Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Registrasi Kepabeanan sesuai PMK 219/PMK.04/2019

Registrasi Kepabeanan sesuai PMK 219/PMK.04/2019

Table of Contents

Toggle
  • Definisi Registrasi Kepabeanan
  • Jenis Akses Kepabeanan
  • Proses Registrasi Kepabeanan
  • Persyaratan Registrasi Kepabeanan
  • Pengecualian
  • Kesimpulan

Pada tahun 2019, Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 219/PMK.04/2019, melakukan pembaruan signifikan terkait registrasi kepabeanan. Pembaruan ini bertujuan memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan, dan menyederhanakan peraturan serta prosedur terkait registrasi kepabeanan.

Definisi Registrasi Kepabeanan

Registrasi kepabeanan, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 22 PMK 219/2019, adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan oleh pengguna jasa ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk mendapatkan akses kepabeanan. Pengguna jasa ini dapat berupa importir, eksportir, Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), dan pengangkut.

Jenis Akses Kepabeanan

Pasal 2 PMK 219/2019 menetapkan berbagai jenis akses kepabeanan yang dapat diajukan oleh pengguna jasa. Jenis-jenis tersebut melibatkan importir, eksportir, PPJK, pengangkut, pengusaha dalam free trade zone (FTZ), pengusaha jasa titipan (PJT), pengusaha tempat penimbunan sementara (TPS), penyelenggara/pengusaha tempat penimbunan berikat (TPB), dan/atau perusahaan penerima fasilitas KITE.

Proses Registrasi Kepabeanan

Pengguna jasa perlu melakukan pendaftaran sesuai dengan tujuan penggunaan akses kepabeanan. PMK 219/2019 memungkinkan pengguna jasa mengajukan lebih dari satu jenis akses kepabeanan (Pasal 2 ayat (4)). Pengguna jasa yang telah melewati proses pendaftaran dan memperoleh akses kepabeanan disebut sebagai pengguna jasa kepabeanan.

Baca Juga: Persyaratan Kepabeanan Perusahaan Jasa Titipan (PJT) Sesuai PMK 96/2023

Persyaratan Registrasi Kepabeanan

Untuk melakukan registrasi, pengguna jasa harus memiliki nomor induk berusaha (NIB), NPWP, dan keterangan status wajib pajak dengan status valid, sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) PMK 219/2019. Sebelumnya, semua pengguna jasa wajib memiliki Nomor Identitas Kepabeanan (NIK), namun, perkembangan terkini menunjukkan bahwa tidak semua kegiatan memerlukan NIK.

Pengguna jasa yang telah memiliki NIB yang berlaku sebagai tanda daftar perusahaan (TDP), angka pengenal impor (API), dan akses kepabeanan diperlakukan sebagai pengguna jasa yang telah memenuhi persyaratan registrasi (Pasal 5 ayat (1) PMK 219/2019).

Pengecualian

Perlu dicatat bahwa PMK 219/2019 menetapkan sejumlah impor, ekspor, dan pengangkut yang dikecualikan dari kewajiban registrasi. Oleh karena itu, pengusaha perlu memahami dengan jelas kriteria yang memenuhi syarat untuk pengecualian ini.

Kesimpulan

Pembaruan melalui PMK 219/2019 memberikan pandangan komprehensif mengenai registrasi kepabeanan di Indonesia. Sebagai pengusaha yang ambisius, memahami prosedur dan persyaratan registrasi menjadi kunci untuk memastikan kelancaran dalam kegiatan perdagangan internasional.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: PMK 219/2019, pengusaha, perdagangan internasional, kepatuhan regulasi, akses kepabeanan, NIB, NPWP, DJBC, panduan bisnis, kemudahan berusaha

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Pengguna Jasa Kepabeanan Bisa Diblokir Jika Tidak Aktif Melakukan Kegiatan
  2. Perubahan Ketentuan Tata Niaga Impor: Border vs. Post-Border
  3. Memahami Pentingnya Verification Visit dalam Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor
  4. SKA Back-to-Back : Penerapannya dalam Free Trade Agreement
  5. Instansi Penerbit SKA (IPSKA) dan Perannya dalam Free Trade Agreement (FTA)

Leave a ReplyCancel reply

Featured Articles

  • PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

    PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

  • Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

    Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

  • Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

    Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

  • Batas Nilai dan Ukuran Barang Kiriman Jemaah Haji yang Bebas Pajak

    Batas Nilai dan Ukuran Barang Kiriman Jemaah Haji yang Bebas Pajak

  • Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji Sesuai PMK 4/2025

    Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji Sesuai PMK 4/2025

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (407)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (146)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (209)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)

Archives

  • June 2025 (2)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

    PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

  • Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

    Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

  • Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

    Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

Categories

  • Artikel Bea Cukai (407)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (146)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (209)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top