Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Penghapusbukuan dalam Kepabeanan dan Cukai Berdasarkan PMK No. 147/2023 dan PER-4/BC/2024

Penghapusbukuan dalam Kepabeanan dan Cukai Berdasarkan PMK No. 1472023 dan PER-4BC2024

Table of Contents

Toggle
  • Definisi Penghapusbukuan dalam Kepabeanan dan Cukai
  • Kriteria Penghapusbukuan Piutang
    • 1. Hak Penagihan Kedaluwarsa
    • 2. Pihak Terutang adalah Orang Pribadi
    • 3. Pihak Terutang adalah Badan Hukum
    • 4. Kondisi Khusus dan Kebijakan Khusus
  • Pencatatan dan Pengungkapan Piutang yang Dihapusbukukan

Kementerian Keuangan telah memperbarui ketentuan mengenai penghapusan piutang di bidang kepabeanan dan cukai melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 147/2023 tentang Penghapusan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Selain itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) juga mengeluarkan Perdirjen Pajak No. PER-4/BC/2024 untuk memperjelas petunjuk teknis terkait penghapusan piutang ini.

Kedua aturan tersebut memperkenalkan dua bentuk penghapusan piutang, yaitu penghapusbukuan dan penghapustagihan. Sebelum diterbitkannya PMK No. 147/2023, terminologi penghapusbukuan belum diatur dalam beleid terdahulu seperti PMK No. 71/2012.

Definisi Penghapusbukuan dalam Kepabeanan dan Cukai

Menurut Pasal 1 angka 2 PMK No. 147/2023 dan Pasal 1 angka 2 PER-4/BC/2024, penghapusbukuan adalah proses akuntansi yang dilakukan untuk menghapus pencatatan aset berupa piutang dari neraca tanpa menghilangkan hak tagih. Artinya, meskipun piutang dihapus dari pencatatan resmi, kewajiban pembayaran tetap ada dan dapat ditagih di kemudian hari jika kondisi memungkinkan.

Baca Juga: Apa Itu Penghapustagihan Atas Piutang Bea dan Cukai?

Kriteria Penghapusbukuan Piutang

Penghapusbukuan piutang di bidang kepabeanan dan cukai dapat dilakukan jika piutang tersebut tidak memenuhi kriteria pengakuan aset sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan yang berlaku. Secara lebih rinci, penghapusbukuan dapat dilakukan apabila salah satu dari empat ketentuan berikut terpenuhi:

1. Hak Penagihan Kedaluwarsa

Hak penagihan atas piutang kepabeanan dan cukai dianggap kedaluwarsa setelah 10 tahun sejak timbulnya kewajiban membayar. Dalam situasi ini, penghapusbukuan dapat dilakukan karena penagihan tidak lagi memungkinkan secara hukum.

2. Pihak Terutang adalah Orang Pribadi

Penghapus bukuan dapat dilakukan jika pihak yang terutang adalah orang pribadi yang telah meninggal dunia tanpa meninggalkan harta warisan atau kekayaan, dinyatakan pailit, atau tidak dapat ditemukan.

3. Pihak Terutang adalah Badan Hukum

Jika pihak terutang merupakan badan hukum yang telah bubar atau dalam proses likuidasi, dinyatakan pailit, atau tidak dapat ditemukan, maka penghapusbukuan piutang juga dapat dilakukan.

4. Kondisi Khusus dan Kebijakan Khusus

Penghapus bukuan dapat dilakukan jika hak penagihan tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu, seperti adanya perubahan kebijakan atau pertimbangan lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pencatatan dan Pengungkapan Piutang yang Dihapusbukukan

Piutang yang telah dilakukan penghapusbukuan tetap dicatat secara ekstrakomptabel. Kemudian Piutang tetap diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Hal ini memastikan bahwa meskipun piutang dihapus dari neraca, transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga dalam pelaporan keuangan negara.

Dengan pemahaman mendalam mengenai penghapusbukuan dalam kepabeanan dan cukai ini, diharapkan semua pihak yang terlibat dapat menjalankan proses ini sesuai dengan aturan yang berlaku, sekaligus memastikan pelaporan keuangan yang transparan dan akuntabel.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: penghapusbukuan, penghapusan piutang cukai, peraturan kepabeanan, PMK 147/2023, PER-4/BC/2024, DJBC, piutang negara, akuntansi kepabeanan, aturan cukai

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Apa Itu Penghapustagihan Atas Piutang Bea dan Cukai?
  2. Panduan Pengajuan Keberatan ke Bea Cukai
  3. Penghapusan Piutang Kepabeanan dan Cukai Menurut PMK 147/2023
  4. Registrasi Kepabeanan sesuai PMK 219/PMK.04/2019
  5. Ketentuan Barang Kiriman: Penyelenggara Pos, PPYD, dan PJT

Featured Articles

  • Daftar Komoditas Ekspor Indonesia yang Dikenai Bea Keluar dan Rinciannya

    Daftar Komoditas Ekspor Indonesia yang Dikenai Bea Keluar dan Rinciannya

  • Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

    Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

  • E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

    E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

  • PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

    PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

  • PMK 62 Tahun 2025: Transformasi Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk yang Mendukung Industri Dalam Negeri

    PMK 62 Tahun 2025: Transformasi Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk yang Mendukung Industri Dalam Negeri

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (428)
  • Cukai (57)
  • Ekspor (90)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (158)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (225)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)

Archives

  • November 2025 (2)
  • October 2025 (4)
  • September 2025 (6)
  • August 2025 (7)
  • July 2025 (1)
  • June 2025 (3)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Daftar Komoditas Ekspor Indonesia yang Dikenai Bea Keluar dan Rinciannya

    Daftar Komoditas Ekspor Indonesia yang Dikenai Bea Keluar dan Rinciannya

  • Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

    Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

  • E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

    E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

Categories

  • Artikel Bea Cukai (428)
  • Cukai (57)
  • Ekspor (90)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (158)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (225)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top