Skip to content

Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Pendaftaran IMEI Pekerja Migran Indonesia (PMI)

Pendaftaran IMEI Pekerja Migran Indonesia (PMI)

Table of Contents

Toggle
  • Ketentuan Kepabeanan untuk Pekerja Migran
    • Perlakuan Khusus
    • Batas Waktu Pendaftaran IMEI Pekerja Migran Indonesia
  • Ketentuan Pendaftaran IMEI Menurut PER-13/BC/2021
    • Jangka Waktu dan Pembayaran Bea Masuk
    • Konsekuensi Lebih dari 60 Hari
  • Pendaftaran IMEI Pekerja Migran Indonesia: Barang Baru dari Luar Negeri
    • Pembatasan pada Gawai Baru
  • Pemahaman Komprehensif Aturan Kepabeanan
  • Kesimpulan

Pendaftaran IMEI Pekerja Migran Indonesia – Dalam konteks kepabeanan dan cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengingatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tentang pentingnya memahami aturan terkait barang kiriman dan impor. Pada artikel ini, kami akan membahas secara rinci ketentuan-ketentuan tersebut, khususnya terkait pendaftaran IMEI untuk gadget atau gawai yang dibawa dari luar negeri.

Ketentuan Kepabeanan untuk Pekerja Migran

Perlakuan Khusus

PMI mendapatkan perlakuan khusus dalam hal kepabeanan barang kiriman dan impor yang mereka bawa. Dalam hal ini, DJBC menekankan pentingnya pemahaman akan aturan-aturan ini untuk menghindari kendala di masa depan.

Batas Waktu Pendaftaran IMEI Pekerja Migran Indonesia

Pendaftaran IMEI dapat dilakukan di kantor Bea Cukai terdekat pada saat kedatangan. Namun, apabila penumpang tidak dapat melakukannya saat itu, DJBC memberikan batas waktu 60 hari sejak kedatangan untuk mendaftarkan IMEI di luar area kedatangan.

Ketentuan Pendaftaran IMEI Menurut PER-13/BC/2021

Jangka Waktu dan Pembayaran Bea Masuk

Berdasarkan PER-13/BC/2021, PMI yang keluar dari kawasan pabean memiliki waktu 60 hari untuk mendaftarkan IMEI. Namun, pembebasan US$500 pada barang bawaan pribadi penumpang tidak berlaku jika melebihi batas waktu tersebut.

Konsekuensi Lebih dari 60 Hari

Jika pendaftaran IMEI tidak dilakukan dalam waktu 60 hari, penumpang diharapkan menghubungi call center Kementerian Komunikasi dan Informatika di 159. Selain itu, DJBC memberikan beberapa ketentuan terkait bea masuk dan pajak impor untuk kasus ini.

Baca Juga: Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia dan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk

Pendaftaran IMEI Pekerja Migran Indonesia: Barang Baru dari Luar Negeri

Pembatasan pada Gawai Baru

Penting dicatat bahwa pendaftaran IMEI hanya berlaku untuk gawai baru yang dibeli dari luar negeri. Gawai yang dibeli di dalam negeri tidak dapat didaftarkan.

Pemahaman Komprehensif Aturan Kepabeanan

Bea Cukai berharap PMI memiliki pemahaman yang komprehensif atas aturan kepabeanan dan cukai. Bea Cukai  berkomitmen untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat agar tercipta pemahaman yang baik atas setiap ketentuan yang berlaku.

Kesimpulan

Pendaftaran IMEI bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga langkah penting untuk melindungi PMI. Dengan memahami aturan ini, PMI dapat menghindari kendala dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan dan cukai. Bea Cukai Juanda siap memberikan panduan dan edukasi bagi PMI agar perjalanan mereka lebih lancar dan aman.

Demikian pembahasan mengenai Pendaftaran IMEI Pekerja Migran Indonesia (PMI). Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: Pekerja Migran, Bea Cukai, Pendaftaran IMEI, Aturan Kepabeanan, Barang Kiriman, Impor PMI

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Kewenangan Pejabat Bea Cukai dalam Membuka Surat yang Dikirim Lewat Pos
  2. Aturan Pekerja Migran yang Wajib Diketahui Jika Menjadi Pekerja Migran Indonesia
  3. Lupa Daftar IMEI di Bandara atau Terminal Kedatangan, Apa yang Harus Dilakukan?
  4. Berhati-Hati Terhadap Penawaran Jasa Pendaftaran dan Unlock IMEI
  5. Pemahaman Mendalam Mengenai Pemeriksaan Fisik Barang oleh DJBC
💱 Kurs Pajak Minggu Ini
Memuat kurs…

Categories

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs Indonesian customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Cara Menghitung Bea Keluar CPO: Rumus, Tarif, dan Contoh Perhitungan

    Cara Menghitung Bea Keluar CPO: Rumus, Tarif, dan Contoh Perhitungan

  • Bea Keluar: Pengertian, Komoditas, Perhitungan, dan Prosedur Pembayaran

    Bea Keluar: Pengertian, Komoditas, Perhitungan, dan Prosedur Pembayaran

  • How to Classify HS Code in Indonesia: Step-by-Step Guide

    How to Classify HS Code in Indonesia: Step-by-Step Guide

Categories

  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top
Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia

Kumpulan informasi mengenai Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Navigasi

  • Pabean
  • Impor
  • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
  • Pajak
  • KUPAS
  • Download

Kalkulator

  • Kalkulator IMEI
  • Kalkulator Impor
  • Barang Kiriman
  • Barang Penumpang
  • Kalkulator Sounding
  • Kurs Pajak

Tentang

  • About Us
  • FAQ
  • Kontak
  • Artikel
  • English Articles
  • Bea Cukai Official
© 2026 Customspedia.com — Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia. All rights reserved. Powered by Kayandira Studio