagi

Maka Jurusita melakukan:

  1. Pemberitahuan melalui pemerintah daerah setempat

  2. Penempelan salinan Surat Paksa di papan pengumuman kantor penerbit

  3. Pengumuman melalui 2 kali media massa berlaku umum (minimal 10 hari berturut-turut)

Jangka Waktu Pelaksanaan Surat Paksa

Batas Waktu Eksekusi

Setelah Surat Paksa diberitahukan, penanggung utang wajib melunasi utang dalam waktu 2 x 24 jam (48 jam). Jika tidak dipatuhi, pejabat berwenang dapat:

  1. Melakukan penyitaan barang milik penanggung utang

  2. Menerbitkan Surat Perintah Sita

  3. Melaksanakan lelang barang sitaan

Penundaan Pelaksanaan Surat Paksa

Penanggung utang dapat mengajukan permohonan penundaan dengan alasan:

  • Kekosongan kas yang dapat dibuktikan

  • Upaya damai dengan Bea Cukai

  • Gugatan ke pengadilan terkait utang yang disengketakan

Prosedur Penyitaan dan Lelang Akibat Surat Paksa

Tahap Penyitaan Barang

  1. Surat Perintah Sita diterbitkan oleh pejabat yang menerbitkan Surat Paksa

  2. Berita Acara Penyitaan dibuat oleh jurusita dan saksi

  3. Barang sitaan disimpan di tempat aman (gudang negara/tempat penanggung utang)

Proses Lelang Barang Sitaan

  1. Pengumuman lelang minimal 14 hari sebelum pelaksanaan

  2. Lelang dilakukan secara terbuka dengan sistem harga tertinggi

  3. Hasil lelang diprioritaskan untuk pelunasan utang Bea Cukai terlebih dahulu

Pihak yang Dapat Dijerat Surat Paksa Secara Bersama-sama

Tanggung Renteng dalam Utang Kepabeanan/Cukai

Selain penanggung utang utama, Surat Paksa dapat diterbitkan terhadap:

  1. Pihak ketiga yang menjamin pembayaran (jaminan bank/survei)

  2. Direksi/Pengurus badan hukum yang terbukti lalai

  3. Penerima manfaat dari transaksi impor/ekspor yang bermasalah

  4. Makelar/pengusaha PPJK yang terlibat dalam manipulasi data

Upaya Hukum Penanggung Utang Menghadapi Surat Paksa

Permohonan Pembetulan/ Penggantian

Penanggung utang dapat mengajukan permohonan pembetulan terhadap:

  • Surat Teguran/STCK-2 yang keliru

  • Surat Paksa yang diterbitkan tanpa dasar sah

  • Perhitungan utang yang tidak sesuai fakta

Gugatan ke Pengadilan

  1. Pengadilan Niaga untuk sengketa badan hukum

  2. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk sengketa administratif

  3. Pengadilan Negeri untuk kasus pidana cukai terkait

Konsekuensi Keterlambatan Pelunasan Surat Paksa

Sanksi Tambahan

  1. Bunga atas utang sebesar 2% per bulan

  2. Biaya penagihan (jurusita, pengumuman, lelang)

  3. Pemblokiran rekening bank dan aset digital

  4. Pencantuman dalam daftar hitam importir/eksportir

Dampak Bisnis Jangka Panjang

  • Pencabutan izin usaha (NPPBKC, API, dll)

  • Pemblokiran akses sistem CEISA 4.0

  • Larangan impor/ekspor sementara

  • Pencantuman dalam Black List DJBC

Surat Paksa bukan hanya alat penagihan, tetapi juga instrumen penegakan hukum fiskal terakhir yang dapat mengubah nasib bisnis impor-ekspor. Pemahaman prosedur dan respons cepat terhadap STCK-1/STCK-2 adalah kunci menghindari eksekusi paksa yang merugikan.


Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: surat paksa bea cukai, penagihan utang kepabeanan, STCK-2, jurusita bea cukai, penyitaan barang cukai, PMK 111/2013, lelang sitaan cukai, utang bea masuk, penolakan surat paksa, berita acara surat paksa

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Pembaruan Aturan Audit Kepabeanan dan Cukai: PMK 114/2024 dan PER-2/BC/2025
  2. Peran Strategis Kementerian Keuangan dalam Kepabeanan dan Cukai untuk Mendukung Asta Cita Presiden RI
  3. Apa Itu Free Trade Agreement?
  4. Cek IMEI Sementara WNA dan Ketentuan Pendaftaran IMEI untuk WNA
  5. Penjelasan Lengkap Tentang Most Favoured Nation (MFN)

Leave a ReplyCancel reply

Featured Articles

  • Penerbitan Surat Paksa dalam Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai: Prosedur Lengkap dan Konsekuensinya

    Penerbitan Surat Paksa dalam Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai: Prosedur Lengkap dan Konsekuensinya

  • PER-21/BC/2025: Perubahan Kedua Tata Laksana Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yang Dioptimalkan

  • Perubahan Keempat PER-01/BC/2016: Tata Laksana Pusat Logistik Berikat (PLB) yang Dioptimalkan

    Perubahan Keempat PER-01/BC/2016: Tata Laksana Pusat Logistik Berikat (PLB) yang Dioptimalkan

  • Ketentuan Pengajuan Pemesanan Pita Cukai (CK-1/CK-1A): Syarat, Jadwal, Batas Jumlah, dan Konsekuensi Administratif

    Ketentuan Pengajuan Pemesanan Pita Cukai (CK-1/CK-1A): Syarat, Jadwal, Batas Jumlah, dan Konsekuensi Administratif

  • NPPBKC Dibekukan? Panduan Lengkap Syarat dan Prosedur Pengaktifan Kembali Sesuai PMK Terbaru

    NPPBKC Dibekukan? Panduan Lengkap Syarat dan Prosedur Pengaktifan Kembali Sesuai PMK Terbaru

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (432)
  • Cukai (59)
  • Ekspor (91)
  • English Customs Article (125)
  • Fasilitas (90)
  • Impor (159)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (69)
  • Pabean (229)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (57)
  • Umum (10)

Archives

  • February 2026 (3)
  • January 2026 (1)
  • December 2025 (2)
  • November 2025 (2)
  • October 2025 (4)
  • September 2025 (7)
  • August 2025 (7)
  • July 2025 (1)
  • June 2025 (3)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Penerbitan Surat Paksa dalam Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai: Prosedur Lengkap dan Konsekuensinya

    Penerbitan Surat Paksa dalam Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai: Prosedur Lengkap dan Konsekuensinya

  • PER-21/BC/2025: Perubahan Kedua Tata Laksana Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yang Dioptimalkan

  • Perubahan Keempat PER-01/BC/2016: Tata Laksana Pusat Logistik Berikat (PLB) yang Dioptimalkan

    Perubahan Keempat PER-01/BC/2016: Tata Laksana Pusat Logistik Berikat (PLB) yang Dioptimalkan

Categories

  • Artikel Bea Cukai (432)
  • Cukai (59)
  • Ekspor (91)
  • English Customs Article (125)
  • Fasilitas (90)
  • Impor (159)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (69)
  • Pabean (229)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (57)
  • Umum (10)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top