Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Mengajukan Valuation Advice ke Bea Cukai: Solusi Menghitung Nilai Pabean dengan Mudah

Mengajukan Valuation Advice ke Bea Cukai Solusi Menghitung Nilai Pabean dengan Mudah

Table of Contents

Toggle
  • Apa Itu Valuation Advice?
  • Manfaat Mengajukan Valuation Advice
  • Proses Pengajuan Valuation Advice
    • Materi Substansi
  • Cara Mengajukan Valuation Advice
    • Persiapan Dokumen
    • Proses Pengajuan
  • Penerbitan Valuation Advice
  • Kesimpulan

Permohonan Valuation Advice ke Bea Cukai – Importir yang merasa kesulitan atau ragu dengan nilai pabean yang perlu diberitahukan dapat mengajukan permohonan valuation advice kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Layanan ini dirancang untuk memberikan petunjuk mengenai cara perhitungan nilai pabean atas barang yang akan diimpor sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, importir dapat menghitung nilai pabean dengan benar dan menghindari kesalahan yang bisa berakibat pada sanksi atau denda.

Apa Itu Valuation Advice?

Valuation advice adalah petunjuk tentang cara penghitungan nilai pabean terhadap barang yang akan diimpor. Petunjuk ini berisi perlakuan atas biaya atau nilai yang harus ditambahkan, dikurangkan, atau tidak termasuk pada nilai transaksi, yang tidak mencantumkan besaran nilai pabean. Valuation advice diterbitkan atas permintaan importir, sebagaimana diatur dalam PMK 134/2018.

Manfaat Mengajukan Valuation Advice

  1. Kepastian Hukum: Mendapatkan valuation advice dari DJBC memberikan kepastian hukum mengenai nilai pabean yang digunakan, menghindari perselisihan di kemudian hari.
  2. Efisiensi Biaya: Dengan nilai pabean yang tepat, importir dapat menghindari biaya tambahan yang tidak perlu akibat perhitungan yang salah.
  3. Transparansi: Proses pengajuan valuation advice memberikan transparansi dalam penentuan nilai pabean, sehingga pelaku usaha dapat lebih memahami komponen-komponen yang mempengaruhi perhitungan tersebut.

Proses Pengajuan Valuation Advice

Permohonan valuation advice dapat diproses sepanjang memenuhi enam ketentuan berikut:

  1. Diajukan oleh importir yang telah memiliki identitas dalam rangka akses kepabeanan.
  2. Diajukan atas satu materi substansi.
  3. Materi substansi yang diajukan tidak sedang dalam pengajuan atau proses keberatan atau banding.
  4. Materi substansi yang diajukan tidak sedang dalam proses audit kepabeanan dan cukai.
  5. Barang impor tersebut belum diajukan pemberitahuan pabean.
  6. Barang yang akan diimpor merupakan objek transaksi jual beli oleh importir.

Materi Substansi

Materi substansi ialah komponen nilai atau biaya yang menjadi unsur penambah, pengurang, atau tidak termasuk dalam nilai transaksi barang impor yang bersangkutan.

Baca Juga: Hati-Hati, Kesalahan dalam Melaporkan Nilai Pabean Bisa Berujung Denda hingga 1000%

Cara Mengajukan Valuation Advice

Permohonan valuation advice dapat diajukan secara elektronik melalui sistem aplikasi yang dikelola DJBC. Jika sistem aplikasi DJBC belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan, permohonan dapat disampaikan secara tertulis.

Persiapan Dokumen

Importir perlu menyiapkan dokumen yang membuktikan adanya transaksi jual beli dan dokumen yang berkaitan dengan materi substansi nilai pabean yang diajukan. Dokumen-dokumen ini meliputi:

  • Dokumen pemesanan pembelian (purchase order)
  • Konfirmasi pemesanan (confirmation order)
  • Kontrak penjualan (sales contract)
  • Faktur (invoice)
  • Letter of Credit (L/C)
  • Dokumen transaksi pembayaran sejenis
  • Perjanjian/kontrak (assist, royalti, merek dagang, lisensi, hak cipta, garansi, agen/perantara, proceeds)
  • Polis asuransi
  • Dokumen pengangkutan

Proses Pengajuan

Setelah semua dokumen siap, langkah berikutnya adalah mengajukan permohonan valuation advice melalui portal resmi DJBC. Isi formulir yang disediakan dengan lengkap dan benar, serta unggah semua dokumen pendukung.

Penerbitan Valuation Advice

Direktur atas nama dirjen bea dan cukai akan menerbitkan valuation advice paling lama 30 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap untuk importir Operator Ekonomi Bersertifikat atau Mitra Utama Kepabeanan. Untuk importir lainnya, valuation advice diterbitkan paling lama 40 hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.

Permohonan valuation advice dapat ditolak jika hasil penelitian atas permohonan dan dokumen yang dilampirkan tidak sesuai dengan persyaratan. Penolakan juga dapat terjadi jika importir tidak menyerahkan tambahan data dan/atau dokumen yang diminta saat proses penelitian permohonan sesuai tenggat waktu yang ditetapkan, atau tidak menghadiri dan memberikan penjelasan secara lisan jika diminta.

Kesimpulan

Menghitung nilai pabean dengan benar adalah langkah krusial dalam proses impor dan ekspor. Dengan memanfaatkan layanan valuation advice dari DJBC, pelaku usaha dapat memastikan bahwa perhitungan nilai pabean dilakukan dengan akurat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini tidak hanya mengurangi risiko kesalahan perhitungan, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan efisiensi biaya.

Mengajukan valuation advice merupakan solusi praktis dan efektif bagi importir yang ingin menghindari komplikasi dalam penentuan nilai pabean. Pastikan untuk selalu mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh DJBC agar proses pengajuan berjalan lancar dan hasil yang diperoleh sesuai dengan harapan.

Demikian pembahasan mengenai Mengajukan Valuation Advice ke Bea Cukai: Solusi Menghitung Nilai Pabean dengan Mudah. Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: valuation advice, DJBC, nilai pabean, perhitungan nilai pabean, importir, PMK 134/2018, tata cara pengajuan valuation advice, DJBC Indonesia, dokumen import, panduan nilai pabean

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Hati-Hati, Kesalahan dalam Melaporkan Nilai Pabean Bisa Berujung Denda hingga 1000%
  2. Penetapan Keasalan Barang Sebelum Impor (PKBSI) sesuai PMK 7/PMK.04/2022
  3. Perubahan Ketentuan Tata Niaga Impor: Border vs. Post-Border
  4. Apa Itu Impor Sementara: Fasilitas dari DJBC dan Prosesnya
  5. Pemeriksaan Pabean Barang Kiriman Sesuai PER-02/BC/2020

Featured Articles

  • PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

    PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

  • Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

    Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

  • Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

    Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

  • Batas Nilai dan Ukuran Barang Kiriman Jemaah Haji yang Bebas Pajak

    Batas Nilai dan Ukuran Barang Kiriman Jemaah Haji yang Bebas Pajak

  • Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji Sesuai PMK 4/2025

    Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji Sesuai PMK 4/2025

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (407)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (146)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (209)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)

Archives

  • June 2025 (2)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

    PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

  • Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

    Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

  • Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

    Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

Categories

  • Artikel Bea Cukai (407)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (146)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (209)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top