Table of Contents
TogglePendaftaran IMEI Pekerja Migran Indonesia – Dalam konteks kepabeanan dan cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengingatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tentang pentingnya memahami aturan terkait barang kiriman dan impor. Pada artikel ini, kami akan membahas secara rinci ketentuan-ketentuan tersebut, khususnya terkait pendaftaran IMEI untuk gadget atau gawai yang dibawa dari luar negeri.
Ketentuan Kepabeanan untuk Pekerja Migran
Perlakuan Khusus
PMI mendapatkan perlakuan khusus dalam hal kepabeanan barang kiriman dan impor yang mereka bawa. Dalam hal ini, DJBC menekankan pentingnya pemahaman akan aturan-aturan ini untuk menghindari kendala di masa depan.
Batas Waktu Pendaftaran IMEI Pekerja Migran Indonesia
Pendaftaran IMEI dapat dilakukan di kantor Bea Cukai terdekat pada saat kedatangan. Namun, apabila penumpang tidak dapat melakukannya saat itu, DJBC memberikan batas waktu 60 hari sejak kedatangan untuk mendaftarkan IMEI di luar area kedatangan.
Ketentuan Pendaftaran IMEI Menurut PER-13/BC/2021
Jangka Waktu dan Pembayaran Bea Masuk
Berdasarkan PER-13/BC/2021, PMI yang keluar dari kawasan pabean memiliki waktu 60 hari untuk mendaftarkan IMEI. Namun, pembebasan US$500 pada barang bawaan pribadi penumpang tidak berlaku jika melebihi batas waktu tersebut.
Konsekuensi Lebih dari 60 Hari
Jika pendaftaran IMEI tidak dilakukan dalam waktu 60 hari, penumpang diharapkan menghubungi call center Kementerian Komunikasi dan Informatika di 159. Selain itu, DJBC memberikan beberapa ketentuan terkait bea masuk dan pajak impor untuk kasus ini.
Baca Juga: Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia dan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk
Pendaftaran IMEI Pekerja Migran Indonesia: Barang Baru dari Luar Negeri
Pembatasan pada Gawai Baru
Penting dicatat bahwa pendaftaran IMEI hanya berlaku untuk gawai baru yang dibeli dari luar negeri. Gawai yang dibeli di dalam negeri tidak dapat didaftarkan.
Pemahaman Komprehensif Aturan Kepabeanan
Bea Cukai berharap PMI memiliki pemahaman yang komprehensif atas aturan kepabeanan dan cukai. Bea Cukai berkomitmen untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat agar tercipta pemahaman yang baik atas setiap ketentuan yang berlaku.
Kesimpulan
Pendaftaran IMEI bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga langkah penting untuk melindungi PMI. Dengan memahami aturan ini, PMI dapat menghindari kendala dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan dan cukai. Bea Cukai Juanda siap memberikan panduan dan edukasi bagi PMI agar perjalanan mereka lebih lancar dan aman.
Demikian pembahasan mengenai Pendaftaran IMEI Pekerja Migran Indonesia (PMI). Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.
Kumpulan konsultasi bea cukai disini.
Topik: Pekerja Migran, Bea Cukai, Pendaftaran IMEI, Aturan Kepabeanan, Barang Kiriman, Impor PMI
Related posts:
- QR Code Registrasi IMEI Tidak Muncul, Tunjukkan Ini Pada Petugas Bea Cukai
- Tanda IMEI Sudah Terdaftar di Bea Cukai: Semua yang Perlu Anda Ketahui
- Perbedaan Pendaftaran IMEI melalui Bea Cukai dan Kemenperin
- Cara Mengecek Status Barang Kiriman Bea Cukai dengan Mudah
- Panduan Lengkap Impor Barang Kiriman ke Indonesia