Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Persyaratan Baru Menjadi Mitra Utama (MITA) Kepabeanan

Persyaratan Baru Menjadi Mitra Utama (MITA) Kepabeanan

Table of Contents

Toggle
  • Kriteria Baru untuk MITA Kepabeanan
    • 1. Pegawai yang Ahli Kepabeanan
    • 2. Laporan Keuangan dan Opini Audit
    • 3. Sistem Pengendalian Internal (SPI)
    • 4. Bentuk Badan Usaha dan Kegiatan yang Sesuai
  • Keuntungan Menjadi MITA Kepabeanan
  • Perbandingan MITA Kepabeanan dengan AEO

Mitra Utama (MITA) Kepabeanan – Pemerintah telah mengintensifkan persyaratan untuk menjadi Mitra Utama (MITA) Kepabeanan melalui PMK 128/2023. Perubahan ini mencakup penambahan kriteria baru, di mana eksportir atau importir sekarang harus memiliki pegawai yang ahli kepabeanan. Syarat ini merupakan tambahan baru yang tidak diatur dalam ketentuan sebelumnya, yaitu PMK 229/2015 dan PMK 211/2016.

Kriteria Baru untuk MITA Kepabeanan

1. Pegawai yang Ahli Kepabeanan

Menurut Pasal 3 huruf f PMK 128/2023, eksportir atau importir yang ingin menjadi MITA Kepabeanan harus memiliki pegawai yang memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang kepabeanan, yang dibuktikan dengan sertifikat dari badan pelaksana pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara.

2. Laporan Keuangan dan Opini Audit

Pertama, eksportir atau importir harus memiliki laporan keuangan dengan opini wajar tanpa pengecualian. Opini tersebut diperoleh dari hasil audit akuntan publik terhadap laporan keuangan dalam 2 tahun terakhir.

3. Sistem Pengendalian Internal (SPI)

Kedua, eksportir atau importir harus memiliki SPI yang memadai. SPI ini mencakup struktur organisasi yang memisahkan fungsi, wewenang, dan tanggung jawab, termasuk prosedur pengurusan perizinan, pembuatan dan penyampaian dokumen kepabeanan, serta pencatatan barang impor dan ekspor.

4. Bentuk Badan Usaha dan Kegiatan yang Sesuai

Ketiga, eksportir atau importir harus berbentuk badan usaha yang melakukan kegiatan sesuai dengan klasifikasi bidang usaha. Kini, penting bagi perusahaan memiliki kegiatan impor dan/atau ekspor dalam 6 bulan terakhir untuk dapat ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan.

Baca Juga: PMK 128 Tahun 2023: Perubahan Dalam Ketentuan MITA Kepabeanan

Keuntungan Menjadi MITA Kepabeanan

MITA Kepabeanan memberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan. Penetapan ini bukan sembarangan, dan perusahaan yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh beragam perlakuan khusus. Perincian persyaratan dapat ditemukan dalam Pasal 3 PMK 128/2023.

Perbandingan MITA Kepabeanan dengan AEO

Meskipun mendapat perlakuan khusus, MITA Kepabeanan dan Authorized Economic Operator (AEO) memiliki perbedaan. Salah satu perbedaan mencolok adalah bahwa perusahaan dapat aktif mengajukan diri untuk menjadi AEO, sedangkan MITA Kepabeanan merupakan penunjukan atau penetapan dari DJBC.

Dengan pemahaman mendalam terhadap persyaratan baru ini, eksportir atau importir dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk memenuhi kriteria MITA Kepabeanan dan memanfaatkan beragam keuntungan yang ditawarkan.

Demikian pembahasan mengenai Persyaratan Baru Menjadi Mitra Utama (MITA) Kepabeanan. Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: MITA Kepabeanan, PMK 128/2023, Syarat Eksportir, Syarat Importir, Keahlian Kepabeanan, Keuntungan MITA Kepabeanan

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Tarif Ad Valorem: Definisi, Penerapan, dan Keunggulan
  2. Status MITA Kepabeanan dan AEO: Persyaratan dan Pencabutan Menurut PMK 128/2023
  3. PMK 128 Tahun 2023: Perubahan Dalam Ketentuan MITA Kepabeanan
  4. Pemahaman Mendalam Mengenai Pemeriksaan Fisik Barang oleh DJBC
  5. Memahami Importir: Syarat, Jenis Komoditi, dan Perbedaannya dengan Eksportir

Featured Articles

  • Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji Sesuai PMK 4/2025

    Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji Sesuai PMK 4/2025

  • Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

    Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

  • Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

    Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

  • Ketentuan Baru Ekspor Barang Menggunakan Moda Multimoda

    Ketentuan Baru Ekspor Barang Menggunakan Moda Multimoda

  • Ketentuan Ekspor Kembali Barang Impor Berdasarkan PMK 102/2019

    Ketentuan Ekspor Kembali Barang Impor Berdasarkan PMK 102/2019

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (403)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (142)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (205)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)

Archives

  • May 2025 (4)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji Sesuai PMK 4/2025

    Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji Sesuai PMK 4/2025

  • Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

    Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

  • Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

    Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

Categories

  • Artikel Bea Cukai (403)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (142)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (205)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top