Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Proses Banding di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Proses Banding di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Table of Contents

Toggle
  • Dasar Hukum Banding
  • Fungsi Direktorat Keberatan dan Banding
  • Tahapan Penanganan Banding
  • Surat Uraian Banding (SUB)
  • Upaya Optimalisasi Kemenangan Banding
  • Evaluasi Putusan Pengadilan Pajak
  • Kesimpulan

Proses banding Bea Cukai – Banding merupakan salah satu upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dibuat berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan. Banding bertujuan untuk mencari keadilan serta kebenaran materiil di dalam sistem perpajakan di Indonesia. Menurut Pasal 1 Angka 6 UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, banding menjadi solusi ketika terdapat ketidaksetujuan atas suatu keputusan yang dikeluarkan oleh otoritas perpajakan.

Dasar Hukum Banding

Proses banding diatur melalui beberapa undang-undang dan peraturan pemerintah, yang menjadi panduan dalam penyelesaian sengketa kepabeanan dan cukai. Beberapa aturan penting tersebut antara lain:

  • UU No. 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 terkait Kepabeanan.
  • UU No. 39 Tahun 2007 tentang perubahan UU No. 11 Tahun 1995 terkait Cukai.
  • PMK No. 51 Tahun 2017 tentang keberatan di bidang kepabeanan dan cukai.
  • UU No. 14 Tahun 2002 terkait Pengadilan Pajak.
  • PMK No. 118 Tahun 2021 yang mengatur organisasi dan tata kerja Kementerian Keuangan.

Fungsi Direktorat Keberatan dan Banding

Berdasarkan PMK No. 118/PMK.01/2021, Direktorat Keberatan dan Banding memiliki tugas strategis dalam penyelesaian sengketa perpajakan, yang meliputi:

  • Penyiapan bahan perumusan kebijakan terkait standar dan bimbingan teknis dalam proses banding dan gugatan di Pengadilan Pajak.
  • Penanganan sengketa banding di Pengadilan Pajak dalam lingkup kepabeanan dan cukai.
  • Evaluasi terhadap putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung yang berkaitan dengan keputusan DJBC.

Baca Juga: Panduan Pengajuan Keberatan ke Bea Cukai

Tahapan Penanganan Banding

Proses banding melalui beberapa tahapan yang ketat dan sistematis:

  • Pengajuan Banding: Setiap orang atau badan hukum yang merasa tidak puas dengan keputusan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dapat mengajukan banding dalam waktu paling lama 60 hari sejak tanggal keputusan dikeluarkan. Aturan ini sesuai dengan Pasal 43A UU No. 39/2007 tentang Cukai dan Pasal 95 UU No. 17/2006 tentang Kepabeanan.
  • Pra-Persidangan: Tahap ini melibatkan penyusunan dan pengiriman Surat Uraian Banding (SUB), yang merupakan jawaban resmi DJBC atas alasan banding yang diajukan oleh pemohon.
  • Sidang Banding: Pada tahap persidangan, terdapat pemeriksaan formal dan materiil, yang dilakukan untuk meninjau kembali semua dokumen dan bukti yang disampaikan. Setelah sidang selesai, majelis hakim akan menyampaikan putusan.
  • Putusan Pengadilan Pajak: Pengadilan Pajak akan memberikan putusan berdasarkan hasil evaluasi materi dan bukti yang disampaikan selama proses persidangan.

Surat Uraian Banding (SUB)

Surat Uraian Banding (SUB) adalah dokumen resmi yang disusun oleh DJBC untuk disampaikan ke Pengadilan Pajak. Dokumen ini berfungsi sebagai jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh pemohon. Penyusunan SUB dilakukan dengan memperhatikan aspek formal dan materi sengketa yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, khususnya UU No. 14 Tahun 2002. Penyampaian SUB harus dilakukan dalam jangka waktu 90 hari setelah banding diajukan.

