Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

PER-10/BC/2023: Tata Laksana Pemeriksaan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai

PER-10BC2023 Tata Laksana Pemeriksaan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai

Table of Contents

Toggle
  • Latar Belakang dan Tujuan PER-10/BC/2023
  • Prinsip-Prinsip Pemeriksaan Kepatuhan dalam PER-10/BC/2023
  • Subyek dan Obyek Pemeriksaan dalam PER-10/BC/2023
  • Tata Laksana Pemeriksaan
  • Hasil Pemeriksaan dan Sanksi
  • Kesimpulan

Pada tanggal 29 Mei 2023, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menetapkan sebuah regulasi baru, yaitu PER-10/BC/2023 tentang Tata Laksana Pemeriksaan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai. Peraturan ini diperkenalkan sebagai bagian dari upaya untuk memastikan bahwa pengusaha barang kena cukai (BKC) mematuhi semua peraturan terkait cukai di Indonesia. Peraturan ini tidak hanya berlaku untuk barang-barang yang dikenakan cukai, tetapi juga mencakup pengusaha yang terlibat dalam produksi, penyimpanan, dan distribusi barang-barang tersebut.

Barang-barang kena cukai yang diatur oleh regulasi ini meliputi hasil tembakau, minuman beralkohol, etil alkohol, serta barang-barang lain yang secara khusus dinyatakan sebagai barang kena cukai dalam peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Latar Belakang dan Tujuan PER-10/BC/2023

Pemberlakuan PER-10/BC/2023 berdasarkan beberapa pertimbangan, termasuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.010/2021 dan perubahannya. Salah satu alasan pentingnya peraturan ini adalah untuk menjaga integritas sistem keuangan negara, terutama dalam hal penerimaan dari cukai. Di tengah meningkatnya kompleksitas industri yang memproduksi barang kena cukai, seperti rokok dan minuman beralkohol, regulasi ini menjadi upaya penting untuk memastikan pengusaha barang kena cukai tetap mematuhi peraturan yang berlaku.

Menurut PER-10/BC/2023, tujuan utama dari pemeriksaan kepatuhan pengusaha BKC adalah untuk:

  1. Memberikan rekomendasi terkait kebijakan di bidang cukai: Hal ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan cukai selalu up-to-date dan dapat diimplementasikan dengan baik.
  2. Mengatasi masalah kepatuhan pengusaha BKC: Peraturan ini memberikan panduan untuk menangani ketidakpatuhan dan pelanggaran terkait barang kena cukai.
  3. Memeriksa kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang cukai: Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan bahwa pengusaha mematuhi aturan yang berlaku.
  4. Memberikan gambaran nyata tentang kondisi kepatuhan di lapangan: Pemeriksaan ini diharapkan dapat memberikan informasi akurat tentang tingkat kepatuhan di lapangan, yang selanjutnya dapat menjadi dasar pengambilan keputusan kebijakan.
  5. Melakukan kegiatan lain yang diperlukan untuk memastikan kepatuhan: Hal ini memungkinkan fleksibilitas bagi otoritas dalam menangani kasus-kasus yang memerlukan tindakan lebih lanjut.

Prinsip-Prinsip Pemeriksaan Kepatuhan dalam PER-10/BC/2023

Untuk mencapai tujuan di atas, PER-10/BC/2023 menetapkan tiga prinsip utama dalam pelaksanaan pemeriksaan kepatuhan pengusaha BKC, yaitu:

  1. Pengamanan fiskal: Aspek ini sangat penting karena pemeriksaan bertujuan untuk melindungi penerimaan negara dari potensi kerugian akibat ketidakpatuhan atau pelanggaran.
  2. Tertib administrasi: Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua dokumen dan data terkait barang kena cukai tersusun dengan baik dan benar, sehingga tidak ada penyimpangan yang terjadi.
  3. Pembinaan: Prinsip ini menekankan pentingnya memberikan arahan dan bimbingan kepada pengusaha BKC, dengan tujuan meningkatkan tingkat kepatuhan mereka terhadap peraturan yang berlaku.

Subyek dan Obyek Pemeriksaan dalam PER-10/BC/2023

Subyek yang menjadi target pemeriksaan dalam PER-10/BC/2023 meliputi berbagai jenis pengusaha barang kena cukai, termasuk:

  • Pengusaha pabrik hasil tembakau (HT): Meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan produk lain yang terbuat dari tembakau.
  • Pengusaha pabrik etil alkohol (EA): Ini termasuk semua perusahaan yang memproduksi etil alkohol baik melalui proses peragian, penyulingan, maupun sintesa kimiawi.
  • Pengusaha minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA): Perusahaan yang memproduksi minuman beralkohol seperti bir, whisky, gin, anggur, dan produk sejenis.
  • Importir dan eksportir hasil tembakau, etil alkohol, dan minuman beralkohol: Pihak-pihak ini juga menjadi subyek pemeriksaan kepatuhan karena aktivitas impor dan ekspor mereka terkait dengan barang kena cukai.
  • Pengusaha tempat penyimpanan dan penyalur barang kena cukai: Bea Cukai juga akan memeriksa tempat penyimpanan dan penyalur barang kena cukai untuk memastikan barang-barang tersebut disimpan dan didistribusikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Obyek pemeriksaan dalam peraturan ini adalah semua aspek yang berkaitan dengan produksi, penyimpanan, dan distribusi barang kena cukai. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, meliputi dokumen, fisik barang, serta fasilitas penyimpanan dan pengangkutan yang digunakan oleh pengusaha BKC.

