Consignment Criteria – Perdagangan lintas batas semakin meningkat seiring dengan memudarnya batas antarnegara akibat globalisasi. Laju perdagangan internasional yang kian masif mendorong lahirnya berbagai perjanjian perdagangan bilateral maupun multilateral. Melalui perjanjian dagang ini, pelaku usaha dapat menikmati berbagai keuntungan, termasuk penurunan tarif bea masuk hingga pembebasan bea masuk.
Namun, untuk memperoleh fasilitas tersebut, eksportir maupun importir wajib memenuhi syarat tertentu, salah satunya adalah mengantongi Surat Keterangan Asal (SKA) atau Certificate of Origin (COO).
Surat Keterangan Asal (SKA) dan Aturannya
SKA merupakan dokumen resmi yang membuktikan bahwa suatu barang memang berasal, dihasilkan, atau diolah di negara pengekspor. Dokumen ini digunakan sebagai syarat untuk mendapatkan fasilitas tarif preferensi dalam perjanjian perdagangan internasional.
Untuk memperoleh SKA, barang impor harus memenuhi rules of origin (ketentuan asal barang) yang terdiri atas:
-
Origin criteria (kriteria asal barang)
-
Consignment criteria (kriteria pengiriman)
-
Kriteria lainnya sesuai perjanjian internasional
Artikel ini berfokus pada consignment criteria yang menjadi salah satu syarat penting dalam mempertahankan status asal barang.
Definisi Consignment Criteria
Menurut DJBC FTA Knowledge Base, consignment criteria adalah kriteria yang digunakan untuk menentukan apakah suatu barang impor tetap dapat mempertahankan status keasalan (originating status) selama proses pengiriman dari negara pengekspor ke negara pengimpor sesuai dengan aturan dalam perjanjian internasional.
Dengan kata lain, walaupun barang diproduksi di negara anggota FTA, status asalnya bisa hilang apabila tidak memenuhi aturan pengiriman yang ditetapkan.
Baca Juga: Hak Akses Dan Penerbitan SKA Dalam Memanfaatkan Tarif Preferensi Untuk Ekspor
Syarat Umum Consignment Criteria
Setiap perjanjian internasional menetapkan aturan pengiriman yang berbeda. Namun secara umum, suatu barang dinyatakan memenuhi consignment criteria jika:
-
Dikirim langsung dari negara anggota pengekspor ke negara anggota pengimpor tanpa transit di negara lain.
-
Dikirim melalui transit atau transhipment di negara lain (baik anggota maupun non-anggota FTA) dengan syarat:
-
Transit hanya dilakukan karena alasan geografis atau persyaratan teknis pengangkutan.
-
Barang tidak diperdagangkan atau dikonsumsi di negara transit.
-
Tidak ada proses produksi lain selain bongkar muat, penyimpanan, atau tindakan untuk menjaga kualitas barang.
-
Dokumen Bukti Pemenuhan Consignment Criteria
Untuk memastikan barang tetap dianggap originating, diperlukan dokumen tertentu sebagai bukti. Persyaratan ini berbeda sesuai dengan perjanjian perdagangan yang berlaku.
IUAE-CEPA (Indonesia–Uni Emirat Arab Comprehensive Economic Partnership Agreement)
Dalam perjanjian IUAE-CEPA, bukti pemenuhan kriteria pengiriman dapat berupa:
-
Single Transport Document (dokumen pengangkutan tunggal) yang memuat informasi rute penuh barang dari negara pengekspor ke pengimpor.
-
Dokumen pendukung lain yang diterbitkan oleh otoritas kepabeanan di negara transit atau pihak berwenang lainnya.
IE-CEPA (Indonesia–EFTA Comprehensive Economic Partnership Agreement)
Dalam IE-CEPA, bukti pemenuhan kriteria pengiriman dapat berupa:
-
Through Bill of Lading atau dokumen pengangkutan lain yang diterbitkan di negara pengekspor, yang mencakup rute penuh termasuk transit/transhipment.
-
Dokumen/informasi dari otoritas kepabeanan negara transit atau entitas terkait.
-
Dokumen pendukung lain yang membuktikan kepatuhan terhadap ketentuan dalam Pasal 5 ayat (2) perjanjian IE-CEPA.
Dampak Tidak Memenuhi Consignment Criteria
Apabila barang impor tidak dapat membuktikan pemenuhan kriteria pengiriman, maka barang tersebut kehilangan status originating. Konsekuensinya:
-
Tidak dapat memperoleh fasilitas tarif preferensi.
-
Akan dikenakan tarif normal (MFN/Most Favoured Nation) sesuai aturan WTO.
-
Menambah beban biaya impor yang dapat memengaruhi daya saing produk.
Kesimpulan
Consignment criteria menjadi faktor penting dalam penentuan asal barang di perdagangan internasional. Barang yang diproduksi di negara anggota FTA belum tentu otomatis berhak atas tarif preferensi jika pengirimannya tidak sesuai aturan. Oleh karena itu, eksportir dan importir wajib memahami ketentuan pengiriman, menyiapkan dokumen pendukung, dan memastikan kepatuhan pada setiap perjanjian dagang yang berlaku.
Dengan pemenuhan kriteria ini, pelaku usaha dapat memaksimalkan fasilitas tarif preferensi dan memperkuat posisi dalam rantai perdagangan global.








Leave a Reply