Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Penerapan Tarif Preferensi dalam Memanfaatkan FTA untuk Impor

Penerapan Tarif Preferensi dalam Memanfaatkan FTA untuk Impor

Table of Contents

Toggle
  • 1. Penyerahan SKA dan/atau DAB
  • 2. Mencantumkan Kode Fasilitas dengan Benar
  • 3. Mencantumkan Nomor dan Tanggal SKA atau DAB pada PIB
  • 4. Waktu Penyerahan SKA dan/atau DAB
  • 5. Bentuk SKA dan/atau DAB yang Diserahkan
  • Penyerahan untuk Tempat Penimbunan Berikat (TPB), Pusat Logistik Berikat (PLB), Kawasan Bebas, dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

Penerapan Tarif Preferensi – Salah satu hal yang penting dalam memanfaatkan Free Trade Agreement (FTA) untuk impor adalah memahami prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk menggunakan Tarif Preferensi. Dalam hal ini, importir memiliki tanggung jawab tertentu yang harus dilaksanakan dengan teliti agar dapat memanfaatkan fasilitas ini secara optimal.

1. Penyerahan SKA dan/atau DAB

Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi, importir wajib menyerahkan Surat Keterangan Asal (SKA) dan/atau Deklarasi Asal Barang (DAB). Penyerahan ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 35 Tahun 2023.

Menurut PMK tersebut, penyerahan SKA dan/atau DAB dapat dilakukan dengan mengirimkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB (softcopy) melalui sistem komputer pelayanan, surat elektronik (e-mail), atau media elektronik lainnya yang disediakan oleh Kantor Pabean. Selain itu, importir juga dapat menyerahkan lembar asli SKA dan/atau DAB kepada Kantor Pabean.

waktu penyerahan FTA untuk memanfaatkan FTA dalam kegiatan impor

2. Mencantumkan Kode Fasilitas dengan Benar

Pada saat mengisi Pemberitahuan Impor Barang (PIB), importir harus memastikan bahwa kode fasilitas yang terkait dengan FTA dicantumkan dengan benar. Hal ini penting agar klaim Tarif Preferensi dapat diproses dengan lancar.

3. Mencantumkan Nomor dan Tanggal SKA atau DAB pada PIB

Selain itu, importir juga harus mencantumkan nomor dan tanggal SKA atau DAB pada PIB dengan benar. Informasi ini akan digunakan oleh pihak berwenang untuk memverifikasi klaim Tarif Preferensi yang diajukan.

Baca Juga: Instansi Penerbit SKA (IPSKA) dan Perannya dalam Free Trade Agreement (FTA)

4. Waktu Penyerahan SKA dan/atau DAB

Importir harus memperhatikan waktu penyerahan SKA dan/atau DAB sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam PMK No. 35 Tahun 2023. Penyerahan SKA dan/atau DAB dapat dilakukan dalam bentuk asli atau melalui softcopy, namun harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Menurut ketentuan PMK tersebut, untuk Kantor Pabean non 24/7, SKA dan/ atau DAB harus diterima oleh Kantor Pabean paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Pejabat Bea dan Cukai menyampaikan permintaan dokumen sebagaimana yang diatur dalam peraturan menteri mengenai dokumen pelengkap pabean.

5. Bentuk SKA dan/atau DAB yang Diserahkan

Bentuk SKA dan/atau DAB yang diserahkan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. SKA harus memuat tanda tangan pejabat yang berwenang atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA, baik secara manual maupun elektronik.

Menurut PMK No. 35 Tahun 2023, penggunaan tanda tangan pejabat yang berwenang dan/ atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA secara elektronik berlaku jika perjanjian atau kesepakatan internasional telah mengatur penggunaan tersebut.

Penyerahan untuk Tempat Penimbunan Berikat (TPB), Pusat Logistik Berikat (PLB), Kawasan Bebas, dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

Bagi penyelenggara atau pengusaha TPB, PLB, pengusaha di Kawasan Bebas, dan badan usaha atau pelaku usaha KEK, prosedur penyerahan SKA dan/atau DAB juga berlaku dengan ketentuan yang sama. Namun, harus disesuaikan dengan peraturan yang berlaku di masing-masing PMK FTA yang terkait.

Dengan mematuhi semua persyaratan dan prosedur yang telah ditetapkan, importir dapat memanfaatkan Tarif Preferensi dengan maksimal, sehingga dapat meningkatkan daya saing produk impor mereka di pasar domestik.

Demikian pembahasan mengenai Penerapan Tarif Preferensi dalam Memanfaatkan FTA untuk Impor. Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: FTA, Tarif Preferensi, Impor, Perjanjian Perdagangan Bebas, Penyerahan SKA, Deklarasi Asal Barang, Peraturan Menteri Keuangan, PMK 35 Tahun 2023, Prosedur Impor

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Layanan Rush Handling: Peraturan dan Ketentuan Jaminan Importir
  2. Sanksi untuk Importir AEO/MITA Kepabeanan yang Terlambat Menyampaikan Inward Manifest
  3. Penetapan Keasalan Barang Sebelum Impor (PKBSI) sesuai PMK 7/PMK.04/2022
  4. SKA Back-to-Back : Penerapannya dalam Free Trade Agreement
  5. Tahapan Kegiatan Verification Visit Sesuai PER-7/BC/2022

Featured Articles

  • E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

    E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

  • PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

    PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

  • PMK 62 Tahun 2025: Transformasi Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk yang Mendukung Industri Dalam Negeri

    PMK 62 Tahun 2025: Transformasi Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk yang Mendukung Industri Dalam Negeri

  • Syarat dan Ketentuan Waktu Kedatangan Barang Pindahan untuk Bebas Bea Masuk di Indonesia

    Syarat dan Ketentuan Waktu Kedatangan Barang Pindahan untuk Bebas Bea Masuk di Indonesia

  • Fasilitas Bebas Bea Masuk untuk Touring Lintas Negara: Panduan Lengkap Penggunaan Carnet de Passages en Douane (CPD) di Indonesia

    Fasilitas Bebas Bea Masuk untuk Touring Lintas Negara: Panduan Lengkap Penggunaan Carnet de Passages en Douane (CPD) di Indonesia

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (426)
  • Cukai (56)
  • Ekspor (89)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (158)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (224)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)

Archives

  • October 2025 (4)
  • September 2025 (6)
  • August 2025 (7)
  • July 2025 (1)
  • June 2025 (3)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

    E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

  • PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

    PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

  • PMK 62 Tahun 2025: Transformasi Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk yang Mendukung Industri Dalam Negeri

    PMK 62 Tahun 2025: Transformasi Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk yang Mendukung Industri Dalam Negeri

Categories

  • Artikel Bea Cukai (426)
  • Cukai (56)
  • Ekspor (89)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (158)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (224)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top