
Penerbitan Surat Paksa – Surat Paksa merupakan surat perintah resmi dari pejabat Bea dan Cukai untuk memaksa penanggung utang melakukan pembayaran utang kepabeanan dan/atau cukai beserta biaya penagihannya. Surat ini memiliki kekuatan eksekutorial yang setara dengan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap dan kepalanya selalu bertuliskan “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Landasan hukum utama penerbitan Surat Paksa diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.04/2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Utang Kepabeanan dan/atau Cukai dengan Surat Paksa, yang telah diubah dan disempurnakan dengan berbagai peraturan turunan termasuk PMK 115 Tahun 2024. Surat Paksa merupakan tahap eskalasi setelah Surat Teguran (STCK-2) tidak memicu pembayaran sukarela dari wajib pajak.
Tahapan Penagihan Sebelum Penerbitan Surat Paksa
Urutan Tindakan Penagihan Bertahap
Sebelum mencapai tahap Surat Paksa, Bea Cukai menerapkan sistem penagihan bertingkat yang wajib dilalui:
-
Surat Tagihan Cukai Kepabeanan (STCK-1): Surat pemberitahuan awal utang yang diterbitkan paling lambat 7 hari setelah jatuh tempo pembayaran
-
Surat Teguran (STCK-2): Diterbitkan jika utang belum dilunasi dalam 14 hari sejak STCK-1, dengan pernyataan bahwa utang akan dipaksa jika tidak dibayar dalam 21 hari
-
Penagihan Seketika dan Sekaligus (opsional): Dapat dilakukan tanpa menunggu jatuh tempo jika terdapat indikasi wajib pajak akan kabur atau pailit
Trigger Penerbitan Surat Paksa
Surat Paksa wajib diterbitkan dalam kondisi berikut:
-
Utang tidak dilunasi setelah lewat 21 hari sejak tanggal STCK-2 diterbitkan
-
Setelah pelaksanaan penagihan seketika dan sekaligus tanpa hasil
-
STCK-3 (surat peringatan terakhir) telah diterbitkan namun tetap tidak ada pembayaran
Pihak Berwenang Penerbitan Surat Paksa
Pejabat yang Berwenang Menerbitkan
Kepala Kantor Bea dan Cukai pada tingkat:
-
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean
-
Kantor Bea dan Cukai Bandara (KPUBC)
-
Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya
-
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Khusus
Pelaksana Pemberitahuan: Jurusita Bea dan Cukai
Jurusita Bea dan Cukai bertugas:
-
Memberitahukan Surat Paksa secara langsung kepada penanggung utang
-
Membacakan isi Surat Paksa secara lisan
-
Menyusun Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa sebagai bukti hukum
Baca Juga: PER-4/BC/2024: Petunjuk Teknis Penghapusan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai
Prosedur Pemberitahuan Surat Paksa kepada Berbagai Jenis Penanggung Utang
1. Penanggung Utang Orang Pribadi
Surat Paksa diberitahukan kepada:
-
Penanggung utang langsung di tempat tinggal/usaha
-
Orang dewasa serumah jika penanggung utang tidak ditemukan
-
Pimpinan/karyawan tempat usaha jika dilakukan di lokasi bisnis
2. Penanggung Utang Badan Hukum
Diberitahukan kepada:
-
Pimpinan badan (Direktur, Komisaris, atau pengurus)
-
Dewan Komisaris/Pengawas jika pimpinan tidak ditemukan
-
Kantor pendaftaran badan hukum sebagai upaya terakhir
3. Penanggung Utang Kongsi/Milik Bersama
Diberitahukan kepada:
-
Pengelola kongsi atau anggota yang mewakili
-
Semua anggota kongsi secara berurutan jika pengelola tidak ada
Mekanisme Jika Penanggung Utang Menolak Surat Paksa
Penolakan Terhadap Surat Paksa
Jika penanggung utang atau pihak yang berwenang menolak menerima Surat Paksa:
-
Jurusita meninggalkan salinan Surat Paksa di tempat tersebut
-
Mencatat penolakan dalam Berita Acara secara resmi
