Table of Contents
ToggleHasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada produk-produk yang dihasilkan dari pengolahan daun tembakau selain dari jenis produk tembakau utama seperti sigaret, cerutu, rokok daun, dan tembakau iris. Definisi resmi HPTL telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 198/PMK.010/2020 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Ragam Produk HPTL dan Penjelasannya
1. Ekstrak dan Esens Tembakau
Ekstrak dan esens tembakau merupakan produk HPTL yang berbentuk cair, padat, atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari proses pengolahan daun tembakau. Jenis produk ini termasuk dalam kategori HPTL karena diproses dari daun tembakau tanpa memperhatikan jenis atau sifatnya. Ekstrak dan esens tembakau disediakan dalam kemasan penjualan eceran dan dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektrik.
Klasifikasi Produk Ekstrak dan Esens Tembakau:
- Cairan pengisi vape
- Produk tembakau yang dipanaskan secara elektrik (electrically heated tobacco product)
- Kapsul tembakau (tobacco capsule)
- Cairan dan pemanas dalam satu kesatuan (cartridge)
2. Tembakau Molasses : HPTL dari Daun Tembakau
Tembakau molasses adalah produk HPTL yang dihasilkan dari proses pengolahan daun tembakau. Produk ini dibentuk sedemikian rupa sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen. Tembakau molasses dikonsumsi dengan cara dihisap menggunakan shisha/hookah atau perangkat serupa.
3. Tembakau Hirup (Snuff Tobacco)
Tembakau hirup merupakan jenis HPTL yang berasal dari daun tembakau dan diproses sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen. Produk ini dikonsumsi dengan cara dihirup.
4. Tembakau Kunyah (Chewing Tobacco)
Produk selanjutnya adalah Tembakau Kunyah. Tembakau kunyah adalah produk HPTL yang dibuat dan dibentuk sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen. Tembakau kunyah dikonsumsi dengan cara dikunyah.
Pentingnya Peraturan dalam Produksi HPTL
Peraturan Menteri Keuangan No. 198/PMK.010/2020 tidak hanya menetapkan tarif cukai atas HPTL, tetapi juga mengatur definisi dan jenis-jenis produk HPTL. Hal ini penting untuk menjaga kualitas, keamanan, dan keselamatan konsumen serta memastikan bahwa produk-produk HPTL memenuhi standar yang ditetapkan oleh otoritas terkait.
Kesimpulan
HPTL merupakan hasil pengolahan tembakau selain dari jenis produk utama seperti sigaret dan cerutu. Produk-produk HPTL termasuk dalam kategori barang kena cukai (BKC) dan memiliki peran penting dalam penerimaan negara. Definisi HPTL serta jenis-jenis produknya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan, yang memberikan pedoman bagi produsen dalam memproduksi dan mengedarkan produk HPTL sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.
Kumpulan konsultasi bea cukai disini.
Topik: cukai, hasil pengolahan tembakau lainnya, HPTL, PMK 198/2020, ekstrak tembakau, tembakau molasses, tembakau hirup, tembakau kunyah, regulasi cukai
Related posts:
- Penelitian dan Keputusan Penetapan Tarif Cukai Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya sesuai PER-17/BC/2022
- Jaminan Penundaan Pembayaran Cukai Sesuai PER-03/BC/2022
- Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau Sesuai PER-16/BC/2020
- Permohonan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)
- Permohonan Pemeriksaan Lokasi Dalam Rangka Permohonan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai