PER-4BC2024 Petunjuk Teknis Penghapusan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Pada tahun 2024, Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengeluarkan peraturan baru dengan nomor PER-4/BC/2024. Peraturan ini mengatur secara teknis penghapusan piutang dalam bidang kepabeanan dan cukai. Dalam pelaksanaannya, peraturan ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk menegakkan aturan akuntansi, khususnya dalam hal pengelolaan piutang negara. Artikel ini akan mengupas secara rinci isi peraturan PER-4/BC/2024 dan mengapa peraturan ini menjadi bagian penting dalam sistem keuangan negara.

Latar Belakang PER-4/BC/2024

Peraturan ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147 Tahun 2023, yang mengatur penghapusan piutang di bidang kepabeanan dan cukai. Adanya peraturan ini dimaksudkan untuk menyusun langkah-langkah teknis yang perlu diambil dalam proses penghapusan piutang yang meliputi bea masuk, bea keluar, cukai, serta bunga dan denda administrasi lainnya yang berhubungan dengan kepabeanan.

Piutang yang dimaksud dalam PER-4/BC/2024 adalah tagihan yang belum dibayar oleh wajib pajak terkait dengan berbagai ketentuan kepabeanan dan cukai. Oleh karena itu, peraturan ini memberi panduan mengenai kriteria penghapusan piutang dan tata cara pelaksanaan penghapusan tersebut, baik melalui penghapusbukuan maupun penghapustagihan.

Penghapusbukuan dan Penghapustagihan Sesuai

PER-4/BC/2024

Dalam peraturan ini, penghapusbukuan didefinisikan sebagai proses akuntansi untuk menghapus piutang dari laporan keuangan tanpa menghilangkan hak tagih. Sementara itu, penghapustagihan adalah proses yang menghapus hak tagih negara terhadap piutang tersebut, sehingga negara tidak lagi berhak menagih kewajiban dari wajib pajak. Kedua proses ini memiliki kriteria dan tahapan yang harus dipenuhi sebelum dapat dilakukan.

Kriteria Penghapusbukuan

Penghapusbukuan hanya dapat dilakukan jika piutang tidak memenuhi kriteria sebagai aset negara, yang diatur dalam peraturan standar akuntansi pemerintah. Beberapa kriteria yang memungkinkan penghapusbukuan antara lain:

  1. Piutang sudah kedaluwarsa. Artinya, hak negara untuk menagih piutang tersebut telah habis setelah melewati batas waktu sepuluh tahun sejak timbulnya kewajiban pembayaran.
  2. Pihak yang terutang telah meninggal dunia tanpa meninggalkan harta warisan atau kekayaan, dinyatakan pailit, atau tidak dapat ditemukan.
  3. Dalam kasus perusahaan, penghapusbukuan bisa dilakukan jika perusahaan tersebut bubar, dinyatakan pailit, atau tidak dapat ditemukan.
  4. Piutang tidak bisa ditagih karena adanya perubahan kebijakan atau berdasarkan pertimbangan dari Menteri Keuangan.
Baca Juga:  Manajemen Risiko dalam Pemeriksaan Barang Kiriman oleh Bea Cukai

Dalam proses penghapusbukuan, perlu dilakukan penagihan aktif terlebih dahulu, misalnya melalui surat paksa, untuk memastikan bahwa negara telah melakukan upaya maksimal dalam menagih piutang tersebut.

Penghapustagihan Piutang sesuai PER-4/BC/2024

Sementara itu, penghapustagihan dilakukan apabila piutang sudah tidak bisa lagi ditagih karena beberapa alasan, seperti:

  • Hak penagihan negara sudah kedaluwarsa, atau
  • Hak penagihan tidak dapat dilakukan karena adanya perubahan kebijakan atau keputusan Menteri Keuangan.

Penghapustagihan dilakukan oleh tim khusus yang dibentuk di setiap level Kantor Pelayanan Bea dan Cukai, Kantor Wilayah, serta Kantor Pusat DJBC. Tim ini bertugas melakukan penelitian dan mengajukan usulan penghapustagihan kepada pejabat yang berwenang di setiap kantor terkait. Setelah mendapatkan persetujuan, barulah piutang dapat dihapuskan dari daftar piutang negara.

Baca Juga: Penghapusbukuan dalam Kepabeanan dan Cukai Berdasarkan PMK No. 147/2023 dan PER-4/BC/2024

Proses dan Tahapan Penghapusan Piutang sesuai PER-4/BC/2024

Penghapusan piutang, baik melalui penghapusbukuan maupun penghapustagihan, melibatkan beberapa tahap penting, yaitu:

  1. Penelitian: Setiap piutang yang diusulkan untuk dihapuskan harus melalui proses penelitian. Tim yang ditugaskan akan meneliti dokumen-dokumen yang terkait dengan piutang tersebut untuk memastikan bahwa piutang memenuhi kriteria penghapusan.
  2. Penyusunan Laporan Hasil Penelitian (LHP): Setelah penelitian selesai, hasilnya dituangkan dalam Laporan Hasil Penelitian (LHP), yang kemudian akan diusulkan dalam Daftar Usulan Penghapusbukuan (DUPb) atau Daftar Usulan Penghapustagihan (DUPt).
  3. Pengajuan Usulan: LHP yang sudah disusun akan diajukan ke pejabat yang berwenang di Kantor Pelayanan, Kantor Wilayah, atau Kantor Pusat untuk diverifikasi dan disetujui.
  4. Keputusan Menteri: Setelah melalui proses verifikasi, usulan penghapusbukuan atau penghapustagihan diajukan ke Menteri Keuangan untuk mendapatkan persetujuan akhir. Keputusan Menteri inilah yang menjadi dasar penghapusan piutang dari catatan negara.
  5. Monitoring dan Evaluasi: Untuk memastikan bahwa proses penghapusan piutang berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan, DJBC melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala. Monitoring ini dilakukan setidaknya satu kali dalam setahun.

Implikasi bagi Wajib Pajak dan Negara

Penghapusan piutang dalam PER-4/BC/2024 memiliki dampak yang besar, baik bagi wajib pajak maupun negara. Di satu sisi, penghapusbukuan memberikan keringanan bagi wajib pajak yang tidak mampu membayar utangnya karena alasan-alasan tertentu. Di sisi lain, negara tetap memiliki hak untuk menagih piutang yang telah dihapusbukukan, walaupun piutang tersebut tidak lagi tercatat dalam neraca.

Baca Juga:  Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Non Perdagangan

Penghapustagihan, di sisi lain, benar-benar menghapus hak negara untuk menagih piutang. Ini artinya, negara secara resmi mengakui bahwa piutang tersebut tidak dapat lagi ditagih, sehingga beban administrasi dan akuntansi terkait piutang tersebut dapat dihapuskan.

Penutup

Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai PER-4/BC/2024 tentang Petunjuk Teknis Penghapusan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai memberikan panduan yang jelas bagi DJBC dan Kementerian Keuangan dalam menangani piutang yang bermasalah. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan proses pengelolaan piutang negara di bidang kepabeanan dan cukai menjadi lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: Penghapusan piutang, Bea cukai, Kepabeanan, Peraturan bea, Cukai 2024, Piutang cukai, Penghapusbukuan, Penghapustagihan, Keuangan negara, DJBC, PER-4/BC/2024.

Scroll to Top