-
Surat Paksa dianggap sah dan berlaku sejak saat penolakan dicatat
Pemberitahuan Tidak Dapat Dilakukan Langsung
Dalam kasus:
-
Penanggung utang tidak ditemukan di 3 kali kunjungan berurutan
-
Tempat tinggal/usaha tidak diketahui
-
Penanggung utang sudah meninggal/warisan belum terbagi
Maka Jurusita melakukan:
-
Pemberitahuan melalui pemerintah daerah setempat
-
Penempelan salinan Surat Paksa di papan pengumuman kantor penerbit
-
Pengumuman melalui 2 kali media massa berlaku umum (minimal 10 hari berturut-turut)
Jangka Waktu Pelaksanaan Surat Paksa
Batas Waktu Eksekusi
Setelah Surat Paksa diberitahukan, penanggung utang wajib melunasi utang dalam waktu 2 x 24 jam (48 jam). Jika tidak dipatuhi, pejabat berwenang dapat:
-
Melakukan penyitaan barang milik penanggung utang
-
Menerbitkan Surat Perintah Sita
-
Melaksanakan lelang barang sitaan
Penundaan Pelaksanaan Surat Paksa
Penanggung utang dapat mengajukan permohonan penundaan dengan alasan:
-
Kekosongan kas yang dapat dibuktikan
-
Upaya damai dengan Bea Cukai
-
Gugatan ke pengadilan terkait utang yang disengketakan
Prosedur Penyitaan dan Lelang Akibat Surat Paksa
Tahap Penyitaan Barang
-
Surat Perintah Sita diterbitkan oleh pejabat yang menerbitkan Surat Paksa
-
Berita Acara Penyitaan dibuat oleh jurusita dan saksi
-
Barang sitaan disimpan di tempat aman (gudang negara/tempat penanggung utang)
Proses Lelang Barang Sitaan
-
Pengumuman lelang minimal 14 hari sebelum pelaksanaan
-
Lelang dilakukan secara terbuka dengan sistem harga tertinggi
-
Hasil lelang diprioritaskan untuk pelunasan utang Bea Cukai terlebih dahulu
Pihak yang Dapat Dijerat Surat Paksa Secara Bersama-sama
Tanggung Renteng dalam Utang Kepabeanan/Cukai
Selain penanggung utang utama, Surat Paksa dapat diterbitkan terhadap:
-
Pihak ketiga yang menjamin pembayaran (jaminan bank/survei)
-
Direksi/Pengurus badan hukum yang terbukti lalai
-
Penerima manfaat dari transaksi impor/ekspor yang bermasalah
-
Makelar/pengusaha PPJK yang terlibat dalam manipulasi data
Upaya Hukum Penanggung Utang Menghadapi Surat Paksa
Permohonan Pembetulan/ Penggantian
Penanggung utang dapat mengajukan permohonan pembetulan terhadap:
-
Surat Teguran/STCK-2 yang keliru
-
Surat Paksa yang diterbitkan tanpa dasar sah
-
Perhitungan utang yang tidak sesuai fakta
Gugatan ke Pengadilan
-
Pengadilan Niaga untuk sengketa badan hukum
-
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk sengketa administratif
-
Pengadilan Negeri untuk kasus pidana cukai terkait
Konsekuensi Keterlambatan Pelunasan Surat Paksa
Sanksi Tambahan
-
Bunga atas utang sebesar 2% per bulan
-
Biaya penagihan (jurusita, pengumuman, lelang)
-
Pemblokiran rekening bank dan aset digital
-
Pencantuman dalam daftar hitam importir/eksportir
Dampak Bisnis Jangka Panjang
-
Pencabutan izin usaha (NPPBKC, API, dll)
-
Pemblokiran akses sistem CEISA 4.0
-
Larangan impor/ekspor sementara
-
Pencantuman dalam Black List DJBC
Surat Paksa bukan hanya alat penagihan, tetapi juga instrumen penegakan hukum fiskal terakhir yang dapat mengubah nasib bisnis impor-ekspor. Pemahaman prosedur dan respons cepat terhadap STCK-1/STCK-2 adalah kunci menghindari eksekusi paksa yang merugikan.
Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.
Kumpulan konsultasi bea cukai disini.
Topik: surat paksa bea cukai, penagihan utang kepabeanan, STCK-2, jurusita bea cukai, penyitaan barang cukai, PMK 111/2013, lelang sitaan cukai, utang bea masuk, penolakan surat paksa, berita acara surat paksa






Leave a Reply