Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Penyerahan Dan Penatausahaan Pemberitahuan RKSP Untuk Sarana Pengangkut Melalui Laut Dan Udara

Penyerahan Dan Penatausahaan Pemberitahuan RKSP

Table of Contents

Toggle
  • Persyaratan Pelayanan Pemberitahuan RKSP
  • Sistem, Mekanisme Dan Prosedur Pemberitahuan RKSP
  • Jangka Waktu Penyelesaian Pemberitahuan RKSP
  • Produk Pelayanan
  • Biaya/tarif

Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut yang selanjutnya disingkat RKSP adalah pemberitahuan tentang rencana kedatangan Sarana Pengangkut yang disampaikan oleh Pengangkut ke Kantor Pabean.  Penyerahan dan penatausahaan pemberitahuan RKSP untuk sarana pengangkut melalui laut dan udara melalui sistem PDE.

Persyaratan Pelayanan Pemberitahuan RKSP

  1. Pemberitahuan RKSP paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut:

a) nama sarana pengangkut;
b) nomor pelayaran (voyage)/ nomor penerbangan (flight);
c) nomor International Maritim Organization (IMO), dalam hal sarana pengangkut diwajibkan terdaftar di International Maritim Organization (IMO) dan/atau nomor Maritim Mobile Service Identity (MMSI) atau nomor registrasi;
d) tanda panggil atau call sign;
e) bendera;
f) pelabuhan asal, transit dan bongkar;
g) tanggal perkiraan tiba atau estimated time arrival (ETA);
h) nomor dan tanggal master bill of lading (B/L) atau master airway bill (AWB);
i) nama pengirim (Shipper);
j) nama penerima (consignee);
k) nomor pokok wajib pajak penerima (consignee) dalam hal wajib memiliki nomor pokok wajib pajak;
l) kelompok pos;
m) jumlah dan berat kemasan atau jumlah barang dalam hal barang curah;
n) jumlah, ukuran, dan nomor peti kemas, dalam hal menggunakan peti kemas;
o) uraian barang, dan;
p) nama pengangkut.

  1. Penyampaian RKSP paling singkat dilakukan 7 hari sebelum tanggal kedatangan sarana pengangkut.
  2. Pengangkut yang sarana pengangkutnya datang dari luar daerah pabean, wajib menyerahkan pemberitahuan dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris kepada Pejabat Bea dan Cukai di kantor pabean paling lambat pada saat kedatangan sarana pengangkut yang meliputi:

a) daftar penumpang untuk sarana pengangkut melalui laut dan darat;
b) daftar awak sarana pengangkut;
c) daftar bekal sarana pengangkut;
d) daftar perlengkapan atau inventaris sarana pengangkut;
e) rencana penyimpanan (stowage plan) atau rencana pemuatan (bay plan) untuk sarana pengangkut melalui laut;
f) daftar senjata api dan amunisi;
g) daftar obat-obatan termasuk narkotika yang digunakan untuk kepentingan pengobatan.

  1. Pengangkut wajib menyerahkan RKSP dengan jangka waktu:

a) paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sebelum kedatangan Sarana Pengangkut, untuk Sarana Pengangkut melalui laut, dalam hal waktu tempuh dari tempat keberangkatan menuju ke tempat kedatangan selama 24 (dua puluh empat) jam atau lebih; atau
b) paling lambat sebelum kedatangan Sarana Pengangkut, dalam hal waktu tempuh dari tempat keberangkatan menuju ke tempat kedatangan kurang dari 24 (dua puluh empat) jam

  1. Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut dibuat secara rinci dalam pos-pos serta dikelompokkan secara terpisah dengan pengelompokkan sebagai berikut :

a) Barang asal luar daerah atau peti kemas kosong yang kewajiban pabeannya diselesaikan di Kantor Pabean di Kawasan Bebas.
b) Barang asal luar daerah atau peti kemas kosong yang kewajiban pabeannya tidak diselesaikan di Kantor Pabean di Kawasan Bebas.
c) Barang asal Kawasan Bebas Lain atau peti kemas kosong yang kewajiban pabeannya diselesaikan di Kantor Pabean di Kawasan Bebas.
d) Barang asal Kawasan Bebas Lain atau peti kemas kosong yang kewajiban pabeannya tidak diselesaikan di Kantor Pabean di Kawasan Bebas.
e) Barang asal tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP) atau peti kemas kosong yang kewajiban pabeannya diselesaikan di Kantor
Pabean di Kawasan Bebas.
f) Barang asal tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP) atau peti kemas kosong yang kewajiban pabeannya tidak diselesaikan di Kantor Pabean di Kawasan Bebas.

