Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Barang Bawaan Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, dan Pelintas Batas adalah tempat menimbun Barang penumpang, barang awak sarana pengangkut, dan barang pelintas batas. Barang-barang tersebut belum diselesaikan kewajiban pabean atau barang yang tertinggal atau tidak diketahui pemiliknya (lost and found) di Kawasan Pabean di tempat kedatangan dari luar Daerah Pabean.
TPS yang digunakan untuk menimbun barang perbekalan sarana pengangkut yang akan digunakan untuk keperluan penumpang dan awak sarana pengangkut termasuk dalam TPS Barang Bawaan Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, dan Pelintas Batas.
Pengajuan Permohonan Penetapan TPS
Pengusaha tempat penimbunan mengajukan permohonan penetapan sebagai TPS kepada:
- Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Kantor Pabean; atau
- Kepala Kantor Pelayanan Utama.
Permohonan penetapan sebagai Tempat Penimbunan Sementara tersebut paling sedikit memuat data mengenai:
- identitas penanggung jawab tempat yang akan ditetapkan menjadi TPS;
- badan usaha TPS;
- lokasi tempat penimbunan; dan
- ukuran luas dan/ atau daya tampung (volume) serta batas-batas tempat penimbunan yang akan ditetapkan menjadi TPS.
Baca juga : Permohonan Penetapan Sebagai Kawasan Pabean
Dokumen yang dilampirkan
Pengajuan permohonan penetapan sebagai TPS Barang Bawaan Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, dan Pelintas Batas oleh dilampiri dengan:
- copy akte pendirian sebagai badan hukum;
- bukti kepemilikan atas tempat penimbunan atau penguasaan atas tempat penimbunan paling cepat 2 (dua) tahun;
- rekomendasi dari Penyelenggara Pelabuhan Laut atau Penyelenggara Bandar Udara, jika tempat penimbunan berada di Pelabuhan Laut atau di Bandar Udara, kecuali terminal khusus;
- bukti pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak, kecuali tempat penimbunan berada di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas;
- gambar denah lokasi dan tata ruang yang meliputi:
- tempat penimbunan barang impor, barang ekspor, dan/atau barang asal Daerah Pabean yang diangkut ke tempat lain dalam Daerah Pabean melalui luar Daerah Pabean;
- tempat pemeriksaan fisik barang;
- ruang kerja Bea Cukai; dan/atau
- tempat lain yang menunjang kegiatan pengelolaan TPS;
- daftar peralatan dan fasilitas penunjang kegiatan usaha yang dimiliki dan surat pernyataan kesanggupan untuk menyediakan peralatan dan fasilitas yang n1emadai yang disesuaikan dengan volume kegiatan;
- data mengenai profil perusahaan;
- surat pernyataan mengenai kesanggupan melunasi bea masuk dan/atau cukai, sanksi administrasi berupa denda, serta pajak dalam rangka impor, dalam hal terdapat kewajiban pelunasan oleh pengusaha TPS;
- surat keterangan dari pengelola Kawasan Pabean tentang penggunaan bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu, dalam hal pengusaha tempat penimbunan bukan pengelola Kawasan Pabean.
Baca juga :Â Tanggung Jawab dan Sanksi Pengusaha TPS
Pengecualian
Pengusaha TPS Barang Bawaan Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, dan Pelintas Batas dikecualikan dari ketentuan:
- kewajiban dan tanggung jawab untuk menyediakan:
-
- tempat pemeriksaan fisik;
- sarana pendukung pemeriksaan fisik;
- tenaga kerja bongkar muat;
- sarana keselamatan kerja;
- sistem delivery order online;
- sistem penyerahan petikemas secara elektronik,
- mesin pemindai; dan/ atau
- penangguhan pembayaran biaya penimbunan
- memiliki siste1n elektronik pengelolaan penimbunan barang di TPS dan menyediakan media komunikasi data elektronik;
- menyediakan ruangan, sarana, dan fasilitas kerja yang layak serta memadai bagi Pejabat Bea dan Cukai;
- menyiapkan barang in1por untuk dilakukan pemeriksaan fisik.
Baca juga : Kalkulator Bea Masuk Barang Bawaan Penumpang
Kewajiban TPS
TPS Barang Bawaan Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, dan Pelintas Batas harus:
- memasang papan pentunjuk identitas dan Closed Circuit Television (CCTV) yang sesuai dengan kondisi TPS;
- menyampaikan daftar kemasan barang yang telah ditimbun di TPS dan barang yang telah dikeluarkan dari TPS paling lama pada hari berikutnya.
Demikianlah pembahasan mengenai TPS Barang Bawaan Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, dan Pelintas Batas sesuai PER-10/BC/2020. Semoga bermanfaat.
Sumber : Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-10/BC/2020