Panduan Lengkap Mengenai Incoterms dalam Perdagangan Internasional

Panduan Lengkap Mengenai Incoterms dalam Perdagangan Internasional

Untuk memfasilitasi perdagangan global, International Chamber of Commerce (ICC) mengeluarkan International Commercial Terms atau yang lebih dikenal sebagai Incoterms.

Pengertian International Commercial Terms

Incoterms (International Commercial Terms) diakui secara global dan bertujuan untuk menghindari kebingungan dalam kontrak perdagangan internasional dengan mengklarifikasi kewajiban pembeli dan penjual. Incoterms adalah kumpulan istilah yang disusun untuk menyamakan pemahaman antara kedua pihak dalam perdagangan internasional.

Menurut Kementerian Keuangan Learning Center, International Commercial Terms menjelaskan hak dan kewajiban pembeli serta penjual sehubungan dengan pengiriman barang. Ini mencakup proses pengiriman, penanggung jawab ekspor-impor, biaya yang timbul, dan risiko perubahan kondisi barang selama pengiriman.

Peran Incoterms dalam Perdagangan Internasional

Incoterms memberikan bahasa yang seragam bagi pedagang untuk menetapkan terminologi dalam perdagangan. Mereka dapat digunakan dalam pembuatan purchase order, serta melengkapi dokumen seperti surat keterangan asal.

Terminologi yang tercantum dalam dokumen perdagangan sangat berkaitan dengan tanggung jawab, kepemilikan barang, risiko, dan asuransi. Contohnya, kontrak penjualan, purchase orders, dan dokumen komersial lainnya.

Baca Juga: Perbedaan FOB Shipping Point dan FOB Destination Point

Penggunaan dan Contoh Incoterms

International Commercial Terms dikeluarkan oleh ICC sejak 1980 dan diperbarui secara berkala. Versi terbaru, Incoterms 2020, diperkenalkan sebagai pengganti Incoterms 2010.

Menurut Segal (2022) dan Purwito serta Indriani (2015), beberapa contoh Incoterms yang umum digunakan dalam perdagangan internasional antara lain:

  1. Ex Works (EXW)
    • Penjual menyediakan barang untuk diambil oleh pembeli di lokasi bisnis penjual.
    • Pembeli menanggung semua risiko dan biaya transportasi.
  2. Free Carrier (FCA)
    • Barang diangkut hingga sarana pengangkut, tanpa biaya pengangkutan.
    • Nama tempat barang berada harus disebutkan.
  3. Free on Board (FOB)
    • Risiko atas barang beralih setelah melewati rail kapal di pelabuhan yang ditentukan.
    • Pembeli atau penjual dapat menanggung risiko dan biaya transportasi, tergantung pada skema FOB shipping point atau FOB destination point.

Dengan pemahaman yang mendalam tentang Incoterms, pelaku bisnis dapat mengoptimalkan proses perdagangan internasional mereka, mencegah konflik, dan meningkatkan efisiensi dalam rantai pasok global.

Baca Juga:  Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB) : Panduan Lengkap

Semoga panduan ini memberikan pemahaman yang lebih baik tentang peran dan aplikasi International Commercial Terms dalam konteks perdagangan internasional.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: perdagangan internasional, ICC, eksport-import, risiko pengiriman, logistik global, purchase order, dokumen perdagangan, efisiensi bisnis

Leave a Reply

Scroll to Top