Table of Contents
TogglePada tahun 2021, Pemerintah Indonesia melakukan pembaruan signifikan terkait pembebasan bea masuk atas barang reimpor melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 175/PMK.04/2021. Pembaruan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan, menyederhanakan prosedur, dan mendukung National Logistic Ecosystem.
Definisi Reimpor
Reimpor dalam konteks ketentuan kepabeanan didefinisikan sebagai impor kembali barang yang telah diekspor. Hal ini juga dikenal sebagai impor kembali, di mana barang dikembalikan ke dalam daerah pabean setelah proses ekspor sebelumnya (Pasal 1 angka 1 PMK 175/2021).
Tidak semua barang yang diekspor dapat diimpor kembali, karena pemerintah menetapkan kriteria tujuan barang ekspor yang dapat diimpor kembali.
Baca Juga:Â Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor Sesuai PMK No.185/PMK.04/2022 dan Prosedurnya
Kriteria Tujuan Ekspor Barang yang Dapat Diimpor Kembali
- Kualitas Sama Seperti Saat DieksporBarang dapat diimpor kembali jika diekspor dalam kualitas yang sama. Kualitas sama merujuk pada kondisi barang tanpa proses tambahan di luar daerah pabean. Contohnya melibatkan barang yang tidak laku dijual, tidak memenuhi kontrak pembelian, atau telah digunakan untuk keperluan pameran.
- Untuk Keperluan PerbaikanBarang yang diekspor untuk keperluan perbaikan dapat diimpor kembali. Perbaikan mencakup penanganan di luar daerah pabean untuk mengembalikan barang rusak, usang, atau tua ke kondisi semula.
- Untuk Keperluan PengerjaanBarang yang diekspor untuk keperluan pengerjaan dapat diimpor kembali. Pengerjaan mencakup penanganan di luar daerah pabean yang meningkatkan mutu dan harga barang tanpa mengubah sifat hakikinya.
- Untuk Keperluan PengujianBarang yang diekspor untuk keperluan pengujian dapat diimpor kembali. Pengujian melibatkan pemeriksaan teknis, mutu, dan kapasitas sesuai standar yang ditetapkan.
Pembebasan Bea Masuk untuk Barang Reimpor
Barang reimpor dapat memperoleh pembebasan bea masuk, namun, persyaratan harus dipenuhi sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) PMK 175/2021.
- Barang impor kembali dalam kualitas yang sama atau untuk pengujian diberikan pembebasan bea masuk.
- Barang impor kembali untuk perbaikan atau pengerjaan dikenakan bea masuk terhadap bagian yang diganti atau ditambahkan, biaya perbaikan atau pengerjaan, asuransi, dan biaya pengangkutan.
Dengan memahami peraturan terkini ini, diharapkan pelaku bisnis dapat mengoptimalkan strategi reimpor mereka, memanfaatkan kebijakan pembebasan bea masuk, dan berkontribusi pada perkembangan ekosistem logistik nasional.
Related posts:
- Tujuan dan Proses Konfirmasi Nilai Pabean dalam Impor dan Ekspor
- Pembebasan Bea Masuk Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor Sesuai PER-04/BC/2022
- Pembebasan Bea Masuk Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor Sesuai PER-04/BC/2022
- Impor Kembali Barang Ekspor Sesuai PER-04/BC/2022
- Pemindahan dan Pengangkutan Barang Yang Diangkut Lanjut Ke dan Dari Kawasan Pabean Di KPPT