Baca Juga:Â Penghapusbukuan dalam Kepabeanan dan Cukai Berdasarkan PMK No. 147/2023 dan PER-4/BC/2024
Proses dan Tahapan Penghapusan Piutang sesuai PER-4/BC/2024
Penghapusan piutang, baik melalui penghapusbukuan maupun penghapustagihan, melibatkan beberapa tahap penting, yaitu:
- Penelitian: Setiap piutang yang diusulkan untuk dihapuskan harus melalui proses penelitian. Tim yang ditugaskan akan meneliti dokumen-dokumen yang terkait dengan piutang tersebut untuk memastikan bahwa piutang memenuhi kriteria penghapusan.
- Penyusunan Laporan Hasil Penelitian (LHP): Setelah penelitian selesai, hasilnya dituangkan dalam Laporan Hasil Penelitian (LHP), yang kemudian akan diusulkan dalam Daftar Usulan Penghapusbukuan (DUPb) atau Daftar Usulan Penghapustagihan (DUPt).
- Pengajuan Usulan: LHP yang sudah disusun akan diajukan ke pejabat yang berwenang di Kantor Pelayanan, Kantor Wilayah, atau Kantor Pusat untuk diverifikasi dan disetujui.
- Keputusan Menteri: Setelah melalui proses verifikasi, usulan penghapusbukuan atau penghapustagihan diajukan ke Menteri Keuangan untuk mendapatkan persetujuan akhir. Keputusan Menteri inilah yang menjadi dasar penghapusan piutang dari catatan negara.
- Monitoring dan Evaluasi: Untuk memastikan bahwa proses penghapusan piutang berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan, DJBC melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala. Monitoring ini dilakukan setidaknya satu kali dalam setahun.
Implikasi bagi Wajib Pajak dan Negara
Penghapusan piutang dalam PER-4/BC/2024 memiliki dampak yang besar, baik bagi wajib pajak maupun negara. Di satu sisi, penghapusbukuan memberikan keringanan bagi wajib pajak yang tidak mampu membayar utangnya karena alasan-alasan tertentu. Di sisi lain, negara tetap memiliki hak untuk menagih piutang yang telah dihapusbukukan, walaupun piutang tersebut tidak lagi tercatat dalam neraca.
Penghapustagihan, di sisi lain, benar-benar menghapus hak negara untuk menagih piutang. Ini artinya, negara secara resmi mengakui bahwa piutang tersebut tidak dapat lagi ditagih, sehingga beban administrasi dan akuntansi terkait piutang tersebut dapat dihapuskan.
Penutup
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai PER-4/BC/2024 tentang Petunjuk Teknis Penghapusan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai memberikan panduan yang jelas bagi DJBC dan Kementerian Keuangan dalam menangani piutang yang bermasalah. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan proses pengelolaan piutang negara di bidang kepabeanan dan cukai menjadi lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku.