Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Barang Serupa dalam Penghitungan Nilai Pabean Bea Masuk

Barang Serupa dalam Penghitungan Nilai Pabean Bea Masuk

Barang Serupa – Perdagangan internasional yang terus berkembang membuat arus keluar masuk barang dari suatu negara semakin pesat. Tidak hanya perusahaan, orang pribadi pun kini banyak yang melakukan kegiatan perdagangan lintas batas, terutama impor.

Hal tersebut membuat pengetahuan akan cara perhitungan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) penting diketahui. Adapun salah satu komponen yang menjadi dasar dalam perhitungan bea masuk dan PDRI adalah nilai pabean.

Nilai Pabean dalam Penghitungan Bea Masuk

Nilai pabean adalah nilai yang digunakan sebagai dasar untuk penghitungan bea masuk dan pungutan dalam rangka impor lainnya. Ketentuan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.144/PMK.04/2022 (PMK 144/2022).

Secara ringkas, terdapat 6 metode untuk menentukan nilai pabean yang harus diterapkan secara hierarki, di antaranya adalah nilai transaksi barang ini. Lantas, apa itu barang serupa dalam penghitungan nilai pabean untuk bea masuk?

Definisi Barang Serupa

Sebagian besar nilai pabean ditentukan berdasarkan metode pertama, yaitu metode nilai transaksi barang impor yang bersangkutan. Dalam hal nilai transaksi barang impor yang bersangkutan tidak dapat digunakan untuk menentukan nilai pabean, maka nilai pabean ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang identik.

Selanjutnya, apabila nilai transaksi barang impor yang bersangkutan dan nilai transaksi barang identik tidak dapat menentukan nilai pabean, maka nilai pabean ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang serupa.

Hal ini berarti nilai transaksi barang serupa merupakan metode ketiga dalam penentuan nilai pabean untuk bea masuk setelah nilai transaksi barang impor yang bersangkutan dan nilai transaksi barang identik.

Merujuk Pasal 1 angka 9 PMK 144/2022, dua barang dianggap serupa adalah apabila keduanya memiliki karakteristik dan komponen material yang sama sehingga dapat menjalankan fungsi yang sama dan secara komersial dapat dipertukarkan.

Selain itu, masih berdasarkan PMK 144/2022, barang dianggap serupa apabila diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama atau diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama.

Baca juga: Barang Impor Eksep: Pengertian, Regulasi, dan Prosedurnya

Menurut Purwito dan Indriani 

Purwito dan Indriani (2015) menguraikan pengertian serupa adalah meski tidak sama dalam segala hal, tetapi memiliki karakteristik dan komponen material, fungsi yang sama dan secara komersial dapat dipertukarkan.

Menurut Purwito dan Indriani, hal-hal yang dipertimbangkan untuk menentukan barang serupa atau tidak antara lain mutu, reputasi, dan merek dagang. Misal, mesin cetak eks Cina, sulit untuk dikatakan barang serupa dengan buatan Jerman.

Lebih lanjut, nilai transaksi barang serupa digunakan sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi 4 persyaratan. Pertama, berasal dari satuan barang pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditetapkan berdasarkan nilai transaksi.

Kedua, tanggal bill of lading (B/L) atau airway bill (AWB) sama atau dalam jangka waktu 30 hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya.

Ketiga, tingkat perdagangan dan jumlah barang sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya.

Keempat, menggunakan moda transportasi yang sama. Dalam hal terdapat lebih dari 1 nilai transaksi barang serupa, penentuan nilai pabean dilakukan dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang paling rendah.

Selanjutnya, apabila tidak terdapat data barang serupa maka digunakan data barang serupa dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap tingkat perdagangan, jumlah barang, atau keduanya. Ketentuan lebih lanjut dapat disimak dalam PMK 144/2022.

Demikianlah pembahasan Barang Serupa dalam Penghitungan Nilai Pabean Bea Masuk. Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: impor, barang, nilai pabean, awb, bill of lading, metode, perhitungan

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Pengertian Nilai Pabean dan Signifikansinya dalam Perdagangan Internasional
  2. Pemahaman Mendalam Tentang Letter of Credit dalam Kegiatan Ekspor-Impor
  3. Pengeluaran Barang Kiriman Sesuai PER-02/BC/2020
  4. Penetapan Tarif Dan Nilai Pabean Barang Kiriman Sesuai PER-02/BC/2020
  5. Pemeriksaan Pabean Barang Kiriman Sesuai PER-02/BC/2020

Leave a ReplyCancel reply

Featured Articles

  • Penerbitan Surat Paksa dalam Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai: Prosedur Lengkap dan Konsekuensinya

    Penerbitan Surat Paksa dalam Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai: Prosedur Lengkap dan Konsekuensinya

  • PER-21/BC/2025: Perubahan Kedua Tata Laksana Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yang Dioptimalkan

  • Perubahan Keempat PER-01/BC/2016: Tata Laksana Pusat Logistik Berikat (PLB) yang Dioptimalkan

    Perubahan Keempat PER-01/BC/2016: Tata Laksana Pusat Logistik Berikat (PLB) yang Dioptimalkan

  • Ketentuan Pengajuan Pemesanan Pita Cukai (CK-1/CK-1A): Syarat, Jadwal, Batas Jumlah, dan Konsekuensi Administratif

    Ketentuan Pengajuan Pemesanan Pita Cukai (CK-1/CK-1A): Syarat, Jadwal, Batas Jumlah, dan Konsekuensi Administratif

  • NPPBKC Dibekukan? Panduan Lengkap Syarat dan Prosedur Pengaktifan Kembali Sesuai PMK Terbaru

    NPPBKC Dibekukan? Panduan Lengkap Syarat dan Prosedur Pengaktifan Kembali Sesuai PMK Terbaru

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (432)
  • Cukai (59)
  • Ekspor (91)
  • English Customs Article (125)
  • Fasilitas (90)
  • Impor (159)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (69)
  • Pabean (229)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (57)
  • Umum (10)

Archives

  • February 2026 (3)
  • January 2026 (1)
  • December 2025 (2)
  • November 2025 (2)
  • October 2025 (4)
  • September 2025 (7)
  • August 2025 (7)
  • July 2025 (1)
  • June 2025 (3)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Penerbitan Surat Paksa dalam Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai: Prosedur Lengkap dan Konsekuensinya

    Penerbitan Surat Paksa dalam Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai: Prosedur Lengkap dan Konsekuensinya

  • PER-21/BC/2025: Perubahan Kedua Tata Laksana Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yang Dioptimalkan

  • Perubahan Keempat PER-01/BC/2016: Tata Laksana Pusat Logistik Berikat (PLB) yang Dioptimalkan

    Perubahan Keempat PER-01/BC/2016: Tata Laksana Pusat Logistik Berikat (PLB) yang Dioptimalkan

Categories

  • Artikel Bea Cukai (432)
  • Cukai (59)
  • Ekspor (91)
  • English Customs Article (125)
  • Fasilitas (90)
  • Impor (159)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (69)
  • Pabean (229)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (57)
  • Umum (10)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top