Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dapat mengeluarkan sementara barang dan/atau bahan ke tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP). Pengeluaran sementara tersebut dilakukan dalam rangka subkontrak, reparasi atau perbaikan, peminjaman Barang Modal untuk keperluan produksi, pengetesan atau pengembangan kualitas produksi, returnable package, dipamerkan atau tujuan lain dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean.
Ketentuan Pengeluaran Dalam Rangka Subkontrak
Pengeluaran sementara subkontrak dari Kawasan Beriakt ke TLDDP, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- didasari perjanjian subkontrak;
- persetujuan Kepala Kantor Pabean diberikan dengan mempertimbangkan batas waktu dalam perjanjian subkontrak;
- Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB pemberi subkontrak harus melakukan pemeriksaan awal dan pemeriksaan akhir;
- perusahaan di TLDDP yang menerima pekerjaan subkontrak dapat menambahkan barang untuk kepentingan pengerjaan subkontrak; dan
- Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dapat meminjamkan Barang Modal kepada penerima subkontrak.
Baca juga : Ketentuan Pengeluaran Barang Dari Kawasan Berikat
Ketentuan Lain
Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dapat menerima pekerjaan dari badan usaha di TLDDP berupa:
a. subkontrak;
b. perbaikan/reparasi; dan/atau
c. pekerjaan lain, setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean.
Dalam hal atas pekerjaan terdapat barang yang ditambahkan oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB, maka untuk barang yang ditambahkan tersebut diberitahukan dengan dokumen pemberitahuan pabean. Dokumen tersebut diberitahukan pada saat pengeluaran barang dari Kawasan Berikat dengan melunasi Bea Masuk, PDRI, dan/atau PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang.
Perjanjian Subkontrak
Perjanjian subkontrak minimal memuat informasi sebagai berikut:
- uraian pekerjaan yang akan dilakukan;
- jangka waktu subkontrak;
- data konversi pemakaian barang dan/atau bahan meliputi data jumlah:
- barang dan/atau bahan yang akan disubkontrakkan;
- barang hasil pekerjaan subkontrak;
- barang/bahan sisa dan/atau potongan.
Baca juga : Ketentuan Pengeluaran Sementara Dari Kawasan Berikat ke TLDDP
Permohonan Pengeluaran Sementara Subkontrak ke TLDDP
Untuk mendapat persetujuan pengeluaran sementara subkontrak ke TLDDP, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean melalui SKP atau secara tertulis. Permohonan pengeluaran sementara subkontrak ke TLDDP dilampiri dengan:
- dalam hal menerima pekerjaan berupa subkontrak:
- fotokopi izin usaha pemberi subkontrak;
- perjanjian subkontrak, yang paling kurang berisi informasi mengenai:
- uraian pekerjaan yang dilakukan;
- jangka waktu pekerjaan subkontrak;
- data konversi;
- data barang yang ditambahkan oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB termasuk Bahan Penolong yang dipakai
- dalam hal menerima pekerjaan berupa perbaikan/reparasi:
- fotokopi izin usaha pemberi pekerjaan perbaikan/reparasi;
- perjanjian pekerjaan perbaikan/reparasi, yang paling kurang berisi informasi mengenai:
- uraian pekerjaan yang dilakukan;
- jangka waktu pekerjaan perbaikan/reparasi;
- data barang yang ditambahkan oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB.
- dalam hal menerima pekerjaan berupa pekerjaan lain:
- perjanjian pekerjaan lain dimaksud;
- data barang yang ditambahkan oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB.
Penelitian dan Persetujuan atau Penolakan
Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian dan memberikan persetujuan atau penolakan :
- dalam waktu paling lama 5 (lima) jam kerja setelah permohonan diterima secara lengkap jika permohonan melalui SKP;
- dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap jika permohonan secara tertulis.
Demikianlah pembahasan mengenai Ketentuan Pengeluaran Sementara Subkontrak ke TLDDP berdasarkan PER-19/BC/2018. Semoga bermanfaat.
Sumber : PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat