Skip to content

Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Berita
  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Registrasi Kepabeanan sesuai PMK 219/PMK.04/2019

Registrasi Kepabeanan sesuai PMK 219/PMK.04/2019

Table of Contents

Toggle
  • Definisi Registrasi Kepabeanan
  • Jenis Akses Kepabeanan
  • Proses Registrasi Kepabeanan
  • Persyaratan Registrasi Kepabeanan
  • Pengecualian
  • Kesimpulan

Pada tahun 2019, Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 219/PMK.04/2019, melakukan pembaruan signifikan terkait registrasi kepabeanan. Pembaruan ini bertujuan memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan, dan menyederhanakan peraturan serta prosedur terkait registrasi kepabeanan.

Definisi Registrasi Kepabeanan

Registrasi kepabeanan, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 22 PMK 219/2019, adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan oleh pengguna jasa ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk mendapatkan akses kepabeanan. Pengguna jasa ini dapat berupa importir, eksportir, Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), dan pengangkut.

Jenis Akses Kepabeanan

Pasal 2 PMK 219/2019 menetapkan berbagai jenis akses kepabeanan yang dapat diajukan oleh pengguna jasa. Jenis-jenis tersebut melibatkan importir, eksportir, PPJK, pengangkut, pengusaha dalam free trade zone (FTZ), pengusaha jasa titipan (PJT), pengusaha tempat penimbunan sementara (TPS), penyelenggara/pengusaha tempat penimbunan berikat (TPB), dan/atau perusahaan penerima fasilitas KITE.

Proses Registrasi Kepabeanan

Pengguna jasa perlu melakukan pendaftaran sesuai dengan tujuan penggunaan akses kepabeanan. PMK 219/2019 memungkinkan pengguna jasa mengajukan lebih dari satu jenis akses kepabeanan (Pasal 2 ayat (4)). Pengguna jasa yang telah melewati proses pendaftaran dan memperoleh akses kepabeanan disebut sebagai pengguna jasa kepabeanan.

Baca Juga: Persyaratan Kepabeanan Perusahaan Jasa Titipan (PJT) Sesuai PMK 96/2023

Persyaratan Registrasi Kepabeanan

Untuk melakukan registrasi, pengguna jasa harus memiliki nomor induk berusaha (NIB), NPWP, dan keterangan status wajib pajak dengan status valid, sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) PMK 219/2019. Sebelumnya, semua pengguna jasa wajib memiliki Nomor Identitas Kepabeanan (NIK), namun, perkembangan terkini menunjukkan bahwa tidak semua kegiatan memerlukan NIK.

Pengguna jasa yang telah memiliki NIB yang berlaku sebagai tanda daftar perusahaan (TDP), angka pengenal impor (API), dan akses kepabeanan diperlakukan sebagai pengguna jasa yang telah memenuhi persyaratan registrasi (Pasal 5 ayat (1) PMK 219/2019).

Pengecualian

Perlu dicatat bahwa PMK 219/2019 menetapkan sejumlah impor, ekspor, dan pengangkut yang dikecualikan dari kewajiban registrasi. Oleh karena itu, pengusaha perlu memahami dengan jelas kriteria yang memenuhi syarat untuk pengecualian ini.

Kesimpulan

Pembaruan melalui PMK 219/2019 memberikan pandangan komprehensif mengenai registrasi kepabeanan di Indonesia. Sebagai pengusaha yang ambisius, memahami prosedur dan persyaratan registrasi menjadi kunci untuk memastikan kelancaran dalam kegiatan perdagangan internasional.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: PMK 219/2019, pengusaha, perdagangan internasional, kepatuhan regulasi, akses kepabeanan, NIB, NPWP, DJBC, panduan bisnis, kemudahan berusaha

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Pengguna Jasa Kepabeanan Bisa Diblokir Jika Tidak Aktif Melakukan Kegiatan
  2. Perubahan Ketentuan Tata Niaga Impor: Border vs. Post-Border
  3. Memahami Pentingnya Verification Visit dalam Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor
  4. SKA Back-to-Back : Penerapannya dalam Free Trade Agreement
  5. Instansi Penerbit SKA (IPSKA) dan Perannya dalam Free Trade Agreement (FTA)

Leave a ReplyCancel reply

Kurs

💱 Kurs Pajak Minggu Ini
Memuat kurs…

Kalkulator Bea Cukai

📱
Kalkulator IMEI
›
🏭
Kalkulator Impor Umum
›
📦
Barang Kiriman
›
🧳
Barang Penumpang
›
🛢️
Kalkulator Sounding
›

Kategori

Categories Widget – No Header – Customspedia
Impor Ekspor Cukai Fasilitas Pabean Pajak KITE TPB

Tags

barang impor barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc Ekspor Impor impor barang Indonesia indonesia customs kawasan berikat kepabeanan pajak pajak impor Pembebasan bea masuk perdagangan internasional Tempat Penimbunan Berikat TPB

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Cara Isi All Indonesia Mobile App untuk Kedatangan WNI

    Cara Isi All Indonesia Mobile App untuk Kedatangan WNI

  • Understanding Indonesia Customs Regulations: A Full Guide

    Understanding Indonesia Customs Regulations: A Full Guide

  • Bea Masuk 0% Impor Suku Cadang Pesawat dan LPG Resmi Berlaku

    Bea Masuk 0% Impor Suku Cadang Pesawat dan LPG Resmi Berlaku

Categories

  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top
Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia

Kumpulan informasi mengenai Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Navigasi

  • Pabean
  • Impor
  • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
  • Pajak
  • KUPAS
  • Download

Kalkulator

  • Kalkulator IMEI
  • Kalkulator Impor
  • Barang Kiriman
  • Barang Penumpang
  • Kalkulator Sounding
  • Kurs Pajak

Tentang

  • About Us
  • FAQ
  • Kontak
  • Artikel
  • English Articles
  • Bea Cukai Official
© 2026 Customspedia.com — Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia. All rights reserved. Powered by Kayandira Studio