Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Sanksi Denda Kepabeanan dan Bentuk-Bentuknya

Sanksi Denda Kepabeanan dan Bentuk-Bentuknya

Table of Contents

Toggle
  • Dasar Hukum Pengenaan Sanksi Denda
  • Jenis-Jenis Sanksi Denda Kepabeanan
    • 1. Denda dalam Nilai Rupiah Tertentu
    • 2. Denda dalam Rentang Nilai Rupiah Minimum hingga Maksimum
    • 3. Denda Berdasarkan Persentase dari Bea Masuk
    • 4. Denda Berdasarkan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk
    • 5. Denda Berdasarkan Penyalahgunaan Fasilitas Kepabeanan
  • Prosedur Penetapan Sanksi Denda
  • Implikasi Hukum Lainnya
  • Cara Mencegah Pelanggaran Kepabeanan
  • Kesimpulan

Sanksi denda kepabeanan adalah hukuman berupa pembayaran uang yang dikenakan kepada pelaku usaha atau individu yang melanggar peraturan kepabeanan. Hal ini diterapkan sebagai bentuk konsekuensi dari pelanggaran atas aturan terkait impor dan ekspor barang. Sistem self-assessment yang berlaku memberikan kepercayaan kepada pengguna jasa untuk menghitung dan membayar bea masuk atau bea keluar yang terutang, namun juga mengharuskan kepatuhan penuh terhadap peraturan. Jika tidak, pengguna jasa dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda.

Dasar Hukum Pengenaan Sanksi Denda

Sanksi denda kepabeanan diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Kepabeanan No. 17 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2008 yang telah diperbaharui dengan PP No. 39 Tahun 2019. Regulasi ini merinci jenis pelanggaran yang dikenakan denda, besaran denda, serta prosedur yang harus diikuti oleh pelaku pelanggaran.

Jenis-Jenis Sanksi Denda Kepabeanan

1. Denda dalam Nilai Rupiah Tertentu

Jenis denda ini dikenakan dengan besaran yang sudah ditentukan dalam undang-undang. Sebagai contoh, eksportir yang tidak melaporkan pembatalan ekspor bisa dikenakan denda sebesar Rp5 juta. Contoh lain, pihak yang menghalangi pejabat bea cukai dalam melaksanakan audit kepabeanan bisa dikenakan denda sebesar Rp75 juta.

2. Denda dalam Rentang Nilai Rupiah Minimum hingga Maksimum

Denda ini dihitung berdasarkan jumlah pelanggaran yang terjadi dalam kurun waktu enam bulan terakhir. Besaran dendanya bertingkat, misalnya:

  • 1 kali pelanggaran: Denda minimum.
  • 2 kali pelanggaran: Dua kali denda minimum.
  • Lebih dari 6 kali pelanggaran: Denda maksimum.

Pengangkut yang tidak memberitahukan rencana kedatangan sarana pengangkut, misalnya, bisa dikenakan denda minimal Rp5 juta hingga maksimal Rp50 juta, tergantung frekuensi pelanggaran.

3. Denda Berdasarkan Persentase dari Bea Masuk

Denda ini dihitung berdasarkan persentase tertentu dari bea masuk yang seharusnya dibayar. Misalnya, importir yang gagal melunasi bea masuk dalam waktu yang ditetapkan bisa dikenakan denda sebesar 10% dari total bea masuk yang belum dibayarkan.

4. Denda Berdasarkan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk

Jenis denda ini dikenakan jika terdapat kekurangan dalam pembayaran bea masuk. Besarannya dihitung berdasarkan persentase kekurangan tersebut. Semakin besar kekurangannya, semakin tinggi persentase denda yang dikenakan. Denda ini bertujuan untuk menutupi kekurangan yang terjadi dan memberikan sanksi tambahan atas kesalahan tersebut.

5. Denda Berdasarkan Penyalahgunaan Fasilitas Kepabeanan

Fasilitas kepabeanan yang diberikan kepada pelaku usaha harus digunakan dengan benar. Jika terjadi penyalahgunaan, pelanggar dapat dikenakan denda berdasarkan persentase dari bea masuk yang seharusnya dibayar. Rentang dendanya mulai dari 100% hingga 500%, tergantung pada tingkat kesalahan.

Baca Juga: Sanksi Denda atas Pelanggaran Ketentuan Keringanan Bea Masuk

Prosedur Penetapan Sanksi Denda

Proses penetapan sanksi denda dimulai setelah pelanggaran ditemukan oleh otoritas bea cukai. Setelah pelanggaran teridentifikasi, pihak terkait akan diberi pemberitahuan resmi mengenai jumlah denda yang harus dibayarkan. Jika pelanggar tidak setuju dengan jumlah denda, mereka dapat mengajukan banding melalui jalur hukum yang tersedia.

Implikasi Hukum Lainnya

Selain sanksi denda, pelanggaran aturan kepabeanan dapat mengakibatkan berbagai implikasi hukum lainnya seperti penyitaan barang, pencabutan izin operasional, hingga hukuman pidana jika pelanggaran yang dilakukan termasuk dalam kategori berat atau serius.

Cara Mencegah Pelanggaran Kepabeanan

Untuk menghindari dikenakannya sanksi denda, pelaku usaha harus memastikan seluruh kegiatan kepabeanan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Beberapa cara yang bisa dilakukan antara lain:

  • Teliti dalam Mengisi Dokumen: Pastikan dokumen yang berkaitan dengan impor dan ekspor diisi dengan benar dan sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Konsultasi dengan Ahli: Penggunaan jasa konsultan kepabeanan dapat membantu memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
  • Memantau Perubahan Aturan: Peraturan kepabeanan terus diperbarui. Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk selalu mengikuti perkembangan regulasi terbaru.

Kesimpulan

Sanksi denda kepabeanan merupakan mekanisme penting untuk menegakkan aturan dalam kegiatan impor dan ekspor. Pelaku usaha yang memahami dan mematuhi aturan kepabeanan dapat menghindari risiko dikenakan denda, sehingga operasional usaha mereka dapat berjalan dengan lebih lancar dan sesuai hukum.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: sanksi kepabeanan, denda kepabeanan, pelanggaran bea cukai, bea masuk, self-assessment, impor ekspor, aturan kepabeanan, audit kepabeanan, fasilitas kepabeanan, denda administrasi

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PPFTZ): Regulasi, Fungsi, dan Prosedur Terbaru
  2. Mitra Utama Kepabeanan (MITA) – Fasilitas Kepabeanan Khusus bagi Importir dan Eksportir
  3. Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
  4. Mengenal Surat Penetapan Kembali Tarif dan Nilai Pabean (SPKTNP)
  5. Audit Kepabeanan Menurut UU Kepabeanan dan Peraturan Menteri Keuangan

Featured Articles

  • PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

    PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

  • Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

    Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

  • Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

    Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

  • Batas Nilai dan Ukuran Barang Kiriman Jemaah Haji yang Bebas Pajak

    Batas Nilai dan Ukuran Barang Kiriman Jemaah Haji yang Bebas Pajak

  • Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji Sesuai PMK 4/2025

    Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji Sesuai PMK 4/2025

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (407)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (146)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (209)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)

Archives

  • June 2025 (2)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

    PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

  • Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

    Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

  • Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

    Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

Categories

  • Artikel Bea Cukai (407)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (146)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (209)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top