Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Karakteristik Barang yang Dapat Dikenakan Cukai

Karakteristik Barang yang Dapat Dikenakan Cukai

Table of Contents

Toggle
  • Karakteristik Barang yang Dapat Dikenakan Cukai
    • Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU Cukai
  • Jenis-jenis Barang Kena Cukai (BKC)
  • Proses Penetapan dan Pemungutan Cukai
    • Penetapan Tarif Cukai
    • Mekanisme Pemungutan Cukai
  • Perbandingan dengan Negara-Negara ASEAN
  • Ruang Penambahan Jenis Barang Kena Cukai
  • Manfaat Penerapan Cukai
    • Pengendalian Konsumsi
    • Penerimaan Negara
    • Pengawasan dan Keamanan
  • Kesimpulan

Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang (UU) Cukai. Penerapan cukai bertujuan untuk mengendalikan konsumsi barang-barang yang dianggap merugikan masyarakat atau lingkungan, serta sebagai sumber penerimaan negara.

Karakteristik Barang yang Dapat Dikenakan Cukai

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU Cukai

UU Cukai telah mengatur sifat atau karakteristik barang yang bisa dikenakan cukai. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU Cukai, ada empat sifat atau karakteristik barang yang dapat dikenai cukai:

  1. Konsumsinya Perlu Dikendalikan: Barang-barang yang konsumsinya perlu dikendalikan untuk melindungi kesehatan masyarakat, seperti produk tembakau.
  2. Peredarannya Perlu Diawasi: Barang-barang yang peredarannya perlu diawasi untuk mencegah penyalahgunaan, seperti bahan kimia tertentu.
  3. Pemakaiannya Dapat Menimbulkan Dampak Negatif: Barang-barang yang pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, seperti bahan bakar minyak (BBM).
  4. Pemakaiannya Perlu Pembebanan Pungutan Negara Demi Keadilan dan Keseimbangan: Barang-barang yang dianggap mewah dan/atau bernilai tinggi, yang bukan kebutuhan pokok, dikenakan cukai untuk menjaga keseimbangan antara konsumen berpenghasilan tinggi dan rendah.

Jenis-jenis Barang Kena Cukai (BKC)

Berdasarkan UU Cukai, ada tiga jenis barang kena cukai (BKC):

  1. Etil Alkohol atau Etanol: Zat kimia ini digunakan dalam berbagai industri, termasuk farmasi dan minuman beralkohol.
  2. Minuman yang Mengandung Etil Alkohol (MMEA): Minuman beralkohol dalam kadar berapa pun termasuk dalam kategori ini.
  3. Hasil Tembakau: Termasuk sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya.

Proses Penetapan dan Pemungutan Cukai

Penetapan Tarif Cukai

Penetapan tarif cukai dilakukan oleh pemerintah melalui regulasi yang berlaku. Tarif cukai ditetapkan berdasarkan berbagai pertimbangan, termasuk dampak negatif barang tersebut, biaya produksi, serta kondisi ekonomi masyarakat. Pemerintah secara berkala dapat meninjau dan menyesuaikan tarif cukai untuk memastikan efektivitas pengendalian konsumsi dan penerimaan negara.

Mekanisme Pemungutan Cukai

Pemungutan cukai dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Produsen atau importir barang kena cukai diwajibkan untuk mendaftarkan produk mereka dan membayar cukai sesuai dengan tarif yang berlaku sebelum barang tersebut dapat diedarkan di pasar. Selain itu, pengawasan dan penegakan hukum dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran atau penyelundupan barang kena cukai.

Baca Juga: Apa Itu Penghapustagihan Atas Piutang Bea dan Cukai?

Perbandingan dengan Negara-Negara ASEAN

Jika dibandingkan dengan negara tetangga di kawasan ASEAN, jumlah objek kena cukai di Indonesia relatif sedikit. Rata-rata objek kena cukai di kawasan ASEAN mencapai sekitar 11 kategori. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia masih memiliki ruang untuk penambahan jenis barang kena cukai.

Ruang Penambahan Jenis Barang Kena Cukai

Melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah mengatur ruang penambahan atau pengurangan jenis BKC. Namun, proses penambahan BKC tersebut tidaklah mudah karena harus melewati berbagai tahap, termasuk mendengarkan aspirasi masyarakat. Penambahan atau pengurangan jenis BKC diatur dengan peraturan pemerintah setelah disampaikan oleh pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).

Manfaat Penerapan Cukai

Pengendalian Konsumsi

Dengan penerapan cukai, pemerintah dapat mengendalikan konsumsi barang-barang yang berbahaya atau tidak esensial. Hal ini dapat mengurangi dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan, serta mendorong masyarakat untuk memilih barang-barang yang lebih sehat dan ramah lingkungan.

Penerimaan Negara

Cukai juga merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang penting. Dana yang diperoleh dari cukai dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan, termasuk layanan kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur.

Pengawasan dan Keamanan

Melalui sistem cukai, pemerintah dapat mengawasi peredaran barang-barang tertentu yang berpotensi disalahgunakan. Ini membantu dalam mencegah kegiatan ilegal dan memastikan keamanan serta ketertiban masyarakat.

Kesimpulan

Cukai memainkan peran penting dalam mengendalikan konsumsi barang-barang tertentu, mengurangi dampak negatif terhadap kesehatan dan lingkungan, serta sebagai sumber penerimaan negara. Dengan pemahaman yang baik tentang karakteristik barang yang dikenakan cukai dan mekanisme pemungutannya, kita dapat mendukung kebijakan pemerintah dalam menciptakan masyarakat yang lebih sehat, aman, dan sejahtera.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: cukai, barang kena cukai, UU Cukai, cukai di Indonesia, etil alkohol, minuman beralkohol, hasil tembakau, cukai ASEAN, pengendalian konsumsi, penerimaan negara

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Apa Itu Dokumen CK-1C untuk Pelunasan Cukai ?
  2. Penetapan Tarif Cukai Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya sesuai PER-17/BC/2022
  3. Tarif Cukai dan Harga Jual Eceran Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya sesuai PER-17/BC/2022
  4. Penggolongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau Sesuai PER-16/BC/2020
  5. Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat

Featured Articles

  • E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

    E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

  • PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

    PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

  • PMK 62 Tahun 2025: Transformasi Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk yang Mendukung Industri Dalam Negeri

    PMK 62 Tahun 2025: Transformasi Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk yang Mendukung Industri Dalam Negeri

  • Syarat dan Ketentuan Waktu Kedatangan Barang Pindahan untuk Bebas Bea Masuk di Indonesia

    Syarat dan Ketentuan Waktu Kedatangan Barang Pindahan untuk Bebas Bea Masuk di Indonesia

  • Fasilitas Bebas Bea Masuk untuk Touring Lintas Negara: Panduan Lengkap Penggunaan Carnet de Passages en Douane (CPD) di Indonesia

    Fasilitas Bebas Bea Masuk untuk Touring Lintas Negara: Panduan Lengkap Penggunaan Carnet de Passages en Douane (CPD) di Indonesia

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (426)
  • Cukai (56)
  • Ekspor (89)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (158)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (224)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)

Archives

  • October 2025 (4)
  • September 2025 (6)
  • August 2025 (7)
  • July 2025 (1)
  • June 2025 (3)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

    E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

  • PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

    PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

  • PMK 62 Tahun 2025: Transformasi Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk yang Mendukung Industri Dalam Negeri

    PMK 62 Tahun 2025: Transformasi Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk yang Mendukung Industri Dalam Negeri

Categories

  • Artikel Bea Cukai (426)
  • Cukai (56)
  • Ekspor (89)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (158)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (224)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top