Dalam era globalisasi, mobilitas manusia antarnegara semakin meningkat. Baik itu untuk tujuan pendidikan, pekerjaan, maupun tugas kenegaraan. Saat individu tersebut memutuskan untuk kembali ke tanah air, seringkali mereka membawa barang-barang pribadi atau yang dikenal dengan barang pindahan. Namun, bagaimana regulasi kepabeanan terkait impor barang pindahan di Indonesia? Dan siapakah yang berhak mendapatkan pembebasan bea masuk? Artikel ini akan menjelaskan secara mendalam tentang impor barang pindahan sesuai dengan UU Kepabeanan.

Apa itu Impor Barang Pindahan?

Impor barang pindahan mengacu pada aktivitas memasukkan barang-barang pribadi ke dalam wilayah pabean. Menurut definisi, impor adalah proses memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Salah satu jenis impor yang cukup spesifik adalah impor personal effect atau yang dikenal dengan impor barang pindahan.

Berdasarkan PMK 28/2008, barang pindahan didefinisikan sebagai barang-barang keperluan rumah tangga yang dimiliki oleh seseorang yang sebelumnya tinggal di luar negeri dan kemudian membawanya saat pindah ke Indonesia.

Pembebasan Bea Masuk untuk Barang Pindahan

Meskipun banyak barang impor dikenakan bea masuk sesuai UU No. 17/2006, ada beberapa barang impor yang mendapatkan pembebasan dari bea masuk. Barang pindahan adalah salah satunya.

Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan Pembebasan Bea Masuk?

Ada 5 kategori individu yang dapat memperoleh pembebasan bea masuk untuk barang pindahan:

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri:
    • Bertugas di luar negeri minimal 1 tahun, yang dapat dibuktikan dengan SK penempatan dan penarikan kembali ke Indonesia.
    • Menjalankan tugas belajar di luar negeri minimal 1 tahun.
  2. Pelajar dan Mahasiswa:
    • Belajar di luar negeri minimal 1 tahun, yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan selesai belajar.
  3. Tenaga Kerja Indonesia (TKI):
    • Ditempatkan di perwakilan Indonesia di luar negeri minimal 1 tahun secara berkelanjutan. Hal ini harus didukung dengan surat keterangan dari perwakilan RI dan surat perjanjian kerja.
  4. Warga Negara Indonesia (WNI):
    • Pindah dan menetap di luar negeri minimal 1 tahun secara berkelanjutan, dibuktikan dengan surat keterangan pindah dan rincian barang yang sudah ditandatangani oleh perwakilan RI.
  5. Warga Negara Asing (WNA):
    • Pindah ke wilayah pabean Indonesia dengan mendapatkan izin menetap dan izin kerja sementara dengan durasi minimal 1 tahun.
Baca Juga:  Pengertian dan Jenis-Jenis Impor dalam Kepabeanan

Baca Juga: Ketentuan Barang Penumpang di Bea Cukai Indonesia

Syarat Pemberian Pembebasan Bea Masuk

Barang pindahan yang diimpor dengan fasilitas pembebasan bea masuk harus memenuhi syarat tertentu:

  • Barang harus tiba bersama pemiliknya atau paling lama 3 bulan setelah atau sebelum kedatangannya di Indonesia.
  • Pemilik atau kuasanya harus menyampaikan pemberitahuan pabean impor ke kantor pabean.
  • Pemberitahuan tersebut harus disertai dengan tiga dokumen, yakni:
    • Daftar rincian barang dengan perkiraan nilai pabean.
    • Surat keterangan dan/atau dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai Pasal 3.
    • Fotokopi paspor.

Kesimpulan

Impor barang pindahan memang mendapatkan kemudahan dalam bentuk pembebasan bea masuk sesuai ketentuan yang ada. Namun, ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh pemilik barang untuk mendapatkan fasilitas tersebut. Memahami regulasi dan persyaratan dengan baik akan memudahkan proses impor barang pindahan dan memastikan pembebasan bea masuk dapat diterima dengan lancar.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: Impor, Barang Pindahan, UU Kepabeanan, Pembebasan Bea Masuk, Regulasi Indonesia, PNS, TNI, Polri, WNI, WNA, Tenaga Kerja Indonesia

Leave a Reply

Scroll to Top