  1. Pos-pos sebagaimana dimaksud pada butir 5 dibuat atas dasar Airway Bill, Bill of Lading atau dokumen pengangkut lainnya, dengan uraian barang yang dapat menunjukkan klasifikasi sekurang kurangnya 4 (empat) digit pos Harmonized System.
  2. Dalam hal elemen data uraian barang dalam satu pos sebagaimana dimaksud pada butir 6 lebih dari 5 (lima) jenis barang, Pengangkut mencantumkan uraian barang sekurang-kurangnya 5 (lima) jenis barang yang paling besar nilai atau volume barangnya.
  3. Pengangkut yang sarana pengangkutnya datang dari luar Daerah Pabean, apabila sarana pengangkutnya tidak mengangkut barang sebagaimana dimaksud pada butir 5, wajib menyerahkan pemberitahuan RKSP dengan data muatan nihil.

a. Permohonan perbaikan RKSP.
b. Lembar RKSP diperbaiki.Q
c. Dokumen Pendukung dapat berupa:

1) Bill of Lading/Airway Bill;
2) Lembaran RKSP perbaikan, untuk Kantor Pabean yang menerapkan penyerahan data secara manual;
3) Softcopy RKSP perbaikan, untuk Kantor Pabean yang menerapkan sistem PDE atau sistem pertukaran data dengan Media Penyimpan Data Elektronik;
4) Invoice, packing list, sales contract, dan surat pernyataan dari supplier/pengangkut/importir
5) Dokumen pendukung lainnya.

d. Perbaikan data RKSP dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean dilakukan atas perbaikan:

1) Perubahan consignee yang menyangkut transfer of title;
2) Penambahan/penghapusan pos;
3) Tambah/kurang jumlah kemasan

Baca juga : Pemberitahuan Perubahan Data Pengusaha Barang Kena Cukai Dan Data Registrasi

Sistem, Mekanisme Dan Prosedur Pemberitahuan RKSP

  1. Pengangkut:

a. menyiapkan RKSP dengan menggunakan program aplikasi manifes/modul pengangkut/metode pertukaran data elektronik lainnya;
b. mengirimkan data RKSP melalui sistem PDE ke Kantor Pabean yang disinggahi.

  1. Sistem Aplikasi Pelayanan Manifes:

a. menerima dan meneliti kelengkapan data RKSP yang dikirim melalui sistem PDE oleh Pengangkut;
b. mengirimkan respon penerimaan RKSP yang berupa nomor dan tanggal pendaftaran BC 1.0 kepada pengangkut, dalam hal RKSP telah diisi dengan lengkap.

  1. Pengangkut menerima respon bukti penerimaan berupa nomor dan tanggal pendaftaran BC 1.0

Jangka Waktu Penyelesaian Pemberitahuan RKSP

Respon otomatis berupa nomor dan tanggal pendaftaran BC 1.0 (pemberitahuan RKSP) jika data lengkap dan sesuai

Produk Pelayanan

Respon bukti penerimaan pemberitahuan RKSP berupa nomor dan tanggal pendaftaran BC 1.0.

Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya.

 Laman Bea Cukai

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Pengangkutan Barang Impor Dari Kawasan Pabean Untuk Diangkut Lanjut Ke TPS dan Kewajiban Pengusaha TPS
  2. Pengeluaran Barang Impor Dari Kawasan Pabean Untuk Diangkut Lanjut Ke TPS di Kawasan Pabean di Kantor Pabean Lain
  3. Tata Cara Pemberitahuan IMEI Sesuai PER-13/BC/2021
  4. Pembatalan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP)
  5. Perbaikan RKSP Dengan Atau Tanpa Persetujuan Kepala Kantor

Leave a ReplyCancel reply

Featured Articles

  • E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

    E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

  • PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

    PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

  • PMK 62 Tahun 2025: Transformasi Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk yang Mendukung Industri Dalam Negeri

    PMK 62 Tahun 2025: Transformasi Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk yang Mendukung Industri Dalam Negeri

  • Syarat dan Ketentuan Waktu Kedatangan Barang Pindahan untuk Bebas Bea Masuk di Indonesia

    Syarat dan Ketentuan Waktu Kedatangan Barang Pindahan untuk Bebas Bea Masuk di Indonesia

  • Fasilitas Bebas Bea Masuk untuk Touring Lintas Negara: Panduan Lengkap Penggunaan Carnet de Passages en Douane (CPD) di Indonesia

    Fasilitas Bebas Bea Masuk untuk Touring Lintas Negara: Panduan Lengkap Penggunaan Carnet de Passages en Douane (CPD) di Indonesia

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (426)
  • Cukai (56)
  • Ekspor (89)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (158)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (224)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)

Archives

  • October 2025 (4)
  • September 2025 (6)
  • August 2025 (7)
  • July 2025 (1)
  • June 2025 (3)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

    E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

  • PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

    PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

  • PMK 62 Tahun 2025: Transformasi Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk yang Mendukung Industri Dalam Negeri

    PMK 62 Tahun 2025: Transformasi Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk yang Mendukung Industri Dalam Negeri

Categories

  • Artikel Bea Cukai (426)
  • Cukai (56)
  • Ekspor (89)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (158)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (224)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top