Panduan Lengkap Reimpor Sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 175/PMK.04/2021

Pada tahun 2021, Pemerintah Indonesia melakukan pembaruan signifikan terkait pembebasan bea masuk atas barang reimpor melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 175/PMK.04/2021. Pembaruan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan, menyederhanakan prosedur, dan mendukung National Logistic Ecosystem.

Definisi Reimpor

Reimpor dalam konteks ketentuan kepabeanan didefinisikan sebagai impor kembali barang yang telah diekspor. Hal ini juga dikenal sebagai impor kembali, di mana barang dikembalikan ke dalam daerah pabean setelah proses ekspor sebelumnya (Pasal 1 angka 1 PMK 175/2021).

Tidak semua barang yang diekspor dapat diimpor kembali, karena pemerintah menetapkan kriteria tujuan barang ekspor yang dapat diimpor kembali.

Baca Juga: Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor Sesuai PMK No.185/PMK.04/2022 dan Prosedurnya

Kriteria Tujuan Ekspor Barang yang Dapat Diimpor Kembali

  1. Kualitas Sama Seperti Saat DieksporBarang dapat diimpor kembali jika diekspor dalam kualitas yang sama. Kualitas sama merujuk pada kondisi barang tanpa proses tambahan di luar daerah pabean. Contohnya melibatkan barang yang tidak laku dijual, tidak memenuhi kontrak pembelian, atau telah digunakan untuk keperluan pameran.
  2. Untuk Keperluan PerbaikanBarang yang diekspor untuk keperluan perbaikan dapat diimpor kembali. Perbaikan mencakup penanganan di luar daerah pabean untuk mengembalikan barang rusak, usang, atau tua ke kondisi semula.
  3. Untuk Keperluan PengerjaanBarang yang diekspor untuk keperluan pengerjaan dapat diimpor kembali. Pengerjaan mencakup penanganan di luar daerah pabean yang meningkatkan mutu dan harga barang tanpa mengubah sifat hakikinya.
  4. Untuk Keperluan PengujianBarang yang diekspor untuk keperluan pengujian dapat diimpor kembali. Pengujian melibatkan pemeriksaan teknis, mutu, dan kapasitas sesuai standar yang ditetapkan.

Pembebasan Bea Masuk untuk Barang Reimpor

Barang reimpor dapat memperoleh pembebasan bea masuk, namun, persyaratan harus dipenuhi sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) PMK 175/2021.

  • Barang impor kembali dalam kualitas yang sama atau untuk pengujian diberikan pembebasan bea masuk.
  • Barang impor kembali untuk perbaikan atau pengerjaan dikenakan bea masuk terhadap bagian yang diganti atau ditambahkan, biaya perbaikan atau pengerjaan, asuransi, dan biaya pengangkutan.
Baca Juga:  Peluang Ekspor Buah: Menggali Potensi Ekspor Buah-buahan Indonesia

Dengan memahami peraturan terkini ini, diharapkan pelaku bisnis dapat mengoptimalkan strategi reimpor mereka, memanfaatkan kebijakan pembebasan bea masuk, dan berkontribusi pada perkembangan ekosistem logistik nasional.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: ekspor, impor, reimpor, regulasi perdagangan, pembaruan kebijakan, strategi logistik, pembebasan bea masuk, National Logistic Ecosystem, panduan bisnis internasional

Leave a Reply

Scroll to Top