Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Bagaimana Cara Mendapatkan Rekomendasi Impor dari Kementerian Perdagangan?

Table of Contents

Toggle
  • Apa Itu Rekomendasi Impor dan Mengapa Penting?
  • Langkah-Langkah Mengajukan Rekomendasi Impor
    • 1. Memenuhi Syarat Dasar untuk Rekomendasi Impor
    • 2. Mempersiapkan Dokumen yang Diperlukan
    • 3. Melakukan Pendaftaran di OSS dan INATRADE
    • 4. Proses Pengajuan Rekomendasi Impor
  • Jenis-Jenis Barang yang Memerlukan Rekomendasi Impor
  • Tips dan Trik untuk Mempercepat Proses Pengajuan Rekomendasi Impor
    • 1. Lengkapi Semua Dokumen dengan Cermat
    • 2. Selalu Update Informasi Peraturan
    • 3. Gunakan Jasa Konsultan Impor (Jika Perlu)
  • Mengapa Pengurusan Rekomendasi Impor Dapat Ditolak?
  • Kesimpulan

Cara Mendapatkan Rekomendasi Impor – Di Indonesia, proses impor barang dari luar negeri memerlukan izin tertentu, salah satunya adalah rekomendasi impor dari Kementerian Perdagangan. Rekomendasi ini menjadi syarat penting yang harus diperoleh sebelum mendapatkan izin impor dari instansi terkait. Artikel ini akan menguraikan langkah-langkah dan persyaratan penting dalam mendapatkan rekomendasi tersebut. Dengan informasi yang komprehensif, diharapkan pelaku usaha dapat mengikuti prosedur yang tepat dan efisien dalam mengurus izin ini.

Apa Itu Rekomendasi Impor dan Mengapa Penting?

Rekomendasi impor adalah dokumen yang diberikan oleh Kementerian Perdagangan kepada perusahaan yang berencana untuk mengimpor barang tertentu ke Indonesia. Dokumen ini menunjukkan bahwa barang yang akan diimpor sesuai dengan kebijakan dan peraturan yang berlaku di Indonesia, baik dari segi kesehatan, keamanan, maupun keselamatan. Rekomendasi ini juga diperlukan untuk memastikan bahwa barang yang diimpor tidak mengganggu stabilitas pasar dalam negeri dan memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan.

Langkah-Langkah Mengajukan Rekomendasi Impor

1. Memenuhi Syarat Dasar untuk Rekomendasi Impor

Sebelum memulai proses pengajuan, pastikan perusahaan Anda telah memenuhi persyaratan dasar sebagai berikut:

  • Terdaftar sebagai Perusahaan Terbatas (PT): Hanya perusahaan yang berbentuk PT yang dapat mengajukan rekomendasi impor. Perusahaan tersebut juga harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS (Online Single Submission).
  • Mempunyai Izin Usaha yang Berlaku: Perusahaan harus memiliki izin usaha yang masih berlaku dan sesuai dengan jenis barang yang akan diimpor.
  • Memiliki Sertifikat Kesesuaian atau Sertifikat Produk: Untuk barang-barang tertentu, perusahaan harus memiliki sertifikat kesesuaian atau sertifikat produk yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.

2. Mempersiapkan Dokumen yang Diperlukan

Setelah memastikan bahwa semua persyaratan dasar telah terpenuhi, langkah berikutnya adalah menyiapkan dokumen-dokumen berikut ini:

  • Salinan Akta Perusahaan: Akta pendirian perusahaan dan perubahan terakhir, lengkap dengan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
  • Nomor Induk Berusaha (NIB): NIB ini dapat diperoleh melalui OSS dan digunakan sebagai identitas perusahaan dalam melakukan kegiatan usaha.
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau izin lainnya yang sesuai.
  • Surat Pernyataan Keaslian Produk: Untuk barang-barang tertentu, perusahaan harus memberikan surat pernyataan bahwa produk yang akan diimpor adalah asli dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
  • Rincian Barang yang Akan Diimpor: Lengkapi informasi rinci mengenai barang yang akan diimpor, seperti jenis barang, jumlah, dan nilai barang.

3. Melakukan Pendaftaran di OSS dan INATRADE

Sistem Online Single Submission (OSS) adalah portal utama untuk pengajuan izin usaha di Indonesia. Perusahaan harus melakukan registrasi di OSS untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang menjadi syarat utama dalam proses impor. Setelah memiliki NIB, langkah berikutnya adalah mendaftar pada INATRADE—sistem online yang dikelola oleh Kementerian Perdagangan untuk pengajuan izin impor dan ekspor.

Cara Registrasi di INATRADE:

  1. Masuk ke portal INATRADE di alamat website resmi Kementerian Perdagangan.
  2. Pilih jenis layanan yang sesuai, dalam hal ini layanan untuk rekomendasi impor.
  3. Isi formulir registrasi dengan data perusahaan yang lengkap.
  4. Unggah dokumen-dokumen yang telah dipersiapkan sebelumnya.

