Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

TPS Barang Bawaan Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, dan Pelintas Batas

TPS Barang Bawaan Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, dan Pelintas Batas

Table of Contents

Toggle
  • Pengajuan Permohonan Penetapan TPS
  • Dokumen yang dilampirkan
  • Pengecualian
  • Kewajiban TPS

Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Barang Bawaan Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, dan Pelintas Batas adalah tempat menimbun Barang penumpang, barang awak sarana pengangkut, dan barang pelintas batas. Barang-barang tersebut belum diselesaikan kewajiban pabean atau barang yang tertinggal atau tidak diketahui pemiliknya (lost and found) di Kawasan Pabean di tempat kedatangan dari luar Daerah Pabean.

TPS yang digunakan untuk menimbun barang perbekalan sarana pengangkut yang akan digunakan untuk keperluan penumpang dan awak sarana pengangkut termasuk dalam TPS Barang Bawaan Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, dan Pelintas Batas.

Pengajuan Permohonan Penetapan TPS

Pengusaha tempat penimbunan mengajukan permohonan penetapan sebagai TPS kepada:

  • Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Kantor Pabean; atau
  • Kepala Kantor Pelayanan Utama.

Permohonan penetapan sebagai Tempat Penimbunan Sementara tersebut paling sedikit memuat data mengenai:

  • identitas penanggung jawab tempat yang akan ditetapkan menjadi TPS;
  • badan usaha TPS;
  • lokasi tempat penimbunan; dan
  • ukuran luas dan/ atau daya tampung (volume) serta batas-batas tempat penimbunan yang akan ditetapkan menjadi TPS.

Baca juga : Permohonan Penetapan Sebagai Kawasan Pabean

Dokumen yang dilampirkan

Pengajuan permohonan penetapan sebagai TPS Barang Bawaan Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, dan Pelintas Batas oleh dilampiri dengan:

  • copy akte pendirian sebagai badan hukum;
  • bukti kepemilikan atas tempat penimbunan atau penguasaan atas tempat penimbunan paling cepat 2 (dua) tahun;
  • rekomendasi dari Penyelenggara Pelabuhan Laut atau Penyelenggara Bandar Udara, jika tempat penimbunan berada di Pelabuhan Laut atau di Bandar Udara, kecuali terminal khusus;
  • bukti pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak, kecuali tempat penimbunan berada di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas;
  • gambar denah lokasi dan tata ruang yang meliputi:
    1. tempat penimbunan barang impor, barang ekspor, dan/atau barang asal Daerah Pabean yang diangkut ke tempat lain dalam Daerah Pabean melalui luar Daerah Pabean;
    2. tempat pemeriksaan fisik barang;
    3. ruang kerja Bea Cukai; dan/atau
    4. tempat lain yang menunjang kegiatan pengelolaan TPS;
  • daftar peralatan dan fasilitas penunjang kegiatan usaha yang dimiliki dan surat pernyataan kesanggupan untuk menyediakan peralatan dan fasilitas yang n1emadai yang disesuaikan dengan volume kegiatan;
  • data mengenai profil perusahaan;
  • surat pernyataan mengenai kesanggupan melunasi bea masuk dan/atau cukai, sanksi administrasi berupa denda, serta pajak dalam rangka impor, dalam hal terdapat kewajiban pelunasan oleh pengusaha TPS;
  • surat keterangan dari pengelola Kawasan Pabean tentang penggunaan bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu, dalam hal pengusaha tempat penimbunan bukan pengelola Kawasan Pabean.

Baca juga : Tanggung Jawab dan Sanksi Pengusaha TPS

Pengecualian

Pengusaha TPS Barang Bawaan Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, dan Pelintas Batas dikecualikan dari ketentuan:

  • kewajiban dan tanggung jawab untuk menyediakan:
    1. tempat pemeriksaan fisik;
    2. sarana pendukung pemeriksaan fisik;
    3. tenaga kerja bongkar muat;
    4. sarana keselamatan kerja;
    5. sistem delivery order online;
    6. sistem penyerahan petikemas secara elektronik,
    7. mesin pemindai; dan/ atau
    8. penangguhan pembayaran biaya penimbunan
  • memiliki siste1n elektronik pengelolaan penimbunan barang di TPS dan menyediakan media komunikasi data elektronik;
  • menyediakan ruangan, sarana, dan fasilitas kerja yang layak serta memadai bagi Pejabat Bea dan Cukai;
  • menyiapkan barang in1por untuk dilakukan pemeriksaan fisik.

Baca juga : Kalkulator Bea Masuk Barang Bawaan Penumpang

Kewajiban TPS

TPS Barang Bawaan Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, dan Pelintas Batas harus:

  • memasang papan pentunjuk identitas dan Closed Circuit Television (CCTV) yang sesuai dengan kondisi TPS;
  • menyampaikan daftar kemasan barang yang telah ditimbun di TPS dan barang yang telah dikeluarkan dari TPS paling lama pada hari berikutnya.

Demikianlah pembahasan mengenai TPS Barang Bawaan Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, dan Pelintas Batas sesuai PER-10/BC/2020. Semoga bermanfaat.

Sumber : Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-10/BC/2020

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Penerapan TPS Online dan Auto Gate System TPS
  2. Izin Operasional Tempat Penimbunan Sementara
  3. Tanggung Jawab dan Sanksi Pengusaha TPS
  4. Penelitian dan Penetapan Bea Cukai atas Permohonan Penetapan Sebagai Tempat Penimbunan Sementara
  5. Permohonan Penetapan Sebagai Tempat Penimbunan Sementara Sesuai PER-10/BC/2020

Featured Articles

  • Daftar Komoditas Ekspor Indonesia yang Dikenai Bea Keluar dan Rinciannya

    Daftar Komoditas Ekspor Indonesia yang Dikenai Bea Keluar dan Rinciannya

  • Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

    Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

  • E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

    E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

  • PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

    PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

  • PMK 62 Tahun 2025: Transformasi Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk yang Mendukung Industri Dalam Negeri

    PMK 62 Tahun 2025: Transformasi Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk yang Mendukung Industri Dalam Negeri

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (428)
  • Cukai (57)
  • Ekspor (90)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (158)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (225)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)

Archives

  • November 2025 (2)
  • October 2025 (4)
  • September 2025 (6)
  • August 2025 (7)
  • July 2025 (1)
  • June 2025 (3)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Daftar Komoditas Ekspor Indonesia yang Dikenai Bea Keluar dan Rinciannya

    Daftar Komoditas Ekspor Indonesia yang Dikenai Bea Keluar dan Rinciannya

  • Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

    Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

  • E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

    E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

Categories

  • Artikel Bea Cukai (428)
  • Cukai (57)
  • Ekspor (90)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (158)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (225)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top