Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Permohonan Produksi Barang Selain Barang Kena Cukai (BKC)

Permohonan Produksi Barang Selain Barang Kena Cukai (BKC)

Table of Contents

Toggle
  • Persyaratan Permohonan Produksi Barang Selain Barang Kena Cukai (BKC)
  • Sistem, Mekanisme Dan Prosedur
  • Jangka Waktu Pelayanan Permohonan Produksi Barang Selain Barang Kena Cukai
  • Produk Pelayanan
  • Biaya/tarif

Permohonan produksi barang selain Barang Kena Cukai (BKC) merupakan permohonan yang diajukan perusahaan jika perusahaan juga memproduksi barang selain BKC.

Persyaratan Permohonan Produksi Barang Selain Barang Kena Cukai (BKC)

  1. Permohonan memproduksi barang selain BKC yang paling sedikit memuat:

a. jenis barang lainnya yang bukan BKC yang dihasilkan;
b. jenis bahan baku atau bahan penolong yang digunakan;
c. alur proses produksi;
d. alur pergerakan bahan baku atau bahan penolong dan barang jadi; dan
e. denah situasi pabrik terkait tempat penimbunan bahan baku atau bahan penolong, tempat produksi dan tempat penimbukan barang hasil akhir selain BKC.

  1. Di dalam pabrik dilarang menghasilkan barang selain BKC yang ditetapkan dalam keputusan pemberian NPPBKC, kecuali:

a. Produk sampingan (by product) dari pembuatan BKC yang telah ditetapkan dalam Keputusan Pemberian NPPBKC.
b. Pabrik Etil Alkohol (EA) yang memproduksi secara terpadu barang lain selain BKC dengan menggunakan EA sebagai bahan baku atau bahan penolong.

  1. Pabrik Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), Pabrik Hasil Tembakau (HT), Pabrik Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), dan Pabrik BKC lainnya yang menghasilkan barang lain selain BKC, selama dilakukan pemisahan secara fisik (baik dalam produksi maupun penimbunan bahan baku/bahan penolong dan hasil produksi akhir) antara BKC dan non BKC;
  2. Syarat produksi secara terpadu barang lain yang bukan merupakan barang kena cukai kepada Pengusaha Pabrik Etil Alkohol (EA) adalah:

a. menggunakan bahan baku/bahan penolong berupa EA;
b. di dalam pabrik dilakukan pemisahan secara fisik antara tempat menimbun BKC dengan tempat menimbun barang lain yang bukan merupakan BKC hasil produksi terpadu; dan
c. tidak menyulitkan pengawasan, pemeriksaan dan penghitungan cukai.

  1. Syarat produksi secara terpadu barang lain yang bukan merupakan barang kena cukai kepada Pengusaha Pabrik Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau (HT) adalah:

a. menggunakan bahan baku atau bahan penolong berupa BKC atau barang lainnya yang bukan BKC;
b. di dalam pabrik dilakukan pemisahan secara fisik antara tempat menimbun bahan baku atau bahan penolong untuk menghasilkan BKC dengan tempat menimbun bahan baku atau bahan penolong untuk menghasilkan barang lainnya yang bukan BKC;
c. di dalam pabrik dilakukan pemisahan secara fisik antara tempat menghasilkan BKC dengan tempat menghasilkan barang lainnya yang bukan BKC;
d. di dalam pabrik dilakukan pemisahan secara fisik antara tempat menimbun barang hasil akhir berupa BKC dengan tempat
menimbun barang hasil akhir berupa barang lainnya yang bukan BKC; dan
e. tidak menyulitkan pengawasan, pemeriksaan dan penghitungan cukai.

  1. Syarat produksi secara terpadu barang lain yang bukan merupakan barang kena cukai kepada Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau jenis hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) dan Pengusaha Pabrik selain Pengusaha Pabrik EA, Pengusaha Pabrik MMEA, dan Pengusaha Pabrik HT adalah:

a. menggunakan bahan baku atau bahan penolong berupa BKC atau bukan BKC;
b. di dalam pabrik dilakukan pemisahan secara fisik antara tempat menimbun barang hasil akhir berupa BKC dengan tempat menimbun barang hasil akhir berupa barang lainnya yang bukan BKC; dan
c. tidak menyulitkan pengawasan, pemeriksaan dan penghitungan cukai.

Baca juga : Permohonan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

Sistem, Mekanisme Dan Prosedur

  1. Pemohon mengajukan permohonan memproduksi barang selain BKC.
  2. Pejabat Bea dan Cukai menerima permohonan memproduksi barang selain BKC dan menyampaikan tanda terima kepada Pemohon.
  3. Pejabat Bea dan Cukai meneliti permohonan memproduksi barang selain BKC. Dalam hal diperlukan pemeriksaan lokasi, Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan lokasi kemudian bersama dengan Pemohon menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Lokasi.
  4. Pejabat Bea dan Cukai memeriksa permohonan dan hasil pemeriksaan lokasi apabila dilakukan pemeriksaan lokasi. Dalam hal kedapatan tidak memenuhi persyaratan, Pejabat Bea dan Cukai menyiapkan Surat Penolakan. Dalam hal kedapatan memenuhi persyaratan, Pejabat Bea dan Cukai menyiapkan Surat Persetujuan
  5. Pemohon menerima Surat Persetujuan atau Surat Penolakan.

Jangka Waktu Pelayanan Permohonan Produksi Barang Selain Barang Kena Cukai

Jangka waktu penyelesaian layanan adalah paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap sampai dengan penerbitan surat persetujuan atau penolakan permohonan

Produk Pelayanan

  1. Surat Persetujuan
  2. Surat Penolakan.

Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya.

 Laman Bea Cukai

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Tata Cara Mengajukan Permohonan NPPBKC
  2. Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai
  3. Perubahan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)
  4. Permohonan Melakukan Kegiatan Di Tempat Selain Yang Diizinkan Dalam Keputusan Pemberian Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)
  5. Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) Penyalur Atau Tempat Penjualan Eceran

Leave a ReplyCancel reply

Featured Articles

  • Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

    Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

  • Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

    Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

  • Ketentuan Baru Ekspor Barang Menggunakan Moda Multimoda

    Ketentuan Baru Ekspor Barang Menggunakan Moda Multimoda

  • Ketentuan Ekspor Kembali Barang Impor Berdasarkan PMK 102/2019

    Ketentuan Ekspor Kembali Barang Impor Berdasarkan PMK 102/2019

  • PMK 4 Tahun 2025: Ketentuan Terbaru Pembebasan Bea Masuk atas Barang Reimpor

    PMK 4 Tahun 2025: Ketentuan Terbaru Pembebasan Bea Masuk atas Barang Reimpor

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (402)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (141)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (204)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)

Archives

  • May 2025 (3)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

    Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

  • Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

    Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

  • Ketentuan Baru Ekspor Barang Menggunakan Moda Multimoda

    Ketentuan Baru Ekspor Barang Menggunakan Moda Multimoda

Categories

  • Artikel Bea Cukai (402)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (141)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (204)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top