Tugas Direktorat Pengawasan PNBP – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengumumkan rencana pembentukan Direktorat Penggalian Potensi dan Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Direktorat baru ini merupakan bagian dari Ditjen Anggaran (DJA) dan akan beroperasi sebagai unit eselon II. Pembentukan unit ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan PNBP melalui peningkatan pengawasan dan penggalian potensi sumber-sumber penerimaan yang belum terkelola secara maksimal.
Pembentukan Direktorat Penggalian Potensi dan Pengawasan PNBP didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 158 Tahun 2024 yang menetapkan struktur organisasi baru di lingkungan Kemenkeu. Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, menyebutkan bahwa detail struktur organisasi ini akan lebih lanjut diatur hingga level eselon II untuk memastikan pelaksanaan tugas yang lebih efektif dan efisien.
Fungsi dan Tugas Direktorat Pengawasan PNBP
Secara umum, Direktorat Pengawasan PNBP memiliki beberapa tugas pokok yang berfokus pada penggalian potensi penerimaan dan pengawasan pelaksanaan PNBP di berbagai sektor. Tugas-tugas ini meliputi:
- Perumusan Kebijakan
Direktorat bertanggung jawab dalam merumuskan kebijakan terkait penerimaan PNBP, khususnya pada sektor Sumber Daya Alam (SDA), Kekayaan Negara yang Dipisahkan (KND), dan kementerian/lembaga (K/L). Kebijakan yang dirumuskan akan disesuaikan dengan kebutuhan dan tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan PNBP. - Standardisasi Teknis dan Pengawasan
Tugas lain yang diemban adalah menetapkan standar teknis dan melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengumpulan PNBP. Hal ini mencakup pemantauan terhadap kepatuhan instansi pemerintah serta Badan Layanan Umum (BLU) dalam menyetorkan PNBP sesuai ketentuan yang berlaku. - Penggalian Potensi PNBP
Salah satu peran penting dari Direktorat ini adalah mengidentifikasi potensi penerimaan baru yang selama ini belum tergali secara optimal. Dengan demikian, pemerintah dapat meningkatkan sumber pendapatan negara di luar pajak. - Monitoring dan Evaluasi
Direktorat juga bertugas untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan kebijakan PNBP di berbagai sektor. Hal ini bertujuan untuk memastikan efektivitas pengumpulan PNBP dan memperbaiki kelemahan yang ditemukan selama proses evaluasi.
Struktur Organisasi Direktorat PNBP di DJA
Merujuk pada PMK No. 118 Tahun 2021 yang telah diperbarui dengan PMK No. 135 Tahun 2023, Direktorat PNBP di DJA terbagi menjadi dua unit utama:
- Direktorat PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan (SDA dan KND)
Unit ini bertugas untuk menggali potensi, merumuskan kebijakan, serta melakukan pengawasan terhadap PNBP yang berasal dari sektor SDA dan KND. Selain itu, Direktorat ini juga berperan dalam penyaluran subsidi dan kompensasi energi serta pemantauan dana akumulasi iuran pensiun untuk PNS dan TNI/Polri. - Direktorat PNBP Kementerian dan Lembaga (K/L)
Unit ini berfokus pada penerimaan PNBP yang berasal dari kementerian, lembaga, serta BLU. Tugas utamanya meliputi perumusan kebijakan, penetapan standar teknis, penggalian potensi, dan pengawasan pelaksanaan PNBP di lingkungan kementerian/lembaga.
Baca Juga: Database Nilai Pabean dalam Tata Laksana Impor
Tantangan dalam Pengawasan
Meskipun Direktorat Pengawasan PNBP memiliki tugas yang jelas, terdapat berbagai tantangan yang harus dihadapi, antara lain:
- Kepatuhan yang Belum Merata
Beberapa instansi pemerintah masih memiliki tingkat kepatuhan yang rendah dalam menyetorkan PNBP. Hal ini berdampak pada tidak optimalnya penerimaan negara dari sektor non-pajak. - Sistem Integrasi Data yang Belum Optimal
Keterbatasan dalam integrasi data antar lembaga menjadi kendala dalam melakukan pengawasan secara efektif. Data yang tidak terintegrasi dengan baik dapat menghambat proses evaluasi dan pelaporan. - Kurangnya Sumber Daya Manusia yang Kompeten
Untuk mengoptimalkan pengawasan PNBP, dibutuhkan sumber daya manusia yang memiliki keahlian dan pengetahuan yang memadai dalam bidang pengelolaan penerimaan negara.
Inovasi dan Pengembangan untuk Optimalisasi PNBP
Untuk mengatasi tantangan tersebut, Kemenkeu melalui Direktorat Pengawasan PNBP telah melakukan berbagai inovasi, seperti:
- Digitalisasi Proses Pengawasan
Mengembangkan sistem pelaporan berbasis teknologi informasi untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengawasan PNBP. Digitalisasi ini juga memungkinkan monitoring secara real-time terhadap pelaksanaan PNBP di lapangan. - Pemanfaatan Data Analytics
Menggunakan analisis data untuk mendeteksi potensi kebocoran dan melakukan optimalisasi pada sektor yang memiliki potensi penerimaan tinggi. Analisis ini membantu dalam pengambilan keputusan yang lebih cepat dan akurat. - Sosialisasi dan Pelatihan
Melakukan sosialisasi dan pelatihan kepada kementerian, lembaga, dan BUMN untuk meningkatkan pemahaman tentang pentingnya kepatuhan dalam penyetoran PNBP. Pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan seluruh pihak yang terkait.
Kesimpulan
Pembentukan Direktorat Penggalian Potensi dan Pengawasan PNBP merupakan langkah strategis Kementerian Keuangan dalam meningkatkan penerimaan negara dari sektor non-pajak. Dengan pengawasan yang lebih ketat, kebijakan yang terarah, serta dukungan teknologi, diharapkan penerimaan PNBP dapat dioptimalkan untuk menopang anggaran negara.
Sebagai penutup, sinergi antara pemerintah, instansi terkait, serta pelaku usaha sangat diperlukan untuk mencapai target penerimaan negara yang lebih tinggi. Dengan adanya Direktorat baru ini, pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan PNBP.