Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Perubahan Data dan Pencabutan Penetapan Sebagai Kawasan Pabean

Perubahan Data dan Pencabutan Penetapan Sebagai Kawasan Pabean

Perubahan data dan pencabutan penetapan sebagai Kawasan Pabean diatur dalam PER-10/BC/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara. Lebih detailnya sebagai berikut :

Perubahan Data Kawasan Pabean

Pengelola Kawasan Pabean bisa mengajukan permohonan perubahan jika terdapat perubahan terhadap data Kawasan Pabean. Pengelola Kawasan Pabean harus memberitahukan perubahan tersebut kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi Kawasan Pabean. Dalam hal Kawasan Pabean berada di bawah pengawasan Kantor Pelayanan Utama (KPU), pengelola Kawasan Pabean memberitahukan adanya perubahan kepada Kepala KPU. Kepala Kantor Pabean yang mengawasi Kawasan Pabean harus melakukan pemeriksaan lapangan dalam hal perubahan data tersebut menyangkut batas-batas dan pintu keluar atau pintu masuk Kawasan Pabean.

Baca juga : Permohonan Penetapan Sebagai Kawasan Pabean Sesuai PER-10/BC/2020

Atas permohonan perubahan Kawasan Pabean, Kepala Kantor Pabean yang mengawasi Kawasan Pabean menyampaikan atau meneruskan permohonan perubahan data kepada Kepala Kantor Wilayah. Perubahan yang diajukan tersebut dijadikan sebagai dasar perubahan keputusan Menteri mengenai penetapan Kawasan Pabean yang bersangkutan. Kepala Kantor Pabean atau KPU yang mengawasi Kawasan Pabean memberikan peringatan tertulis kepada pengelola Kawasan Pabean dalam hal data kedapatan tidak sesuai.

Pencabutan Penetapan Sebagai Kawasan Pabean

Keputusan Menteri tentang penetapan suatu Kawasan sebagai Kawasan Pabean dapat dicabut dalam hal:

  • Dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus tidak ada kegiatan kepabeanan di Kawasan Pabean;
  • pengelola Kawasan Pabean tidak memenuhi ketentuan sarana prasarana dan ketentuan perubahan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal surat peringatan;
  • pengelola Kawasan Pabean melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan terbukti bersalah ;
  • pengelola Kawasan Pabean dinyatakan pailit;
  • pengelola Kawasan Pabean mengajukan permohonan untuk dilakukan pencabutan; atau
  • tidak diperlukan lagi kawasan penunjang Pelabuhan Laut atau Bandar Udara sebagai Kawasan Pabean berdasarkan keterangan tertulis dari penyelenggara Pelabuhan Laut atau Bandar Udara.

Baca juga : Penelitian dan Penetapan Bea Cukai atas Permohonan Penetapan Sebagai Tempat Penimbunan Sementara

Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian pemenuhan atas ketentuan pencabutan penetapan sebagai Kawasan Pabean. Jika hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa alasan pencabutan terpenuhi, Kepala Kantor Pabean mengusulkan kepada Kepala Kantor Wilayah untuk melakukan pencabutan Kawasan Pabean. Berdasarkan usulan pencabutan kawasan pabean tersebut, Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri menerbitkan keputusan Menteri mengenai pencabutan atas Keputusan Menteri terdahulu mengenai penetapan suatu kawasan sebagai Kawasan Pabean.

Dalam hal Kawasan Pabean berada di bawah pengawasan Kantor Pelayanan Utama:

  • penelitian pemenuhan atas ketentuan pencabutan penetapan sebagai Kawasan Pabean dan penyampaian usulan pencabutan dilakukan oleh Kepala Bidang;
  • penerbitan keputusan Menteri mengenai pencabutan keputusan Menteri mengenai penetapan suatu Kawasan menjadi Kawasan Pabean dilakukan oleh Kepala KPU atas nama Menteri.

Demikianlah pembahasan mengenai Perubahan Data dan Pencabutan Penetapan Sebagai Kawasan Pabean. Semoga bermanfaat.

Sumber : Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-10/BC/2020

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Sarana Prasarana yang Wajib Ada di Kawasan Pabean
  2. Permohonan Perpanjangan Penetapan Sebagai Tempat Penimbunan Sementara
  3. Penelitian dan Penetapan Bea Cukai atas Permohonan Penetapan Sebagai Tempat Penimbunan Sementara
  4. Penelitian dan Penetapan Bea Cukai atas Permohonan Penetapan Sebagai Kawasan Pabean
  5. Permohonan Penetapan Sebagai Kawasan Pabean Sesuai PER-10/BC/2020

Featured Articles

  • Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

    Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

  • Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

    Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

  • Ketentuan Baru Ekspor Barang Menggunakan Moda Multimoda

    Ketentuan Baru Ekspor Barang Menggunakan Moda Multimoda

  • Ketentuan Ekspor Kembali Barang Impor Berdasarkan PMK 102/2019

    Ketentuan Ekspor Kembali Barang Impor Berdasarkan PMK 102/2019

  • PMK 4 Tahun 2025: Ketentuan Terbaru Pembebasan Bea Masuk atas Barang Reimpor

    PMK 4 Tahun 2025: Ketentuan Terbaru Pembebasan Bea Masuk atas Barang Reimpor

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (402)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (141)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (204)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)

Archives

  • May 2025 (3)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

    Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

  • Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

    Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

  • Ketentuan Baru Ekspor Barang Menggunakan Moda Multimoda

    Ketentuan Baru Ekspor Barang Menggunakan Moda Multimoda

Categories

  • Artikel Bea Cukai (402)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (141)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (204)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top