Table of Contents
ToggleApa itu Boatzoeking ? – Boatzoeking adalah proses pemeriksaan terhadap sarana pengangkut laut, seperti kapal, yang dilakukan oleh petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan tidak ada barang-barang terlarang atau tidak dilaporkan yang masuk ke wilayah pabean Indonesia. Boatzoeking dilakukan pada seluruh kapal asing, baik kapal niaga maupun kapal wisata/pesiar, sebelum mereka bersandar di dermaga.
Tujuan dan Pentingnya Boatzoeking
Pencegahan Penyelundupan
Salah satu tujuan utama boatzoeking adalah mencegah terjadinya penyelundupan barang ke dalam wilayah Indonesia. Petugas DJBC akan mencocokkan dokumen kapal, seperti manifes dan lampirannya, dengan jumlah dan jenis kemasan barang yang berada di atas kapal. Dengan demikian, petugas dapat mendeteksi barang-barang yang tidak diberitahukan atau yang disembunyikan, seperti narkotika dan barang larangan lainnya.
Pengawasan Barang Masuk dan Keluar
Boatzoeking juga bertujuan untuk mengawasi seluruh peredaran barang yang masuk maupun keluar dari Indonesia. Dengan melakukan pemeriksaan yang ketat, DJBC dapat memastikan bahwa semua barang yang diangkut telah memenuhi peraturan kepabeanan dan tidak melanggar hukum.
Prosedur Pelaksanaan Boatzoeking
Standar Operasional Prosedur (SOP)
Pelaksanaan boatzoeking oleh DJBC tidak dilakukan sembarangan. Terdapat Standar Operasional Prosedur (SOP) yang harus diikuti oleh petugas. Salah satunya adalah petugas harus menunjukkan surat perintah boatzoeking sebelum melakukan pemeriksaan. SOP ini penting untuk menjamin bahwa proses pemeriksaan dilakukan secara legal dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pemeriksaan Dokumen dan Fisik
Pada saat boatzoeking, petugas akan melakukan pemeriksaan dokumen seperti manifes kapal dan lampirannya. Selain itu, pemeriksaan fisik terhadap muatan kapal juga dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen dan barang yang diangkut. Pemeriksaan ini mencakup pengecekan ruang kargo, palka, dan area lain di kapal yang dianggap perlu.
Unit Vertikal DJBC yang Melaksanakan Boatzoeking
Boatzoeking dilakukan oleh unit-unit vertikal DJBC yang memiliki wilayah kerja pada pelabuhan laut. Setiap unit ini memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan boatzoeking sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan.
Dasar Hukum Boatzoeking
Pelaksanaan boatzoeking diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, di antaranya:
- Undang-Undang Kepabeanan
- Peraturan Pemerintah (PP) 21/1996
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 238/PMK.04/2009
- Perdirjen Bea dan Cukai P-53/BC/2010
- PMK 261/PMK.04/2015
Kesimpulan
Boatzoeking adalah kegiatan pemeriksaan kapal yang sangat penting dalam pengawasan dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia. Dengan mengikuti SOP yang ketat dan menggunakan teknologi yang tepat, DJBC dapat mencegah penyelundupan dan memastikan bahwa semua barang yang diangkut mematuhi peraturan kepabeanan. Melalui kerjasama antara berbagai unit vertikal DJBC, pelaksanaan boatzoeking dapat berjalan dengan efektif dan efisien, menjaga keamanan dan kedaulatan negara.
Demikian pembahasan mengenai Apa Itu Boatzoeking dalam dalam Pengawasan Bea Cukai?. Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.
Kumpulan konsultasi bea cukai disini.
Topik: boatzoeking, bea cukai, pemeriksaan kapal, pengawasan laut, pencegahan penyelundupan, DJBC, prosedur boatzoeking, keamanan perairan, kepabeanan Indonesia, pemeriksaan dokumen kapal
Related posts:
- Hot Pursuit dalam Pengawasan dan Penindakan Bea Cukai
- Pemerintah Indonesia Batasi Ukuran Barang Kiriman Pekerja Migran
- Coaching Clinic dalam Authorized Economic Operator (AEO)
- Cek IMEI Sementara WNA dan Ketentuan Pendaftaran IMEI untuk WNA
- Pemahaman Mendalam Mengenai Pemeriksaan Fisik Barang oleh DJBC