Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Consignment Criteria: Kriteria Pengiriman dalam Penentuan Asal Barang Perdagangan Internasional

Consignment Criteria Kriteria Pengiriman dalam Penentuan Asal Barang Perdagangan Internasional

Table of Contents

Toggle
  • Surat Keterangan Asal (SKA) dan Aturannya
  • Definisi Consignment Criteria
  • Syarat Umum Consignment Criteria
  • Dokumen Bukti Pemenuhan Consignment Criteria
    • IUAE-CEPA (Indonesia–Uni Emirat Arab Comprehensive Economic Partnership Agreement)
    • IE-CEPA (Indonesia–EFTA Comprehensive Economic Partnership Agreement)
  • Dampak Tidak Memenuhi Consignment Criteria
  • Kesimpulan

Consignment Criteria – Perdagangan lintas batas semakin meningkat seiring dengan memudarnya batas antarnegara akibat globalisasi. Laju perdagangan internasional yang kian masif mendorong lahirnya berbagai perjanjian perdagangan bilateral maupun multilateral. Melalui perjanjian dagang ini, pelaku usaha dapat menikmati berbagai keuntungan, termasuk penurunan tarif bea masuk hingga pembebasan bea masuk.

Namun, untuk memperoleh fasilitas tersebut, eksportir maupun importir wajib memenuhi syarat tertentu, salah satunya adalah mengantongi Surat Keterangan Asal (SKA) atau Certificate of Origin (COO).

Surat Keterangan Asal (SKA) dan Aturannya

SKA merupakan dokumen resmi yang membuktikan bahwa suatu barang memang berasal, dihasilkan, atau diolah di negara pengekspor. Dokumen ini digunakan sebagai syarat untuk mendapatkan fasilitas tarif preferensi dalam perjanjian perdagangan internasional.

Untuk memperoleh SKA, barang impor harus memenuhi rules of origin (ketentuan asal barang) yang terdiri atas:

  1. Origin criteria (kriteria asal barang)

  2. Consignment criteria (kriteria pengiriman)

  3. Kriteria lainnya sesuai perjanjian internasional

Artikel ini berfokus pada consignment criteria yang menjadi salah satu syarat penting dalam mempertahankan status asal barang.

Definisi Consignment Criteria

Menurut DJBC FTA Knowledge Base, consignment criteria adalah kriteria yang digunakan untuk menentukan apakah suatu barang impor tetap dapat mempertahankan status keasalan (originating status) selama proses pengiriman dari negara pengekspor ke negara pengimpor sesuai dengan aturan dalam perjanjian internasional.

Dengan kata lain, walaupun barang diproduksi di negara anggota FTA, status asalnya bisa hilang apabila tidak memenuhi aturan pengiriman yang ditetapkan.

Baca Juga: Hak Akses Dan Penerbitan SKA Dalam Memanfaatkan Tarif Preferensi Untuk Ekspor

Syarat Umum Consignment Criteria

Setiap perjanjian internasional menetapkan aturan pengiriman yang berbeda. Namun secara umum, suatu barang dinyatakan memenuhi consignment criteria jika:

  1. Dikirim langsung dari negara anggota pengekspor ke negara anggota pengimpor tanpa transit di negara lain.

  2. Dikirim melalui transit atau transhipment di negara lain (baik anggota maupun non-anggota FTA) dengan syarat:

    • Transit hanya dilakukan karena alasan geografis atau persyaratan teknis pengangkutan.

    • Barang tidak diperdagangkan atau dikonsumsi di negara transit.

    • Tidak ada proses produksi lain selain bongkar muat, penyimpanan, atau tindakan untuk menjaga kualitas barang.

Dokumen Bukti Pemenuhan Consignment Criteria

Untuk memastikan barang tetap dianggap originating, diperlukan dokumen tertentu sebagai bukti. Persyaratan ini berbeda sesuai dengan perjanjian perdagangan yang berlaku.

