Perubahan Data dan Pencabutan Penetapan Sebagai Kawasan Pabean

Perubahan data dan pencabutan penetapan sebagai Kawasan Pabean diatur dalam PER-10/BC/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara. Lebih detailnya sebagai berikut :

Perubahan Data Kawasan Pabean

Pengelola Kawasan Pabean bisa mengajukan permohonan perubahan jika terdapat perubahan terhadap data Kawasan Pabean. Pengelola Kawasan Pabean harus memberitahukan perubahan tersebut kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi Kawasan Pabean. Dalam hal Kawasan Pabean berada di bawah pengawasan Kantor Pelayanan Utama (KPU), pengelola Kawasan Pabean memberitahukan adanya perubahan kepada Kepala KPU. Kepala Kantor Pabean yang mengawasi Kawasan Pabean harus melakukan pemeriksaan lapangan dalam hal perubahan data tersebut menyangkut batas-batas dan pintu keluar atau pintu masuk Kawasan Pabean.

Baca juga : Permohonan Penetapan Sebagai Kawasan Pabean Sesuai PER-10/BC/2020

Atas permohonan perubahan Kawasan Pabean, Kepala Kantor Pabean yang mengawasi Kawasan Pabean menyampaikan atau meneruskan permohonan perubahan data kepada Kepala Kantor Wilayah. Perubahan yang diajukan tersebut dijadikan sebagai dasar perubahan keputusan Menteri mengenai penetapan Kawasan Pabean yang bersangkutan. Kepala Kantor Pabean atau KPU yang mengawasi Kawasan Pabean memberikan peringatan tertulis kepada pengelola Kawasan Pabean dalam hal data kedapatan tidak sesuai.

Pencabutan Penetapan Sebagai Kawasan Pabean

Keputusan Menteri tentang penetapan suatu Kawasan sebagai Kawasan Pabean dapat dicabut dalam hal:

  • Dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus tidak ada kegiatan kepabeanan di Kawasan Pabean;
  • pengelola Kawasan Pabean tidak memenuhi ketentuan sarana prasarana dan ketentuan perubahan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal surat peringatan;
  • pengelola Kawasan Pabean melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan terbukti bersalah ;
  • pengelola Kawasan Pabean dinyatakan pailit;
  • pengelola Kawasan Pabean mengajukan permohonan untuk dilakukan pencabutan; atau
  • tidak diperlukan lagi kawasan penunjang Pelabuhan Laut atau Bandar Udara sebagai Kawasan Pabean berdasarkan keterangan tertulis dari penyelenggara Pelabuhan Laut atau Bandar Udara.

Baca juga : Penelitian dan Penetapan Bea Cukai atas Permohonan Penetapan Sebagai Tempat Penimbunan Sementara

Baca Juga:  Surat Keterangan Pemasukan Kendaraan Bermotor dan Formulir FTZ

Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian pemenuhan atas ketentuan pencabutan penetapan sebagai Kawasan Pabean. Jika hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa alasan pencabutan terpenuhi, Kepala Kantor Pabean mengusulkan kepada Kepala Kantor Wilayah untuk melakukan pencabutan Kawasan Pabean. Berdasarkan usulan pencabutan kawasan pabean tersebut, Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri menerbitkan keputusan Menteri mengenai pencabutan atas Keputusan Menteri terdahulu mengenai penetapan suatu kawasan sebagai Kawasan Pabean.

Dalam hal Kawasan Pabean berada di bawah pengawasan Kantor Pelayanan Utama:

  • penelitian pemenuhan atas ketentuan pencabutan penetapan sebagai Kawasan Pabean dan penyampaian usulan pencabutan dilakukan oleh Kepala Bidang;
  • penerbitan keputusan Menteri mengenai pencabutan keputusan Menteri mengenai penetapan suatu Kawasan menjadi Kawasan Pabean dilakukan oleh Kepala KPU atas nama Menteri.

Demikianlah pembahasan mengenai Perubahan Data dan Pencabutan Penetapan Sebagai Kawasan Pabean. Semoga bermanfaat.

Sumber : Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-10/BC/2020

Scroll to Top