Persyaratan Baru Menjadi Mitra Utama (MITA) Kepabeanan

Persyaratan Baru Menjadi Mitra Utama (MITA) Kepabeanan

Mitra Utama (MITA) Kepabeanan – Pemerintah telah mengintensifkan persyaratan untuk menjadi Mitra Utama (MITA) Kepabeanan melalui PMK 128/2023. Perubahan ini mencakup penambahan kriteria baru, di mana eksportir atau importir sekarang harus memiliki pegawai yang ahli kepabeanan. Syarat ini merupakan tambahan baru yang tidak diatur dalam ketentuan sebelumnya, yaitu PMK 229/2015 dan PMK 211/2016.

Kriteria Baru untuk MITA Kepabeanan

1. Pegawai yang Ahli Kepabeanan

Menurut Pasal 3 huruf f PMK 128/2023, eksportir atau importir yang ingin menjadi MITA Kepabeanan harus memiliki pegawai yang memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang kepabeanan, yang dibuktikan dengan sertifikat dari badan pelaksana pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara.

2. Laporan Keuangan dan Opini Audit

Pertama, eksportir atau importir harus memiliki laporan keuangan dengan opini wajar tanpa pengecualian. Opini tersebut diperoleh dari hasil audit akuntan publik terhadap laporan keuangan dalam 2 tahun terakhir.

3. Sistem Pengendalian Internal (SPI)

Kedua, eksportir atau importir harus memiliki SPI yang memadai. SPI ini mencakup struktur organisasi yang memisahkan fungsi, wewenang, dan tanggung jawab, termasuk prosedur pengurusan perizinan, pembuatan dan penyampaian dokumen kepabeanan, serta pencatatan barang impor dan ekspor.

4. Bentuk Badan Usaha dan Kegiatan yang Sesuai

Ketiga, eksportir atau importir harus berbentuk badan usaha yang melakukan kegiatan sesuai dengan klasifikasi bidang usaha. Kini, penting bagi perusahaan memiliki kegiatan impor dan/atau ekspor dalam 6 bulan terakhir untuk dapat ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan.

Baca Juga: PMK 128 Tahun 2023: Perubahan Dalam Ketentuan MITA Kepabeanan

Keuntungan Menjadi MITA Kepabeanan

MITA Kepabeanan memberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan. Penetapan ini bukan sembarangan, dan perusahaan yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh beragam perlakuan khusus. Perincian persyaratan dapat ditemukan dalam Pasal 3 PMK 128/2023.

Baca Juga:  Syarat Menjadi Eksportir: Langkah Demi Langkah Menuju Keberhasilan Ekspor

Perbandingan MITA Kepabeanan dengan AEO

Meskipun mendapat perlakuan khusus, MITA Kepabeanan dan Authorized Economic Operator (AEO) memiliki perbedaan. Salah satu perbedaan mencolok adalah bahwa perusahaan dapat aktif mengajukan diri untuk menjadi AEO, sedangkan MITA Kepabeanan merupakan penunjukan atau penetapan dari DJBC.

Dengan pemahaman mendalam terhadap persyaratan baru ini, eksportir atau importir dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk memenuhi kriteria MITA Kepabeanan dan memanfaatkan beragam keuntungan yang ditawarkan.

Demikian pembahasan mengenai Persyaratan Baru Menjadi Mitra Utama (MITA) Kepabeanan. Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: MITA Kepabeanan, PMK 128/2023, Syarat Eksportir, Syarat Importir, Keahlian Kepabeanan, Keuntungan MITA Kepabeanan

Scroll to Top