Table of Contents
TogglePengusaha TPS yang telah menerapkan Sistem Komputer Pelayanan (SKP) TPS Online secara mandatory, mempunyai kewajiban untuk:
- memiliki sistem elektronik pengelolaan penimbunan barang;
- menyediakan media komunikasi data elektronik yang terhubung dengan SKP pada Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi TPS. Media komunikasi data elektronik tersebut harus:
-
- menerima dan mengirim respon dan/ atau data dari dan ke SKP secara real time pada Kantor Bea dan Cukai;
- selama 24 jam setiap hari dan 7 hari dalam 1 minggu terhubung dengan SKP.
Penerapan Auto Gate System TPS (Sistem Pintu Otomatis TPS)
Pengusaha TPS yang telah menerapkan Auto Gate System, mempunyai kewajiban untuk menerapkan sistem pintu otomatis pada pintu masuk atau pintu keluar. Pintu tersebut terintegrasi dengan sistem pengelolaan penimbunan barang.
Penerapan Auto Gate System TPS dilakukan dengan memperhatikan ketentuan penerapan secara mandatory. Pengusaha TPS bisa menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai tentang kesiapan menerapkan Sistem Pintu Otomatis. Kemudian Kepala Bea dan Cukai menetapkan penerapkan Auto Gate System TPS setelah pengusaha TPS memenuhi persyaratan teknis minimal meliputi:
- Sistem TPS Online telah terintegrasi dengan TPS;
- Telah disiapkan Auto Gate System TPS;
- Terdapat sarana pendukung pelayanan dan pengawasan atas pemasukan dan pengeluaran barang dalam penerapan Sistem Pintu Otomatis.
Baca juga : TPS Barang Bawaan Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, dan Pelintas Batas
Kegiatan Pemasukan dan Pengeluaran Barang Sistem TPS Online
Penerapan Auto Gate System TPS meliputi kegiatan pengeluaran dan pemasukan barang dari dan ke TPS, berdasarkan hasil pertukaran data elektronik Sistem TPS Online antara Kantor Pabean dan TPS yang ditetapkan.
Pemasukan barang ke TPS dilakukan melalui Auto Gate System setelah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai atau SKP, meliputi:
- NPE (Nota Pelayanan Ekspor);
- PKBE (Pemberitahuan Konsolidasi Barang Ekspor);
- persetujuan pemasukan barang asal dalam Daerah Pabean yang diangkut ke TLDDP Pabean melalui luar Daerah Pabean;
- persetujuan pemasukan lainnya.
Pengeluaran barang dari TPS dilakukan melalui Auto Gate System TPS setelah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai atau SKP, meliputi:
- SPPB (Persetujuan Pengeluaran Barang);
- SPPB-TPB (Persetujuan Pengeluaran Barang TPB);
- SPPBE (Persetujuan Pengeluaran Barang Ekspor);
- SPPF ( Pemberitahuan Pemeriksaan Fisik);
- PLP (persetujuan Pindah Lokasi Penimbunan);
- persetujuan pengeluaran barang asal dalam Daerah Pabean yang diangkut ke TLDDP melalui luar daerah pabean;
- persetujuan pengeluaran lainnya.
Baca juga :Â Tanggung Jawab dan Sanksi Pengusaha TPS
Penelitian Pengusaha TPS
Pengusaha TPS yang ditetapkan untuk menerapakan Auto Gate System TPS melakukan penelitian kesesuaian elemen data persetujuan pemasukan atau pengeluaran barang antara elemen data pada Sistem TPS Online dan elemen data yang disampaikan pemohon pemasukan atau pengeluaran barang. Elemen data tersebut minimal meliputi:
- NPWP;
- nomor dan tanggal dokumen persetujuan pemasukan atau pengeluaran barang;
- jumlah, ukuran, dan nomor peti kemas dan/ atau kemasan.
Jika hasil penelitian oleh pengusaha TPS sesuai, pengusaha TPS menerbitkan persetujuan pemasukan atau pengeluaran barang. Setelah itu Pengusaha TPS melakukan proses pemasukan atau pengeluaran barang, kemudian mencocokkan nomor dan ukuran peti kemas dan/ atau kemasan dengan persetujuan pemasukan atau pengeluaran barang. Pengusaha TPS bertanggung jawab atas kesesuaian antara barang yang dimasukkan atau barang yang dikeluarkan tersebut.
