Pemerintah menegaskan bahwa barang pribadi bawaan penumpang dengan nilai pabean hingga FOB USD 500 per orang diberikan pembebasan bea masuk. Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 12 ayat (5) PMK Nomor 34 Tahun 2025. Tidak hanya bebas bea masuk, barang pribadi dengan nilai di bawah batas tersebut juga:
-
Tidak dikenakan PPN maupun PPnBM
-
Dikecualikan dari PPh Pasal 22 impor
Perpajakan Barang Pribadi yang Melebihi Batas FOB USD 500
Bila nilai pabean barang pribadi penumpang melebihi USD 500, maka kelebihan nilai tersebut dikenakan tarif bea masuk sebesar 10%. Adapun dasar pengenaan tarif dihitung berdasarkan selisih antara nilai pabean barang dengan batas FOB USD 500.
Tarif pajak lainnya yang dikenakan atas nilai lebih tersebut meliputi:
-
PPN sebesar 12% sesuai ketentuan perpajakan terbaru
-
PPh Pasal 22 sebesar 5%
Perlakuan atas Barang Bawaan yang Bukan Barang Pribadi
Barang bawaan penumpang yang bukan tergolong barang pribadi—seperti barang dagangan, hadiah komersial, atau peralatan usaha—secara otomatis juga dikenakan bea masuk 10%. Ketentuan ini berlaku flat, menggantikan mekanisme tarif MFN sebagaimana tercantum dalam PMK sebelumnya (PMK 203/2017).
Barang non-pribadi juga dikenakan:
-
PPN 12%
-
PPh Pasal 22 sebesar 5%
Baca Juga: Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025
Pengecualian Bea Masuk Tambahan
PMK 34/2025 juga mempertegas bahwa barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut dikecualikan dari bea masuk tambahan seperti:
-
Bea masuk antidumping
-
Bea masuk tindakan pengamanan
-
Bea masuk imbalan
-
Bea masuk pembalasan
Hal ini diatur secara eksplisit dalam Pasal 25A dan merupakan perluasan dari ketentuan PMK sebelumnya yang belum mencakup aspek ini.
Ketentuan Masa Berlaku dan Transisi
PMK 34 Tahun 2025 mulai berlaku efektif pada tanggal 6 Juni 2025. Namun demikian, untuk pengenaan PPh Pasal 22 atas barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut yang diimpor antara 1 Januari hingga 5 Juni 2025, tetap mengikuti ketentuan terbaru PMK ini. Artinya, penerapan ketentuan perpajakan berlaku secara retrospektif untuk jenis pajak tersebut.
Kesimpulan
Dengan berlakunya PMK 34/2025, pemerintah memberikan kepastian hukum dan kesederhanaan penghitungan pajak atas barang bawaan penumpang internasional. Batas pembebasan tetap di angka USD 500 per orang, namun penegasan tarif 10% untuk kelebihan nilai dan penghapusan bea masuk tambahan memperkuat efektivitas pengawasan. Penumpang dihimbau untuk memahami hak dan kewajiban mereka agar tidak terkena sanksi dan dapat memanfaatkan fasilitas secara optimal.
Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.
Kumpulan konsultasi bea cukai disini.
Topik: pmk 34 2025, barang bawaan penumpang, bea masuk pribadi, batas fob 500, pph pasal 22, ppn 12 persen, barang dari luar negeri, aturan perpajakan 2025, bea tambahan dihapus, ketentuan pajak penumpang







Leave a Reply