Skip to content

Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Berita
  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Sarana Prasarana yang Wajib Ada di Kawasan Pabean

Sarana Prasarana yang Wajib Ada di Kawasan Pabean

Pengelola Kawasan Pabean wajib menyediakan sarana serta prasarana demi terselenggaranya aktivitas pelayanan serta pengawasan kepabeanan. Sarana dan prasarana tersebut berupa :

A. Ruangan dan/atau area yang dipergunakan Bea dan Cukai

Ruangan dan atau area tersebut untuk :

  1. melakukan pelayanan dan penyelenggaraan administrasi;
  2. melakukan pemeriksaan barang yang tidak ditimbun di Tempat Penimnbunan Sementara. Pemeriksaan tersebut meliputi pemeriksaan barang bawaan penumpang, awak sarana pengangkut dan pelintas batas;
  3. melakukan pemeriksaan badan;
  4. melakukan penimbunan barang penumpang, awak sarana pengangkut, dan pelintas batas yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dan barang tegahan; dan
  5. melakukan pengawasan;

Baca juga : Permohonan Penetapan Sebagai Kawasan Pabean Sesuai PER-10/BC/2020

B. Closed Circuit Television (CCTV)

Kamera Closed Circuit Television (CCTV) tersebut mempunyai kemampuan untuk melakukan penyimpanan data. Penyimpanan data tersebut dapat diakses oleh Pejabat Bea dan Cukai dan paling singkat untuk jangka waktu 7 (tujuh} hari sebelumnya.

C. Alat Pemindai

Alat pemindai (X-ray) yang sesuai dengan karakteristik barang impor atau barang ekspor, dalam hal Kawasan Pabean berupa:

  1. Bandara;
  2. Pelabuhan Laut yang mempunyai terminal khusus untuk melayani penumpang;
  3. Tempat Lain berupa kawasan perbatasan yang di dalamnya terdapat pos lintas batas atau pos pemeriksaan lintas batas yang berbentuk Pos Lintas Batas Negara (PLBN}; atau
  4. Tempat selain Pelabuhan Laut dan Bandara yang dipergunakan untuk bongkar muat barang impor dan/ atau barang ekspor yang mendapatkan penetapan sebagai Kawasan Pelayanan Pabean Terpadu (KPPT}.

Pengelola Kawasan Pabean yang merupakan instansi pemerintah, dapat menyerahkan asetnya berupa alat pemindai (X-ray) kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penyerahan aset tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai pengelolaan barang milik negara.

Baca juga : Penelitian dan Penetapan Bea Cukai atas Permohonan Penetapan Sebagai Tempat Penimbunan Sementara

Ketentuan Sarana Prasarana Kawasan Pabean

Untuk kelancaran penyelenggaraan pengawasan dan pelayanan kepabeanan, Kepala Kantor Pabean yang mengawasi Kawasan Pabean dapat melakukan evaluasi atas ketersediaan sarana dan prasarana yang disediakan pengelola Kawasan Pabean. Dalam hal hasil evaluasi tersebut ditemukan tidak tersedianya sarana dan prasarana yang disedikan pengelola, Kepala Kantor Pabean yang mengawasi Kawasan Pabean memberikan peringatan tertulis kepada pengelola Kawasan Pabean tersebut.

Demikianlah pembahasan mengenai Sarana Prasarana yang Wajib Berada di Kawasan Pabean. Semoga bermanfaat.

Sumber : Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-10/BC/2020

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Perubahan Data dan Pencabutan Penetapan Sebagai Kawasan Pabean
  2. Permohonan Perpanjangan Penetapan Sebagai Tempat Penimbunan Sementara
  3. Penelitian dan Penetapan Bea Cukai atas Permohonan Penetapan Sebagai Tempat Penimbunan Sementara
  4. Penelitian dan Penetapan Bea Cukai atas Permohonan Penetapan Sebagai Kawasan Pabean
  5. Permohonan Penetapan Sebagai Kawasan Pabean Sesuai PER-10/BC/2020

Kurs

💱 Kurs Pajak Minggu Ini
Memuat kurs…

Kalkulator Bea Cukai

📱
Kalkulator IMEI
›
🏭
Kalkulator Impor Umum
›
📦
Barang Kiriman
›
🧳
Barang Penumpang
›
🛢️
Kalkulator Sounding
›

Kategori

Categories Widget – No Header – Customspedia
Impor Ekspor Cukai Fasilitas Pabean Pajak KITE TPB

Tags

barang impor barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc Ekspor Impor impor barang Indonesia indonesia customs international trade kawasan berikat kepabeanan pajak pajak impor perdagangan internasional Tempat Penimbunan Berikat TPB

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Bea Cukai Musnahkan 1,3 Ton Ketamine di Batam, Kepri

    Bea Cukai Musnahkan 1,3 Ton Ketamine di Batam, Kepri

  • How to Export From Indonesia: Logistics and Shipping Guide

    How to Export From Indonesia: Logistics and Shipping Guide

  • Understanding Customs Valuation Methods in Global Trade

    Understanding Customs Valuation Methods in Global Trade

Categories

  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top
Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia

Kumpulan informasi mengenai Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Navigasi

  • Pabean
  • Impor
  • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
  • Pajak
  • KUPAS
  • Download

Kalkulator

  • Kalkulator IMEI
  • Kalkulator Impor
  • Barang Kiriman
  • Barang Penumpang
  • Kalkulator Sounding
  • Kurs Pajak

Tentang

  • About Us
  • FAQ
  • Kontak
  • Artikel
  • English Articles
  • Bea Cukai Official
© 2026 Customspedia.com — Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia. All rights reserved. Powered by Kayandira Studio