Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Memahami Vooruitslag: Salah Satu Fasilitas dari Direktorat Jenderal Bea Cukai

Memahami Vooruitslag: Salah Satu Fasilitas dari Direktorat Jenderal Bea Cukai
Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) memiliki peran vital dalam mengawasi arus barang internasional. Selain sebagai pengawas keluar masuk barang, DJBC juga berfungsi sebagai fasilitator perdagangan, memberikan berbagai fasilitas untuk meningkatkan kelancaran arus barang dan menekan biaya. Salah satu fasilitas prosedural yang ditawarkan oleh DJBC adalah vooruitslag. Tetapi, apa sebenarnya vooruitslag?

Table of Contents

Toggle
    • Arti Vooruitslag
    • Dokumen Pelengkap Pabean
    • Penerima Fasilitas Vooruitslag
    • Keistimewaan untuk Penanggulangan Bencana Alam
    • Penundaan Pembayaran Bea Masuk
  • Prosedur dan Persyaratan Pengajuan Vooruitslag
    • Pengajuan Permohonan
    • Jaminan yang Diperlukan
    • Kewajiban Setelah Mendapat Vooruitslag
  • Perubahan Regulasi Terkait Vooruitslag
  • Kesimpulan

Arti Vooruitslag

Vooruitslag, merujuk pada PMK No.160/2007, adalah fasilitas pengeluaran barang impor dari kawasan pabean, tempat penimbunan sementara (TPS), atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS. Proses ini melibatkan penyerahan dokumen pelengkap pabean dan jaminan.

Dokumen Pelengkap Pabean

Dokumen pelengkap pabean mencakup invoice, packing list, bill of lading, dan manifest. Semua dokumen ini menjadi syarat untuk memperoleh fasilitas vooruitslag.

Penerima Fasilitas Vooruitslag

Fasilitas vooruitslag diberikan kepada importir yang telah mengajukan permohonan pembebasan atau keringanan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) dan/atau cukai. Ini berlaku meskipun keputusan mengenai pemberian fasilitas belum diterbitkan.

Keistimewaan untuk Penanggulangan Bencana Alam

Untuk barang impor guna penanggulangan bencana alam, persetujuan vooruitslag dapat diberikan tanpa harus menunggu permohonan fasilitas pembebasan.

Penundaan Pembayaran Bea Masuk

Fasilitas vooruitslag memungkinkan barang impor dikeluarkan terlebih dahulu, sementara penyelesaian pemberitahuan pabean impor dapat dilakukan nanti. Ini terkait dengan barang impor yang menunggu keputusan pembebasan atau keringanan.

Baca Juga: Fasilitas Kepabeanan: Kemudahan dan Insentif Fiskal Bagi Industri dan Perdagangan

Prosedur dan Persyaratan Pengajuan Vooruitslag

Pengajuan Permohonan

Untuk mendapatkan persetujuan vooruitslag, importir harus mengajukan surat permohonan kepada kepala kantor pabean, disertai penjelasan alasan pengajuan.

Jaminan yang Diperlukan

Importir juga wajib menyerahkan jaminan sebesar bea masuk, PDRI, dan/atau cukai yang terutang. Jaminan ini dapat berupa uang tunai, jaminan bank, customs bond, atau jaminan lainnya.

Kewajiban Setelah Mendapat Vooruitslag

Setelah mendapat vooruitslag, importir memiliki tanggung jawab menyelesaikan kewajiban kepabeanan, termasuk pembayaran bea masuk dalam batas waktu tertentu.

Perubahan Regulasi Terkait Vooruitslag

Ketentuan mengenai vooruitslag sebelumnya diatur dalam PMK 160/2007, tetapi sekarang telah digantikan oleh PMK 167/2015. Terdapat juga Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No.PER25/BC/2016 yang menjadi aturan turunan dari PMK 167/2015.

Kesimpulan

Dengan pemahaman yang mendalam tentang vooruitslag, para importir dapat memanfaatkan fasilitas ini untuk meningkatkan efisiensi proses impor. DJBC terus berperan sebagai mitra strategis dalam memberikan fasilitas perdagangan yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan bisnis internasional.

Demikian pembahasan mengenai Arti Vooruitslag: Salah Satu Fasilitas dari Direktorat Jenderal Bea Cukai. Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: DJBC, Vooruitslag, Impor, Bea Cukai, Fasilitas Perdagangan, Kelancaran Arus Barang

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Agen Fasilitas Kepabeanan – Peran Strategis dalam Mendorong UMKM Go Ekspor
  2. Daftar IMEI di Bea Cukai Terdekat Masih Dibebaskan Bea Masuk hingga USD500, Asal….
  3. Cara Melacak Barang Kiriman dari Luar Negeri
  4. Pemotongan Kuota Barang Impor Secara Elektronik Sesuai PER-10/BC/2022
  5. Ketentuan Impor Kembali Barang yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut atau Pelintas Batas

Leave a ReplyCancel reply

Featured Articles

  • Penerbitan Surat Paksa dalam Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai: Prosedur Lengkap dan Konsekuensinya

    Penerbitan Surat Paksa dalam Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai: Prosedur Lengkap dan Konsekuensinya

  • PER-21/BC/2025: Perubahan Kedua Tata Laksana Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yang Dioptimalkan

  • Perubahan Keempat PER-01/BC/2016: Tata Laksana Pusat Logistik Berikat (PLB) yang Dioptimalkan

    Perubahan Keempat PER-01/BC/2016: Tata Laksana Pusat Logistik Berikat (PLB) yang Dioptimalkan

  • Ketentuan Pengajuan Pemesanan Pita Cukai (CK-1/CK-1A): Syarat, Jadwal, Batas Jumlah, dan Konsekuensi Administratif

    Ketentuan Pengajuan Pemesanan Pita Cukai (CK-1/CK-1A): Syarat, Jadwal, Batas Jumlah, dan Konsekuensi Administratif

  • NPPBKC Dibekukan? Panduan Lengkap Syarat dan Prosedur Pengaktifan Kembali Sesuai PMK Terbaru

    NPPBKC Dibekukan? Panduan Lengkap Syarat dan Prosedur Pengaktifan Kembali Sesuai PMK Terbaru

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (432)
  • Cukai (59)
  • Ekspor (91)
  • English Customs Article (125)
  • Fasilitas (90)
  • Impor (159)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (69)
  • Pabean (229)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (57)
  • Umum (10)

Archives

  • February 2026 (3)
  • January 2026 (1)
  • December 2025 (2)
  • November 2025 (2)
  • October 2025 (4)
  • September 2025 (7)
  • August 2025 (7)
  • July 2025 (1)
  • June 2025 (3)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Penerbitan Surat Paksa dalam Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai: Prosedur Lengkap dan Konsekuensinya

    Penerbitan Surat Paksa dalam Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai: Prosedur Lengkap dan Konsekuensinya

  • PER-21/BC/2025: Perubahan Kedua Tata Laksana Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yang Dioptimalkan

  • Perubahan Keempat PER-01/BC/2016: Tata Laksana Pusat Logistik Berikat (PLB) yang Dioptimalkan

    Perubahan Keempat PER-01/BC/2016: Tata Laksana Pusat Logistik Berikat (PLB) yang Dioptimalkan

Categories

  • Artikel Bea Cukai (432)
  • Cukai (59)
  • Ekspor (91)
  • English Customs Article (125)
  • Fasilitas (90)
  • Impor (159)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (69)
  • Pabean (229)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (57)
  • Umum (10)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top