Baca Juga: Permohonan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)

Tata Laksana Pemeriksaan

Pemeriksaan kepatuhan pengusaha BKC diatur dalam beberapa tahapan, yang meliputi:

  1. Pemeriksaan administrasi: Ini termasuk pemeriksaan terhadap dokumen cukai, dokumen pelengkap cukai, dan dokumen perusahaan lainnya. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua administrasi terkait cukai tersusun dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Pemeriksaan lapangan: Pemeriksaan lapangan dilakukan untuk memeriksa fisik barang kena cukai, ruang penyimpanan, dan sarana pengangkutan. Pemeriksaan ini dilakukan baik secara rutin maupun sewaktu-waktu, tergantung pada kondisi di lapangan.
  3. Pengumpulan data dan informasi: Data terkait kepatuhan akan dikumpulkan melalui dokumen-dokumen yang diajukan oleh pengusaha, serta melalui inspeksi fisik di lapangan.
  4. Pengklasifikasian dokumen: Dokumen-dokumen yang terkait dengan cukai akan diklasifikasikan dan diteliti untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran yang terjadi.
  5. Pencacahan barang kena cukai: Pemeriksaan fisik terhadap barang kena cukai dilakukan untuk memastikan bahwa jumlah dan kondisi barang sesuai dengan dokumen yang ada.
  6. Pemeriksaan terhadap sarana pengangkut: Semua sarana pengangkut yang digunakan untuk mengangkut barang kena cukai juga akan diperiksa untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Hasil Pemeriksaan dan Sanksi

Setelah pemeriksaan dilakukan, hasil pemeriksaan dapat berupa rekomendasi tindakan yang harus diambil oleh Bea Cukai. Beberapa hasil yang mungkin termasuk:

  1. Pemenuhan ketentuan di bidang cukai: Jika terdapat ketentuan yang belum dipenuhi oleh pengusaha BKC, mereka akan diberikan rekomendasi untuk memenuhi ketentuan tersebut.
  2. Penerbitan tagihan cukai: Jika ditemukan adanya kekurangan pembayaran cukai, Bea Cukai berhak untuk menerbitkan tagihan kepada pengusaha yang bersangkutan.
  3. Pencabutan fasilitas di bidang cukai: Jika pelanggaran yang ditemukan cukup serius, Bea Cukai dapat mencabut fasilitas yang diberikan kepada pengusaha, seperti fasilitas pengurangan tarif atau pembebasan cukai.
  4. Sanksi administrasi: Jika ditemukan adanya pelanggaran administratif, sanksi berupa denda atau tindakan administratif lainnya dapat dikenakan.
  5. Pembekuan atau pencabutan izin: Dalam kasus yang sangat serius, izin usaha pengusaha barang kena cukai dapat dibekukan atau dicabut secara permanen.
  6. Penindakan pidana: Jika ditemukan pelanggaran yang masuk ke ranah pidana, Bea Cukai akan bekerja sama dengan pihak berwenang lainnya untuk melakukan penindakan hukum.

Kesimpulan

Pemberlakuan PER-10/BC/2023 menjadi langkah penting dalam meningkatkan kepatuhan pengusaha barang kena cukai di Indonesia. Regulasi ini memberikan panduan yang jelas mengenai tata laksana pemeriksaan kepatuhan, serta memberikan dasar hukum yang kuat bagi Bea Cukai untuk menindak pelanggaran yang terjadi. Dengan prinsip pengamanan fiskal, tertib administrasi, dan pembinaan, pemeriksaan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas penerimaan negara dari sektor cukai, sekaligus mendorong pengusaha untuk lebih patuh terhadap peraturan yang berlaku.

Dengan regulasi ini, pengusaha barang kena cukai diharapkan lebih siap untuk menghadapi pemeriksaan yang lebih ketat, dan di sisi lain,  Bea Cukai akan memiliki alat yang lebih efektif untuk memastikan bahwa semua pihak mematuhi peraturan di bidang cukai.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: cukai Indonesia, barang kena cukai, regulasi cukai, pemeriksaan cukai, peraturan cukai, PER-10/BC/2023, kepatuhan cukai, bea cukai, hasil tembakau, minuman beralkohol

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Pembebasan Cukai: Pengertian, Tujuan, dan Pembaruan Kebijakan
  2. Apa Itu Dokumen CK-1C untuk Pelunasan Cukai ?
  3. Pemantauan Harga Transaksi Pasar oleh Bea Cukai
  4. Penelitian dan Keputusan Penetapan Tarif Cukai Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya sesuai PER-17/BC/2022
  5. Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau Sesuai PER-16/BC/2020

Featured Articles

  • Ketentuan Terbaru Pembebasan Cukai Barang Kena Cukai (BKC) Bawaan Penumpang Berdasarkan PMK 34/2025 dan PMK 82/2024

    Ketentuan Terbaru Pembebasan Cukai Barang Kena Cukai (BKC) Bawaan Penumpang Berdasarkan PMK 34/2025 dan PMK 82/2024

  • PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

    PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

  • Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

    Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

  • Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

    Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

  • Batas Nilai dan Ukuran Barang Kiriman Jemaah Haji yang Bebas Pajak

    Batas Nilai dan Ukuran Barang Kiriman Jemaah Haji yang Bebas Pajak

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (408)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (147)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (210)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)

Archives

  • June 2025 (3)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Ketentuan Terbaru Pembebasan Cukai Barang Kena Cukai (BKC) Bawaan Penumpang Berdasarkan PMK 34/2025 dan PMK 82/2024

    Ketentuan Terbaru Pembebasan Cukai Barang Kena Cukai (BKC) Bawaan Penumpang Berdasarkan PMK 34/2025 dan PMK 82/2024

  • PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

    PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

  • Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

    Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

Categories

  • Artikel Bea Cukai (408)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (147)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (210)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top