Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Apa Itu Penghapustagihan Atas Piutang Bea dan Cukai?

Table of Contents

Toggle
  • Alasan Penghapustagihan Piutang Bea dan Cukai
  • Prosedur Penghapustagihan Piutang Bea dan Cukai
    • Pengajuan Permohonan
    • Penilaian dan Verifikasi
    • Keputusan Penghapustagihan
  • Dampak Penghapustagihan Piutang Bea dan Cukai
    • Bagi Wajib Pajak
    • Bagi Bea dan Cukai
  • Kesimpulan

Penghapustagihan atas piutang bea dan cukai adalah serangkaian kegiatan untuk menghapus hak tagih atau upaya tagih terhadap piutang yang tidak dapat dipungut lagi dari wajib pajak. Proses ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 147 Tahun 2023 tentang Penghapusan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai (PMK 147/2023) dan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. PER-4/BC/2024 tentang Petunjuk Teknis Penghapusan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai (PER-4/BC/2024).

Alasan Penghapustagihan Piutang Bea dan Cukai

Penghapustagihan piutang bea dan cukai dilakukan berdasarkan beberapa alasan berikut:

  1. Kedaluwarsa Hak Penagihan: Berdasarkan Pasal 40 UU Kepabeanan dan Pasal 13 UU Cukai, hak penagihan atas utang kepabeanan dan cukai akan kedaluwarsa setelah 10 tahun sejak timbulnya kewajiban membayar. Namun, masa kedaluwarsa ini tidak diperhitungkan dalam kondisi tertentu, seperti jika yang terutang tidak bertempat di Indonesia, memperoleh penundaan pembayaran, atau melakukan pelanggaran.
  2. Perubahan Kebijakan: Hak negara untuk melakukan penagihan tidak dapat dilaksanakan karena adanya perubahan kebijakan atau pertimbangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
  3. Ketidakmampuan Finansial: Wajib pajak tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar utang bea dan cukai yang terutang.
  4. Kekeliruan Administratif: Adanya kesalahan administratif dalam penagihan atau perhitungan piutang bea dan cukai.

Prosedur Penghapustagihan Piutang Bea dan Cukai

Pengajuan Permohonan

Wajib pajak atau pihak yang berwenang dapat mengajukan permohonan penghapustagihan dengan melampirkan bukti-bukti yang relevan, seperti:

  • Surat keterangan pailit dari pengadilan.
  • Laporan keuangan yang menunjukkan ketidakmampuan finansial.
  • Dokumen lainnya yang mendukung alasan penghapustagihan.

Penilaian dan Verifikasi

Otoritas bea dan cukai akan melakukan penilaian dan verifikasi terhadap permohonan yang diajukan. Proses ini mencakup:

  • Memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen.
  • Melakukan investigasi jika diperlukan.
  • Menilai apakah alasan yang diajukan memenuhi syarat untuk penghapustagihan.

Keputusan Penghapustagihan

Setelah proses penilaian dan verifikasi selesai, otoritas bea dan cukai akan memberikan keputusan mengenai permohonan penghapustagihan. Keputusan ini bisa berupa:

  • Disetujui: Piutang bea dan cukai dihapus dari catatan administrasi.
  • Ditolak: Permohonan tidak memenuhi syarat dan piutang tetap harus dibayar.

Baca Juga: Penghapusan Piutang Kepabeanan dan Cukai Menurut PMK 147/2023

Dampak Penghapustagihan Piutang Bea dan Cukai

Penghapustagihan piutang bea dan cukai memiliki dampak yang signifikan baik bagi wajib pajak maupun otoritas bea dan cukai:

Bagi Wajib Pajak

  • Mengurangi Beban Utang: Wajib pajak tidak lagi dibebani oleh utang bea dan cukai yang tidak mampu dibayar.
  • Memperbaiki Kondisi Keuangan: Wajib pajak dapat lebih fokus pada pemulihan kondisi keuangan tanpa tekanan dari utang yang tidak terbayar.

Bagi Bea dan Cukai

  • Meningkatkan Efisiensi Administrasi: Menghapus piutang yang tidak dapat dipungut membantu dalam menjaga kejelasan dan akurasi catatan administrasi.
  • Fokus pada Piutang yang Dapat Dipungut: Memungkinkan otoritas untuk lebih fokus pada piutang yang memiliki potensi tinggi untuk dipungut.

Kesimpulan

Penghapustagihan atas piutang bea dan cukai adalah langkah penting dalam manajemen keuangan dan administrasi pajak. Proses ini tidak hanya membantu wajib pajak yang mengalami kesulitan finansial, tetapi juga meningkatkan efisiensi dan kejelasan dalam administrasi bea dan cukai. Memahami prosedur dan dampaknya sangat penting bagi semua pihak yang terlibat.

Demikian pembahasan mengenai Apa Itu Penghapustagihan Atas Piutang Bea dan Cukai?. Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: penghapustagihan piutang, bea cukai, penghapusan utang, kedaluwarsa piutang, peraturan kepabeanan, PMK 147/2023, PER-4/BC/2024, hak penagihan, utang bea cukai, administrasi bea cukai, Apa Itu Penghapustagihan

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. PMK 4 Tahun 2025: Ketentuan Terbaru Pembebasan Bea Masuk atas Barang Reimpor
  2. Berita Acara Penghentian Audit (BAPA) dalam Audit Kepabeanan
  3. Pembaruan Aturan Audit Kepabeanan dan Cukai: PMK 114/2024 dan PER-2/BC/2025
  4. Peran Strategis Kementerian Keuangan dalam Kepabeanan dan Cukai untuk Mendukung Asta Cita Presiden RI
  5. Penghapusbukuan dalam Kepabeanan dan Cukai Berdasarkan PMK No. 147/2023 dan PER-4/BC/2024

Featured Articles

  • Ketentuan Terbaru Pembebasan Cukai Barang Kena Cukai (BKC) Bawaan Penumpang Berdasarkan PMK 34/2025 dan PMK 82/2024

    Ketentuan Terbaru Pembebasan Cukai Barang Kena Cukai (BKC) Bawaan Penumpang Berdasarkan PMK 34/2025 dan PMK 82/2024

  • PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

    PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

  • Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

    Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

  • Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

    Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

  • Batas Nilai dan Ukuran Barang Kiriman Jemaah Haji yang Bebas Pajak

    Batas Nilai dan Ukuran Barang Kiriman Jemaah Haji yang Bebas Pajak

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (408)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (147)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (210)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)

Archives

  • June 2025 (3)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Ketentuan Terbaru Pembebasan Cukai Barang Kena Cukai (BKC) Bawaan Penumpang Berdasarkan PMK 34/2025 dan PMK 82/2024

    Ketentuan Terbaru Pembebasan Cukai Barang Kena Cukai (BKC) Bawaan Penumpang Berdasarkan PMK 34/2025 dan PMK 82/2024

  • PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

    PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

  • Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

    Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

Categories

  • Artikel Bea Cukai (408)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (147)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (210)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top