Skip to content

Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Berita
  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Penghapusbukuan dalam Kepabeanan dan Cukai Berdasarkan PMK No. 147/2023 dan PER-4/BC/2024

Penghapusbukuan dalam Kepabeanan dan Cukai Berdasarkan PMK No. 1472023 dan PER-4BC2024

Table of Contents

Toggle
  • Definisi Penghapusbukuan dalam Kepabeanan dan Cukai
  • Kriteria Penghapusbukuan Piutang
    • 1. Hak Penagihan Kedaluwarsa
    • 2. Pihak Terutang adalah Orang Pribadi
    • 3. Pihak Terutang adalah Badan Hukum
    • 4. Kondisi Khusus dan Kebijakan Khusus
  • Pencatatan dan Pengungkapan Piutang yang Dihapusbukukan

Kementerian Keuangan telah memperbarui ketentuan mengenai penghapusan piutang di bidang kepabeanan dan cukai melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 147/2023 tentang Penghapusan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Selain itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) juga mengeluarkan Perdirjen Pajak No. PER-4/BC/2024 untuk memperjelas petunjuk teknis terkait penghapusan piutang ini.

Kedua aturan tersebut memperkenalkan dua bentuk penghapusan piutang, yaitu penghapusbukuan dan penghapustagihan. Sebelum diterbitkannya PMK No. 147/2023, terminologi penghapusbukuan belum diatur dalam beleid terdahulu seperti PMK No. 71/2012.

Definisi Penghapusbukuan dalam Kepabeanan dan Cukai

Menurut Pasal 1 angka 2 PMK No. 147/2023 dan Pasal 1 angka 2 PER-4/BC/2024, penghapusbukuan adalah proses akuntansi yang dilakukan untuk menghapus pencatatan aset berupa piutang dari neraca tanpa menghilangkan hak tagih. Artinya, meskipun piutang dihapus dari pencatatan resmi, kewajiban pembayaran tetap ada dan dapat ditagih di kemudian hari jika kondisi memungkinkan.

Baca Juga: Apa Itu Penghapustagihan Atas Piutang Bea dan Cukai?

Kriteria Penghapusbukuan Piutang

Penghapusbukuan piutang di bidang kepabeanan dan cukai dapat dilakukan jika piutang tersebut tidak memenuhi kriteria pengakuan aset sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan yang berlaku. Secara lebih rinci, penghapusbukuan dapat dilakukan apabila salah satu dari empat ketentuan berikut terpenuhi:

1. Hak Penagihan Kedaluwarsa

Hak penagihan atas piutang kepabeanan dan cukai dianggap kedaluwarsa setelah 10 tahun sejak timbulnya kewajiban membayar. Dalam situasi ini, penghapusbukuan dapat dilakukan karena penagihan tidak lagi memungkinkan secara hukum.

2. Pihak Terutang adalah Orang Pribadi

Penghapus bukuan dapat dilakukan jika pihak yang terutang adalah orang pribadi yang telah meninggal dunia tanpa meninggalkan harta warisan atau kekayaan, dinyatakan pailit, atau tidak dapat ditemukan.

3. Pihak Terutang adalah Badan Hukum

Jika pihak terutang merupakan badan hukum yang telah bubar atau dalam proses likuidasi, dinyatakan pailit, atau tidak dapat ditemukan, maka penghapusbukuan piutang juga dapat dilakukan.

4. Kondisi Khusus dan Kebijakan Khusus

Penghapus bukuan dapat dilakukan jika hak penagihan tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu, seperti adanya perubahan kebijakan atau pertimbangan lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pencatatan dan Pengungkapan Piutang yang Dihapusbukukan

Piutang yang telah dilakukan penghapusbukuan tetap dicatat secara ekstrakomptabel. Kemudian Piutang tetap diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Hal ini memastikan bahwa meskipun piutang dihapus dari neraca, transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga dalam pelaporan keuangan negara.

Dengan pemahaman mendalam mengenai penghapusbukuan dalam kepabeanan dan cukai ini, diharapkan semua pihak yang terlibat dapat menjalankan proses ini sesuai dengan aturan yang berlaku, sekaligus memastikan pelaporan keuangan yang transparan dan akuntabel.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: penghapusbukuan, penghapusan piutang cukai, peraturan kepabeanan, PMK 147/2023, PER-4/BC/2024, DJBC, piutang negara, akuntansi kepabeanan, aturan cukai

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Apa Itu Penghapustagihan Atas Piutang Bea dan Cukai?
  2. Panduan Pengajuan Keberatan ke Bea Cukai
  3. Penghapusan Piutang Kepabeanan dan Cukai Menurut PMK 147/2023
  4. Registrasi Kepabeanan sesuai PMK 219/PMK.04/2019
  5. Ketentuan Barang Kiriman: Penyelenggara Pos, PPYD, dan PJT

Kurs

💱 Kurs Pajak Minggu Ini
Memuat kurs…

Kalkulator Bea Cukai

📱
Kalkulator IMEI
›
🏭
Kalkulator Impor Umum
›
📦
Barang Kiriman
›
🧳
Barang Penumpang
›
🛢️
Kalkulator Sounding
›

Kategori

Categories Widget – No Header – Customspedia
Impor Ekspor Cukai Fasilitas Pabean Pajak KITE TPB

Tags

barang impor barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc Ekspor Impor impor barang Indonesia indonesia customs kawasan berikat kepabeanan pajak pajak impor Pembebasan bea masuk perdagangan internasional Tempat Penimbunan Berikat TPB

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Aturan Baru Pengangkutan Barang Kena Cukai PER-20/BC/2025

    Aturan Baru Pengangkutan Barang Kena Cukai PER-20/BC/2025

  • Aturan DHE SDA: 4 Negara Ini Dapat Perlakuan Khusus dari RI

    Aturan DHE SDA: 4 Negara Ini Dapat Perlakuan Khusus dari RI

  • Learn how to apply for KITE customs facility Step-by-Step

    Learn how to apply for KITE customs facility Step-by-Step

Categories

  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top
Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia

Kumpulan informasi mengenai Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Navigasi

  • Pabean
  • Impor
  • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
  • Pajak
  • KUPAS
  • Download

Kalkulator

  • Kalkulator IMEI
  • Kalkulator Impor
  • Barang Kiriman
  • Barang Penumpang
  • Kalkulator Sounding
  • Kurs Pajak

Tentang

  • About Us
  • FAQ
  • Kontak
  • Artikel
  • English Articles
  • Bea Cukai Official
© 2026 Customspedia.com — Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia. All rights reserved. Powered by Kayandira Studio