Skip to content

Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Berita
  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Perizinan Pemasukan Barang Ekspor Kendaraan CBU Ke Kawasan Pabean Sebelum PEB

Perizinan Pemasukan Barang Ekspor Kendaraan CBU Ke Kawasan Pabean Sebelum PEB

Table of Contents

Toggle
  • Persyaratan Pelayanan Pemasukan Barang Ekspor Kendaraan CBU
  • Sistem, Mekanisme Dan Prosedur Pemasukan Barang Ekspor Kendaraan CBU
  • Jangka Waktu Penyelesaian
  • Produk Pelayanan
  • Biaya/tarif

Pemasukan Barang Ekspor CBU – Pemerintah menerbitkan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai nomor PER-01/BC/2019 tentang Tata Laksana Ekspor Kendaraan Bermotor. Peraturan ini  dikeluarkan bertujuan untuk memberikan kemudahan ekspor melalui simplifikasi prosedur ekspor kendaraan bermotor dalam keadaan utuh atau Completely Build Up (CBU).

Salah satu kebijakan mendorong percepatan proses ekspor dalam peraturan tersebut adalah dengan memberikan kemudahan berupa: pemasukan kendaraan CBU ke Kawasan Pabean tempat pemuatan sebelum pengajuan dokumen PEB.

Sebelum PER-01/BC/2019 ini berlaku, setiap kendaraan bermotor yang akan diekspor wajib mengajukan PEB harus dilakukan paling lambat sebelum masuk Kawasan Pabean, sehingga waktu yang diperlukan dalam proses ekspor lebih lama. Selain itu, diperlukan pengelompokan ekspor yang kompleks (grouping process) seperti berdasarkan waktu keberangkatan kapal, sarana pengangkut, negara tujuan, waktu produksi, vehicle identification number (VIN) dan jenis transmisi.

Perizinan Pemasukan Barang Ekspor Berupa CBU Ke Kawasan Pabean Sebelum PEB Diajukan diberikan dengan ketentuan sebagai berikut :

Persyaratan Pelayanan Pemasukan Barang Ekspor Kendaraan CBU

Standar layanan ini merupakan pemberian izin pemasukan barang ekspor berupa kendaraan CBU ke dalam kawasan pabean tempat pemuatan sebelum PEB diajukan, tanpa menggunakan peti kemas khusus perusahaan MITA/AEO.

Eksportir mengajukan surat permohonan pemasukan CBU ke Kawasan Pabean sebelum pengajuan PEB dengan melampirkan :

  • Dokumentasi sistem inventory internal yang terintegrasi dengan Sistem Komputer TPS
  • Fotocopy salinan keputusan penetapan sebagai Mitra Utama Kepabean dan/atau Authorized Economic Operator

Sistem, Mekanisme Dan Prosedur Pemasukan Barang Ekspor Kendaraan CBU

  1. Eksportir mengajukan surat permohonan pemasukan CBU ke Kawasan Pabean sebelum pengajuan PEB kepada Kepala Kantor dengan melampirkan:
    • Dokumentasi sistem inventory internal yang terintegrasi dengan Sistem Komputer Tempat Penimbunan Sementara.
    • Fotokopi salinan Keputusan Penetapan sebagai Mitra Utama Kepabeanan dan/ atau Authorized Economic Operator (AEO).
  2. Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap permohonan pemasukan kendaraan CBU ke Kawasan Pabean sebelum pengajuan PEB.
  3. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, Kepala Kantor menerbitkan:
    • Surat Persetujuan Pemasukan Kendaraan CBU sebelum pengajuan PEB
    • Surat Penolakan Pemasukan Kendaraan CBU sebelum pengajuan PEB disertai dengan alasan penolakan

Baca juga : Pemuatan Barang Ekspor Curah Selain CPO Dan Turunannya

Jangka Waktu Penyelesaian

  1. Penelitian atas permohonan dilakukan paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak dokumen permohonan diterima secara lengkap
  2. Penerbitan keputusan berupa Surat Persetujuan atau Penolakan Pemasukan Kendaraan CBU sebelum pengajuan PEB paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah penelitian dokumen.

Produk Pelayanan

  1. Surat Persetujuan Pemasukan Kendaraan CBU sebelum pengajuan PEB
  2. Surat Penolakan Pemasukan Kendaraan CBU sebelum pengajuan PEB

Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya.

 Laman Bea Cukai

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Nota Pelayanan Ekspor : Apa Sih Itu ?
  2. Pengawasan Angkut Terus dan Angkut Lanjut Barang Impor atau Barang Ekspor
  3. Pembongkaran dan Pemuatan Barang Impor atau Ekspor Dari dan Ke Sarkut Untuk Diangkut Lanjut
  4. Pemasukan dan Pengeluaran Barang Impor atau Ekspor ke Kawasan Pabean Untuk Diangkut Terus atau Diangkut Lanjut
  5. Pemuatan Ekspor Barang Curah Dan/Atau Pemeriksaan Fisik Pendahuluan Untuk Barang Ekspor Berupa CPO Dan Turunannya

Kurs

💱 Kurs Pajak Minggu Ini
Memuat kurs…

Kalkulator Bea Cukai

📱
Kalkulator IMEI
›
🏭
Kalkulator Impor Umum
›
📦
Barang Kiriman
›
🧳
Barang Penumpang
›
🛢️
Kalkulator Sounding
›

Kategori

Categories Widget – No Header – Customspedia
Impor Ekspor Cukai Fasilitas Pabean Pajak KITE TPB

Tags

barang impor barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc Ekspor Impor impor barang Indonesia indonesia customs kawasan berikat kepabeanan pajak pajak impor Pembebasan bea masuk perdagangan internasional Tempat Penimbunan Berikat TPB

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Cara Isi All Indonesia Mobile App untuk Kedatangan WNI

    Cara Isi All Indonesia Mobile App untuk Kedatangan WNI

  • Understanding Indonesia Customs Regulations: A Full Guide

    Understanding Indonesia Customs Regulations: A Full Guide

  • Bea Masuk 0% Impor Suku Cadang Pesawat dan LPG Resmi Berlaku

    Bea Masuk 0% Impor Suku Cadang Pesawat dan LPG Resmi Berlaku

Categories

  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top
Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia

Kumpulan informasi mengenai Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Navigasi

  • Pabean
  • Impor
  • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
  • Pajak
  • KUPAS
  • Download

Kalkulator

  • Kalkulator IMEI
  • Kalkulator Impor
  • Barang Kiriman
  • Barang Penumpang
  • Kalkulator Sounding
  • Kurs Pajak

Tentang

  • About Us
  • FAQ
  • Kontak
  • Artikel
  • English Articles
  • Bea Cukai Official
© 2026 Customspedia.com — Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia. All rights reserved. Powered by Kayandira Studio