Upaya Optimalisasi Kemenangan Banding

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berupaya meningkatkan peluang kemenangan dalam perkara banding melalui beberapa strategi, yaitu:

  • Koordinasi Internal dan Eksternal: Koordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti Kementerian/Lembaga lain, konsulat, serta perwakilan customs negara lain, untuk memperkuat posisi hukum DJBC dalam sengketa banding.
  • Pendapat Ahli (Legal Opinion): Meminta pendapat dari ahli hukum atau akademisi untuk memperkuat posisi dalam sidang banding.
  • Evaluasi Hasil Putusan: Melakukan evaluasi terhadap hasil putusan Pengadilan Pajak dan memberikan masukan kepada unit teknis terkait peraturan yang kurang jelas atau multitafsir. Evaluasi juga bertujuan untuk memberikan rekomendasi tindak lanjut terhadap putusan yang telah ditetapkan.

Evaluasi Putusan Pengadilan Pajak

Evaluasi putusan Pengadilan Pajak dilakukan untuk menentukan apakah putusan tersebut perlu ditinjau kembali melalui proses Peninjauan Kembali (PK) atau tidak. Proses PK menjadi opsi terakhir dalam upaya hukum, dengan tujuan untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil oleh Pengadilan Pajak telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Peninjauan Kembali harus diajukan dalam waktu paling lambat tiga bulan setelah diketahuinya kebohongan atau tipu muslihat dalam putusan, sesuai dengan Pasal 91 dan Pasal 92 UU No. 14 Tahun 2002.

Proses Peninjauan Kembali ini diatur dalam Perma No. 7/2018 dan melibatkan beberapa tahapan, seperti penyusunan memori PK, penyampaian dokumen, hingga penerimaan putusan dari Mahkamah Agung. Proses ini bertujuan untuk menjamin keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam sengketa kepabeanan dan cukai.

Kesimpulan

Proses banding di Bea Cukai melibatkan langkah-langkah yang terstruktur dengan baik. Langkah ini dimulai dari pengajuan banding, persiapan persidangan, hingga evaluasi putusan yang akhirnya bisa berujung pada Peninjauan Kembali.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: banding pajak, sengketa cukai, pengadilan pajak, surat banding, bea cukai, peninjauan kembali, proses banding, putusan pajak, sub banding, evaluasi putusan

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Pengadilan Pajak: Tugas, Wewenang, dan Prosedur Pengajuan Gugatan
  2. Pemeriksaan Fisik dalam Kepabeanan: Regulasi, Prosedur, dan Implementasi
  3. Pencairan dan Klaim Jaminan Dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai Sesuai PER-20/BC/2022
  4. Penggunaan Jaminan Bank, Jaminan Perusahaan Asuransi, Jaminan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan Jaminan Lembaga Penjamin Sesuai PER-20/BC/2022
  5. Tata Cara Perubahan Data IMEI Sesuai PER-13/BC/2021

Featured Articles

  • Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

    Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

  • Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

    Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

  • Ketentuan Baru Ekspor Barang Menggunakan Moda Multimoda

    Ketentuan Baru Ekspor Barang Menggunakan Moda Multimoda

  • Ketentuan Ekspor Kembali Barang Impor Berdasarkan PMK 102/2019

    Ketentuan Ekspor Kembali Barang Impor Berdasarkan PMK 102/2019

  • PMK 4 Tahun 2025: Ketentuan Terbaru Pembebasan Bea Masuk atas Barang Reimpor

    PMK 4 Tahun 2025: Ketentuan Terbaru Pembebasan Bea Masuk atas Barang Reimpor

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (402)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (141)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (204)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)

Archives

  • May 2025 (3)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

    Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

  • Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

    Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

  • Ketentuan Baru Ekspor Barang Menggunakan Moda Multimoda

    Ketentuan Baru Ekspor Barang Menggunakan Moda Multimoda

Categories

  • Artikel Bea Cukai (402)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (141)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (204)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top