Skip to content

Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Berita
  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Persyaratan Baru Menjadi Mitra Utama (MITA) Kepabeanan

Persyaratan Baru Menjadi Mitra Utama (MITA) Kepabeanan

Table of Contents

Toggle
  • Kriteria Baru untuk MITA Kepabeanan
    • 1. Pegawai yang Ahli Kepabeanan
    • 2. Laporan Keuangan dan Opini Audit
    • 3. Sistem Pengendalian Internal (SPI)
    • 4. Bentuk Badan Usaha dan Kegiatan yang Sesuai
  • Keuntungan Menjadi MITA Kepabeanan
  • Perbandingan MITA Kepabeanan dengan AEO

Mitra Utama (MITA) Kepabeanan – Pemerintah telah mengintensifkan persyaratan untuk menjadi Mitra Utama (MITA) Kepabeanan melalui PMK 128/2023. Perubahan ini mencakup penambahan kriteria baru, di mana eksportir atau importir sekarang harus memiliki pegawai yang ahli kepabeanan. Syarat ini merupakan tambahan baru yang tidak diatur dalam ketentuan sebelumnya, yaitu PMK 229/2015 dan PMK 211/2016.

Kriteria Baru untuk MITA Kepabeanan

1. Pegawai yang Ahli Kepabeanan

Menurut Pasal 3 huruf f PMK 128/2023, eksportir atau importir yang ingin menjadi MITA Kepabeanan harus memiliki pegawai yang memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang kepabeanan, yang dibuktikan dengan sertifikat dari badan pelaksana pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara.

2. Laporan Keuangan dan Opini Audit

Pertama, eksportir atau importir harus memiliki laporan keuangan dengan opini wajar tanpa pengecualian. Opini tersebut diperoleh dari hasil audit akuntan publik terhadap laporan keuangan dalam 2 tahun terakhir.

3. Sistem Pengendalian Internal (SPI)

Kedua, eksportir atau importir harus memiliki SPI yang memadai. SPI ini mencakup struktur organisasi yang memisahkan fungsi, wewenang, dan tanggung jawab, termasuk prosedur pengurusan perizinan, pembuatan dan penyampaian dokumen kepabeanan, serta pencatatan barang impor dan ekspor.

4. Bentuk Badan Usaha dan Kegiatan yang Sesuai

Ketiga, eksportir atau importir harus berbentuk badan usaha yang melakukan kegiatan sesuai dengan klasifikasi bidang usaha. Kini, penting bagi perusahaan memiliki kegiatan impor dan/atau ekspor dalam 6 bulan terakhir untuk dapat ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan.

Baca Juga: PMK 128 Tahun 2023: Perubahan Dalam Ketentuan MITA Kepabeanan

Keuntungan Menjadi MITA Kepabeanan

MITA Kepabeanan memberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan. Penetapan ini bukan sembarangan, dan perusahaan yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh beragam perlakuan khusus. Perincian persyaratan dapat ditemukan dalam Pasal 3 PMK 128/2023.

Perbandingan MITA Kepabeanan dengan AEO

Meskipun mendapat perlakuan khusus, MITA Kepabeanan dan Authorized Economic Operator (AEO) memiliki perbedaan. Salah satu perbedaan mencolok adalah bahwa perusahaan dapat aktif mengajukan diri untuk menjadi AEO, sedangkan MITA Kepabeanan merupakan penunjukan atau penetapan dari DJBC.

Dengan pemahaman mendalam terhadap persyaratan baru ini, eksportir atau importir dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk memenuhi kriteria MITA Kepabeanan dan memanfaatkan beragam keuntungan yang ditawarkan.

Demikian pembahasan mengenai Persyaratan Baru Menjadi Mitra Utama (MITA) Kepabeanan. Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: MITA Kepabeanan, PMK 128/2023, Syarat Eksportir, Syarat Importir, Keahlian Kepabeanan, Keuntungan MITA Kepabeanan

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Cara Menghindari Bea Masuk Tambahan Saat Impor Barang
  2. Berita Acara Penghentian Audit (BAPA) dalam Audit Kepabeanan
  3. Status MITA Kepabeanan dan AEO: Persyaratan dan Pencabutan Menurut PMK 128/2023
  4. PMK 128 Tahun 2023: Perubahan Dalam Ketentuan MITA Kepabeanan
  5. QR Code Registrasi IMEI Tidak Muncul, Tunjukkan Ini Pada Petugas Bea Cukai

Kurs

💱 Kurs Pajak Minggu Ini
Memuat kurs…

Kalkulator Bea Cukai

📱
Kalkulator IMEI
›
🏭
Kalkulator Impor Umum
›
📦
Barang Kiriman
›
🧳
Barang Penumpang
›
🛢️
Kalkulator Sounding
›

Kategori

Categories Widget – No Header – Customspedia
Impor Ekspor Cukai Fasilitas Pabean Pajak KITE TPB

Tags

barang impor barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc Ekspor Impor impor barang Indonesia indonesia customs international trade kawasan berikat kepabeanan pajak pajak impor perdagangan internasional Tempat Penimbunan Berikat TPB

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Bea Cukai Musnahkan 1,3 Ton Ketamine di Batam, Kepri

    Bea Cukai Musnahkan 1,3 Ton Ketamine di Batam, Kepri

  • How to Export From Indonesia: Logistics and Shipping Guide

    How to Export From Indonesia: Logistics and Shipping Guide

  • Understanding Customs Valuation Methods in Global Trade

    Understanding Customs Valuation Methods in Global Trade

Categories

  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top
Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia

Kumpulan informasi mengenai Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Navigasi

  • Pabean
  • Impor
  • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
  • Pajak
  • KUPAS
  • Download

Kalkulator

  • Kalkulator IMEI
  • Kalkulator Impor
  • Barang Kiriman
  • Barang Penumpang
  • Kalkulator Sounding
  • Kurs Pajak

Tentang

  • About Us
  • FAQ
  • Kontak
  • Artikel
  • English Articles
  • Bea Cukai Official
© 2026 Customspedia.com — Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia. All rights reserved. Powered by Kayandira Studio