Pengelola Kawasan Pabean wajib menyediakan sarana serta prasarana demi terselenggaranya aktivitas pelayanan serta pengawasan kepabeanan. Sarana dan prasarana tersebut berupa :
A. Ruangan dan/atau area yang dipergunakan Bea dan Cukai
Ruangan dan atau area tersebut untuk :
- melakukan pelayanan dan penyelenggaraan administrasi;
- melakukan pemeriksaan barang yang tidak ditimbun di Tempat Penimnbunan Sementara. Pemeriksaan tersebut meliputi pemeriksaan barang bawaan penumpang, awak sarana pengangkut dan pelintas batas;
- melakukan pemeriksaan badan;
- melakukan penimbunan barang penumpang, awak sarana pengangkut, dan pelintas batas yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dan barang tegahan; dan
- melakukan pengawasan;
Baca juga : Permohonan Penetapan Sebagai Kawasan Pabean Sesuai PER-10/BC/2020
B. Closed Circuit Television (CCTV)
Kamera Closed Circuit Television (CCTV) tersebut mempunyai kemampuan untuk melakukan penyimpanan data. Penyimpanan data tersebut dapat diakses oleh Pejabat Bea dan Cukai dan paling singkat untuk jangka waktu 7 (tujuh} hari sebelumnya.
C. Alat Pemindai
Alat pemindai (X-ray) yang sesuai dengan karakteristik barang impor atau barang ekspor, dalam hal Kawasan Pabean berupa:
- Bandara;
- Pelabuhan Laut yang mempunyai terminal khusus untuk melayani penumpang;
- Tempat Lain berupa kawasan perbatasan yang di dalamnya terdapat pos lintas batas atau pos pemeriksaan lintas batas yang berbentuk Pos Lintas Batas Negara (PLBN}; atau
- Tempat selain Pelabuhan Laut dan Bandara yang dipergunakan untuk bongkar muat barang impor dan/ atau barang ekspor yang mendapatkan penetapan sebagai Kawasan Pelayanan Pabean Terpadu (KPPT}.
Pengelola Kawasan Pabean yang merupakan instansi pemerintah, dapat menyerahkan asetnya berupa alat pemindai (X-ray) kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penyerahan aset tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai pengelolaan barang milik negara.
Baca juga :Â Penelitian dan Penetapan Bea Cukai atas Permohonan Penetapan Sebagai Tempat Penimbunan Sementara
Ketentuan Sarana Prasarana Kawasan Pabean
Untuk kelancaran penyelenggaraan pengawasan dan pelayanan kepabeanan, Kepala Kantor Pabean yang mengawasi Kawasan Pabean dapat melakukan evaluasi atas ketersediaan sarana dan prasarana yang disediakan pengelola Kawasan Pabean. Dalam hal hasil evaluasi tersebut ditemukan tidak tersedianya sarana dan prasarana yang disedikan pengelola, Kepala Kantor Pabean yang mengawasi Kawasan Pabean memberikan peringatan tertulis kepada pengelola Kawasan Pabean tersebut.
Demikianlah pembahasan mengenai Sarana Prasarana yang Wajib Berada di Kawasan Pabean. Semoga bermanfaat.
Sumber : Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-10/BC/2020
Related posts:
- Penerapan TPS Online dan Auto Gate System TPS
- Ketentuan Penimbunan Barang di Tempat Penimbunan Sementara
- Perubahan Data dan Pencabutan Penetapan Sebagai Kawasan Pabean
- Permohonan Perpanjangan Penetapan Sebagai Tempat Penimbunan Sementara
- Penelitian dan Penetapan Bea Cukai atas Permohonan Penetapan Sebagai Tempat Penimbunan Sementara