Skip to content

Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Pengeluaran Sementara Subkontrak dari Kawasan Berikat ke TLDDP

Pengeluaran Sementara Subkontrak dari Kawasan Berikat ke TLDDP

Table of Contents

Toggle
  • Ketentuan Pengeluaran Dalam Rangka Subkontrak
  • Ketentuan Lain
  • Perjanjian Subkontrak
  • Permohonan Pengeluaran Sementara Subkontrak ke TLDDP
  • Penelitian dan Persetujuan atau Penolakan

Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dapat mengeluarkan sementara barang dan/atau bahan ke tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP). Pengeluaran sementara tersebut dilakukan dalam rangka subkontrak, reparasi atau perbaikan, peminjaman Barang Modal untuk keperluan produksi, pengetesan atau pengembangan kualitas produksi, returnable package, dipamerkan atau tujuan lain dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean.

Ketentuan Pengeluaran Dalam Rangka Subkontrak

Pengeluaran sementara subkontrak dari Kawasan Beriakt ke TLDDP, berlaku ketentuan sebagai berikut:

  • didasari perjanjian subkontrak;
  • persetujuan Kepala Kantor Pabean diberikan dengan mempertimbangkan batas waktu dalam perjanjian subkontrak;
  • Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB pemberi subkontrak harus melakukan pemeriksaan awal dan pemeriksaan akhir;
  • perusahaan di TLDDP yang menerima pekerjaan subkontrak dapat menambahkan barang untuk kepentingan pengerjaan subkontrak; dan
  • Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dapat meminjamkan Barang Modal kepada penerima subkontrak.

Baca juga : Ketentuan Pengeluaran Barang Dari Kawasan Berikat

Ketentuan Lain

Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dapat menerima pekerjaan dari badan usaha di TLDDP berupa:

a. subkontrak;
b. perbaikan/reparasi; dan/atau
c. pekerjaan lain, setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean.

Dalam hal atas pekerjaan terdapat barang yang ditambahkan oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB, maka untuk barang yang ditambahkan tersebut diberitahukan dengan dokumen pemberitahuan pabean. Dokumen tersebut diberitahukan pada saat pengeluaran barang dari Kawasan Berikat dengan melunasi Bea Masuk, PDRI, dan/atau PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang.

Perjanjian Subkontrak

Perjanjian subkontrak minimal memuat informasi sebagai berikut:

  • uraian pekerjaan yang akan dilakukan;
  • jangka waktu subkontrak;
  • data konversi pemakaian barang dan/atau bahan meliputi data jumlah:
    1. barang dan/atau bahan yang akan disubkontrakkan;
    2. barang hasil pekerjaan subkontrak;
    3. barang/bahan sisa dan/atau potongan.

Baca juga : Ketentuan Pengeluaran Sementara Dari Kawasan Berikat ke TLDDP

Permohonan Pengeluaran Sementara Subkontrak ke TLDDP

Untuk mendapat persetujuan pengeluaran sementara subkontrak ke TLDDP, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean melalui SKP atau secara tertulis. Permohonan pengeluaran sementara subkontrak ke TLDDP dilampiri dengan:

  • dalam hal menerima pekerjaan berupa subkontrak:
    1. fotokopi izin usaha pemberi subkontrak;
    2. perjanjian subkontrak, yang paling kurang berisi informasi mengenai:
      • uraian pekerjaan yang dilakukan;
      • jangka waktu pekerjaan subkontrak;
      • data konversi;
    3. data barang yang ditambahkan oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB termasuk Bahan Penolong yang dipakai
  • dalam hal menerima pekerjaan berupa perbaikan/reparasi:
    1. fotokopi izin usaha pemberi pekerjaan perbaikan/reparasi;
    2. perjanjian pekerjaan perbaikan/reparasi, yang paling kurang berisi informasi mengenai:
      • uraian pekerjaan yang dilakukan;
      • jangka waktu pekerjaan perbaikan/reparasi;
    3. data barang yang ditambahkan oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB.
  • dalam hal menerima pekerjaan berupa pekerjaan lain:
    1. perjanjian pekerjaan lain dimaksud;
    2. data barang yang ditambahkan oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB.

Penelitian dan Persetujuan atau Penolakan

Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian dan memberikan persetujuan atau penolakan :

  • dalam waktu paling lama 5 (lima) jam kerja setelah permohonan diterima secara lengkap jika permohonan melalui SKP;
  • dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap jika permohonan secara tertulis.

Demikianlah pembahasan mengenai Ketentuan Pengeluaran Sementara Subkontrak ke TLDDP berdasarkan PER-19/BC/2018. Semoga bermanfaat.

Sumber : PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Ketentuan Pengeluaran Sementara Dari Kawasan Berikat ke TLDDP
  2. Pengeluaran Hasil Produksi dari Kawasan Berikat ke TLDDP
  3. Pengeluaran Bahan Baku, Sisa Bahan Baku, Bahan Penolong dan Sisa Bahan Penolong Dari Kawasan Berikat
  4. Ketentuan Pengeluaran Barang Dari Kawasan Berikat
  5. Ketentuan Pemasukan Barang Ke Kawasan Berikat
💱 Kurs Pajak Minggu Ini
Memuat kurs…

Categories

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs Indonesian customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Cara Menghitung Bea Keluar CPO: Rumus, Tarif, dan Contoh Perhitungan

    Cara Menghitung Bea Keluar CPO: Rumus, Tarif, dan Contoh Perhitungan

  • Bea Keluar: Pengertian, Komoditas, Perhitungan, dan Prosedur Pembayaran

    Bea Keluar: Pengertian, Komoditas, Perhitungan, dan Prosedur Pembayaran

  • How to Classify HS Code in Indonesia: Step-by-Step Guide

    How to Classify HS Code in Indonesia: Step-by-Step Guide

Categories

  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top
Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia

Kumpulan informasi mengenai Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Navigasi

  • Pabean
  • Impor
  • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
  • Pajak
  • KUPAS
  • Download

Kalkulator

  • Kalkulator IMEI
  • Kalkulator Impor
  • Barang Kiriman
  • Barang Penumpang
  • Kalkulator Sounding
  • Kurs Pajak

Tentang

  • About Us
  • FAQ
  • Kontak
  • Artikel
  • English Articles
  • Bea Cukai Official
© 2026 Customspedia.com — Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia. All rights reserved. Powered by Kayandira Studio