Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Informasi Nilai Pabean dalam Kepabeanan

Informasi Nilai Pabean dalam Kepabeanan

Table of Contents

Toggle
  • Ketentuan dan Mekanisme Konsultasi Nilai Pabean
    • 1. Penelitian Nilai Pabean oleh Bea dan Cukai
    • 2. Peraturan yang Mengatur Informasi Nilai Pabean
    • 3. Deklarasi Nilai Pabean (DNP) oleh Importir
    • 4. Konsekuensi Penelitian Terhadap DNP
  • Kesimpulan

Informasi Nilai Pabean (INP) merupakan pemberitahuan resmi dari pejabat Bea dan Cukai kepada importir. Tujuan utama INP adalah untuk meminta importir menyampaikan pernyataan dan fakta terkait transaksi barang impor yang dapat memengaruhi nilai pabean. Proses ini diatur oleh beberapa peraturan, termasuk Peraturan Menteri Keuangan No.160/PMK.04/2010 dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No.P-38/BC/2010.

Ketentuan dan Mekanisme Konsultasi Nilai Pabean

1. Penelitian Nilai Pabean oleh Bea dan Cukai

Sebelum menetapkan bea masuk, pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan lampirannya. Jika nilai pabean dianggap tidak wajar atau tidak ada data pembanding, pejabat akan menerbitkan informasi nilai pabean.

2. Peraturan yang Mengatur Informasi Nilai Pabean

Ketentuan terkait informasi nilai pabean tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan No.160/2010 dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No.P-38/BC/2010. Ini mencakup kewajiban importir untuk menyampaikan informasi yang relevan dalam Deklarasi Nilai Pabean (DNP).

3. Deklarasi Nilai Pabean (DNP) oleh Importir

Importir diharuskan merespons INP dengan menyampaikan DNP dalam waktu 3 hari kerja (atau 5 hari kerja bagi kantor bea cukai tanpa Sistem Komputer Pelayanan). DNP ini mencakup pernyataan dan fakta yang berkaitan dengan nilai transaksi barang yang diimpor.

Baca Juga: Barang Serupa dalam Penghitungan Nilai Pabean Bea Masuk

4. Konsekuensi Penelitian Terhadap DNP

Jika hasil penelitian terhadap DNP, informasi, dokumen, dan/atau pernyataan importir tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, pejabat Bea dan Cukai dapat mengambil dua langkah. Pertama, menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik hingga metode pengulangan (fallback) yang sesuai hierarki. Kedua, melakukan konsultasi dengan importir atau kuasanya.

Kesimpulan

Memahami proses penentuan nilai pabean dan peran INP dalam konteks kepabeanan sangat penting bagi para pelaku bisnis yang terlibat dalam perdagangan internasional. Dengan mematuhi ketentuan yang telah diatur, importir dapat memastikan kelancaran proses kepabeanan dan mencegah potensi masalah yang dapat timbul akibat penilaian yang tidak wajar.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: iNP,DNP, kepabeanan, bea masuk, nilai transaksi barang, deklarasi nilai pabean, perdagangan internasional

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Ketentuan Baru Barang Kiriman: Implementasi PMK 4/2025
  2. Tempat Lain Dalam Daerah Pabean, Apa Itu?
  3. Hubungan Antara Pajak, Bea Masuk, Bea Keluar, dan Cukai dalam Perdagangan Internasional di Indonesia
  4. Mengenal Surat Penetapan Kembali Tarif dan Nilai Pabean (SPKTNP)
  5. Memahami Pentingnya Verification Visit dalam Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor

Leave a ReplyCancel reply

Featured Articles

  • Ketentuan Terbaru Pembebasan Cukai Barang Kena Cukai (BKC) Bawaan Penumpang Berdasarkan PMK 34/2025 dan PMK 82/2024

    Ketentuan Terbaru Pembebasan Cukai Barang Kena Cukai (BKC) Bawaan Penumpang Berdasarkan PMK 34/2025 dan PMK 82/2024

  • PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

    PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

  • Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

    Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

  • Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

    Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

  • Batas Nilai dan Ukuran Barang Kiriman Jemaah Haji yang Bebas Pajak

    Batas Nilai dan Ukuran Barang Kiriman Jemaah Haji yang Bebas Pajak

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (408)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (147)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (210)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)

Archives

  • June 2025 (3)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Ketentuan Terbaru Pembebasan Cukai Barang Kena Cukai (BKC) Bawaan Penumpang Berdasarkan PMK 34/2025 dan PMK 82/2024

    Ketentuan Terbaru Pembebasan Cukai Barang Kena Cukai (BKC) Bawaan Penumpang Berdasarkan PMK 34/2025 dan PMK 82/2024

  • PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

    PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

  • Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

    Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

Categories

  • Artikel Bea Cukai (408)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (147)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (210)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top