4. Proses Pengajuan Rekomendasi Impor

Setelah berhasil mendaftar di INATRADE, langkah selanjutnya adalah mengajukan rekomendasi impor dengan tahapan sebagai berikut:

  1. Mengisi Formulir Pengajuan: Pastikan untuk mengisi formulir dengan data yang akurat dan lengkap. Setiap data yang tidak sesuai dapat memperlambat proses pengajuan.
  2. Unggah Dokumen Pendukung: Unggah seluruh dokumen yang dibutuhkan melalui INATRADE, termasuk surat pernyataan dan sertifikat kesesuaian jika diperlukan.
  3. Melakukan Verifikasi Data: Kementerian Perdagangan akan melakukan verifikasi terhadap data dan dokumen yang telah diunggah. Proses ini memerlukan waktu yang bervariasi tergantung dari jenis barang dan kompleksitas data yang diberikan.
  4. Menunggu Persetujuan: Jika seluruh dokumen telah diverifikasi, Kementerian Perdagangan akan memberikan rekomendasi impor yang dapat digunakan untuk melanjutkan proses impor.

Baca Juga: Persetujuan Melakukan Kegiatan Kepabeanan Penyelenggara Pos yang Ditunjuk atau PJT

Jenis-Jenis Barang yang Memerlukan Rekomendasi Impor

Tidak semua barang memerlukan rekomendasi impor. Berikut beberapa jenis barang yang umumnya membutuhkan rekomendasi:

  • Produk Elektronik dan Telekomunikasi: Produk seperti smartphone, laptop, dan peralatan telekomunikasi lainnya memerlukan rekomendasi impor.
  • Barang-barang Farmasi dan Bahan Kimia: Mengingat aspek keamanan dan kesehatan, barang-barang ini memerlukan persetujuan khusus.
  • Produk Makanan dan Minuman: Produk yang akan dikonsumsi masyarakat secara langsung memerlukan pengawasan lebih ketat.
  • Produk Pertanian: Barang-barang seperti benih, pupuk, dan produk hasil pertanian lainnya juga memerlukan rekomendasi untuk mencegah penyebaran hama atau penyakit.

Tips dan Trik untuk Mempercepat Proses Pengajuan Rekomendasi Impor

1. Lengkapi Semua Dokumen dengan Cermat

Dokumen yang tidak lengkap atau salah akan memperlambat proses pengajuan. Pastikan semua dokumen sesuai dengan persyaratan yang diminta oleh Kementerian Perdagangan.

2. Selalu Update Informasi Peraturan

Regulasi mengenai impor dapat berubah dari waktu ke waktu. Selalu perbarui informasi mengenai peraturan terbaru agar proses pengajuan tetap lancar.

3. Gunakan Jasa Konsultan Impor (Jika Perlu)

Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengurus proses impor, mempertimbangkan untuk menggunakan jasa konsultan impor dapat membantu mempercepat proses.

Mengapa Pengurusan Rekomendasi Impor Dapat Ditolak?

Penolakan dalam pengajuan rekomendasi impor seringkali disebabkan oleh beberapa faktor berikut:

  • Dokumen yang Tidak Lengkap atau Salah: Kekurangan dokumen atau pengisian data yang salah dapat menyebabkan penolakan.
  • Barang Tidak Sesuai dengan Regulasi: Barang yang tidak memenuhi standar keamanan, kesehatan, dan keselamatan dapat ditolak.
  • Tidak Memenuhi Standar Kualitas: Setiap barang yang diimpor harus memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan pemerintah.

Kesimpulan

Proses pengajuan rekomendasi impor dari Kementerian Perdagangan memang memiliki beberapa tahapan yang perlu dipatuhi secara cermat. Mulai dari memenuhi persyaratan dasar, mempersiapkan dokumen, hingga melakukan pendaftaran di sistem OSS dan INATRADE. Dengan mengikuti setiap langkah dengan baik dan melengkapi seluruh dokumen, diharapkan perusahaan dapat memperoleh rekomendasi impor secara cepat dan tanpa hambatan.

Demikian pembahasan mengenai Cara Mendapatkan Rekomendasi Impor dari Kementerian Perdagangan. Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: impor, rekomendasi impor, Kementerian Perdagangan, izin impor, aturan impor, regulasi impor, OSS, INATRADE, SNI, perusahaan, Cara Mendapatkan Rekomendasi Impor

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Apa itu LARTAS dalam Impor?
  2. Impor Barang Contoh untuk Produksi: Panduan dan Syarat Pembebasan Bea Masuk
  3. PIBK dalam Impor Barang Kiriman: Panduan Lengkap
  4. Panduan Lengkap Reimpor Sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 175/PMK.04/2021
  5. Impor Barang Pindahan: Memahami Konsep dan Tata Caranya

Featured Articles

  • Ketentuan Terbaru Pembebasan Cukai Barang Kena Cukai (BKC) Bawaan Penumpang Berdasarkan PMK 34/2025 dan PMK 82/2024

    Ketentuan Terbaru Pembebasan Cukai Barang Kena Cukai (BKC) Bawaan Penumpang Berdasarkan PMK 34/2025 dan PMK 82/2024

  • PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

    PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

  • Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

    Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

  • Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

    Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

  • Batas Nilai dan Ukuran Barang Kiriman Jemaah Haji yang Bebas Pajak

    Batas Nilai dan Ukuran Barang Kiriman Jemaah Haji yang Bebas Pajak

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (408)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (147)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (210)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)

Archives

  • June 2025 (3)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Ketentuan Terbaru Pembebasan Cukai Barang Kena Cukai (BKC) Bawaan Penumpang Berdasarkan PMK 34/2025 dan PMK 82/2024

    Ketentuan Terbaru Pembebasan Cukai Barang Kena Cukai (BKC) Bawaan Penumpang Berdasarkan PMK 34/2025 dan PMK 82/2024

  • PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

    PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

  • Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

    Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

Categories

  • Artikel Bea Cukai (408)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (147)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (210)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top