Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Memahami Rokok Ilegal dan Dampaknya pada Industri Rokok Nasional

Memahami Rokok Ilegal dan Dampaknya pada Industri Rokok Nasional

Table of Contents

Toggle
  • Pengertian Rokok Ilegal
  • Ciri-Ciri Rokok Ilegal
    • 1. Memiliki Pita Cukai Palsu
    • 2. Dilekati Pita Cukai Bekas
    • 3. Tanpa Pita Cukai
    • 4. Menggunakan Pita Cukai yang Tidak Sesuai
  • Dampak Rokok Ilegal bagi Industri Rokok Nasional
    • 1. Mengancam Kesinambungan Industri Rokok Legal
    • 2. Menambah Jumlah Perokok Pemula
  • Upaya Pemberantasan Rokok Ilegal
  • Kesimpulan

Dalam dunia industri rokok, isu rokok ilegal seringkali mencuat dan menjadi sorotan publik. Paham apa sebenarnya rokok ilegal dan bagaimana dampaknya terhadap industri rokok nasional adalah hal krusial.

Pengertian Rokok Ilegal

Berdasarkan informasi dari Kemenkeu Learning Center, rokok ilegal merupakan rokok yang beredar di Indonesia, baik produksi dalam negeri maupun impor, yang melanggar peraturan hukum Indonesia.

Ciri-Ciri Rokok Ilegal

Terdapat empat ciri khas rokok ilegal yang perlu kita kenali:

1. Memiliki Pita Cukai Palsu

Pita cukai palsu menunjukkan bahwa rokok tersebut tidak menggunakan pita cukai resmi yang diproduksi oleh pemerintah sebagai tanda pelunasan cukai.

2. Dilekati Pita Cukai Bekas

Menggunakan pita cukai dari bungkus rokok lain yang ditempelkan kembali ke bungkus rokok baru.

3. Tanpa Pita Cukai

Rokok jenis ini sama sekali tidak diberi pita cukai, sehingga disebut juga rokok polos.

4. Menggunakan Pita Cukai yang Tidak Sesuai

Ada dua jenis pelanggaran di sini:

  • Salah Peruntukkan: Seperti rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT) yang menggunakan pita cukai untuk sigaret kretek mesin (SKM).
  • Salah Personalisasi: Pita cukai yang dipakai bukan dari pabrik yang bersangkutan. Kode personalisasi diambil dari nama pabrik dan terdiri dari 10 karakter berdasarkan Perdirjen Bea dan Cukai No. P-45/BC/2010.

Dampak Rokok Ilegal bagi Industri Rokok Nasional

1. Mengancam Kesinambungan Industri Rokok Legal

Peredaran rokok ilegal menciptakan ketidakadilan dalam persaingan bisnis. Rokok ilegal tidak dikenakan cukai sehingga harga jualnya lebih murah, mengancam kelangsungan produsen rokok legal.

2. Menambah Jumlah Perokok Pemula

Harga rokok ilegal yang murah dapat memikat perokok pemula, khususnya kalangan muda, untuk mencobanya.

Baca Juga: Sanksi Hukum bagi Pengedar Rokok Ilegal di Indonesia

Upaya Pemberantasan Rokok Ilegal

Bea Cukai terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal. Program seperti Gempur Rokok Ilegal merupakan salah satu bukti keseriusan dalam pemberantasan ini. Selain itu, Undang-Undang Cukai memberikan ancaman hukuman pidana bagi pelaku industri rokok ilegal melalui Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 58.

Kesimpulan

Rokok ilegal bukan hanya mengancam industri rokok nasional, tetapi juga kesehatan masyarakat. Mengenal ciri-ciri dan dampak rokok ilegal dapat membantu masyarakat untuk lebih waspada dan mendukung upaya pemerintah dalam memberantasnya.

Demikian pembahasan mengenai Rokok Ilegal dan Dampaknya pada Industri Rokok Nasional. Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Topik: rokok ilegal, pita cukai, industri rokok nasional, Gempur Rokok Ilegal, Undang-Undang Cukai, pemberantasan rokok ilegal, bea cukai, perokok pemula

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Kenapa Desain Pita Cukai Selalu Berubah Setiap Tahun?
  2. Ciri-Ciri Utama Rokok Ilegal yang Perlu Diketahui
  3. Ketentuan Barang Bawaan Penumpang untuk Produk Hasil Tembakau
  4. Perubahan Pagu Penundaan dan Jangka Waktu Penundaan Sesuai PER-03/BC/2022
  5. Penundaan Pembayaran Cukai Sesuai PER-03/BC/2022

Leave a ReplyCancel reply

Featured Articles

  • Ketentuan Terbaru Pembebasan Cukai Barang Kena Cukai (BKC) Bawaan Penumpang Berdasarkan PMK 34/2025 dan PMK 82/2024

    Ketentuan Terbaru Pembebasan Cukai Barang Kena Cukai (BKC) Bawaan Penumpang Berdasarkan PMK 34/2025 dan PMK 82/2024

  • PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

    PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

  • Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

    Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

  • Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

    Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

  • Batas Nilai dan Ukuran Barang Kiriman Jemaah Haji yang Bebas Pajak

    Batas Nilai dan Ukuran Barang Kiriman Jemaah Haji yang Bebas Pajak

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (408)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (147)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (210)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)

Archives

  • June 2025 (3)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Ketentuan Terbaru Pembebasan Cukai Barang Kena Cukai (BKC) Bawaan Penumpang Berdasarkan PMK 34/2025 dan PMK 82/2024

    Ketentuan Terbaru Pembebasan Cukai Barang Kena Cukai (BKC) Bawaan Penumpang Berdasarkan PMK 34/2025 dan PMK 82/2024

  • PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

    PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

  • Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

    Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

Categories

  • Artikel Bea Cukai (408)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (147)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (210)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top