IUAE-CEPA (Indonesia–Uni Emirat Arab Comprehensive Economic Partnership Agreement)

Dalam perjanjian IUAE-CEPA, bukti pemenuhan kriteria pengiriman dapat berupa:

  1. Single Transport Document (dokumen pengangkutan tunggal) yang memuat informasi rute penuh barang dari negara pengekspor ke pengimpor.

  2. Dokumen pendukung lain yang diterbitkan oleh otoritas kepabeanan di negara transit atau pihak berwenang lainnya.

IE-CEPA (Indonesia–EFTA Comprehensive Economic Partnership Agreement)

Dalam IE-CEPA, bukti pemenuhan kriteria pengiriman dapat berupa:

  1. Through Bill of Lading atau dokumen pengangkutan lain yang diterbitkan di negara pengekspor, yang mencakup rute penuh termasuk transit/transhipment.

  2. Dokumen/informasi dari otoritas kepabeanan negara transit atau entitas terkait.

  3. Dokumen pendukung lain yang membuktikan kepatuhan terhadap ketentuan dalam Pasal 5 ayat (2) perjanjian IE-CEPA.

Dampak Tidak Memenuhi Consignment Criteria

Apabila barang impor tidak dapat membuktikan pemenuhan kriteria pengiriman, maka barang tersebut kehilangan status originating. Konsekuensinya:

  • Tidak dapat memperoleh fasilitas tarif preferensi.

  • Akan dikenakan tarif normal (MFN/Most Favoured Nation) sesuai aturan WTO.

  • Menambah beban biaya impor yang dapat memengaruhi daya saing produk.

Kesimpulan

Consignment criteria menjadi faktor penting dalam penentuan asal barang di perdagangan internasional. Barang yang diproduksi di negara anggota FTA belum tentu otomatis berhak atas tarif preferensi jika pengirimannya tidak sesuai aturan. Oleh karena itu, eksportir dan importir wajib memahami ketentuan pengiriman, menyiapkan dokumen pendukung, dan memastikan kepatuhan pada setiap perjanjian dagang yang berlaku.

Dengan pemenuhan kriteria ini, pelaku usaha dapat memaksimalkan fasilitas tarif preferensi dan memperkuat posisi dalam rantai perdagangan global.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: consignment criteria, kriteria pengiriman, asal barang ekspor impor, rules of origin, SKA, tarif preferensi, perdagangan internasional, DJBC

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Ketentuan Baru Barang Kiriman: Implementasi PMK 4/2025
  2. Apa Itu Free Trade Agreement?
  3. Memahami Pentingnya Verification Visit dalam Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor
  4. SKA Back-to-Back : Penerapannya dalam Free Trade Agreement
  5. Instansi Penerbit SKA (IPSKA) dan Perannya dalam Free Trade Agreement (FTA)

Leave a ReplyCancel reply

Featured Articles

  • Jenis Emas yang Dikenakan Bea Keluar beserta Tarifnya

    Jenis Emas yang Dikenakan Bea Keluar beserta Tarifnya

  • Daftar Komoditas Ekspor Indonesia yang Dikenai Bea Keluar dan Rinciannya

    Daftar Komoditas Ekspor Indonesia yang Dikenai Bea Keluar dan Rinciannya

  • Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

    Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

  • E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

    E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

  • PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

    PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (429)
  • Cukai (57)
  • Ekspor (91)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (158)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (226)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)

Archives

  • December 2025 (1)
  • November 2025 (2)
  • October 2025 (4)
  • September 2025 (6)
  • August 2025 (7)
  • July 2025 (1)
  • June 2025 (3)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Jenis Emas yang Dikenakan Bea Keluar beserta Tarifnya

    Jenis Emas yang Dikenakan Bea Keluar beserta Tarifnya

  • Daftar Komoditas Ekspor Indonesia yang Dikenai Bea Keluar dan Rinciannya

    Daftar Komoditas Ekspor Indonesia yang Dikenai Bea Keluar dan Rinciannya

  • Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

    Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

Categories

  • Artikel Bea Cukai (429)
  • Cukai (57)
  • Ekspor (91)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (158)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (226)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top