Table of Contents
TogglePerbedaan FOB Shipping Point dan FOB Destination Point – FOB (Free On Board) adalah salah satu istilah yang termasuk dalam International Commercial Terms (Incoterms) yang sering digunakan dalam perdagangan internasional. Dalam praktiknya, penggunaan FOB memiliki keterkaitan dengan aspek perpajakan, seperti PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan kepabeanan.
Definisi FOB
FOB merupakan singkatan dari “Free on board,” yang mengacu pada titik dalam rantai pasokan di mana penjual atau pembeli akan bertanggung jawab atas barang yang akan diangkut (Banton, 2022). Kesepakatan yang terkandung dalam FOB membantu menentukan kepemilikan barang, penanggung risiko, dan biaya transportasi. Selain itu, istilah FOB juga digunakan untuk menunjukkan apakah penjual atau pembeli yang akan bertanggung jawab jika barang rusak atau hancur selama pengiriman (Banton, 2022).
Menurut Nickolas (2022), FOB terkait erat dengan pengalihan kepemilikan barang dari penjual ke pembeli, serta pihak yang bertanggung jawab atas biaya pengangkutan dan asuransi. FOB biasanya hanya digunakan untuk pengiriman melalui jalur air.
Pemahaman Tentang FOB Shipping Point dan FOB Destination Point
Dalam konteks FOB, ada dua istilah yang penting untuk dipahami:
FOB Shipping Point
FOB Shipping Point, atau juga dikenal sebagai FOB origin, mengindikasikan bahwa hak dan tanggung jawab atas barang berpindah dari penjual ke pembeli ketika barang ditempatkan atau dimuat ke dalam kendaraan pengiriman (Nickolas, 2022). Hal ini berarti bahwa hak atas barang tersebut berpindah kepada pembeli pada saat barang tersebut ditempatkan di kendaraan pengangkut, dan penjual tidak lagi bertanggung jawab atas barang tersebut selama pengiriman.
Misalnya, jika perusahaan ABC di Amerika Serikat membeli perangkat elektronik dari pemasoknya di Cina dengan kontrak FOB Shipping Point, maka perusahaan ABC akan bertanggung jawab penuh jika barang tersebut rusak atau hilang selama pengiriman. Penjual hanya bertanggung jawab hingga barang tersebut dimuat ke dalam kendaraan pengangkut.
Baca Juga: Mengenal CIF (Cost, Insurance, and Freight) dalam Bisnis Ekspor Impor
FOB Destination Point
FOB Destination Point berarti kepemilikan barang tetap pada penjual sampai barang tersebut sampai ke lokasi yang ditentukan oleh pembeli. Ini berarti bahwa selama barang dalam perjalanan, barang tersebut masih menjadi milik penjual, dan penjual bertanggung jawab atas barang tersebut selama proses pengiriman (Nickolas, 2022).
Contohnya, jika perusahaan XYZ di Amerika Serikat membeli komputer dari pemasok di Cina dengan kontrak FOB Destination Point, maka penjual akan bertanggung jawab atas barang tersebut selama perjalanan. Jika komputer tersebut tidak sampai ke tujuan perusahaan XYZ, maka pemasok harus mengganti uang atau mengirimkan ulang komputer tersebut.
Kesimpulan
Dalam perdagangan internasional, FOB (Free On Board) adalah istilah yang mengatur pemindahan kepemilikan barang, penanggung risiko, dan biaya transportasi. FOB Shipping Point mengindikasikan bahwa hak kepemilikan barang berpindah kepada pembeli saat barang dimuat ke dalam kendaraan pengiriman, sedangkan FOB Destination Point berarti hak kepemilikan tetap pada penjual sampai barang mencapai tujuan yang ditentukan oleh pembeli. Memahami perbedaan antara keduanya adalah penting dalam menentukan siapa yang bertanggung jawab atas barang selama pengiriman.
Demikianlah pembahasan mengenai Perbedaan FOB Shipping Point dan FOB Destination Point. Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.
Kumpulan konsultasi bea cukai disini.
Topik: FOB, perdagangan internasional, FOB Shipping Point, FOB Destination Point, tanggung jawab penjual, tanggung jawab pembeli, Incoterms, perpajakan
Related posts:
- SKA Back-to-Back : Penerapannya dalam Free Trade Agreement
- Pengertian Nilai Pabean dan Signifikansinya dalam Perdagangan Internasional
- Pemahaman Mendalam Tentang Letter of Credit dalam Kegiatan Ekspor-Impor
- Instansi Penerbit SKA (IPSKA) dan Perannya dalam Free Trade Agreement (FTA)
- Apa Itu SPPBMCP: Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak