Permohonan Valuation Advice ke Bea Cukai – Importir yang merasa kesulitan atau ragu dengan nilai pabean yang perlu diberitahukan dapat mengajukan permohonan valuation advice kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Layanan ini dirancang untuk memberikan petunjuk mengenai cara perhitungan nilai pabean atas barang yang akan diimpor sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, importir dapat menghitung nilai pabean dengan benar dan menghindari kesalahan yang bisa berakibat pada sanksi atau denda.
Apa Itu Valuation Advice?
Valuation advice adalah petunjuk tentang cara penghitungan nilai pabean terhadap barang yang akan diimpor. Petunjuk ini berisi perlakuan atas biaya atau nilai yang harus ditambahkan, dikurangkan, atau tidak termasuk pada nilai transaksi, yang tidak mencantumkan besaran nilai pabean. Valuation advice diterbitkan atas permintaan importir, sebagaimana diatur dalam PMK 134/2018.
Manfaat Mengajukan Valuation Advice
- Kepastian Hukum: Mendapatkan valuation advice dari DJBC memberikan kepastian hukum mengenai nilai pabean yang digunakan, menghindari perselisihan di kemudian hari.
- Efisiensi Biaya: Dengan nilai pabean yang tepat, importir dapat menghindari biaya tambahan yang tidak perlu akibat perhitungan yang salah.
- Transparansi: Proses pengajuan valuation advice memberikan transparansi dalam penentuan nilai pabean, sehingga pelaku usaha dapat lebih memahami komponen-komponen yang mempengaruhi perhitungan tersebut.
Proses Pengajuan Valuation Advice
Permohonan valuation advice dapat diproses sepanjang memenuhi enam ketentuan berikut:
- Diajukan oleh importir yang telah memiliki identitas dalam rangka akses kepabeanan.
- Diajukan atas satu materi substansi.
- Materi substansi yang diajukan tidak sedang dalam pengajuan atau proses keberatan atau banding.
- Materi substansi yang diajukan tidak sedang dalam proses audit kepabeanan dan cukai.
- Barang impor tersebut belum diajukan pemberitahuan pabean.
- Barang yang akan diimpor merupakan objek transaksi jual beli oleh importir.
Materi Substansi
Materi substansi ialah komponen nilai atau biaya yang menjadi unsur penambah, pengurang, atau tidak termasuk dalam nilai transaksi barang impor yang bersangkutan.
Baca Juga: Hati-Hati, Kesalahan dalam Melaporkan Nilai Pabean Bisa Berujung Denda hingga 1000%
Cara Mengajukan Valuation Advice
Permohonan valuation advice dapat diajukan secara elektronik melalui sistem aplikasi yang dikelola DJBC. Jika sistem aplikasi DJBC belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan, permohonan dapat disampaikan secara tertulis.
Persiapan Dokumen
Importir perlu menyiapkan dokumen yang membuktikan adanya transaksi jual beli dan dokumen yang berkaitan dengan materi substansi nilai pabean yang diajukan. Dokumen-dokumen ini meliputi:
- Dokumen pemesanan pembelian (purchase order)
- Konfirmasi pemesanan (confirmation order)
- Kontrak penjualan (sales contract)
- Faktur (invoice)
- Letter of Credit (L/C)
- Dokumen transaksi pembayaran sejenis
- Perjanjian/kontrak (assist, royalti, merek dagang, lisensi, hak cipta, garansi, agen/perantara, proceeds)
- Polis asuransi
- Dokumen pengangkutan
Proses Pengajuan
Setelah semua dokumen siap, langkah berikutnya adalah mengajukan permohonan valuation advice melalui portal resmi DJBC. Isi formulir yang disediakan dengan lengkap dan benar, serta unggah semua dokumen pendukung.
Penerbitan Valuation Advice
Direktur atas nama dirjen bea dan cukai akan menerbitkan valuation advice paling lama 30 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap untuk importir Operator Ekonomi Bersertifikat atau Mitra Utama Kepabeanan. Untuk importir lainnya, valuation advice diterbitkan paling lama 40 hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
Permohonan valuation advice dapat ditolak jika hasil penelitian atas permohonan dan dokumen yang dilampirkan tidak sesuai dengan persyaratan. Penolakan juga dapat terjadi jika importir tidak menyerahkan tambahan data dan/atau dokumen yang diminta saat proses penelitian permohonan sesuai tenggat waktu yang ditetapkan, atau tidak menghadiri dan memberikan penjelasan secara lisan jika diminta.
Kesimpulan
Menghitung nilai pabean dengan benar adalah langkah krusial dalam proses impor dan ekspor. Dengan memanfaatkan layanan valuation advice dari DJBC, pelaku usaha dapat memastikan bahwa perhitungan nilai pabean dilakukan dengan akurat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini tidak hanya mengurangi risiko kesalahan perhitungan, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan efisiensi biaya.
Mengajukan valuation advice merupakan solusi praktis dan efektif bagi importir yang ingin menghindari komplikasi dalam penentuan nilai pabean. Pastikan untuk selalu mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh DJBC agar proses pengajuan berjalan lancar dan hasil yang diperoleh sesuai dengan harapan.
Demikian pembahasan mengenai Mengajukan Valuation Advice ke Bea Cukai: Solusi Menghitung Nilai Pabean dengan Mudah. Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.
Kumpulan konsultasi bea cukai disini.
Topik: valuation advice, DJBC, nilai pabean, perhitungan nilai pabean, importir, PMK 134/2018, tata cara pengajuan valuation advice, DJBC Indonesia, dokumen import, panduan nilai pabean