Perizinan Pemasukan Barang Ekspor Kendaraan CBU Ke Kawasan Pabean Sebelum PEB

Pemasukan Barang Ekspor CBU – Pemerintah menerbitkan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai nomor PER-01/BC/2019 tentang Tata Laksana Ekspor Kendaraan Bermotor. Peraturan ini  dikeluarkan bertujuan untuk memberikan kemudahan ekspor melalui simplifikasi prosedur ekspor kendaraan bermotor dalam keadaan utuh atau Completely Build Up (CBU).

Salah satu kebijakan mendorong percepatan proses ekspor dalam peraturan tersebut adalah dengan memberikan kemudahan berupa: pemasukan kendaraan CBU ke Kawasan Pabean tempat pemuatan sebelum pengajuan dokumen PEB.

Sebelum PER-01/BC/2019 ini berlaku, setiap kendaraan bermotor yang akan diekspor wajib mengajukan PEB harus dilakukan paling lambat sebelum masuk Kawasan Pabean, sehingga waktu yang diperlukan dalam proses ekspor lebih lama. Selain itu, diperlukan pengelompokan ekspor yang kompleks (grouping process) seperti berdasarkan waktu keberangkatan kapal, sarana pengangkut, negara tujuan, waktu produksi, vehicle identification number (VIN) dan jenis transmisi.

Perizinan Pemasukan Barang Ekspor Berupa CBU Ke Kawasan Pabean Sebelum PEB Diajukan diberikan dengan ketentuan sebagai berikut :

Persyaratan Pelayanan Pemasukan Barang Ekspor Kendaraan CBU

Standar layanan ini merupakan pemberian izin pemasukan barang ekspor berupa kendaraan CBU ke dalam kawasan pabean tempat pemuatan sebelum PEB diajukan, tanpa menggunakan peti kemas khusus perusahaan MITA/AEO.

Eksportir mengajukan surat permohonan pemasukan CBU ke Kawasan Pabean sebelum pengajuan PEB dengan melampirkan :

  • Dokumentasi sistem inventory internal yang terintegrasi dengan Sistem Komputer TPS
  • Fotocopy salinan keputusan penetapan sebagai Mitra Utama Kepabean dan/atau Authorized Economic Operator

Sistem, Mekanisme Dan Prosedur Pemasukan Barang Ekspor Kendaraan CBU

  1. Eksportir mengajukan surat permohonan pemasukan CBU ke Kawasan Pabean sebelum pengajuan PEB kepada Kepala Kantor dengan melampirkan:
    • Dokumentasi sistem inventory internal yang terintegrasi dengan Sistem Komputer Tempat Penimbunan Sementara.
    • Fotokopi salinan Keputusan Penetapan sebagai Mitra Utama Kepabeanan dan/ atau Authorized Economic Operator (AEO).
  2. Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap permohonan pemasukan kendaraan CBU ke Kawasan Pabean sebelum pengajuan PEB.
  3. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, Kepala Kantor menerbitkan:
    • Surat Persetujuan Pemasukan Kendaraan CBU sebelum pengajuan PEB
    • Surat Penolakan Pemasukan Kendaraan CBU sebelum pengajuan PEB disertai dengan alasan penolakan
Baca Juga:  Bagaimana Bea Cukai Menjaga Kestabilan Penerimaan Negara Bukan Pajak?

Baca juga : Pemuatan Barang Ekspor Curah Selain CPO Dan Turunannya

Jangka Waktu Penyelesaian

  1. Penelitian atas permohonan dilakukan paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak dokumen permohonan diterima secara lengkap
  2. Penerbitan keputusan berupa Surat Persetujuan atau Penolakan Pemasukan Kendaraan CBU sebelum pengajuan PEB paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah penelitian dokumen.

Produk Pelayanan

  1. Surat Persetujuan Pemasukan Kendaraan CBU sebelum pengajuan PEB
  2. Surat Penolakan Pemasukan Kendaraan CBU sebelum pengajuan PEB

Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya.

 Laman Bea Cukai

Scroll to Top