Skip to content

Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Barang Serupa dalam Penghitungan Nilai Pabean Bea Masuk

Barang Serupa dalam Penghitungan Nilai Pabean Bea Masuk

Barang Serupa – Perdagangan internasional yang terus berkembang membuat arus keluar masuk barang dari suatu negara semakin pesat. Tidak hanya perusahaan, orang pribadi pun kini banyak yang melakukan kegiatan perdagangan lintas batas, terutama impor.

Hal tersebut membuat pengetahuan akan cara perhitungan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) penting diketahui. Adapun salah satu komponen yang menjadi dasar dalam perhitungan bea masuk dan PDRI adalah nilai pabean.

Nilai Pabean dalam Penghitungan Bea Masuk

Nilai pabean adalah nilai yang digunakan sebagai dasar untuk penghitungan bea masuk dan pungutan dalam rangka impor lainnya. Ketentuan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.144/PMK.04/2022 (PMK 144/2022).

Secara ringkas, terdapat 6 metode untuk menentukan nilai pabean yang harus diterapkan secara hierarki, di antaranya adalah nilai transaksi barang ini. Lantas, apa itu barang serupa dalam penghitungan nilai pabean untuk bea masuk?

Definisi Barang Serupa

Sebagian besar nilai pabean ditentukan berdasarkan metode pertama, yaitu metode nilai transaksi barang impor yang bersangkutan. Dalam hal nilai transaksi barang impor yang bersangkutan tidak dapat digunakan untuk menentukan nilai pabean, maka nilai pabean ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang identik.

Selanjutnya, apabila nilai transaksi barang impor yang bersangkutan dan nilai transaksi barang identik tidak dapat menentukan nilai pabean, maka nilai pabean ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang serupa.

Hal ini berarti nilai transaksi barang serupa merupakan metode ketiga dalam penentuan nilai pabean untuk bea masuk setelah nilai transaksi barang impor yang bersangkutan dan nilai transaksi barang identik.

Merujuk Pasal 1 angka 9 PMK 144/2022, dua barang dianggap serupa adalah apabila keduanya memiliki karakteristik dan komponen material yang sama sehingga dapat menjalankan fungsi yang sama dan secara komersial dapat dipertukarkan.

Selain itu, masih berdasarkan PMK 144/2022, barang dianggap serupa apabila diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama atau diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama.

Baca juga: Barang Impor Eksep: Pengertian, Regulasi, dan Prosedurnya

Menurut Purwito dan Indriani 

Purwito dan Indriani (2015) menguraikan pengertian serupa adalah meski tidak sama dalam segala hal, tetapi memiliki karakteristik dan komponen material, fungsi yang sama dan secara komersial dapat dipertukarkan.

Menurut Purwito dan Indriani, hal-hal yang dipertimbangkan untuk menentukan barang serupa atau tidak antara lain mutu, reputasi, dan merek dagang. Misal, mesin cetak eks Cina, sulit untuk dikatakan barang serupa dengan buatan Jerman.

Lebih lanjut, nilai transaksi barang serupa digunakan sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi 4 persyaratan. Pertama, berasal dari satuan barang pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditetapkan berdasarkan nilai transaksi.

Kedua, tanggal bill of lading (B/L) atau airway bill (AWB) sama atau dalam jangka waktu 30 hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya.

Ketiga, tingkat perdagangan dan jumlah barang sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya.

Keempat, menggunakan moda transportasi yang sama. Dalam hal terdapat lebih dari 1 nilai transaksi barang serupa, penentuan nilai pabean dilakukan dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang paling rendah.

Selanjutnya, apabila tidak terdapat data barang serupa maka digunakan data barang serupa dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap tingkat perdagangan, jumlah barang, atau keduanya. Ketentuan lebih lanjut dapat disimak dalam PMK 144/2022.

Demikianlah pembahasan Barang Serupa dalam Penghitungan Nilai Pabean Bea Masuk. Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: impor, barang, nilai pabean, awb, bill of lading, metode, perhitungan

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Pengertian Nilai Pabean dan Signifikansinya dalam Perdagangan Internasional
  2. Pemahaman Mendalam Tentang Letter of Credit dalam Kegiatan Ekspor-Impor
  3. Pengeluaran Barang Kiriman Sesuai PER-02/BC/2020
  4. Penetapan Tarif Dan Nilai Pabean Barang Kiriman Sesuai PER-02/BC/2020
  5. Pemeriksaan Pabean Barang Kiriman Sesuai PER-02/BC/2020

Leave a ReplyCancel reply

💱 Kurs Pajak Minggu Ini
Memuat kurs…

Categories

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs Indonesian customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Essential Harmonized System Product Search Strategies

    Essential Harmonized System Product Search Strategies

  • Indonesia PEB: How Export Procedure Works for Exporters

    Indonesia PEB: How Export Procedure Works for Exporters

  • Cara Menghitung Bea Keluar CPO: Rumus, Tarif, dan Contoh Perhitungan

    Cara Menghitung Bea Keluar CPO: Rumus, Tarif, dan Contoh Perhitungan

Categories

  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top
Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia

Kumpulan informasi mengenai Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Navigasi

  • Pabean
  • Impor
  • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
  • Pajak
  • KUPAS
  • Download

Kalkulator

  • Kalkulator IMEI
  • Kalkulator Impor
  • Barang Kiriman
  • Barang Penumpang
  • Kalkulator Sounding
  • Kurs Pajak

Tentang

  • About Us
  • FAQ
  • Kontak
  • Artikel
  • English Articles
  • Bea Cukai Official
© 2026 Customspedia.com — Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia. All rights reserved. Powered by Kayandira Studio