Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

Table of Contents

Toggle
  • Perpajakan Barang Pribadi yang Melebihi Batas FOB USD 500
  • Perlakuan atas Barang Bawaan yang Bukan Barang Pribadi
  • Pengecualian Bea Masuk Tambahan
  • Ketentuan Masa Berlaku dan Transisi
  • Kesimpulan

Pemerintah menegaskan bahwa barang pribadi bawaan penumpang dengan nilai pabean hingga FOB USD 500 per orang diberikan pembebasan bea masuk. Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 12 ayat (5) PMK Nomor 34 Tahun 2025. Tidak hanya bebas bea masuk, barang pribadi dengan nilai di bawah batas tersebut juga:

  • Tidak dikenakan PPN maupun PPnBM

  • Dikecualikan dari PPh Pasal 22 impor

Perpajakan Barang Pribadi yang Melebihi Batas FOB USD 500

Bila nilai pabean barang pribadi penumpang melebihi USD 500, maka kelebihan nilai tersebut dikenakan tarif bea masuk sebesar 10%. Adapun dasar pengenaan tarif dihitung berdasarkan selisih antara nilai pabean barang dengan batas FOB USD 500.

Tarif pajak lainnya yang dikenakan atas nilai lebih tersebut meliputi:

  • PPN sebesar 12% sesuai ketentuan perpajakan terbaru

  • PPh Pasal 22 sebesar 5%

Perlakuan atas Barang Bawaan yang Bukan Barang Pribadi

Barang bawaan penumpang yang bukan tergolong barang pribadi—seperti barang dagangan, hadiah komersial, atau peralatan usaha—secara otomatis juga dikenakan bea masuk 10%. Ketentuan ini berlaku flat, menggantikan mekanisme tarif MFN sebagaimana tercantum dalam PMK sebelumnya (PMK 203/2017).

Barang non-pribadi juga dikenakan:

  • PPN 12%

  • PPh Pasal 22 sebesar 5%

Baca Juga: Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

Pengecualian Bea Masuk Tambahan

PMK 34/2025 juga mempertegas bahwa barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut dikecualikan dari bea masuk tambahan seperti:

  • Bea masuk antidumping

  • Bea masuk tindakan pengamanan

  • Bea masuk imbalan

  • Bea masuk pembalasan

Hal ini diatur secara eksplisit dalam Pasal 25A dan merupakan perluasan dari ketentuan PMK sebelumnya yang belum mencakup aspek ini.

Ketentuan Masa Berlaku dan Transisi

PMK 34 Tahun 2025 mulai berlaku efektif pada tanggal 6 Juni 2025. Namun demikian, untuk pengenaan PPh Pasal 22 atas barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut yang diimpor antara 1 Januari hingga 5 Juni 2025, tetap mengikuti ketentuan terbaru PMK ini. Artinya, penerapan ketentuan perpajakan berlaku secara retrospektif untuk jenis pajak tersebut.

Kesimpulan

Dengan berlakunya PMK 34/2025, pemerintah memberikan kepastian hukum dan kesederhanaan penghitungan pajak atas barang bawaan penumpang internasional. Batas pembebasan tetap di angka USD 500 per orang, namun penegasan tarif 10% untuk kelebihan nilai dan penghapusan bea masuk tambahan memperkuat efektivitas pengawasan. Penumpang dihimbau untuk memahami hak dan kewajiban mereka agar tidak terkena sanksi dan dapat memanfaatkan fasilitas secara optimal.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: pmk 34 2025, barang bawaan penumpang, bea masuk pribadi, batas fob 500, pph pasal 22, ppn 12 persen, barang dari luar negeri, aturan perpajakan 2025, bea tambahan dihapus, ketentuan pajak penumpang

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025
  2. Dampak Bea Masuk Tambahan Terhadap Harga Produk Impor
  3. Transformasi Digital Bea Cukai: Perluasan NLE dan Pengembangan CEISA 4.0 untuk Efisiensi Layanan Kepabeanan
  4. Perubahan Kebijakan Impor Barang Bawaan Penumpang
  5. Impor Barang Contoh untuk Produksi: Panduan dan Syarat Pembebasan Bea Masuk

Leave a ReplyCancel reply

Featured Articles

  • Ketentuan Pengajuan Pemesanan Pita Cukai (CK-1/CK-1A): Syarat, Jadwal, Batas Jumlah, dan Konsekuensi Administratif

  • NPPBKC Dibekukan? Panduan Lengkap Syarat dan Prosedur Pengaktifan Kembali Sesuai PMK Terbaru

    NPPBKC Dibekukan? Panduan Lengkap Syarat dan Prosedur Pengaktifan Kembali Sesuai PMK Terbaru

  • Jenis Emas yang Dikenakan Bea Keluar beserta Tarifnya

    Jenis Emas yang Dikenakan Bea Keluar beserta Tarifnya

  • Daftar Komoditas Ekspor Indonesia yang Dikenai Bea Keluar dan Rinciannya

    Daftar Komoditas Ekspor Indonesia yang Dikenai Bea Keluar dan Rinciannya

  • Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

    Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (431)
  • Cukai (59)
  • Ekspor (91)
  • English Customs Article (125)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (159)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (228)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)

Archives

  • January 2026 (1)
  • December 2025 (2)
  • November 2025 (2)
  • October 2025 (4)
  • September 2025 (7)
  • August 2025 (7)
  • July 2025 (1)
  • June 2025 (3)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Ketentuan Pengajuan Pemesanan Pita Cukai (CK-1/CK-1A): Syarat, Jadwal, Batas Jumlah, dan Konsekuensi Administratif

  • NPPBKC Dibekukan? Panduan Lengkap Syarat dan Prosedur Pengaktifan Kembali Sesuai PMK Terbaru

    NPPBKC Dibekukan? Panduan Lengkap Syarat dan Prosedur Pengaktifan Kembali Sesuai PMK Terbaru

  • Jenis Emas yang Dikenakan Bea Keluar beserta Tarifnya

    Jenis Emas yang Dikenakan Bea Keluar beserta Tarifnya

Categories

  • Artikel Bea Cukai (431)
  • Cukai (59)
  • Ekspor (91)
  • English Customs Article (125)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (159)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (228)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top