Informasi Nilai Pabean dalam Kepabeanan

Informasi Nilai Pabean (INP) merupakan pemberitahuan resmi dari pejabat Bea dan Cukai kepada importir. Tujuan utama INP adalah untuk meminta importir menyampaikan pernyataan dan fakta terkait transaksi barang impor yang dapat memengaruhi nilai pabean. Proses ini diatur oleh beberapa peraturan, termasuk Peraturan Menteri Keuangan No.160/PMK.04/2010 dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No.P-38/BC/2010.

Ketentuan dan Mekanisme Konsultasi Nilai Pabean

1. Penelitian Nilai Pabean oleh Bea dan Cukai

Sebelum menetapkan bea masuk, pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan lampirannya. Jika nilai pabean dianggap tidak wajar atau tidak ada data pembanding, pejabat akan menerbitkan informasi nilai pabean.

2. Peraturan yang Mengatur Informasi Nilai Pabean

Ketentuan terkait informasi nilai pabean tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan No.160/2010 dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No.P-38/BC/2010. Ini mencakup kewajiban importir untuk menyampaikan informasi yang relevan dalam Deklarasi Nilai Pabean (DNP).

3. Deklarasi Nilai Pabean (DNP) oleh Importir

Importir diharuskan merespons INP dengan menyampaikan DNP dalam waktu 3 hari kerja (atau 5 hari kerja bagi kantor bea cukai tanpa Sistem Komputer Pelayanan). DNP ini mencakup pernyataan dan fakta yang berkaitan dengan nilai transaksi barang yang diimpor.

Baca Juga: Barang Serupa dalam Penghitungan Nilai Pabean Bea Masuk

4. Konsekuensi Penelitian Terhadap DNP

Jika hasil penelitian terhadap DNP, informasi, dokumen, dan/atau pernyataan importir tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, pejabat Bea dan Cukai dapat mengambil dua langkah. Pertama, menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik hingga metode pengulangan (fallback) yang sesuai hierarki. Kedua, melakukan konsultasi dengan importir atau kuasanya.

Kesimpulan

Memahami proses penentuan nilai pabean dan peran INP dalam konteks kepabeanan sangat penting bagi para pelaku bisnis yang terlibat dalam perdagangan internasional. Dengan mematuhi ketentuan yang telah diatur, importir dapat memastikan kelancaran proses kepabeanan dan mencegah potensi masalah yang dapat timbul akibat penilaian yang tidak wajar.

Baca Juga:  Tarif Ad Valorem: Definisi, Penerapan, dan Keunggulan

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: iNP,DNP, kepabeanan, bea masuk, nilai transaksi barang, deklarasi nilai pabean, perdagangan internasional

Leave a Reply

Scroll to Top