Informasi dari Sistem TPS Online
Informasi Sistem TPS Online diberikan kepada Pengusaha TPS untuk:
- peti kemas impor yang wajib penyegelan atau pelekatan tanda pengaman dan/ atau memerlukan pengawalan, dengan ketentuan:
- pengusaha TPS menetapkan status hold (tunda keluar) sampai adanya keputusan release (pelepasan) oleh Pejabat Bea dan Cukai;
- Pejabat Bea dan Cukai mengadministrasikan dan melakukan penyegelan, pelekatan tanda pengaman, dan/ atau pengawalan atas peti kemas serta membuat keputusan release.
- peti kemas ekspor yang dilakukan penyegelan atau dilekati tanda pengaman, dengan ketentuan:
- pengusaha TPS menyediakan informasi kepada Pejabat Bea dan Cukai atas peti kemas ekspor yang dilakukan penyegelan atau dilekati tanda pengaman dan sudah diterbitkan persetujuan pemasukan barang;
- berdasarkan informasi tersebut, Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan keutuhan atau segel tanda pengaman peti kemas melalui kamera CCTV;
- jika ada indikasi pelanggaran, Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan status hold peti kemas ke sarana pengangkut sampai ada keputusan release.
Baca juga :Â Tanggung Jawab dan Sanksi Pengusaha TPS
Bukti Realisasi Pemasukan atau Pengeluaran
Pemasukan atau pengeluaran barang yang telah diberi persetujuan oleh Pengusaha TPS dilakukan tanpa catatan persetujuan oleh Pejabat Bea dan Cukai. Sebagai bukti realisasi pemasukan atau pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Pabean adalah data pemasukan atau pengeluaran barang yang melalui Sistem TPS Online dan hasil cetak Auto Gate System TPS.
Jika terdapat indikasi pelanggaran di bidang kepabeanan dan/atau cukai, Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan penegahan atas barang yang telah mendapat persetujuan pemasukan atau pengeluaran.
Sistem Tidak Berfungsi atau Mengalami Gangguan
Jika SKP pada Kantor Bea dan Cukai tidak berfungsi atau mengalami gangguan, Pejabat Bea dan Cukai melakukan perekaman persetujuan secara manual ke sistem aplikasi yang terhubung dengan TPS Online.
Jika Sistem TPS Online tidak berfungsi atau mengalami gangguan, Pengusaha TPS mengonfirmasi kepada Pejabat Bea dan Cukai mengenai persetujuan pemasukan dan/atau pengeluaran barang. Pejabat Bea dan Cukai mengonfirmasi kebenaran data persetujuan berdasarkan SKP. Kemudian pengusaha TPS merekam nomor persetujuan secara lengkap pada Sistem Pintu Otomatis TPS.
Jika Auto Gate System TPS tidak berfungsi atau mengalami gangguan, pengusaha TPS mengonfirmasi kepada Pejabat Bea dan Cukai mengenai persetujuan pemasukan dan/atau pengeluaran barang. Pejabat Bea dan Cukai mengonfirmasi kebenaran data persetujuan berdasarkan SKP. Kemudian pengusaha TPS melayani pemasukan dan/ atau pengeluaran secara manual. Pengusaha TPS melakukan perekaman realisasi persetujuan secara manual setelah Auto Gate System TPS kembali berfungsi. Kemudian Pengusaha TPS mengirim realisasi persetujuan tersebut melalui Sistem TPS Online.
Pengecualian Ketentuan
Ketentuan perihal pemasukan dan pengeluaran ke dan dari TPS dengan Auto Gate System TPS dalam PER-10/BC/2020 mengecualikan ketentuan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari TPS sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan mengenai:
- pengeluaran barang tujuan tempat penimbunan berikat;
- impor untuk dipakai;
- pemasukan dan pengeluaran barang impor ke dan dari TPS di KPPT;
- tata laksana kepabeanan di bidang ekspor.
Demikianlah pembahasan mengenai Penerapan TPS Online dan Auto Gate System TPS yang diatur dalam PER-10/BC/2020. Semoga bermanfaat.
Sumber : Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-10/BC/2020
Related posts:
- Auto Gate System TPS: Sistem Pintu Otomatis untuk Mempercepat Pelayanan dan Pengawasan Barang di TPS
- Pelaporan Pengusaha TPS atas Persetujuan PLP dan PLP Tanpa Persetujuan Kepala Kantor
- Pemindahan Lokasi Penimbunan (PLP) sesuai PER-13/BC/2020
- Pemasukan dan Pengeluaran Barang Impor atau Ekspor ke Kawasan Pabean Untuk Diangkut Terus atau Diangkut Lanjut
- Monitoring dan Evaluasi Kawasan Pabean – TPS