Table of Contents
ToggleDalam kerangka perdagangan internasional, Free on Board (FOB) adalah salah satu istilah yang tidak hanya memengaruhi transaksi bisnis, tetapi juga memiliki implikasi perpajakan dan kepabeanan yang signifikan. Artikel ini akan membahas secara detail bagaimana FOB mempengaruhi waktu pembuatan faktur pajak, pengakuan kepemilikan barang, serta peran FOB dalam pembebasan bea masuk dan pajak impor.
Definisi FOB
Free on Board, merujuk pada titik dalam rantai pasokan di mana tanggung jawab atas barang yang diangkut beralih dari penjual ke pembeli. Menurut Banton (2022), kesepakatan yang terkandung dalam FOB membantu menentukan kepemilikan barang, penanggung risiko, dan biaya transportasi. FOB juga menjadi dasar pembebasan/de minimis value dari bea masuk dan pajak impor.
Dalam Konteks Perpajakan
Penggunaan FOB memainkan peran kunci dalam penentuan waktu pembuatan faktur pajak. Menurut Nickolas (2022), FOB terkait dengan pengalihan kepemilikan barang dari penjual ke pembeli, dan ini memengaruhi waktu pembuatan faktur pajak. Proses ini berkaitan erat dengan pengakuan kepemilikan barang yang diperjualbelikan.
Dalam Konteks Kepabeanan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengartikan FOB sebagai titik di mana segala risiko atas barang berpindah dari penjual kepada pembeli. Titik tersebut adalah ketika barang telah melewati rail kapal di pelabuhan yang ditentukan. Penting untuk dicatat bahwa FOB dapat berperan dalam pembebasan/de minimis value dari bea masuk dan pajak impor, tergantung pada skema FOB shipping point atau FOB destination point.
Baca Juga: Perbedaan FOB Shipping Point dan FOB Destination Point
Perbedaan FOB Shipping Point dan FOB Destination Point
FOB Shipping Point
FOB Shipping Point, atau dikenal sebagai FOB origin, menunjukkan bahwa hak dan tanggung jawab atas barang berpindah dari penjual ke pembeli ketika barang ditempatkan atau dimuat pada kendaraan pengiriman. Dalam skenario ini, penjual hanya bertanggung jawab hingga barang ditempatkan di kendaraan pengangkut, dan risiko serta biaya selama pengiriman menjadi tanggung jawab pembeli.
Misalnya, jika perusahaan ABC di Amerika Serikat membeli perangkat elektronik dari Cina dengan kontrak FOB Shipping Point, maka mereka bertanggung jawab penuh jika barang rusak selama pengiriman setelah dimuat ke kendaraan pengangkut.
FOB Destination Point
FOB Destination Point, sebaliknya, berarti kepemilikan barang berpindah dari penjual ke pembeli saat barang dikirim atau sampai ke lokasi yang ditentukan pembeli. Dalam hal ini, penjual bertanggung jawab atas barang selama proses pengiriman, dan hak kepemilikan barang berpindah kepada pembeli saat barang diterima.
Sebagai contoh, jika perusahaan XYZ di Amerika Serikat membeli komputer dengan kontrak FOB Destination Point, pemasok bertanggung jawab penuh atas komputer tersebut hingga barang sampai di tujuan yang ditentukan oleh pembeli.
Kesimpulan
Dengan pemahaman mendalam tentang Free on Board (FOB), baik dari perspektif perpajakan maupun kepabeanan, perusahaan dapat mengoptimalkan keuntungan dan mengelola risiko dengan lebih efektif dalam perdagangan internasional. Pemilihan antara FOB Shipping Point dan FOB Destination Point menjadi kunci dalam menentukan tanggung jawab, risiko, dan waktu pembuatan faktur pajak yang tepat.
Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.
Kumpulan konsultasi bea cukai disini.
Topik: Free on Board, FOB, perdagangan internasional, perpajakan, kepabeanan, FOB Shipping Point, FOB Destination Point
Related posts:
- Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor Sesuai PMK No.185/PMK.04/2022 dan Prosedurnya
- Pemahaman Mengenai Premi dalam Konteks Kepabeanan dan Cukai
- Perbedaan FOB Shipping Point dan FOB Destination Point
- Pengertian Nilai Pabean dan Signifikansinya dalam Perdagangan Internasional
- Arti Bea Cukai dan Contohnya: Pentingnya Kepabeanan dalam Perdagangan