Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Proses Registrasi IMEI yang Disederhanakan Menurut PER-7/BC/2023

Proses Registrasi IMEI yang Disederhanakan Menurut PER-7/BC/2023

Table of Contents

Toggle
  • Registrasi IMEI Melalui E-CD
  • Proses Hijau (Kurang dari US$500)
  • Prosedur Sederhana
  • Langkah-langkah Registrasi IMEI
  • Proses Penelitian Nilai Pabean Registrasi IMEI
  • Proses Penelitian Tambahan
  • Keluar dari Bandara
  • Lokasi Registrasi IMEI

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah mengeluarkan PER-7/BC/2023 yang mengatur prosedur registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang disederhanakan sejak Maret 2023.

Registrasi IMEI Melalui E-CD

Menurut Pemeriksa Bea Cukai Pertama Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC, Radiaprima Kartika Wijaya, proses registrasi IMEI berdasarkan PER-7/BC/2023 dapat dilakukan melalui customs declaration elektronik (e-CD). Hal yang menarik adalah bahwa durasinya sekarang dapat dipangkas menjadi hanya 1 menit.

Proses Hijau (Kurang dari US$500)

Radiaprima Kartika Wijaya menjelaskan bahwa jika nilai pabean perangkat Anda kurang dari US$500, proses registrasi IMEI bisa diselesaikan dengan sangat cepat. “Kalau proses hijau [kurang dari US$500], cuma 1-3 menit saja sudah teregistrasi,” katanya dalam acara Loker: Membongkar Rahasia IMEI pada tanggal 4 Agustus 2023.

Prosedur Sederhana

Radiaprima juga menjelaskan bahwa prosedur registrasi IMEI sekarang sudah sangat sederhana. Penumpang pemilik handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) tidak perlu lagi mengisi IMEI pada electronic declaration elektronik (e-CD).

Langkah-langkah Registrasi IMEI

Penumpang pemilik HKT hanya perlu menghadap petugas bea cukai serta menyampaikan tujuan registrasi IMEI. Selanjutnya, petugas bea cukai akan merekam nomor paspor dan IMEI perangkat HKT yang dibawa dari luar negeri.

Proses Penelitian Nilai Pabean Registrasi IMEI

Setelahnya, sistem bea cukai akan melakukan penelitian nilai pabean berdasarkan daya referensi. Jika tersedia data referensi dan nilainya kurang dari US$500, IMEI perangkat HKT akan langsung teregistrasi dalam durasi 1 hingga 3 menit.

Baca Juga: Tanda IMEI Sudah Terdaftar di Bea Cukai: Semua yang Perlu Anda Ketahui

Proses Penelitian Tambahan

Sementara jika tidak tersedia referensi atau nilai perangkat HKT lebih dari US$500, petugas bea cukai akan melakukan penelitian lebih lanjut untuk meregistrasi IMEI. Proses penelitian tambahan ini juga tidak memerlukan waktu yang lama, hanya sekitar 5 hingga 15 menit.

Keluar dari Bandara

Jika petugas memerlukan waktu penelitian yang lebih lama, penumpang dapat keluar dari bandara dan mengurus registrasi IMEI di kantor pabean terdekat dalam waktu maksimal 5 hari.

Lokasi Registrasi IMEI

Radiaprima Kartika Wijaya menambahkan bahwa prosedur registrasi IMEI berdasarkan PER-7/BC/2023 saat ini hanya dapat dilakukan di bandara tertentu. Bandara-badara tersebut termasuk Soekarno-Hatta, Juanda, I Gusti Ngurah Rai, Batam, Kualanamu, Yogyakarta, Mataram, Kertajati, dan Makassar.

Dengan peraturan baru ini, proses registrasi IMEI menjadi lebih mudah dan cepat. Proses ini membuat pemilik perangkat HKT dapat lebih efisien mengurus registrasi IMEI mereka. Pastikan untuk mematuhi prosedur yang telah ditetapkan dan melengkapi dokumen yang diperlukan saat melakukan registrasi IMEI di bandara.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: Registrasi IMEI, PER-7/BC/2023, Bea Cukai, IMEI, Customs Declaration

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Waspada Penipuan Pendaftaran IMEI untuk Ponsel Pembelian Domestik
  2. Registrasi IMEI di Kantor Bea Cukai – Persyaratan dan Proses
  3. Cek IMEI Sementara WNA dan Ketentuan Pendaftaran IMEI untuk WNA
  4. Ketentuan Pendaftaran IMEI di Bea Cukai
  5. Cara Mengisi Formulir Pendaftaran IMEI pada Web Bea Cukai dan Aplikasi Mobile Bea Cukai

Leave a ReplyCancel reply

Featured Articles

  • E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

    E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

  • PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

    PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

  • PMK 62 Tahun 2025: Transformasi Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk yang Mendukung Industri Dalam Negeri

    PMK 62 Tahun 2025: Transformasi Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk yang Mendukung Industri Dalam Negeri

  • Syarat dan Ketentuan Waktu Kedatangan Barang Pindahan untuk Bebas Bea Masuk di Indonesia

    Syarat dan Ketentuan Waktu Kedatangan Barang Pindahan untuk Bebas Bea Masuk di Indonesia

  • Fasilitas Bebas Bea Masuk untuk Touring Lintas Negara: Panduan Lengkap Penggunaan Carnet de Passages en Douane (CPD) di Indonesia

    Fasilitas Bebas Bea Masuk untuk Touring Lintas Negara: Panduan Lengkap Penggunaan Carnet de Passages en Douane (CPD) di Indonesia

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (426)
  • Cukai (56)
  • Ekspor (89)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (158)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (224)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)

Archives

  • October 2025 (4)
  • September 2025 (6)
  • August 2025 (7)
  • July 2025 (1)
  • June 2025 (3)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

    E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

  • PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

    PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

  • PMK 62 Tahun 2025: Transformasi Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk yang Mendukung Industri Dalam Negeri

    PMK 62 Tahun 2025: Transformasi Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk yang Mendukung Industri Dalam Negeri

Categories

  • Artikel Bea Cukai (426)
  • Cukai (56)
  • Ekspor (89)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (158)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (224)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top