Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Aturan Pekerja Migran yang Wajib Diketahui Jika Menjadi Pekerja Migran Indonesia

Aturan Pekerja Migran yang Wajib Diketahui Jika Menjadi Pekerja Migran Indonesia

Pekerja migran Indonesia memiliki peran penting dalam perekonomian negara, baik melalui pengiriman remitansi maupun peningkatan keterampilan dan pengetahuan. Namun, menjadi pekerja migran juga menuntut pemahaman yang baik tentang berbagai aturan dan regulasi yang berlaku, baik di Indonesia maupun di negara tujuan.

Aturan-aturan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari proses pendaftaran dan pemberangkatan, hingga hak dan kewajiban selama bekerja di luar negeri. Salah satu aspek penting yang seringkali diabaikan adalah aturan kepabeanan dan cukai. Memahami aturan ini sangat penting, karena dapat mempengaruhi proses pemberangkatan dan kepulangan, serta status legal barang-barang yang dibawa.

Artikel ini akan membahas tiga aturan kepabeanan dan cukai yang wajib diketahui oleh calon pekerja migran Indonesia. Ketiga aturan ini mencakup pembawaan barang ke luar negeri, barang kiriman, dan barang bawaan penumpang. Memahami ketiga aturan ini tidak hanya akan memudahkan proses pemberangkatan dan kepulangan, tetapi juga dapat menghindari potensi masalah hukum di kemudian hari.

1. Pembawaan Barang ke Luar Negeri

Sebelum berangkat ke luar negeri, pekerja migran Indonesia perlu memahami aturan pembawaan barang. Misalnya, jika Anda membawa barang berharga seperti emas atau perhiasan yang akan dibawa kembali ke Indonesia, Anda harus melaporkan barang-barang tersebut kepada petugas Bea Cukai. Laporan ini biasanya dilakukan dengan mengisi formulir BC 3.4 atau Surat Persetujuan Membawa Barang. Selain itu, jika Anda membawa uang tunai atau instrumen pembayaran lainnya dengan nilai total Rp100 juta atau lebih, Anda juga harus melaporkan hal tersebut.

2. Barang Kiriman

Pekerja migran Indonesia juga perlu memahami aturan tentang barang kiriman. Misalnya, pemerintah memberikan beberapa kemudahan dalam pengiriman barang oleh pekerja migran, baik dari segi fiskal maupun prosedural. Saat ini, pembebasan bea masuk diberikan untuk barang kiriman dengan nilai pabean maksimal USD500. Namun, pengiriman barang ini hanya bisa dilakukan maksimal tiga kali dalam satu tahun.

3. Barang Bawaan Penumpang Pekerja Migran

Selain itu, ada juga aturan tentang barang bawaan penumpang. Misalnya, jika Anda membawa perangkat telekomunikasi, Anda perlu mendaftarkan IMEI perangkat tersebut. Anda juga perlu memahami aturan kepabeanan terkait dengan barang pindahan. Misalnya, ada beberapa jenis barang bawaan penumpang yang jumlahnya dibatasi, seperti alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, dan sepatu.

Selain memahami ketiga aturan tersebut, pekerja migran Indonesia juga perlu waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai. Dengan memahami dan mematuhi aturan-aturan ini, proses perpindahan Anda dapat berjalan dengan lancar.

Baca Juga: Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia dan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk

Dengan memahami aturan-aturan ini, diharapkan calon pekerja migran Indonesia dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik sebelum berangkat ke luar negeri, dan dapat bekerja dengan aman dan nyaman selama di negara tujuan. Selamat membaca dan semoga informasi ini bermanfaat!

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: Pekerja Migran, Aturan Kepabeanan, Cukai, Barang Bawaan, Barang Kiriman, IMEI, Bea Cukai, Pendaftaran, Pemberangkatan, Pekerja Migran Indonesia

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Perubahan Format Customs Declaration Sesuai PER-5/BC/2025
  2. Kewenangan Pejabat Bea Cukai dalam Membuka Surat yang Dikirim Lewat Pos
  3. Pendaftaran IMEI Pekerja Migran Indonesia (PMI)
  4. Pemahaman Mendalam Mengenai Pemeriksaan Fisik Barang oleh DJBC
  5. Pengertian Bea Cukai Indonesia: Arti, Sejarah, Tugas dan Fungsi

Featured Articles

  • Ketentuan Terbaru Pembebasan Cukai Barang Kena Cukai (BKC) Bawaan Penumpang Berdasarkan PMK 34/2025 dan PMK 82/2024

    Ketentuan Terbaru Pembebasan Cukai Barang Kena Cukai (BKC) Bawaan Penumpang Berdasarkan PMK 34/2025 dan PMK 82/2024

  • PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

    PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

  • Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

    Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

  • Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

    Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

  • Batas Nilai dan Ukuran Barang Kiriman Jemaah Haji yang Bebas Pajak

    Batas Nilai dan Ukuran Barang Kiriman Jemaah Haji yang Bebas Pajak

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (408)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (147)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (210)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)

Archives

  • June 2025 (3)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Ketentuan Terbaru Pembebasan Cukai Barang Kena Cukai (BKC) Bawaan Penumpang Berdasarkan PMK 34/2025 dan PMK 82/2024

    Ketentuan Terbaru Pembebasan Cukai Barang Kena Cukai (BKC) Bawaan Penumpang Berdasarkan PMK 34/2025 dan PMK 82/2024

  • PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

    PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

  • Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

    Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

Categories

  • Artikel Bea Cukai (408)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (147)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (210)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top