Table of Contents
ToggleInformasi Nilai Pabean (INP) merupakan pemberitahuan resmi dari pejabat Bea dan Cukai kepada importir. Tujuan utama INP adalah untuk meminta importir menyampaikan pernyataan dan fakta terkait transaksi barang impor yang dapat memengaruhi nilai pabean. Proses ini diatur oleh beberapa peraturan, termasuk Peraturan Menteri Keuangan No.160/PMK.04/2010 dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No.P-38/BC/2010.
Ketentuan dan Mekanisme Konsultasi Nilai Pabean
1. Penelitian Nilai Pabean oleh Bea dan Cukai
Sebelum menetapkan bea masuk, pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan lampirannya. Jika nilai pabean dianggap tidak wajar atau tidak ada data pembanding, pejabat akan menerbitkan informasi nilai pabean.
2. Peraturan yang Mengatur Informasi Nilai Pabean
Ketentuan terkait informasi nilai pabean tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan No.160/2010 dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No.P-38/BC/2010. Ini mencakup kewajiban importir untuk menyampaikan informasi yang relevan dalam Deklarasi Nilai Pabean (DNP).
3. Deklarasi Nilai Pabean (DNP) oleh Importir
Importir diharuskan merespons INP dengan menyampaikan DNP dalam waktu 3 hari kerja (atau 5 hari kerja bagi kantor bea cukai tanpa Sistem Komputer Pelayanan). DNP ini mencakup pernyataan dan fakta yang berkaitan dengan nilai transaksi barang yang diimpor.
Baca Juga: Barang Serupa dalam Penghitungan Nilai Pabean Bea Masuk
4. Konsekuensi Penelitian Terhadap DNP
Jika hasil penelitian terhadap DNP, informasi, dokumen, dan/atau pernyataan importir tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, pejabat Bea dan Cukai dapat mengambil dua langkah. Pertama, menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik hingga metode pengulangan (fallback) yang sesuai hierarki. Kedua, melakukan konsultasi dengan importir atau kuasanya.
Kesimpulan
Memahami proses penentuan nilai pabean dan peran INP dalam konteks kepabeanan sangat penting bagi para pelaku bisnis yang terlibat dalam perdagangan internasional. Dengan mematuhi ketentuan yang telah diatur, importir dapat memastikan kelancaran proses kepabeanan dan mencegah potensi masalah yang dapat timbul akibat penilaian yang tidak wajar.
Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.
Kumpulan konsultasi bea cukai disini.
Topik: iNP,DNP, kepabeanan, bea masuk, nilai transaksi barang, deklarasi nilai pabean, perdagangan internasional
Related posts:
- Tempat Lain Dalam Daerah Pabean, Apa Itu?
- Hubungan Antara Pajak, Bea Masuk, Bea Keluar, dan Cukai dalam Perdagangan Internasional di Indonesia
- Mengenal Surat Penetapan Kembali Tarif dan Nilai Pabean (SPKTNP)
- Memahami Pentingnya Verification Visit dalam Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor
- Pengertian Nilai Pabean dan Signifikansinya dalam Perdagangan Internasional