Skip to content

Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Berita
  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

TPS Barang Bawaan Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, dan Pelintas Batas

TPS Barang Bawaan Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, dan Pelintas Batas

Table of Contents

Toggle
  • Pengajuan Permohonan Penetapan TPS
  • Dokumen yang dilampirkan
  • Pengecualian
  • Kewajiban TPS

Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Barang Bawaan Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, dan Pelintas Batas adalah tempat menimbun Barang penumpang, barang awak sarana pengangkut, dan barang pelintas batas. Barang-barang tersebut belum diselesaikan kewajiban pabean atau barang yang tertinggal atau tidak diketahui pemiliknya (lost and found) di Kawasan Pabean di tempat kedatangan dari luar Daerah Pabean.

TPS yang digunakan untuk menimbun barang perbekalan sarana pengangkut yang akan digunakan untuk keperluan penumpang dan awak sarana pengangkut termasuk dalam TPS Barang Bawaan Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, dan Pelintas Batas.

Pengajuan Permohonan Penetapan TPS

Pengusaha tempat penimbunan mengajukan permohonan penetapan sebagai TPS kepada:

  • Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Kantor Pabean; atau
  • Kepala Kantor Pelayanan Utama.

Permohonan penetapan sebagai Tempat Penimbunan Sementara tersebut paling sedikit memuat data mengenai:

  • identitas penanggung jawab tempat yang akan ditetapkan menjadi TPS;
  • badan usaha TPS;
  • lokasi tempat penimbunan; dan
  • ukuran luas dan/ atau daya tampung (volume) serta batas-batas tempat penimbunan yang akan ditetapkan menjadi TPS.

Baca juga : Permohonan Penetapan Sebagai Kawasan Pabean

Dokumen yang dilampirkan

Pengajuan permohonan penetapan sebagai TPS Barang Bawaan Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, dan Pelintas Batas oleh dilampiri dengan:

  • copy akte pendirian sebagai badan hukum;
  • bukti kepemilikan atas tempat penimbunan atau penguasaan atas tempat penimbunan paling cepat 2 (dua) tahun;
  • rekomendasi dari Penyelenggara Pelabuhan Laut atau Penyelenggara Bandar Udara, jika tempat penimbunan berada di Pelabuhan Laut atau di Bandar Udara, kecuali terminal khusus;
  • bukti pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak, kecuali tempat penimbunan berada di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas;
  • gambar denah lokasi dan tata ruang yang meliputi:
    1. tempat penimbunan barang impor, barang ekspor, dan/atau barang asal Daerah Pabean yang diangkut ke tempat lain dalam Daerah Pabean melalui luar Daerah Pabean;
    2. tempat pemeriksaan fisik barang;
    3. ruang kerja Bea Cukai; dan/atau
    4. tempat lain yang menunjang kegiatan pengelolaan TPS;
  • daftar peralatan dan fasilitas penunjang kegiatan usaha yang dimiliki dan surat pernyataan kesanggupan untuk menyediakan peralatan dan fasilitas yang n1emadai yang disesuaikan dengan volume kegiatan;
  • data mengenai profil perusahaan;
  • surat pernyataan mengenai kesanggupan melunasi bea masuk dan/atau cukai, sanksi administrasi berupa denda, serta pajak dalam rangka impor, dalam hal terdapat kewajiban pelunasan oleh pengusaha TPS;
  • surat keterangan dari pengelola Kawasan Pabean tentang penggunaan bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu, dalam hal pengusaha tempat penimbunan bukan pengelola Kawasan Pabean.

Baca juga : Tanggung Jawab dan Sanksi Pengusaha TPS

Pengecualian

Pengusaha TPS Barang Bawaan Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, dan Pelintas Batas dikecualikan dari ketentuan:

  • kewajiban dan tanggung jawab untuk menyediakan:
    1. tempat pemeriksaan fisik;
    2. sarana pendukung pemeriksaan fisik;
    3. tenaga kerja bongkar muat;
    4. sarana keselamatan kerja;
    5. sistem delivery order online;
    6. sistem penyerahan petikemas secara elektronik,
    7. mesin pemindai; dan/ atau
    8. penangguhan pembayaran biaya penimbunan
  • memiliki siste1n elektronik pengelolaan penimbunan barang di TPS dan menyediakan media komunikasi data elektronik;
  • menyediakan ruangan, sarana, dan fasilitas kerja yang layak serta memadai bagi Pejabat Bea dan Cukai;
  • menyiapkan barang in1por untuk dilakukan pemeriksaan fisik.

Baca juga : Kalkulator Bea Masuk Barang Bawaan Penumpang

Kewajiban TPS

TPS Barang Bawaan Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, dan Pelintas Batas harus:

  • memasang papan pentunjuk identitas dan Closed Circuit Television (CCTV) yang sesuai dengan kondisi TPS;
  • menyampaikan daftar kemasan barang yang telah ditimbun di TPS dan barang yang telah dikeluarkan dari TPS paling lama pada hari berikutnya.

Demikianlah pembahasan mengenai TPS Barang Bawaan Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, dan Pelintas Batas sesuai PER-10/BC/2020. Semoga bermanfaat.

Sumber : Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-10/BC/2020

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Penerapan TPS Online dan Auto Gate System TPS
  2. Izin Operasional Tempat Penimbunan Sementara
  3. Tanggung Jawab dan Sanksi Pengusaha TPS
  4. Penelitian dan Penetapan Bea Cukai atas Permohonan Penetapan Sebagai Tempat Penimbunan Sementara
  5. Permohonan Penetapan Sebagai Tempat Penimbunan Sementara Sesuai PER-10/BC/2020

Kurs

💱 Kurs Pajak Minggu Ini
Memuat kurs…

Kalkulator Bea Cukai

📱
Kalkulator IMEI
›
🏭
Kalkulator Impor Umum
›
📦
Barang Kiriman
›
🧳
Barang Penumpang
›
🛢️
Kalkulator Sounding
›

Kategori

Categories Widget – No Header – Customspedia
Impor Ekspor Cukai Fasilitas Pabean Pajak KITE TPB

Tags

barang impor barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc Ekspor Impor impor barang Indonesia indonesia customs kawasan berikat kepabeanan pajak pajak impor Pembebasan bea masuk perdagangan internasional Tempat Penimbunan Berikat TPB

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Kemenkes Seragamkan Kemasan Rokok dan Rokok Elektrik

    Kemenkes Seragamkan Kemasan Rokok dan Rokok Elektrik

  • Aturan Baru Pengangkutan Barang Kena Cukai PER-20/BC/2025

    Aturan Baru Pengangkutan Barang Kena Cukai PER-20/BC/2025

  • Aturan DHE SDA: 4 Negara Ini Dapat Perlakuan Khusus dari RI

    Aturan DHE SDA: 4 Negara Ini Dapat Perlakuan Khusus dari RI

Categories

  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top
Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia

Kumpulan informasi mengenai Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Navigasi

  • Pabean
  • Impor
  • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
  • Pajak
  • KUPAS
  • Download

Kalkulator

  • Kalkulator IMEI
  • Kalkulator Impor
  • Barang Kiriman
  • Barang Penumpang
  • Kalkulator Sounding
  • Kurs Pajak

Tentang

  • About Us
  • FAQ
  • Kontak
  • Artikel
  • English Articles
  • Bea Cukai Official
© 2026 Customspedia.com — Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia. All rights reserved. Powered by Kayandira Studio