Permohonan Produksi Barang Selain Barang Kena Cukai (BKC)

Permohonan produksi barang selain Barang Kena Cukai (BKC) merupakan permohonan yang diajukan perusahaan jika perusahaan juga memproduksi barang selain BKC.

Persyaratan Permohonan Produksi Barang Selain Barang Kena Cukai (BKC)

  1. Permohonan memproduksi barang selain BKC yang paling sedikit memuat:

a. jenis barang lainnya yang bukan BKC yang dihasilkan;
b. jenis bahan baku atau bahan penolong yang digunakan;
c. alur proses produksi;
d. alur pergerakan bahan baku atau bahan penolong dan barang jadi; dan
e. denah situasi pabrik terkait tempat penimbunan bahan baku atau bahan penolong, tempat produksi dan tempat penimbukan barang hasil akhir selain BKC.

  1. Di dalam pabrik dilarang menghasilkan barang selain BKC yang ditetapkan dalam keputusan pemberian NPPBKC, kecuali:

a. Produk sampingan (by product) dari pembuatan BKC yang telah ditetapkan dalam Keputusan Pemberian NPPBKC.
b. Pabrik Etil Alkohol (EA) yang memproduksi secara terpadu barang lain selain BKC dengan menggunakan EA sebagai bahan baku atau bahan penolong.

  1. Pabrik Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), Pabrik Hasil Tembakau (HT), Pabrik Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), dan Pabrik BKC lainnya yang menghasilkan barang lain selain BKC, selama dilakukan pemisahan secara fisik (baik dalam produksi maupun penimbunan bahan baku/bahan penolong dan hasil produksi akhir) antara BKC dan non BKC;
  2. Syarat produksi secara terpadu barang lain yang bukan merupakan barang kena cukai kepada Pengusaha Pabrik Etil Alkohol (EA) adalah:

a. menggunakan bahan baku/bahan penolong berupa EA;
b. di dalam pabrik dilakukan pemisahan secara fisik antara tempat menimbun BKC dengan tempat menimbun barang lain yang bukan merupakan BKC hasil produksi terpadu; dan
c. tidak menyulitkan pengawasan, pemeriksaan dan penghitungan cukai.

  1. Syarat produksi secara terpadu barang lain yang bukan merupakan barang kena cukai kepada Pengusaha Pabrik Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau (HT) adalah:
Baca Juga:  Bravo Bea Cukai Indonesia: Solusi Komunikasi Masyarakat dengan Bea Cukai

a. menggunakan bahan baku atau bahan penolong berupa BKC atau barang lainnya yang bukan BKC;
b. di dalam pabrik dilakukan pemisahan secara fisik antara tempat menimbun bahan baku atau bahan penolong untuk menghasilkan BKC dengan tempat menimbun bahan baku atau bahan penolong untuk menghasilkan barang lainnya yang bukan BKC;
c. di dalam pabrik dilakukan pemisahan secara fisik antara tempat menghasilkan BKC dengan tempat menghasilkan barang lainnya yang bukan BKC;
d. di dalam pabrik dilakukan pemisahan secara fisik antara tempat menimbun barang hasil akhir berupa BKC dengan tempat
menimbun barang hasil akhir berupa barang lainnya yang bukan BKC; dan
e. tidak menyulitkan pengawasan, pemeriksaan dan penghitungan cukai.

  1. Syarat produksi secara terpadu barang lain yang bukan merupakan barang kena cukai kepada Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau jenis hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) dan Pengusaha Pabrik selain Pengusaha Pabrik EA, Pengusaha Pabrik MMEA, dan Pengusaha Pabrik HT adalah:

a. menggunakan bahan baku atau bahan penolong berupa BKC atau bukan BKC;
b. di dalam pabrik dilakukan pemisahan secara fisik antara tempat menimbun barang hasil akhir berupa BKC dengan tempat menimbun barang hasil akhir berupa barang lainnya yang bukan BKC; dan
c. tidak menyulitkan pengawasan, pemeriksaan dan penghitungan cukai.

Baca juga : Permohonan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

Sistem, Mekanisme Dan Prosedur

  1. Pemohon mengajukan permohonan memproduksi barang selain BKC.
  2. Pejabat Bea dan Cukai menerima permohonan memproduksi barang selain BKC dan menyampaikan tanda terima kepada Pemohon.
  3. Pejabat Bea dan Cukai meneliti permohonan memproduksi barang selain BKC. Dalam hal diperlukan pemeriksaan lokasi, Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan lokasi kemudian bersama dengan Pemohon menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Lokasi.
  4. Pejabat Bea dan Cukai memeriksa permohonan dan hasil pemeriksaan lokasi apabila dilakukan pemeriksaan lokasi. Dalam hal kedapatan tidak memenuhi persyaratan, Pejabat Bea dan Cukai menyiapkan Surat Penolakan. Dalam hal kedapatan memenuhi persyaratan, Pejabat Bea dan Cukai menyiapkan Surat Persetujuan
  5. Pemohon menerima Surat Persetujuan atau Surat Penolakan.
Baca Juga:  Hubungan Antara Pajak, Bea Masuk, Bea Keluar, dan Cukai dalam Perdagangan Internasional di Indonesia

Jangka Waktu Pelayanan Permohonan Produksi Barang Selain Barang Kena Cukai

Jangka waktu penyelesaian layanan adalah paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap sampai dengan penerbitan surat persetujuan atau penolakan permohonan

Produk Pelayanan

  1. Surat Persetujuan
  2. Surat Penolakan.

Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya.

 Laman Bea Cukai

Leave a Reply

Scroll to Top